Hadith of the Day
[HOTD] hidup mulia atau mat i syahid
Maret 21st, 2007
Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu
mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki.
(QS. Ali ‘Imran, 3:169)
Dari Abu Hurairah, ia berkata:
Nabi saw. bersabda: “Orang-orang yang dianggap mati syahid yaitu orang-orang
yang mati karena tenggelam, wabah, penyakit perut, atau terpendam hiduphidup
karena kejatuhan bangunan”. Kemudian beliau bersabda: “Seandainya
manusia mengetahui pahala Isya dan Subuh niscaya mereka mendatanginya
meskipun merangkak. Dan seandainya manusia mengetahui pahala shaf
pertama kemudian ia tidak mendapatkannya kecuali dengan niscaya mereka
berundi.”
Links:
[memenuhi panggilan syuRga]
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=169174&kat_id=232&kat_id1=
&kat_id2=
[jihad-jihad yang faRdhu ain]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1022&bagian=0
[jihad apaan sih?]
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/7/cn/1511
[peRjuangan : hidup mulia atau mati syahid]
http://www.raudhah.com/modules.php?op=modload&name=News&file=article
&sid=605&mode=thread&order=0&thold=0
[tanda-tanda husnul khatimah]
http://jilbab.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=556&Itemid=
29
[ciRi-ciRi syahid]
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/7/cn/3132
[apa hukum peRkataan fulan syahid ?]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1021&bagian=0
[hukum membeRi gelaR asy-syahid kepada seseORang]
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/1/cn/2079
[pandangan islam ttg bOm syahid di palestina]
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/7/cn/3913
[bOm syahid atau bOm bunuh diRi 1/2]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1678&bagian=0
[bagaimana hukumnya bunuh diRi….]
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/7/cn/3926
[bOm syahid atau bOm bunuh diRi 2/2]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1679&bagian=0
[tentang jihad, bOm syahid dan bOm maRRiOtt]
http://orido.wordpress.com 1
Hadith of the Day
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/7/cn/2349
[apakah adanya imam meRupakan syaRat jihad]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1680&bagian=0
[peRbedaan syahid dunia dengan syahid dunia akhiRat]
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/2/cn/21379
[hukum tentang aksi-aksi bOm bunuh diRi]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1702&bagian=0
[memandikan ORang yang mati syahid]
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/2/cn/3719
[iRaq: menOlak caci Rasulullah, seORang pemuda tewas ditembak pRajurit
maRiniR as!!??]
http://alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatakhbar&id=578
-perbanyakamalmenujusurgaintisaRi:
Mati syahid merupakan cita-cita tertinggi umat Islam. Salah satu jalan menuju
mati syahid adalah berjuang di jalan Allah.
Menurut istilah, syahid artinya berperang atau berjuang di jalan Allah membela
kebenaran atau mempertahankan hak dengan penuh kesabaran dan keikhlasan
untuk menegakkan agama Allah.
Siapa yang berjuang membela harta miliknya, jiwanya, keluarganya, agamanya,
dan meninggal dalam perjuangannya itu, maka ia meninggal fi sabilillah atau
mati syahid
"Isy kariman au mut syahidan", hiduplah mulia atau mati syahid!. Kemuliaan
hidup dan mati syahid hanya dapat digapai dengan satu jalan: berjuang di jalan
Allah. (Sayid Qutb, Pejuang Islam dari Mesir)
Al-Quran dan Sunnah sangat banyak dan sering sekali menggunakan kata jihad
dalam makna pertempuran.
6 keistimewaan yang mati syahid yaitu: diampuni dosanya sejak mulai pertama
darahnya mengucur, melihat tempatnya didalam surga, dilindungi dari adzab
kubur, dan terjamin keamanannya dari malapetaka besar, merasakan kemanisan
iman, dikawinkan dengan bidadari, dan diperkenankan memeberikan syafa'at
bagi 70 orang kerabatnya
Barangsiapa yang mati di jalan Alloh, mati karena penyakit tho'un, mati
disebabkan penyakit di perut, orang yang tenggelam, mempertahankan
hartanya maka dia syahid.
Menentukan syahid bagi seseorang, dengan menta'yin bahwa dia syahid, tidak
boleh kecuali yang disaksikan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam atau umat
sepakat atas kesyahidannya.
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=169174&kat_id=232&kat_id1=&kat_id
2=
Senin, 09 Agustus 2004
http://orido.wordpress.com 2
Hadith of the Day
Memenuhi Panggilan Syurga
Mati syahid merupakan cita-cita tertinggi umat Islam. Salah satu jalan menuju mati
syahid adalah berjuang di jalan Allah. Seorang sahabat Rasulullah SAW, Khaisamah,
suatu malam bermimpi melihat putranya bermain dan bersuka-ria di sebuah taman
indah di dalam syurga. Anak kesayangannya yang gugur di medan Perang Badar itu pun
melihat sang ayah seraya berkata, "Ayah! Ananda di sini sekarang. Rupanya janji Allah
telah terlaksana dengan benar pada diri ananda. Mari Ayah, marilah ikuti ananda!".
Saat bangun, Khaisamah tersentak. Hatinya gelisah. Kemudian ia datang menghadap
Rasulullah SAW.
Umat Islam saat itu tengah bersiap menghadapi serangan kaum kafir Quraisy di Bukit
Uhud. Khaisamah memohon agar ia dimasukkan ke dalam daftar pasukan Islam untuk
pergi berperang ke Bukit Uhud. "Ya Rasulullah! Aku telah tua, tulangku telah mulai
rapuh, dan aku ingin sekali menjumpai Tuhanku," katanya memberi argumentasi.
"Bawalah aku serta, ya Rasulullah, dan doakan agar aku pun mendapat syuhada
sebagaimana anakku dan hidup bersamanya di syurga". Dengan rasa terharu, Rasulullah
SAW mengangkatkan tangannya, mendoakan Khaisamah agar permohonannya yang
tulus dan ikhlas itu terkabul.
Maka, berperanglah Khaisamah yang telah tua renta itu dengan gagah berani hingga ia
mencapai apa yang diinginkannya: mendapat syuhada atau mati syahid. Mati syahid
merupakan cita-cita tertinggi umat Islam. Dalam cita-cita itu, terkandung tekad kuat
untuk berjuang di jalan Allah, membela agama dan umat Islam, karena salah satu jalan
menuju mati syahid adalah berjuang di jalan Allah. Secara harfiyah, syahid (jamak:
syuhada) artinya hadir, datang, atau kesaksian. Hadir di tengah perjuangan fi
sabilillah, datang memenuhi panggilan jihad dan dakwah, dan Allah dan para
malaikatnya menyaksikan perjuangan dan kematian seorang pejuang yang dijamin
masuk syurga tanpa hisab.
Menurut istilah, syahid artinya berperang atau berjuang di jalan Allah membela
kebenaran atau mempertahankan hak dengan penuh kesabaran dan keikhlasan untuk
menegakkan agama Allah. Rasulullah SAW bersabda: "Siapa yang berjuang (dan mati)
karena (mempertahankan) hartanya, darahnya, agamanya, dan keluarganya, maka ia
mati syahid" (HR. Bukhari-Muslim). Hadis tersebut menjelaskan, siapa yang berjuang
membela harta miliknya, jiwanya, keluarganya, agamanya, dan meninggal dalam
perjuangannya itu, maka ia meninggal fi sabilillah atau mati syahid (QS. An-Nabaa':
3/I/1992:33). Allah SWT berfirman, Perangilah di jalan Allah orang-orang yang
memerangi kamu, (tetapi) janganlah melampaui batas karena Allah sesungguhnya tidak
menyukai orang-orang yang melampuai batas (QS. 2: 190).
Sebaliknya, orang yang berjuang bukan karena Allah, tidak membela yang benar, dan
tidak ikhlas, tapi karena popularitas, pujian, dan kedudukan, maka tidak tergolong
syahid. Seorang sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Seseorang yang
berperang karena harta rampasan, ingin disebut-sebut (sebagai pahlawan), dan karena
ingin melihat kedudukannya, maka siapa (di antara mereka) yang fi sabilillah?"
Rasulullah SAW menjawab, "Siapa yang berjuang agar kalimat Allah menjadi tinggi,
maka dia berjuang di jalan Allah" (HR. Bukhari). Bahkan dalam dakwah sekalipun, jika
http://orido.wordpress.com 3
Hadith of the Day
terselip perasaan riya' (ingin dipuji) atau motivasi selain kepada Allah SWT, maka ia
tidak termasuk berjuang fi sabilillah.
Seseorang bisa saja mengaku berjihad dan berdakwah, namun dalam hatinya terselip
niat selain pada Allah. Kalau ia meninggal dalam perjuangannya itu, maka menurut
ahli fikih ia mati syahid secara lahiriah saja. Ada juga yang syahid akhirat saja, seperti
orang yang terbunuh karena dianiaya bukan dalam peperangan atau tidak dalam
keadaan berjuang di jalan Allah, juga yang mati tenggelam, terbakar, tergilas, dan
sebagainya. Mati syahid dunia-akhirat adalah orang yang tewas dalam perjuangan atau
peperangan membela Islam (An-Nabaa': 3/I/1992: 35). Mati syahid harus menjadi
impian kaum Muslim. Pejuang Islam dari Mesir, Sayid Qutb, sempat mengucapkan katakata
yang sangat populer hingga kini ketika ia berada di tiang gantungan rezim sekuler
Mesir. Ia dihukum mati karena berjuang menegakkan syariat Islam.
Katanya, "Isy kariman au mut syahidan", hiduplah mulia atau mati syahid!. Kemuliaan
hidup dan mati syahid hanya dapat digapai dengan satu jalan: berjuang di jalan Allah.
Mengamalkan ajaran Islam dalam seluruh aspek kehidupan merupakan perjuangan di
jalan Allah. Pola dasar kehidupan seorang Muslim adalah siap berjuang mengorbankan
jiwa, raga, dan harta untuk melaksanaan ibadah dan membela kehormatan agama dan
umat Islam. Tenaga, pikiran, dan harta yang dimiliki semuanya dipersembahkan untuk
berbakti kepada Allah. Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang Mukmin diri
dan harta mereka dengan memberikan syurga untuk mereka.
Mereka berperang di jalan Allah, lalu mereka membunuh dan terbunuh (QS. 9: 111).
Rasulullah SAW menjuluki orang yang berjuang dengan jiwa dan hartanya sebagai
"manusia utama". Seorang sahabat bertanya: "Ya Rasulullah, siapa manusia yang lebih
utama?" Rasul menjawab: "Orang mukmin yang jihad fi sabilillah dengan diri dan
hartanya" (HR. Bukhari). Medan jihad bagi kaum Muslim sangat luas. Allah memberi
kesempatan di berbagai bidang bagi kaum Muslim untuk berjuang fi sabilillah dan
menggapai mati syahid.
Modal perjuangannya adalah tenaga, pikiran, dan harta benda yang diamanahkan Allah
kepada mereka. Jika tenaga, pikiran, dan harta hanya digunakan untuk kepentingan
pribadi, demi kepuasan diri sendiri saja, maka kita tidak hidup dalam kemuliaan dan
jauh dari mati syahid. Na'udzubillah! Islam tidak cukup diimani, tapi juga harus diilmui
(dipelajari dan dipahami), diamalkan, didakwahkan, dan dibela kemuliaan atau
kehormatannya. Lalu, sudahkah kita berbuat sesuatu untuk membela kehormatan
agama Allah? Sudah tertanamkah dalam diri kita cita-cita mati syahid dan berusaha
menggapainya dengan berjuang di jalan Allah? Wallahu a'lam bish-shawab. ASM. Romli
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/7/cn/1511
Konsultasi : Sosial Politik
JIHAD Apaan Sih?
