Adab dan tata cara meminang/melamar dalam Islam Menurut Nabi SAW(Wanita
melamar laki-laki) Wednesday, June 24, 2009
1. Melihat calon/ wanita.
Melihat yang dimaksudkan disini adalah meliht diri wanita yang ingin dinikahi dengan
tetap berpanutan pada aturan syar’i
”Dari Anas bin Malik, ia berkata,”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk menikahi
seorang perempuan. Lalu rasulullah Saw. Bersabda,”Pergilah untuk melihat perempuan
itu karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina
kerukunan antara kamu berdua”. Lalu ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu
dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.(HR. Ibnu Majah: dishohihkan
oleh Ibnu Hibban, dan beberap hadits sejenis juga ada misalnya diriwayatkan Oleh
Tirmidzi dan Imam Nasai))
2. Tidak melamar wanita yang telah dilamar Lelaki lain (meskipun belum memberi
jawaban). Meminang/melamar ini berarti melamar secara resmi.
Dari Abu Hurairah, Ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,”Seorang lelaki tidak boleh
meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya”(HR. Ibnu Majah)
3. Merahasiakan pelamarannya (tidak mengumumkan ke orang banyak)
Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Kumandangkanlah
pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”.
4. Wanita yang dilamar terbebas dari segala mawani` (pencegah) dari sebuah pernikahan.
Misalnya wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau
ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `iddah. Selain itu wanita yang
dilamar tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi
seorang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang
adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri.
5. Wanita melamar laki-laki
Secara syar’i tidak masalah.
”Dari Tsabit, ia berkata,”Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik yang disebelahnya
ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata,” datanglah seorang perempuan
kepada Nabi SAW, lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian perempuan itu
berkata,”Wahai Rasulullah maukah tuan mengambil diriku? Kemudian anak perempuan
Anas menyeletuk,”Betapa tidak malunya perempu itu!” Lalu Anas
menjawab,”Perempuan itu lebih baik daripada kamu”. Ia menginginkan rasulullah,
karena itu ia menawarkan dirinya kepada beliau”. (HR. Ibnu Majah).
Hal ini menunjukkan betapa hukum Islam sangat menjunjung tinggi hak wanita. Mereka
tidak hanya berhak dilamar tetapi juga memiliki hak untuk melamar lelaki yang
disukainya.
Artikel terkait:
1. Teknik, posisi, tata cara jimak ala Nabi SAW
2. Doa sebelum hubungan sex/jimak
3. Teknik hubungan sex agar anaknya laki-laki (ala Rasul SAW)
4. Syarat dan jumlah mahar/mas kawin
5. Cara mandi junub
6. Tata cara Mandi Haid dan Janabah bagi wanita
Untuk lebih lengkapnya silakan membaca buku: MENIKAH DALAM 27 HARI tulisan
Muhammad Adzdzikra Penerbit Lingkar Pena
Labels: Ibadah
posted by Surono Karti @ 11:27 AM