Pertanyaan:
http://orido.wordpress.com 4
Hadith of the Day
assalamu'alaikum
apakah arti jihad sebenarnya pada jaman Rosululloh dan para sahabat? perangkah?
atau lainnya
jazakalloh
wassalamu'alaikum
Niko
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Konotasi pertama yang terlintas di benak seseorang tentang makna jihad adalah
perang atau pertempuran. Konotasi ini tidak salah, karena Al-Quran pun banyak
menggunakan kata jihad dengan makna pertempuran.
Demikian pula hadits-hadits Rasulullah SAW yang juga sering menggunakan kata jihad
dengan makna pertempuran. Dan memang demikianlah makna yang sesungguhnya.
Paling tidak di dalam kata jihad itu ada unsur perjuangan yang berat melawan musuh
Allah demi menegakkan agama Allah.
Meski semikian, bila jihad ingin dimaknai dengan pengertian yang lebih luas dari
sekedar pertempuran, hal itu syah-syah saja. Asal hprinsip dan batasannya tetap jelas.
Dan juga jangan sampai menafikan makna pertempuran itu sendiri.
Kecenderungan untuk menafikan jihad dengan makna pertempuran ini nampak sering
sekali dikumandangkan oleh mereka yang anti Islam. Sehingga meski mereka sering
menggunakan kata jihad, tetapi selalu disusul dengan keterangan yang seolah-olah
mengoreksi makna jihad sebagai pertempuran. Padahal Al-Quran dan As-Sunnah lebih
banyak menggunakan kata jihad dengan makna pertempuran yang sebenarnya.
Upaya memelesetkan makna jihad dari pertempuran menjadi hanya sekedar
perjuangan atau malah lebih kecil lagi menjadi sekedar bermakna usaha adalah sebuah
upaya yang dilakukan secara serentak oleh musuh-musuh Islam. Tujuan apalagi bila
bukan menghilangkan semangat dan syariat pertempuran itu di hati umat Islam.
Karena jihad dengan makna pertempuran itu dalam sejarah telah berhasil
mematahkan kekuatan non Islam. Tidak ada yang lebih ditakuti oleh lawan-lawan Islam
kecuali serbuan pasukan muslim dengan teriakan khas �Allahu Akbar�.
Pertenpuran pisik ini telah berhasil mengantarkan Islam ke berbagai penjuru dunia.
Tidak kurang dari dua imperium besar, Romawi dan Persia, harus tunduk dan bertekuk
lutut di hadapan pasukan muslimin dengan jihad pertempuran ini. Pasukan Salib hasil
kolaborasi para penguasa Eropa pun berhasil diusir pulang oleh kekuatan jihad
muslimin. Spanyol bisa jatuh ke tangan muslimin tidak lain karena syariat pertempuran
jihad pisik Islam. Dan jantung eropa jatuh ke tangan Islam oleh Muhammad Al-Fatih
http://orido.wordpress.com 5
Hadith of the Day
hasil dari jihad secara pisik. Dan jangan lupa, tentara Uni Sovyet kalah dan lari
tunggang-langgang akibat jihad pisik mujahidin di Afghanistan.
Hidup mulia atau mati syahid adalah semboyan yang tidak dimiliki agama manapun.
Belum pernah sebuah agamapun dunia ini memiliki sebuah keyakian yang mampu
menggerakkan seluruh lapisan penganutnya dan mampu mengalahkan semua
peradaban kecuali agama Islam dengan syariat jihad pisiknya. Sejarah dunia mencatat
bahwa pasukan muslimin selalu memenangkan pertempuran dengan jumlah yang jauh
lebih sedikit dari lawan-lawannya. Dan sejarah pun mencatat bahwa belum pernah
kekuatan Islam runtuh dari panggung peradaban kecuali pasukan lawan berhasil
memprovokasi muslimin agar tidak berjihad secara pisik.
Snouck Hurgronye pun menasehati pemerintah Belanda bahwa kalau ingin
menaklukkan Aceh, maka yang perlu dilakukan sebelumnya adalah menggembosi dulu
syariat jihad dan mengganti maknanya dengan makna-makna yang lain selain
pertempuran. Dengan itu maka muslimin Aceh akan meletakkan senjata dan
meninggalkan pertempuran.
Hal yang sama dilakukan pemerintah Inggris ketika kewalahan menghadapi gempuran
mujahidin di India. Lalu mereka membuat program merusak makna Islam dan makna
jihad dengan mendirikan gerakan Ahmadiyah di Lahore. Inti ajarannya yang paling
utama apalagi kalau bukan merubah makna jihad dari pertempuran menjadi maknamakna
lain yang bukan pertempuran. Lalu perlawanan muslimin India pun berhenti
dengan sendirinya.
Semua hal di atas perlu kita pahami dengan seksama. Bukan berati kita menafikan
makna jihaddalam arti luas. Hanya saja warningsejak awal, bahwa kebebasan
menafsirkan makna jihad dalam arti luas jangan sampai melupakan makna
pertempurannya itu sendiri. Karena Al-Quran dan Sunnah sangat banyak dan sering
sekali menggunakan kata jihad dalam makna pertempuran.
Wallahu a`lam bis-shawab.
Wassalamu `alaikum Wr. Wb.
http://www.raudhah.com/modules.php?op=modload&name=News&file=article&sid=60
5&mode=thread&order=0&thold=0
Kiriman: qurani pada Selasa, 28 Oktober, 2003 - 12:01 AM GMT
PERJUANGAN : HIDUP MULIA ATAU MATI SYAHID
Muqaddimah
Pertentangan di antara kebenaran dan kebatilan sebenarnya adalah satu sunnah di
dalam kehidupan manusia. Setiap saat dan masa pasti menaksikan wujudnya
penentang-penentang kebenaran, sebagaimana setiap saat menyaksikan kewujudan
gerakan atau firqah yang benar-benar itqan dengan usaha menegakkan kalimah Allah
SWT.
http://orido.wordpress.com 6
Hadith of the Day
Sejarah membariskan pertentangan para ambiya’ musuh-musuh masing-masing pada
situasi dan zaman yang berbeza, namun tujuan dan matlamatna tetap sama ; para
ambiya’ dengan perjuangan mengajak manusia ke syurga dan para penentang
kebatilan dengan perjuangan menjerumuskan pengikut ke neraka. Perbezaan
pemikiran dan kehendak ini mewujudkan pertentangan. Asas pertentangan tidak
banyak berbeza antara satu sama lain. Hakikat wujudnya persamaan di antara dalam
setiap perjuangan ini sekalipun berbeza zaman dan masa dinyatakan secara tidak
langsung di dalam Al-Quran dalam beberap tempat. Antaranya ialah ayat 36 surah An-
Nahl dan ayat 112 surah Al-An’am. Apabila pertentangan seperti ini berlaku, maka
tidak dapat tidak wujudnya satu bentuk perjuangan untuk melaksanakan agenda
masing-masing. Dan sebagai tenaga kepada cita-cita Islam, perjuangan yang akan kita
bicarakan ialah perjuangan Islam iaitu perjuangan melaksanakan kebenaran di muka
bumi ini dan memakmurkan bumi dengan hukum-hukum Allah. Ia disebut sebagai jihad.
Dan jihad bukannya bererti keganasan.
Contoh-contoh perjuangan yang dinukilkan di dalam Al-Quran
Sebagaimana yang diakini oleh setiap yang bernama pejuang, pastinya rintangan dan
halangan akan menjadi fitrah semulajadi di dalam perjuangan. Ada yang berjaya
menempuhi rintangan dan mendapat kejayaan di muka bumi, namun kebanyakannya
menempuhi syahid ataupun beroleh kegagalan namun pastinya ganjaran yang
menunggu di hadapan Allah tidak terkira. Tidak kurang juga para pejuang yang
akhirnya mati dalam keadaan perjuangan tidak berjaya namun perjuangan mereka
terbukti diterima manusia selepas kematian mereka. Antara contoh perjuangan di
dalam Al-Quran yang bagi saya sepatutnya dipelajari dan dihadam oleh para pejuang
mutakhir ialah :
1. Perjuangan Nabi Nuh as : Kisah seorang nabi yang berdakwah kepada kaumnya
selama 950 tahun namun yang menyahut seruannya hanyalah beberapa orang sahaja.
Kemuncak ujian yang diterima ialah baginda ditolak oleh anak dan isterinya sendiri. –
Surah Nuh.
2. Perjuangan Nabi Musa as : Seorang nabi yang cuba membebaskan kaumnya daripada
kekangan perhambaan akibat penindasan Firaun dan kuncu-kuncunya. Pada peringkat
permulaan, dakwah Nabi Musa ialah menyeru Firaun supaya mengakui ketuhaan Allah
dan kebatilan dakwaan dirinya sebagai tuhan. Sekalipun Firaun menolak, Nabi Musa
tetap diselamatkan oleh Allah apabila Firaun tenggelam di dalam lautan. Namun
peringkat kedua dakwah Nabi Musa lebih mencabar apabila berdepan dengan kaumnya
yang begitu degil akibat kongkongan perhambaan yang bgeitu lama. Nabi Musa
akhirnya wafat dalam keadaan baginda dan kaumnya sesat di sebuah padang selama 40
tahun. Allah mentakdirkan kegemilangan Bani Israil ialah di tangan generasi yang lahir
sesudahnya. Kisah Nabi Musa disebut oleh banyak tempat di dalam Al-Quran.
3. Kisah Ashabul Ukhdud : Al-Quran menyebut kisah ini secara tidak langsung di dalam
Surah Al-Buruj bermula ayat yang ke-4. Namun ia diterangkan secara terperinci di
dalam hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Kisah seorang budak
diberikan ‘biasiswa’ oleh raja yang zalim untuk mempelajari ilmu sihir namun dia
dalam masa yang sama turut mempelajari ilmu tauhid dan aqidah ang sahih.
Kemudiannya, dia meningkat dewasa sebagai penentang kepada raja yang zalim.
Sekalipun akhirnya dia mati di tangan raja tersebut, perjuangannya diterima oleg
http://orido.wordpress.com 7
Hadith of the Day
rakyat jelata yang seterusnya beriman kepada Allah SWT. Di sinilah berlakunya
perstiwa parit berapi.
Sekadar menyebut beberapa contoh daripada puluhan malah ratusan contoh di dalam
Al-Quran sudah cukup untuk menyedarkan kita bahawa lumrah perjuangan sejak
zaman berzaman membuktikan bahawa tidak semestinya setiap perjuangan berakhir
dengan kejayaan, malah kebanyakan darinya terpaksa mengharungi seribu satu dugaan
dan rintangan dan ada kalanya berakhir dengan kematian. Namun, ganjaran yang
sebenar tentunya menanti di sisi Allah SWT.
Siapakah golongan pejuang yang sebenar?
Berbicara soal perjuangan, tidak ada manusia yang boleh mendakwa dirinya sebagai
sempurna. Sejarah mengajar kita bahawa ada kalanya mereka yang hebat berbicara
soal perjuangan akhirnya lebih dahulu berpaling menikam jemaah. Ada yang lidahnya
terlalu petah berkata-kata soal istiqomah dan sabar, namun akhirnya akibta sedikit
kepentingan yang tidak ditunaikan, dia mengambil langkah menjilat semula ludahnya
sendiri. Dalam soal ini, kita mahu berada di mana? Sesungguhnya masa depan sama
sekali tidak dapat diramalkan, hanya doa dan tawakkal yang menjulang tinggi menjadi
bekal untuk berhadapan dengan Allah SWT nanti. Dalam pada itu, terdapat beberapa
ciri yang seharusnya ada pada seorang atau sekumpulan pejuang yang benar-benar
mukhlis di dalam melaksanakan tanggungjawab. Antaranya sebagaimana yang disebut
di dalam surah Al-Maidah, ayat 54 :
1. Menyintai dan dicintai Allah SWT.
2. Bersikap lemah lembut dan penyayang kepada kaum muslimin.
3. Bersikap tegas gagah dengan orang-orang kafir yang menjadi musuh perjuangan.
4. Bersungguh-sungguh berjihad di jalan Allah.
5. Tidak pernah gentar dengan segala caci maki orang lain.
Penutup
Coretan ini sebenarnya terlalu ringkas untuk membicarakan soal perjuangan secara
ilmiah dan berfakta, namun ia sudah cukup untuk memberikan gambaran umum rupa
bentuk perjuangan yang seharusnya didokongi oleh setiap yang bergelar srikandi atau
mujahid. Semoga sinar kebangkitan Islam terus menerangi alam semesta, biarlah nadi
berhenti berdenyut, nafas berhenti berhembus dan darah berhenti mengalir, namun
perjuangan tetap diteruskan.
Al-Faqiru Ilallah,
Ahmad Fadhli bin Shaari.
3 Ogos 2003.
www. ahmadfadhli.com
http://jilbab.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=556&Itemid=29
http://orido.wordpress.com 8
Hadith of the Day
Tanda-tanda Husnul Khatimah
Written by Ummu Raihanah
Senin, 14 Agustus 2006
Setiap hamba Allah yang berjalan diatas manhajnya yang lurus yang berusaha
meneladani kehidupan Rasulullah dan para sahabatnya ajmain tentu sangat
mengharapkan akhir kesudahan yang baik. Allah telah menetapkan tanda-tandanya
dintara tanda-tanda husnul khatimah itu adalah:
Pertama,mengucapkan kalimah syahadat ketika wafat
Rasulullah bersabda :"barangsiapa yang pada akhir kalimatnya mengucapkan "La ilaaha
illallah" maka ia dimasukkan kedalam surga" (HR. Hakim)
kedua, ketika wafat dahinya berkeringat
Ini berdasarkan hadits dari Buraidah Ibnul Khasib adalah Buraidah dahulu ketika di
Khurasan, menengok saudaranya yang tengah sakit, namun didapatinya ia telah wafat,
dan terlihat pada jidatnya berkeringat, kemudian ia berkata,"Allahu Akbar, sungguh
aku telah mendengar Rasulullah bersabda: Matinya seorang mukmin adalah dengan
berkeringat dahinya" (HR. Ahmad, AN-Nasai, at-Tirmidzi, Ibnu MAjah, Ibnu Hibban, Al-
Hakim dan ath-Thayalusi dari Abdullah bin Mas'ud)
ketiga, wafat pada malam jum'at
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah "Tidaklah seorang muslim yang wafat pada hari
jum'at atau pada malam jum'at kecuali pastilah Allah menghindarkannya dari siksa
kubur" (HR. Ahmad)
keempat, mati syahid dalam medan perang
Mengenai hal ini Allah berfirman:
"Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur dijalan Allah itu mati, bahkan
mereka hidup disisi Tuhan-Nya dengan mendapat rezeki, mereka dalam keadaan
gembira disebabkan karunia Allah yang diberikanNya kepada mereka dan mereka
bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal dibelakang yang belum
menyusul mereka bahwa tidak ada kekawatiran terhadap mereka dan tidak pula
mereka bersedih hati. Mereka bergirang hati dengan nikmat dan karunia yang besar
dari Allah dan bahwa Allah tidak menyia-nyiakan pahal orang-orang yang beriman" (Ali
Imraan:169-171)
http://orido.wordpress.com 9
Hadith of the Day
Adapun hadits-hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berkenaan dengan
masalah ini sangat banyak dijumpai diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Rasulullah bersabda:
"Bagi orang yang mati syahid ada 6 keistimewaan yaitu: diampuni dosanya sejak mulai
pertama darahnya mengucur, melihat tempatnya didalam surga, dilindungi dari adzab
kubur, dan terjamin keamanannya dari malapetaka besar, merasakan kemanisan iman,
dikawinkan dengan bidadari, dan diperkenankan memeberikan syafa'at bagi 70 orang
kerabatnya" (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
2. Seorang sahabat Rasulullah berkata: "Ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah
dan berkata: Wahai Rasulullah mengapa orang mukmin mengalami fitnah dikuburan
mereka kecuali yang mati syahid? beliau menjawab: Cukuplah ia menghadapi
gemerlapnya pedang diatas kepalanya sebagai fitnah" (HR. an-Nasai)
catatan:
Dapatlah memperoleh mati syahid asalkan permintaannya benar-benar muncul dari
lubuk hati dan penuh dengan keikhlasan, kendatipu ia tidak mendapatkan kesempatan
mati syahid dalam peperangan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah: “Barang siapa
yang memohon mati syahid kepada Allah dengan sungguh-sungguh, maka Allah akan
menyampaikannya derajat para syuhada sekalipun ia mati diatas ranjangnya"(HR.
Imam Muslim dan al-Baihaqi)
kelima, mati dalam peperangan fisabilillah
Ada dua hadist Rasulullah shalallahu alaihi wassalam:
1. Rasulullah bersabda:"Apa yang kalian katagorikan sebagai orang yang mati syahid
diantara kalian? mereka menjawab :Wahai Rasulullah yang kami anggap sebagai orang
yang mati syahid adalah siapa sja yang mati terbunuh dijalan Allah. Beliau
bersabda:Kalau begitu ummatku yang mati syahid sangatlah sedikit. Para sahabat
kembali bertanya:Kalau begitu siapa sajakah dari mereka yang mati syahid wahai
Rasulullah? beliau menjawab: Barangsiapa yang terbunuh dijalan Allah, yang mati
sedang berjuang dijalan Allah, dan yang mati karena penyakit kolera, yang mati karena
penyakit perut (yakni disebabkan penyakit yang menyerang perut seperti busung lapar,
diare atau sejenisnya) maka dialah syahid dan orang-orang yang mati tenggelam dialah
syahid "(HR. Muslim, Ahmad, dan al-Baihaqi)
2. Rasulullah bersabda: Siapa saja yang keluar dijalan Allah lalu mati atau terbunuh
maka ia adalah mati syahid. Atau yang dibanting oleh kuda atau untanya lalu mati atau
digigit binatang beracun atau mati diatas ranjangnya dengan kematian apapun yang
dikehendaki Allah, maka ia pun syahid dan baginya surga" (HR. Abu Daud,al-Hakim, dan
al-Baihaqi)
http://orido.wordpress.com 10
Hadith of the Day
keenam , mati disebabkan penyakit kolera.
Tentang ini banyak hadits Rasulullah meriwayatkannya diantaranya sebagai berikut:
1. Dari Hafshah binti Sirin bahwa Anas bin MAlik berkata:"Bagaimana Yahya bin Umrah
mati? Aku jawab: "Karena terserang penyakit kolera" ia berkata:Rasulullah telah
bersabda: penyakit kolera adalah penyebab mati syahid bagi setiap muslim" (HR.
Bukhari, ath-Thayalusi dan Ahmad)
2. Aisyah bertanya kepada Rasulullah tentang penyakit kolera. Lalu beliau
menjawab;"Adalah dahulunya penyakit kolera merupakan adzab yang Allah timpakan
kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya kemudia Dia jadikan sebagai rahmat bagi
kaum mukmin. Maka tidaklah seorang hamba yang dilanda wabah kolera lalu ia
menetap dikampungnya dengan penuh kesabaran dan mengetahui bahwa tidak akan
menimpanya kecuali apa yang Allah tetapkan baginya pahala orang yang mati
syahid"(HR. Bukhari, al-Baihaqi dan Ahmad)
kedelapan,mati karena tenggelam.
kesembilan, mati karena tertimpa reruntuhan/tanah longsor.
Dalil dari 2 point diatas adalah berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi
wassalam:
"Para syuhada itu ada lima; orang yang mati karena wabah kolera, karena sakit perut,
tenggelam, tertimpa reruntuhan bangunan, dan syahid berperang dijalan Allah"
(HR.Imam Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, dan Ahmad)
kesepuluh, perempuan yang meninggal karena melahirkan.
Ini berdasarkan hadits yang diberitakan dari Ubadah ibnush Shamit radhiyallahu anhu
bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wassalam menjenguk Abdullah bin Rawahah yang
tidak bisa beranjak dari pembaringannya, kemudian beliau bertanya :
"Tahukah kalian siapa syuhada dari ummatku? orang-orang yang ada menjawab:Muslim
yang mati terbunuh" beliau bersabda:Kalau hanya itu para syuhada dari ummatku
hanya sedikit. Muslim yang mati terbunuh adalah syahid, dan mati karena penyakit
kolera adalah syahid, begitu pula perempuan yang mati karena bersalin adalah syahid
(anaknya yang akan menariknya dengan tali pusarnya kesurga)"
(HR. Ahmad, Darimi, dan ath-Thayalusi) menurut Imam Ahmad ada periwayatan seperti
itu melalui jalur sanad lain dalam Musnad-nya.
http://orido.wordpress.com 11
Hadith of the Day
kesebelas, mati terbakar.
keduabelas, mati karena penyakit busung perut.
Tentang kedua hal ini banyak sekali riwayat, dan yang paling masyhur adalah dari Jabir
bin Atik secara marfu':
"Para syuhada ada 7: mati terbunuh dijalan Allah, karena penyakit kolera adalah
syahid,mati tenggelam adalah syahid,karena busung lapar adalah syahid, karena
penyakit perut keracunan adalah syahid,karena terbakar adalah syahid, dan yang mati
karena tertimpa reruntuhan(bangunan atau tanah longsor) adalah syahid, serta wanita
yang mati pada saat mengandung adalah syahid"
(HR. Imam Malik, Abu Daud, An-Nasa'i, Ibnu MAjah dan Ahmad)
Ketigabelas, mati karena penyakit Tubercolosis (TBC).
Ini berdasarakan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wassalam:
"Mati dijalan Allah adalah syahid, dan perempuan yang mati ketika tengah melahirkan
adalah syahid, mati karena terbakar adalah syahid, mati karena tenggelam adalah
syahid, mati karena penyakit TBC adalah syahid, dan mati karena penyakit perut
adalah syahid"(HR.Thabrani)
keempatbelas, mati karena mempertahankan harta dari perampok.
Dalam hal ini banyak sekali haditsnya, diantaranya sebagai berikut:
1. "Barangsiapa yang mati karena mempertahankan hartanya (dalam riwayat lain;
Barang siapa menuntut hartanya yang dirampas lalu ia terbunuh) adalah syahid"
(HR. Bukhari, Muslim, Abu DAud, an-Nasa'i, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
2. Abu Hurairah berkata, seorang laki-laki datang kepada Nabi seraya berkata:
"Ya, Rasulullah, beritahukanlah kepadaku bagaimana bila ada seseorang yang datang
dan akan merampas hartaku" beliau menjawab: 'jangan engkau berikan' Ia bertanya;
bagaimana kalau ia membunuhku? beliau menjawab; Engkau mati syahid. Orang itu
bertanya kembali,Bagaimana kalau aku yang membunuhnya? beliau menjawab; ia
masuk neraka"(HR. Imam Muslim, an-Nasa'i dan Ahmad)
3. Mukhariq berkata, seorang laki-laki datang kepada Nabi dan berkata :
"ada seorang laki-laki hendak merampas hartaku, beliau bersabda: Ingatkan dia akan
Allah. Orang itu bertanya: bila tetap saja tak mau berdzikir? beliau menjawab:
http://orido.wordpress.com 12
Hadith of the Day
Mintalah tolong orang disekitarmu dalam mengatasinya.Orang itu bertanya lagi : Bila
tidak saya dapati disekitarku seorangpun? Beliau menjawab:Serahkan dan minta
tolonglah kepada penguasa.Ia bertanya: Bila penguasa itu jauh tempatnya dariku?
beliau bersabda: berkelahilah dalam membela hartamu hingga kau mati dan menjadi
syahid atau mencegah hartamu dirampas"
(HR. An-Nasa'i, dan Ahmad)
kelima belas dan keenam belas, mati dalam membela agama dan jiwa.
Dalam hal ini ada dua riwayat hadits sebagai berikut:
1.""Barangsiapa mati terbunuh dalam membela hartanya maka ia mati syahid, dan
siapa saja yang mati dalam membela keluarganya maka ia mati syahid, dan barang
siapa yang mati dlam rangka membela agama(keyakinannya) maka ia mati syahid, dan
siapa saja yang matimempertahankan darah (jiwanya) maka ia syahid"(HR. Abu Daud,
an-Nasa'i, at-tirmidzi, dan Ahmad)
2. "Barangsiapa mati dalam rangka menuntut haknya maka ia mati syahid"
(HR. An-Nasa'i)
ketujuhbelas, mati dalam berjaga-jaga (waspada) dijalan Allah.
Dalam hal ini ada dua hadits dari Rasulullah shalallahu alaihi wasslam :
1."Berjaga-jaga (waspada) dijalan Allah sehari semalam adalah lebih baik daripada
berpuasa selama sebulan dengan mendirikan (shalat) pada malam harinya. Apabila ia
mati, maka mengalirkan pahala amalannya yang dahulu dilakukannya dan juga
rezekinya serta aman dari siksa kubur(fitnah kubur)"
(HR. Imam Muslim, an-Nasa'i, Tirmidzi, Hakim dan Ahmad)
2. "setiap orang yang meninggal akan disudahi amalannya kecuali orang yang mati
dalam berjaga-jaga dijalan Alllah, maka amalannya dikembangkan hingga tiba hari
kiamat nanti serta terjaga dari fitnah kubur"
(HR. ABu Daud, Tirmidzi, Hakim, dan Ahmad)
kedelapan belas, orang yang meninggal pada saat mengerjakan amal shaleh.
Ini berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wassalam:
"Barangsiapa mengucapkan 'laa ilaaha illallah' dengan berharap akan keridhaan Allah,
dan diakhir hidupnya mengucapkannya, maka ia akan masuk surga. Dan, barangsiapa
http://orido.wordpress.com 13
Hadith of the Day
yang berpuasa sehari mengharap keridhaan Allah kemudian mengakhiri hidupnya
dengannya (puasa), maka ia masuk surga. Dan barangsiapa bersedekah mencari ridha
Allah dan menyudahinya dengan (sedekah) maka ia akan masuk surga"
(HR. Ahmad)
tammat walhamdulillahi rabbil alamiin. Mudah-mudahan Allah menjadikan akhir hidup
kita husnul khatimah dan memasukkannya dalam golongan orang-orang yang mati
syahid amin.
dikutip dari kitab "Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah " hal:52-55 M. Nashiruddin Al-
Albani, Gema Insani Press, Jakarta,1999
Last Updated ( Kamis, 07 September 2006 )
http://jilbab.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=556&Itemid=29
Konsultasi : Sosial Politik
Ciri-ciri Syahid
Pertanyaan:
assalamu alaikum, saya ingin menanyakan beberapa hal:
1. bagaimana sebenarnya ciri-ciri orang yang mati syahid, apakah ada penjelasannya di
quran ataupun hadis?
2. apakah orang yang berjihad di negeri orang termasuk mati syahid, misalnya di
Palestina atau contoh kasus matinya Al Ghozi di Filipina?
syukron... wassalam
Abi
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa
`Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
1. Orang-orang yang termasuk golongan yang meninggal dalam keadaan syahid telah
dijelaskan dalam Al-Quran dan hadis, antara lain:
Alloh SWT berfirman : "Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di
jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki.
Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada
mereka, dan mereka bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di
belakang yang belum menyusul mereka , bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap
http://orido.wordpress.com 14
Hadith of the Day
mereka dan tidak mereka bersedih hati. Mereka bergirang hati dengan nikmat dan
karunia yang yang besar dari Allah, dan bahwa Allah tidak menyia-nyiakan pahala
orang-orang yang beriman."(QS. Ali Imron 169-171 )
Dari Abu Hurairoh Ra, ia berkata Rasulullah SAW bertanya kepada para sahabatnya:
"Siapa yang kalian angga syahid di antara kalian? Mereka menjawab: "Wahai
Rasulullah ! orang yang terbunuh di jalan Alloh itulah orang yang syahid" Beliau
menjawab: "Kalau begitu, syuhada dari umatku sangat sedikit" Mereka balik bertanya:
"Siapakah mereka itu. Wahai Rasulullah? Beliau menjawab: "Barangsiapa yang terbunuh
di jalan Alloh ia mati syahid, Barangsiapa yang mati di jalan Alloh ia mati syahid,
barangsiap yang mati karena penyakit tho'un ia mati syahid, barangsiapa yang mati
disebabkan penyakit di perut ia mati syahid dan orang yang tenggelam juga syahid"
(HR. Muslim 6/51)
Dari Abu Hurairoh Ra, Rasulullah SAW bersabda: "Syuhada itu ada lima: Orang yang
terserang penyakit tho'un, penyakit di perut, orang yang tenggelam, orang yang mati
tertimbun dan syahid di jalan Alloh" (HR. Bukhori 6/33-34 dan Muslim 7/51)
Dari 'Ubadah bin Ash-Shomit Ra. Ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah
menjenguk Abdullah bin Rawahah, 'Ubadah berkata: Rasulullah SAW tidak menjauhi
dari tempat tidurnya. Beliau bertanya: "Tahukah kamu siapa yang termasuk golongan
syuhada dari umatku? Mereka menjawab: "Seorang muslim yang terbunuh adalah
syahadah" Beliau bersabda: "Kalau demikian syuhuda dikalangan umatku sangatlah
sedikit! Terbunuhnya seorang muslim adalah syahadah, terkena penyakit tho'un adalah
syahadah dan wanita yang meninggal etika melahirkan adalah syahadah" (HR. Ahmad
4/201, Darimi 2/208)
Dari Abdulloh bin Amr Ra, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang meninggal
karena mempertahankan hartanya maka dia syahid" (HR. Bukhori 5/93 dan Muslim
1/87)
2. Berkaitan dengan mereka yang berjihad di jalan Allah dengan berjihad di negeri
orang seperti di tanah Palestina, maka jika mereka meninggal insya Allah dalam
keadaan syahid.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1021&bagian=0
Senin, 13 September 2004 08:33:11 WIB
Kategori : Ahkam
APA HUKUM PERKATAAN FULAN SYAHID ?
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://orido.wordpress.com 15
Hadith of the Day
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Apa hukum perkataan, 'fulan
Syahid ?'.
Jawaban.
Jawaban atas hal itu adalah bahwa seseorang dikatakan syahid itu dengan dua sisi
yaitu :
Pertama.
Hendaknya terikat dengan suatu sifat, seperti : Dikatakan bahwa setiap orang yang
dibunuh fisabillah adalah syahid, orang yang dibunuh karena membela hartanya adalah
syahid, orang yang mati karena penyakit thaun adalah syahid dan yang semacamnya.
Ini adalah boleh sebagai mana yang terdapat dalam nash, dan karena kamu
menyaksikan dengan apa yang dikhabarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Yang kami maksud boleh adalah tidak dilarang. Jika menyaksikan hal itu, maka
wajiblah membenarkan khabar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Kedua.
Menentukan syahid bagi seseorang, seperti kamu mengatakan kepada seseorang,
dengan menta'yin bahwa dia syahid. Ini tidak boleh kecuali yang disaksikan oleh Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam atau umat sepakat atas kesyahidannya. Al-Bukhari dalam
menerangkan hal ini ia berkata : Bab. Tidak Boleh Mengatakan Si Fulan Syahid. Ia
berkata dalam Al-Fath Juz 6 halaman. 90, yaitu tidak memvonis syahid kecuali ada
wahyu. Seakan dia mengisyaratkan hadits Umar, bahwa beliau berkhutbah. "Dalam
peperangan, kalian mengatakan bahwa si fulan syahid, dan si fulan telah mati syahid.
Mudah-mudahan perjalanannya tenang. Ketahuilah, janganlah kalian berkata
demikian, akan tetapi katakanlah sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam : Barangsiapa mati di jalan Allah atau terbunuh maka ia syahid". Ini adalah
hadits hasan yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Sa'id bin Manshur dan lainnya dari
jalur Muhammad bin Sirrin dan Abi Al-A'jafa' dari Umar.
Karena persaksian terhadap suatu hal yang tidak bisa kecuali dengan ilmu, sedang
syarat orang menjadi mati syahid adalah karena ia berperang untuk meninggikan
kalimat Allah yang tinggi. Ini adalah niat batin yang tidak ada jalan untuk
mengetahuinya. Oleh karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda sebagai
isyarat akan hal itu.
"Artinya : Perumpamaan seorang mujahid di jalan Allah, dan Allah lebih tahu siapa
yang berjihad di jalan-Nya...." [Bukhari : 2787]
Dan sabda beliau.
"Artinya : Demi Dzat diriku berada ditangan-Nya tidaklah seseorang terluka di jalan
Allah kecuali datang dihari kiamat sedang lukanya mengalir darah, warnanya warna
darah dan baunya bau Misk" [Hadits Riwayat Bukhari : 2803]
Akan tetapi orang yang secara dhahirnya baik, maka kami berharap dia syahid. Kami
tidak bersaksi atas syahidnya dia dan juga tidak berburuk sangka kepadanya. Raja'
(berharap) itu satu posisi di antara dua posisi (bersaksi dan buruk sangka), akan tetapi
kita memperlakukannya di dunia dengan hukum-hukum syahid, jika ia terbunuh dalam
http://orido.wordpress.com 16
Hadith of the Day
jihad fi sabilillah. Ia dikubur dengan darah di bajunya tanpa menshalatinya. Dan untuk
syuhada' yang lain, dimandikan, dikafani dan dishalati.
Karena, kalau kita bersaksi atas orang tertentu bahwa ia mati syahid konsekwensinya
adalah kita bersaksi bahwa ia masuk surga. Mereka tidak bersaksi atas seseorang
dengan surga kecuali dengan sifat atau seseorang yang disaksikan oleh Rasul
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan sebagian yang lain berpendapat bahwa boleh kita
bersaksi atas syahidnya seseorang yang umat sepakat memujinya. Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah termasuk yang berpendapat seperti ini.
Dengan ini, maka menjadi jelas bahwa kita tidak boleh bersaksi atas orang tertentu
bahwa ia mati syahid kecuali dengan nash atau kesepakatan. Akan tetapi bila
dhahirnya baik maka kita berharap demikian sebagaimana keterangan diatas, dan
cukuplah nasihat tentang ini, sedangkan ilmunya ada di sisi Sang Pencipta.
[Disalin dari buku Majmu' Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam
Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Aqidah, hal. 208-210 Pustaka Arafah]
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/1/cn/2079
Konsultasi : Aqidah
Hukum Memberi Gelar Asy-Syahid Kepada Seseorang
Pertanyaan:
Assalaamu'alaikum wr.wb
Ustadz saya mohon bantuan, adakah hukum dasar yang memperbolehkan seseorang
atau masyarakat memberikan gelas Asy Syahid kepada seseorang yang meninggal?
Bukankah orang tersebut tidak tahu, bagaimana kondisinya setelah orang tersebut
meninggal, apakah syahid atau sebaliknya ?
Mohon penjelasan.
Jazakallaahu khoiron katsir.
Wassalaamu'alaikum wr.wb
Akhwat
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Hukumnya kurang lebih sama ketika kita menyebut orang yang sudah wafat dengan
sebuatan Almarhum yang maknanya adalah orang yang dirahmati atau dikasihi oleh
Allah. Kalau mau jujur, apakah kita punya jaminan bahwa orang itu matinya husnul
khatimah ? Aopakah dia termasuk orang diterima Allah dan calon penghuni surga ?
Begitu juga dengan sebutan �Al-Maghfur lahu�, predikat ini sering kita dengar di
http://orido.wordpress.com 17
Hadith of the Day
tengah masyarakat. Daftar seubutan itu bisa diperanjang dengan sebutan
�Rahimahullah�, sebuah sebutan yang sering kita lekatkan di belakang nama para
ulama.
Okelah kalau kita ingin mengatakan bahwa paling tidak secara zhahir yang kita lihat
dan kita saksikan dari orang-orang yang yang dipanggil dengan sebutan �almarhum
�, �Al-Maghur lahu�, �Rahimahullah� dan sejenisnya memang orangorang
yang shalih dan baik. Mereka umumnya adalah orang alim, ulama atau tokohtokoh
yang orang-orang menganggapnya sebagai orang baik.
Maka panggilan �asy-syahid� pun bisa dijawab dengan argumen bahwa secara
zhahirnya kita melihat mereka adalah orang yang mati di jalan Allah. Darah dan mayat
mereka telah menjadi saksi atas perjuangan mereka. Hanya orang-orang yang di dalam
hatinya ada penyakit saja yang mengingkarinya. Sejarah telah berbicara dengan sangat
polosnya, bahwa apa yang mereka alami adalah murni perjuangan Islam. Yang
diperlukan adalah sokongan dan dukungan dari sesama muslim dan bukan hujatan atau
caci maki.
Kalau tokoh-tokoh yang mati syahid di jalan Allah dicaci maki dan dihujat, mengapa
tokoh-tokoh kafir yang jelas-jelas memerangi Islam malah dijadikan teman dan sekutu.
Lalu dimana rasa keadilan dan nurani seorang muslim melihat fenomena itu ? Atau
benarkah memang di dalam hati kita masih ada hasad, iri, dengki dan noda hitam
terhadap sesama muslim sehingga jasa orang yang telah berjuang itu seolah menjadi
tidak ada ? Na`uzu billahi min zalika.
Wallahu a`lam bis-shawab.
Wassalamu `alaikum Wr. Wb.
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1022&bagian=0
Selasa, 14 September 2004 22:08:58 WIB
Kategori : Jihad Fii Sabilillah
JIHAD-JIHAD YANG FARDHU 'AIN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
"Artinya : Dari 'Aisyah, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda :Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Mekkah, akan tetapi jihad dan
niat, dan jika kalian diminta untuk pergi berjihad maka pergilah" [Dikeluarkan oleh al-
Bukhari No. 2783 kitab al-Jihad wa as-siyar dan Muslim No. 1864 kitab al-Imaarah]
Maknanya : Tidak ada hijrah dari Mekkah karena dia telah menjadi negeri Islam.
[Keterangan dari Imam Nawawiy penulis kitab Riyadhush Shalihin -pent]
Permasalahan jihad yang hukumnya fardhu 'ain merupakan permasalahan besar yang
http://orido.wordpress.com 18
Hadith of the Day
belum banyak diketahui oleh kaum muslimin. Sehingga banyak para da'i berfatwa dan
menyerukan jihad yang hukumnya (dianggap) fardhu 'ain terhadap setiap pribadi tanpa
dasar kaidah yang jelas, dan terkadang dibuat dalam rangka mewujudkan keinginankeinginan
pribadi dan sekelompok orang tertentu saja. Oleh karena itu dalam
kesempatan ini, kami merasa perlu memuat suatu penjelasan singkat tentang hal
tersebut dari seorang alim ulama yang telah dikenal ilmu dan kesholehannya, agar kita
semua dapat beramal diatas ilmu, dan mudah-mudahan Allah memberi taufiq-Nya
kepada kita untuk berjalan di jalan yang lurus.
Syarah Hadits.
Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan tidak ada hijrah
setelah penaklukan kota Mekkah dengan sabdanya : " Tidak ada hijrah".
Peniadaan ini bukan untuk keumumannya, maknanya hijrah tersebut tidak batal
dengan penaklukan kota Mekkah, karena hijrah tersebut tidak akan hilang sampai hari
kiamat sebagaimana telah ada dalam hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Hijrah tidak terputus sampai taubat terputus, dan taubat tidak terputus
sampai matahari terbit dari sebelah barat" [Dikeluarkan oleh Abu Dawud No. 2479
kitab Al-Jihad dan Ahmad dalam Musnadnya 4/99 dan dia ada di Shahihil Jami' No.
7469]
Akan tetapi yang dimaksud dengan tidak ada hijrah disini adalah tidak adanya hijrah
dari Mekkah, sebagaimana dinyatakan oleh penulis (Imam Nawawi) diatas, karena
setelah penaklukan kota Mekkah menjadi negeri Islam dan setelah itu tidak akan
kembali menjadi negeri kafir, dengan dasar inilah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
meniadakan hijrah setelah penaklukan Mekkah.
Mekkah dahulu di bawah kekuasaan kaum musyrikin, mereka telah mengusir Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam darinya, kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
berhijrah dengan izin Rabbnya ke Madinah. Setelah delapan tahun Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam di Madinah, beliau kembali ke Mekkah dan menaklukannya
sehingga kota Mekkah menjadi negeri iman dan Islam, dan dengan demikian tidak ada
lagi hijrah dari sana.
Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa Mekkah tidak akan kembali
menjadi negeri kafir, tetapi tetap menjadi negeri Islam sampai datang hari kiamat
atau sampai waktu yang Allah Subhanahu wa Ta'ala kehendaki.
Kemudian sabda beliau : "Akan tetapi jihad dan niat"
Bermakna : perintah setelah ini adalah jihad, yaitu penduduk Makkah keluar dari
Makkah untuk berjihad. Dan "waniyyatun" bermakna : Niat yang baik untuk berjihad di
jalan Allah, yaitu dengan cara berniat adalah jihadnya untuk meningkatkan kalimat
Allah.
Kemudian beliau bersabda : "Dan jika kalian diminta untuk pergi berjihad maka
pergilah".
Bermakna : Jika waliyul amri (pemerintah) meminta kalian untuk pergi berjihad di
http://orido.wordpress.com 19
Hadith of the Day
jalan Allah, maka kalian wajib berangkat berjihad, dan hukum jihad pada saat itu
adalah fardhu 'ain. Maka jangan seorangpun tidak memenuhinya, kecuali orang yang
telah mendapat udzur Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan dalil firman-Nya.
"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada
kamu : 'Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah' kamu merasa berat dan ingin
tinggal di tempatmu. Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti
kehidupan di akhirat? padahal kenikmatan hidup di dunia (dibandingkan dengan
kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang,
niscaya Allah akan menyiksa dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan
kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya
sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu" [At-Taubah : 38-39]
Ini merupakan salah satu keadaan jihad yang diuhukumi fardhu a'in.
Keadaan kedua : Jika musuh mengepung satu Negara, bermakna musuh datang
menyerang Negara tersebut dan mengepungnya, maka jihad diwaktu itu menjadi
fardhu 'ain. Dalam keadaan seperti ini setiap orang wajib berperang, termasuk para
wanita dan orang tua yang mampu berjihad. Karena ini merupakan jihad membela diri
(jihad difa') dan perang membela diri ini berbeda dengan perang menyerang mush
(jihad tholab), sehingga dalam keadaan seperti ini seluruh orang berangkat untuk
membela Negara mereka.
Keadaan ketiga : Jika terjadi pertempuran, kedua belah pihak yang berperang saling
berhadapan, barisan orang-orang kafir dengan barisan kaum muslimin, maka jihad
pada waktu itu hukumnya fardhu 'ain dan tidak boleh seorangpun berpaling,
sebagaimana firman Allah.
"Artinya : Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang
sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).
Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk
(siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka
sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah
neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya" [Al-Anfaal : 15-16]
Demikian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menggolongkan kabur dari medan
pertempuran termasuk dosa besar yang tujuh.[1]
Keadaan keempat : Jika seseorang dibutuhkan, contoh : tidak ada yang mengetahui
penggunaan senjata kecuali hanya satu orang saja, dan orang-orang membutuhkan
orang tersebut untuk menggunakan senjata baru, maka wajib atasnya untuk berjihad
walaupun imam (waliyul amri) tidak memintanya berangkat dan kewajiban itu ada
lantaran dia dibutuhkan.
Maka dalam empat keadaan inilah jihad menjadi fardhu 'ain, dan yang selainnya
adalah fardhu kifayah.
Ahlul Ilmi menyatakan bahwa wajib atas kaum muslimin untuk menjadikan sebagian
dari mereka berjihad setiap tahun sekali[2], berjihad memerangi musuh-musuh Allah
dalam rangka meninggikan kalimat Allah, bukan karena sekedar membela Negara.
http://orido.wordpress.com 20
Hadith of the Day
Karena membela negara, semata-mata sebagai satu negara, itu bisa dilakukan orang
mukmin dan kafir. Orang-orang kafir-pun membela negara mereka. Akan tetapi seorang
muslim hanya membela agama Allah, sehingga dia membela negaranya bukan karena
sekedar sebagai satu negara akan tetapi karena dia adalah negara Islam, lalu dia
membelanya dalam rangka menjaga Islam. Oleh karena itu wajib atas kita pada
keadaan yang kita hadapi sekarang ini, untuk mengingatkan seluruh orang bahwa
seruan untuk memerdekakan negara dan yang serupa dengannya adalah seruan yang
tidak pas, dan wajib bagi kita untuk mendidik manusia dengan pendidikan agama. Dan
hendaklah dikatakan : Kita membela agama kita sebelum yang lainnya, karena Negara
kita adalah negara agama dan negara Islam yang membutuhkan perlindungan dan
pembelaan, maka kita harus membelanya dengan niat tersebut.
Adapun membela dengan niat nasionalisme atau kesukuan maka ini terjadi pada orang
mukmin dan kafir, dan perbuatan tersebut tidak bermanfaat bagi pelakunya pada hari
kiamat, jika terbunuh dalam keadaan membela Negara dengan niat ini maka dia tidak
mati syahid ; karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang
yang berperang karena kebanggaan (gengsi) dan berperang karena keberanian saja dan
berperang karena ingin memperlihatkan kehebatannya, mana yang dikatakan dijalan
Allah lalu beliau berkata.
"Artinya : Siapa yang berperang agar kalimat Allah menjadi tinggi maka dialah yang
berada di jalan Allah" [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2810 kitab al-Jihad wa as-Siyar
dan Muslim No. 1904 kitab al-Imarah]
Perhatikan syarat ini !! Jika kamu berperang karena negara, maka kamu dan orang
kafir sama, akan tetapi berperanglah karena ingin menegakkan kalimat Allah yang
dilaksanakan di negara kamu, karena negara kamu adalah negara Islam, maka pada
keadaan seperti ini mungkin perang tersebut dapat dikatakan perang di jalan Allah.
Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.
"Artinya : Tidak ada luka yang terluka di jalan Allah dan Allah maha tahu siapa yang
terluka di jalan Allah kecuali datang pada hari kiamat dalam keadaan lukanya
mengeluarkan darah, warnanya warna darah tetapi wanginya wangi misk (minyak
kasturi)" [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2803 kitab al-Jihad dan Muslim No. 1876
(105) kitab al-Imaarah]
Perhatikan bagaiman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mensyaratkan mati syahid
dengan berperang hanya dijalan Allah, maka wajib atas para penuntut ilmu
menjelaskan permasalahan ini kepada umat.
Wallahul Muwaffiq
[Diterjemahkan oleh Abu al-Abbas Kholid bin Syamhudi dari syarah beliau terhadap kitab Riyadush Shalihin
1/24-28, majalah As-Sunnah edisi 12/Tahun V/1422H/2002M, hal. 9-11]
_________
Foote Note
[1]. Isyarat kepada hadits Abi Hurairah secara marfu' : "Artinya : Jauhilah tujuh dosa besar, mereka
bertanya : Apakah itu wahai Rasulullaj ?. Beliau menjawab : Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa
yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan kebenaran, memakan uang riba, memakan harta
http://orido.wordpress.com 21
Hadith of the Day
anak yatim dan kabur dari medan pertempuran serta menuduh kaum mukminat yang telah menikah yang
lalai dengan zinah" [Dikeluarkan oleh al-Bukhari No. 2766 kitab al-Washoya dan Muslim No. 89 kitab al-
Iman]
[2]. Yakni suatu negara Islam wajib berjihad -paling sedikit sekali dalam satu tahun- memerangi musuh
untuk meningkatkan kalimat Allah, -red
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/7/cn/3913
Konsultasi : Sosial Politik
Pandangan Islam Ttg Bom Syahid Di Palestina
Pertanyaan:
Assalaamu'alaikum wr. wb.
Ustadz yang dirahmati ALLAH SWT, ketika saya mencoba membandingkan antara
aktivitas bom syahid di Palestina dengan beberapa tindakan perjuangan yang pernah
dilakukan oleh para sahabat Nabi SAW yang sering dijadikan argumen untuk
membenarkan tindakan di Palestina (seperti ada salah seorang sahabat yang dilempar
ke dalam benteng musuh untuk membuka pintu benteng dari dalam yang
mengakibatkan kematiannya), terdapat perbedaan dalam masalah cara menemui
kematian antara kedua kondisi di atas. Kalau kondisi di Palestina, sang pejuan itu
sendiri yang 'menentukan' kematiannya dengan meledakkan dirinya, sementara kondisi
sahabat Nabi SAW di atas menemui kematian akibat serangan para musuh Islam.
Tolong Ustadz berikan penjelasan menurut tinjauan Islam atas hal ini. Jazakallah.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Abu Hanifah
Jawaban:
Assalamu �alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahi Rabbil �Alamin, Washshalatu Wassalamu �Ala sayyidil Mursalin
Wa �alaa �Aalihi Wa Ashabihi ajma�ien. Wa Ba�du
Kami kutipkan pandangan para Ulama Besar Dunia tentang Legalitas Hukum Syari'at
atas Operasi Syahadah di Bumi Palestina yang ditulis oleh seorang ulama kontemporer
yaitu DR Yusuf Al-Qardhawi
Banyak orang bertanya-tanya setelah pemboman terakhir yang terjadi di kota Al Quds,
Tel Aviv dan Asqalan. Di mana orang-orang Yahudi terbunuh didalamnya karena operasi
syahadah yang dilancarkan oleh pemuda-pemuda HAMAS� Mereka bertanya tentang
hukum operasi ini yang mereka namakan sebagai "Bom Bunuh Diri". Apakah ini
termasuk jihad fisabilillah, atau salah satu bentuk teroris? Apakah para pemuda yang
mengorbankan dirinya itu termasuk para syahid atau disebut orang yang bunuh diri,
karena mereka membunuh dirinya sendiri dengan ulah sendiri pula? Apakah perbuatan
mereka itu termasuk dalam kategori menjerumuskan diri ke dalam kehancuran yang
telah dilarang oleh Al Qur'an dalam sebuah ayatnya yang artinya:"Dan janganlah kamu
http://orido.wordpress.com 22
Hadith of the Day
menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS. Al Baqarah: 195).
Saya ingin katakan di sini bahwa operasi-operasi ini adalah termasuk cara yang paling
jitu dalam jihad fisabilillah. Dan ia termasuk bentuk teror yang diisyaratkan dalam Al
Qur'an dalam sebuah firman Allah Ta'ala yang artinya:"Dan persiapkanlah kekuatan apa
yang bisa kamu kuasai dan menunggang kuda yang akan bisa membuat takut musuhmusuh
Allah dan musuhmu." (QS. Al Anfal: 60).
Penamaan operasi ini dengan nama "bunuh diri" adalah sangat keliru dan menyesatkan.
Ia adalah operasi tumbal heroik yang bernuansa agamis, ia sangat jauh bila dikatakan
sebagai usaha bunuh diri. Juga orang yang melakukannya sangat jauh bila dikatakan
sebagai pelaku bunuh diri.
Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Sementara pejuang ini mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan
umatnya. Orang yang bunuh diri itu adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas
ketentuan Allah, sedangkan pejuang ini adalah manusia yang seluruh cita-citanya
tertuju kepada rahmat Allah SWT.
Orang yang bunuh diri itu ingin menyelesaikan dari dirinya dan dari kesulitannya
dengan menghabisi nyawanya sendiri, sedangkan seorang mujahid ini membunuh
musuh Allah dan musuhnya dengan senjata terbaru ini yang telah ditakdirkan menjadi
milik orang-orang lemah dalam menghadapi tirani kuat yang sombong. Mujahid itu
menjadi bom yang siap meledak kapan dan di mana saja menelan korban musuh Allah
dan musuh bangsanya, mereka (baca: musuh) tak mampu lagi menghadapi pahlawan
syahid ini. Pejuang yang telah menjual dirinya kepada Allah, kepalanya ia taruh di
telapak tangan-Nya demi mencari syahadah di jalan Allah.
Para pemuda pembela tanah airnya, bumi Islam, pembela agama, kemuliaan dan
umatnya, mereka itu bukanlah orang-orang yang bunuh diri. Mereka sangat jauh dari
bunuh diri, mereka benar-benar orang syahid. Karena mereka persembahkan nyawanya
dengan kerelaan hati di jalan Allah; selama niatnya ikhlas hanya kepada Allah saja;
dan selama mereka terpaksa melakukan cara ini untuk menggetarkan musuh Allah
Ta'ala, yang jelas-jelas menyatakan permusuhannya dan bangga dengan kekuatannya
yang didukung oleh kekuatan besar lainnya. Urusannya sama seperti apa yang
dikatakan oleh penyair masa lampau yang mengatakan:
Jika tidak ada tunggangan selain mata tombak
Maka tidak ada jalan bagi yang terpaksa selain ditumpainya juga
Mereka bukan orang-orang yang bunuh diri, bukan pula teroris, namun mereka
melawan, perlawanan yang sah, melawan orang yang menduduki buminya. Mereka
yang telah mengusirnya dan keluarganya, merampas hak-haknya dan menyita masa
depannya. Musuh itu masih terus melakukan permusuhannya kepada mereka,
sementara agama mereka memerintahkan untuk membela dirinya, dan melarangnya
untuk mundur dari buminya, yang itu termasuk bumi Islam.
Juga aktivitas para pahlawan itu bukan tergolong menjerumuskan diri ke dalam
kehancuran, seperti apa yang dipandang oleh sebagian orang awam. Bahkan perbuatan
mereka itu termasuk perbuatan yang terpuji dalam jihad, dan sah menurut syari'at
Islam. Dimaksudkan untuk bisa mengalahkan musuh, membunuh anggota musuh,
menancapkan rasa takut kepada mereka dan mendorong kaum muslimin untuk berani
menghadapi musuh-musuhnya.
Masyarakat Zionis adalah masyarakat militer, kaum lelaki dan wanitanya adalah
prajurit dalam angkatan bersenjata, yang kapan saja bisa dipanggil segera. Jika
seorang anak atau orang tua terbunuh dalam operasi ini, ia tidak bermaksud
membunuhnya, namun masuk dalam kategori darurat perang. Dan segala yang darurat
itu bisa membolehkan yang terlarang. Berikut ini akan saya sampaikan pendapat para
http://orido.wordpress.com 23
Hadith of the Day
ahli fiqh dalam masalah ini dan pendapat para mufasir mengenai firman Allah Ta'ala
yang artinya:"Dan janganlah kamu jerumuskan dirimu ke jurang kebinasaan." (QS. Al
Baqarah: 195).
PENDAPAT IMAM AL JASSHASH, DARI MADZHAB HANAFI
Imam Al Jasshash, dari madzhab Hanafi, dalam kitabnya Ahkam Al Qur'an menyatakan
bahwa tafsiran ayat 195 dalam surat Al Baqarah itu ada beberapa pandangan:
Pertama: apa yang diceritakan oleh Muhammad bin Abi Bakr, ia berkata: diceritakan
dari Abu Dawud, ia berkata: diceritakan dari Ahmad bin 'Amr bin Al Sarh, ia berkata:
diceritakan dari Ibn Wahb dari Haiwah bin Syuraih dan Ibn Luhai'ah bin Yazid bin Abi
Hubaib dari Aslam Abi Umar, bahwa ia berkata: Kami pernah menyerang kota
Kostantinopel, dalam rombongan perang itu ada Abdurrahman bin Al Walid. Sedangkan
orang-orang Romawi saling menyandarkan punggung-punggungnya ke tembok kota.
Lalu ada seseorang yang di bawah menghampiri pihak musuh, "tunggu, tunggu�.! Laa
Ilaaha Illallah! Ia mau menjerumuskan dirinya sendiri ke dalam kehancuran!" kata
beberapa orang. Kemudian Abu Ayyub berkomentar:"Ayat ini tak lain diturunkan
kepada kami, kaum Anshar, ketika Allah SWT memberikan pertolongan kepada Nabi-
Nya dan memenangkan agama Islam, lalu kami berkata:"Ayo kita tegakkan harta
kekayaan kita dan memperbanyaknya. Lalu turunlah ayat yang artinya:"Dan
belanjakanlah pada jalan Allah, dan jangan menjerumuskan diri kamu ke dalam
kebinasaan." (QS. Al Baqarah: 195). Maka arti menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan
itu artinya adalah memperbanyak harta dan meninggalkan jihad."
Abu Imran berkata:"Abu Ayyub masih saja berjihad di jalan Allah hingga dimakamkan di
Kostantinopel." [i] Abu Ayyub menceritakan bahwa menjerumuskan diri ke dalam
kebinasaan itu adalah meninggalkan jihad fisabilillah, dan ayat yang menunjukkan hal
itu sudah diturunkan. Pendapat yang sama juga diriwayatkan dari Ibn Abbas,
Hudzaifah, Hasan Al Bashri, Qatadah, Mujahid dan Al Dhahak. Diriwayatkan dari Al
Barra' ibn Azib dan Ubaidah Al Salmani: bahwa menjerumuskan ke dalam kebinasaan
itu adalah pesimis dengan ampunan karena melakukan kemaksiatan.
Kedua: Berlebih-lebihan dalam berinfaq sampai tidak bisa makan dan minum sampai
akhirnya binasa.
Ketiga: Menerobos perang langsung tanpa bermaksud menyerang musuh. Inilah yang
diartikan oleh beberapa orang dalam riwayat di atas yang kemudian ditentang oleh
Abu Ayyub sambil menyertakan sebab turunnya ayat tersebut.
Ketiga pandangan itu bisa memenuhi arti yang dimaksud oleh ayat di atas karena ada
kemungkinan-kemungkinan atas lafadznya. Atau bisa dikorelasikan antara keduanya
tanpa harus ada kontradiksi didalamnya.
Adapun tafsiran yang mengatakan bahwa maksudnya adalah seseorang dibawa di arena
musuh, maka Muhammad bin Al Hasan pernah menyebutkan dalam Al Siyar Al Kabir:
"kalaupun ada seseorang dibawa kepada seribu orang, ia sendiri tidak ada masalah,
jika ia ingin selamat atau menyerang. Namun jika tidak ingin selamat dan tidak pula
menyerang, maka saya tidak setuju karena ia menjerumuskan dirinya ke dalam
kebinasaan tanpa ada manfaat buat kaum muslimin. Sedangkan jika ia tidak mau
selamat atau tidak mau menyerang, tapi ingin membuat kaum muslimin lebih berani
dan melakukan seperti apa yang ia lakukan sampai mereka terbunuh dan bisa
membunuh musuh, maka hal itu tidak apa-apa, insya Allah. Karena kalaupun ia ingin
menyerang musuh dan tidak ingin selamat, maka saya melihatnya tidak apa-apa untuk
dilemparkan kepada musuh. Begitu pula jika ia menyerang yang lainnya dalam
kelompok tersebut, maka itupun tidak apa-apa. Dan saya mengharap perbuatannya itu
dapat pahala. Yang tidak boleh itu adalah sebagai berikut: jika dilihat dari beberapa
sudut pandang, perbuatan itu tidak ada manfaatnya, walaupun ia tidak ingin selamat
http://orido.wordpress.com 24
Hadith of the Day
dan tidak mau menyerang. Namun jika perbuatan itu membuat takut musuh, maka hal
itu tidak apa-apa karena cara ini adalah cara yang paling tepat dalam menyerang, dan
juga sangat bermanfaat bagi kaum muslimin".
Imam Al Jasshash berkata: Apa yang dikatakan oleh Muhammad tentang pendapatpendapat
itu adalah benar, dan tidak ada pendapat yang lain lagi. Maka tafsiran dalam
riwayat Abu Ayyub yang mengatakan bahwa ia menjerumuskan dirinya ke dalam
kebinasaan, itu ditafsirkan dengan membawanya kepada pihak musuh, karena bagi
mereka hal itu tidak ada manfaatnya. Jika memang begitu maka tidak boleh ia
memusnahkan dirinya tanpa ada manfaat bagi agama dan bagi kaum muslimin. Namun
jika dalam pemusnahan diri itu ada manfaat bagi agama, maka ini adalah kedudukan
yang sangat mulia. Karena Allah SWT telah memuji para shahabat Nabi SAW yang
melakukan hal itu dalam banyak firman-Nya. Diantaranya adalah:
Firman Allah Ta'ala yang artinya: "Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang
mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka
berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh." (QS. At Taubah:
111).
"Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati,
bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezki." (QS. Ali Imran:
169).
"Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari
keridhaan Allah." (QS. Al Baqarah: 207).
Dan beberapa ayat lagi yang menceritakan tentang pujian Allah terhadap orang
mengorbankan jiwanya untuk Allah SWT.
Imam Al Jasshash melanjutkan:"Oleh karena itu hukum amar ma'ruf nahi munkar harus
berbentuk ketika ia menginginkan kemanfaatan bagi agama, lalu mengorbankan
jiwanya sampai terbunuh, maka ia mendapatkan kedudukan syuhada yang paling
tinggi. Karena Allah SWT berfirman yang artinya: "Dan suruhlah (manusia) mengerjakan
yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang munkar dan bersabarlah
terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal
yang diwajibkan (oleh Allah)." (QS. Luqman: 17).
Telah meriwayatkan Ikrimah dari Ibnu Abbas dari Nabi SAW bahwa beliau
bersabda:"Semulia-mulia syahid adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan orang yang
berbicara dengan kalimat yang benar di hadapan penguasa tiran lalu ia terbunuh." [ii]
Abu Sa'id Al Khudri meriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda yang artinya:
"Jihad yang paling mulia adalah berkata yang benar dihadapan penguasa tiran." [iii]
Imam Al Jasshash di sini menyebutkan hadits Abu Hurairah yang artinya: "Sejelek-jelek
orang adalah yang sangat kikir dan sangat penakut." [iv] Imam Al Jasshash
menambahkan lagi:"Cara menanggulangi sifat penakut adalah dengan memunculkan
dalam dirinya sifat berani yang akan membawa manfaat bagi agama walaupun ia tahu
itu akan membawa malapetaka." Wallahu A'lam Bish Shawab. [v]
PENDAPAT IMAM AL QURTHUBI, DARI MADZHAB MALIKI
Imam al Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan: Ulama telah berbeda pendapat tentang
masuknya seseorang dalam perang dan melawan musuh dengan sendirian. Maka Al
Qasim bin Mukhirah dan Al Qasim bin Muhammad, termasuk ulama kami, berpendapat:
Tidak apa-apa satu orang berhadapan dengan pasukan besar jika memang ada
kekuatan dan niat ikhlas hanya kepada Allah saja. Jika tidak mempunyai kekuatan
maka itu namanya kebinasaan."
Pendapat lain: jika ada yang ingin mati syahid dan niatnya ikhlas, maka boleh dibawa.
Karena tujuannya adalah salah satu dari musuhnya, dan hal itu sudah jelas dalam
firman Allah Ta'ala yang artinya:"Dan di antara manusia ada yang menjual dirinya demi
http://orido.wordpress.com 25
Hadith of the Day
mencari keridhaan Allah." (QS. Al Baqarah: 207).
Ibn Khuwaiz Mindad berkomentar: Adapun satu orang dibawa melawan seratus orang
atau sejumlah kekuatan pasukan perang, atau kelompok pencuri dan penjegal, maka
ada dua kondisi: pertama, ia tahu dan kemungkinan besar terbunuh. Tapi ia selamat,
maka itu yang terbaik. Kedua, begitu juga kalau ia tahu dan kemungkinan besar akan
terbunuh, tetapi ia akan menyerang atau terluka, atau bisa memberikan pengaruh
yang cukup berarti bagi kaum muslimin, maka itupun diperbolehkan juga. Sebab telah
sampai kepadaku berita bahwa pasukan umat Islam tatkala bertemu dengan pasukan
Persia, kuda-kuda kaum muslimin lari dari pasukan gajah. Lalu ada seseorang dari
mereka sengaja membikin gajah dari tanah, agar kudanya bisa jinak tidak liar lagi saat
melihat gajah. Esok harinya, kudanya sudah tidak liar lagi melihat gajah, lalu
dihadapkan kepada gajah yang kemarin menghadangnya. Ada orang yang berkata:"Ia
akan membunuhmu!", "Tidak apa-apa saya terbunuh asalkan kaum muslimin
menaklukkan Persia!"jawabnya kemudian. Begitu juga pada peristiwa perang
Yamamah, tatkala Bani Hudzaifah bertahan diri di kebun-kebun milik mereka, ada
seseorang yang berkata kepada pasukan:"Taruh aku di dalam sebuah perisai dan
lemparkan ke arah musuh!" Segerelah anggota pasukan muslimin melemparkannya ke
dalam kebun, lalu bertarunglah ia sendirian sampai akhirnya bisa membuka pintu
kebun.
Imam Qurthubi melanjutkan ucapannya: Dari sisi ini, ada pula riwayat yang
menyebutkan bahwa ada seseorang bertanya kepada Nabi SAW: "Ya Rasulullah,
menurut baginda apakah yang aku dapatkan jika aku berjihad di jalan Allah dengan
sabar dan mengharap ridha Allah?", "Kamu akan mendapatkan surga." jawab Nabi SAW.
Lalu orang itu terjun menerobos pasukan musuh hingga terbunuh. [vi] Dalam shahih
Muslim, dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah SAW menarik mundur tujuh orang
Muhajirin dan dua orang dari Anshar. Ketika orang-orang Quraisy mendesaknya, beliau
berkata:"Siapa yang berani menghadang mereka, ia akan mendapatkan surga?". Lalu
seorang dari Anshar maju ke depan melawan mereka hingga ia terbunuh. Satu persatu
mereka lakukan hal yang sama, sampai ketujuh-tujuhnya mati syahid semuanya.
Kemudian Nabi SAW berkata:"Shahabatku belum melakukan peperangan yang
sebenarnya!". Ucapan beliau itu ditujukan kepada para shahabat yang lari tidak
menjaga beliau saat diserang oleh pasukan Quraisy. Wallallahu A'lam bish Shawab.
Kemudian Imam Qurthubi menyebutkan ucapan Muhammad bin Al Hasan: Kalaupun
satu orang dibawa berhadapan dengan seribu orang kaum musyrik sendirian, itu tidak
mengapa jika memang ia ingin selamat atau menyerang musuh. Namun jika
sebaliknya, hal itu dibenci (makruh), karena ia mempersilahkan dirinya untuk binasa
tanpa memberikan manfaat buat kaum muslimin��. Dan seterusnya. [vii]
PENDAPAT IMAM AR RAZI, DARI MADZHAB SYAFII
Imam Ar Razi berkata dalam tafsirnya: yang dimaksud dengan firman Allah
Ta'ala:"Janganlah kamu menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan" adalah janganlah
kamu melakukan serangan kepada musuh dalam sebuah peperangan yang tidak
menghasilkan manfaat apa-apa. Dan kamu tidak memiliki tebusan selain membunuh
dirimu sendiri, kalau seperti itu maka tidak boleh. Yang diperbolehkan itu adalah jika
sangat berhasrat sekali untuk menyerang, walaupun ia takut terbunuh. Sedangkan jika
ia pesimis dengan penyerangan dan kemungkinan besar ia nanti terbunuh, maka ia
tidak boleh melakukan hal itu. Pendapat ini disampaikan oleh Al Bara' bin Azib. Dinukil
dari Abu Hurairah bahwa ia mengomentari ayat ini dengan ucapannya:"Ia adalah orang
yang independen di antara dua kubu". Imam Ar Razi melanjutkan: di antara orang ada
yang mengartikan salah, yaitu dengan mengatakan: pembunuhan semacam ini tidak
haram dengan menggunakan beberapa dalil, diantaranya:
http://orido.wordpress.com 26
Hadith of the Day
Pertama: diriwayatkan bahwa ada seorang dari kaum Muhajirin dibawa berhadapan
dengan musuh sendirian, kemudian orang-orang meneriakinya:"Ia menjerumuskan
dirinya ke dalam kebinasaan!". Lalu Abu Ayyub Al Anshari menjelaskan duduk
perkaranya seperti yang disampaikan oleh Imam Al Jashash di atas.
Kedua: Imam Syafii meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyebutkan surga,
kemudian ada seorang dari Anshar berkata:"Ya Rasulullah, bagaimana jika aku
terbunuh karena kesabaran dan mengharap ridha Allah semata?", "Untukmu
surga!"jawab Rasul. Kemudian lari menyerbu ke pasukan musuh hingga syahid
dihadapan Rasulullah SAW. Juga ada seorang Anshar melemparkan baju besinya saat
mendengar Rasulullah SAW menyebutkan surga tadi, lalu menyerang musuh sampai ia
terbunuh.
Ketiga: Diriwayatkan bahwa ada seorang dari Anshar yang tidak ikut perang Bani
Muawiyah. Kemudian ia melihat burung bergerombol dekat dengan temannya yang
meninggal. Lalu ada seseorang yang bersamanya segera berkata:"Saya akan maju
melawan musuh agar membunuhku, dan aku akan ikut perang yang didalamnya temantemanku
terbunuh!". Orang itupun melakukannya, kemudian cerita itu diceritakan
kepada Nabi SAW yang kemudian ditanggapinya dengan positif.
Keempat: Diriwayatkan ada suatu kaum sedang mengepung benteng, lalu ada
seseorang berperang hingga meninggal. Dikatakan bahwa orang yang meninggal itu
menjerumuskan dirinya sendiri kepada kebinasaan. Berita itu terdengar oleh Umar bin
Khatab ra. Kemudian beliau mengomentarinya:"Mereka itu bohong. Bukankah Allah
SWT sudah berfirman dalam Al Qur'an (yang Artinya):"Dan di antara manusia ada yang
menjual dirinya untuk mencari keridhaan Allah."
Adapun orang yang mendukung tafsiran ini menjawab dalil-dalil di atas dengan
mengatakan: kami hanya melarang hal itu jika tidak ada bentuk serangan (perlawanan)
kepada musuh, tapi kalau serangan itu ada maka kami membolehkannya. [viii]
PENDAPAT IBNU KATSIR DAN IMAM THABARI
Ibnu Katsir meriwayatkan bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Al Bara' bin Azib
Al Anshari:"Jika aku dibawa dihadapkan kepada musuh lalu mereka membunuhku,
apakah aku masuk dalam kategori menjerumuskan diri ke dalam kebinasan?",
"Tidak!"jawabnya, lalu melanjutkan:"Allah Ta'ala telah berfirman kepada Rasul-Nya
(yang artinya):"Maka berperanglah di jalan Allah sebab tidak dibebani selain dirimu
sendiri." Ayat "menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan" itu dalam bab nafakah,
maksudnya tidak memberikan nafakah (infaq) dalam jihad. [ix]
Imam Thabari meriwayatkan dengan sanadnya sendiri dalam tafsirnya, dari Abu Ishaq
Al Subay'i berkata: Aku bertanya kepada Al Bara' bin Azib (shahabat):"Wahai Abu
Immarah, ada seseorang yang berhadapan dengan seribu musuh sendirian. Biasanya
kondisi semacam ini, orang yang sendirian ini selalu kalah dan terbunuh. Apakah
tindakan ini termasuk dalam kategori firman Allah Ta'la:"Dan janganlah kamu
menjerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan"?, "Tidak, ia berperang sampai terbunuh.
Karena Allah Ta'ala berfirman kepada Nabi-Nya:"Maka berperanglah di jalan Allah,
karena tidak dibebankan kecuali dirimu sendiri." (QS. An Nisa': 84).
PENDAPAT IBNU TAIMIYAH
Pendapat yang hampir sama juga dikemukan oleh Ibn Taimiyah dalam kitab "Fatawa"
nya tentang memerangi kaum Tatar. Berdasarkan dalil dari riwayat Imam Muslim dalam
kitab "Shahih" nya dari Nabi SAW tentang kisah Ashhabul Ukhdud. Cerita itu
mengkisahkan seorang bocah memerintahkan (kepada sanga raja) untuk membunuh
dirinya, demi kemenangan agama (yang diyakininya) ketika meminta kepada algojoalgojo
raja agar membaca: Bismillah Rabbi Ghulam (Dengan nama Allah, Tuhan boah
ini) saat melemparkan panah ke arahnya. Ibn Taimiyah melanjutkan: Oleh karena itu
http://orido.wordpress.com 27
Hadith of the Day
para Imam yang empat memperbolehkan seorang muslim menyerbu sendirian dalam
kubu pasukan musuh, walaupun kemungkinan besar mereka akan membunuhnya. Jika
memang di situ ada kemaslahatan bagi kaum muslimin. Kami telah beberkan panjang
lebar masalah ini dalam beberapa tema yang lain. [x]
PENDAPAT IMAM ASY SYAUKANI
Imam Asy Syaukani dalam tafsirnya "Fath Al Qadir" menjelaskan: yang benar dalam
masalah ini adalah dengan memegang pada keumuman lafadz, bukan sebaliknya
memegang teguh pada kasuistis (sebab turun ayat). Maka segala apa yang masuk dalam
artian kebinasaan di dalam agama atau dunia, itu masuk dalam kategori ini. Termasuk
dalam kategori ayat adalah masalah berikut: bila seseorang menyerbu dalam
peperangan lalu dibawa berhadapan dengan pasukan besar, padahal ia yakin tidak
bakal selamat dan tidak bisa mempengaruhi semangat perjuangan kaum muslimin. [xi]
PENDAPAT PENULIS TAFSIR AL MANAR
Di era modern ini, Syeikh Rasyid Ridha dalam tafsirnya "Al Manar" menyebutkan:
termasuk dalam kategori larangan adalah ikut dalam peperangan namun tidak tahu
(mengerti) strategi perang yang dipakai oleh musuh. Termasuk juga segala pertarungan
yang tidak dibenarkan oleh syari'at, misalnya hanya ingin mengikuti nafsu belaka,
bukan untuk menolong dan mendukung suatu kebenaran. [xii]
Pemahaman ini menunjukkan bahwa pertarungan yang diperhitungkan dan dibenarkan
oleh syari'at adalah yang bisa menakut-nakuti musuh Allah dan musuh kita bersama.
Juga menginginkan kemenangan al haq bukan sekedar mengikuti hawa nafsu belaka.
Maka hal ini tidak termasuk dalam menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan.
***
Saya (Qardhawi) yakin kebenaran itu sudah sangat jelas sekali, cahaya pagi itu sudah
nampak bagi yang punya indera. Semua pendapat di atas membantah mereka yang
mengaku-aku pintar, yang telah menuduh para pemuda yang beriman kepada Tuhannya
kemudian bertambah yakin keimanannya itu. Mereka telah menjual dirinya untuk
Allah, mereka dibunuh demi mempertaruhkan agama-Nya. Mereka menuduhnya telah
membunuh diri dan menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan. Mereka itu, insya
Allah, adalah para petinggi syahid di sisi Allah. Mereka adalah elemen hidup yang
menggambarkan dinamika umat, keteguhannya untuk melawan, ia masih hidup bukan
mati, masih kekal tidak punah. Seluruh apa yang kami minta di sini adalah: seluruh
operasi itu dilakukan setelah menganalisa dan menimbangkan sisi positif dan
negatifnya. Semua itu dilakukan melalui perencanaan yang matang sekali di bawah
pengawasan kaum muslimin yang mumpuni . Kalau mereka melihat ada kebaikan,
segera maju dan bertawakkal kepada Allah. Karena Allah SWT berfirman yang
artinya:"Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, maka sesungguhnya Allah itu
Maha Agung dan Maha Bijaksana." (QS. Al Anfal: 49).
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1678&bagian=0
Minggu, 27 Nopember 2005 08:22:39 WIB
Kategori : Al-Irhab = Terorisme
BOM SYAHID ATAU BOM BUNUH DIRI
http://orido.wordpress.com 28
Hadith of the Day
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Bagian Pertama dari Dua Tulisan 1/2
Pengantar
Sebagian orang menganggap aksi bom bunuh diri termasuk jihad fi sabilillah, dan
pelakunya dikatakan sebagai orang yang syahid, bahkan banyak jama’ah dakwah
yang menyeru anggotanya untuk berpartisipasi dan mendukungnya. Akan tetapi... di
pihak lain, sebagian besar kaum muslimin bertanya-tanya : Benarkah aksi ini dikatakan
sebagai bentuk jihad ? Apakah Islam membolehkan segala cara dalam semua ibadah
termasuk cara-cara berjihad yang merupakan bagian dari ibadah?
Realita menunjukkan bahwa cara-cara aksi bom bunuh diri tidak membuat jera orangorang
kafir, bahkan orang kafir semakin membabi buta untuk mengintimidasi dan
membantai kaum muslimin dimana-mana. Jika dari kalangan mereka mati satu atau
sepuluh orang, maka mereka membalasnya dengan membantai lebih dari itu dengan
cara-cara yang biadab. Lantas ... apa manfaat dan keuntungan dari aksi-aksi bom
bunuh diri itu bagi kaum muslimin ?
Untuk lebih memperjelas masalah ini, kami nukilkan fatwa ulama salafiyyin
robbaniyyin tentang aksi bom bunuh diri.
_________________________________________________________________________
Di dalam Syarah Riyadush Shalihin 1/165-166 setelah menyebutkan syarah hadits kisah
Ashabul Ukhdud beliau menyebutkan faidah-faidh yang dapat diambil dari kisah ini
diantaranya.
Sesungguhnya seseorang boleh mengorbankan dirinya untuk kemaslahatan kaum
muslimin secara umum, pemuda ini menunjukkan kepada raja yang menuhankan
dirinya suatu hal yang bisa membunuhnya, yaitu dengan mengambil sebuah anak panah
dari tempat panahnya …
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : â€oeKarena ini adalah jihad fi sabilillah, seluruh
umat beriman semuanya dalam keadaan pemuda ini tidak kehilangan apa-apa, karena
dia mati, dan pasti dia akan mati cepat atau lambatâ€
Adapun apa yang dilakukan oleh sebagian orang dengan bunuh diri, yaitu dengan
membawa alat peledak dibawa ke tempat orang kafir, kemudian dia ledakkan ketika
dia di antara orang-orang kafir, maka dia tergolong perbuatan bunuh diri –Semoga
kita dilindungi Allah Jalla Jallaluhu darinya-. Barangsiapa yang bunuh diri maka dia
kekal di neraka Jahannam selama-lamanya, sebagaimana datang dalam hadits dari
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
â€oeArtinya : Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi tajam maka besi itu
diletakkan di tangannya, ditusukkan ke perutnya di neraka jahannam dia kekal di
dalamnya.†[Shahih Bukhari 5778 dan Shahih Muslim 109]
http://orido.wordpress.com 29
Hadith of the Day
Karena orang ini membunuh dirinya bukan untuk maslahat Islam ; karena jika dia
membunuh dirinya dengan membunuh sepuluh, atau seratus, atau dua ratus orang
kafir, maka Islam tidak mendapatkan manfaat sama sekali dari perbuatannya, manusia
tidak akan beriman. Berbeda dengan kisah pemuda ashabul ukhdud di atas. Dengan
bom bunuh diri ini bisa jadi membuat musuh lebih congkak, sehingga mereka
memberikan balasan kepada kaum muslimin yang lebih kejam dari itu.
Sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang-orang Yahudi terhadap penduduk Palestina,
jika ada seorang penduduk Palestina yang mati dengan bom bunuh diri, dan
menewaskan 6 atau 7 orang Yahudi, maka orang-orang Yahudi membalas dengan
menewaskan 60 orang Palestina atau lebih dari itu, maka bom bunuh diri ini tidak
memberikan manfaat bagi kaum muslimin, dan tidak juga bagi orang-orang yang
diledakkan bom ini di barisan mereka.
Karena inilah kami memandang bahwa apa yang dilakukan oleh sebagian orang dari
bunuh diri ini, kami memandang bahwa dia telah membunuh jiwa dengan tidak haq,
dan perbuatannya ini membawa dia ke neraka –Semoga kita dilindungi Allah Jalla
Jalaluhu darinya-, dan pelakunya tidaklah syahid, tetapi jika ada seseorang yang
melakukan perbuatan ini karena mentakwil dengan menyangka bahwa perbuatan ini
dibolehkan syari’at, maka kami mengharap semoga dia selamat dari dosa. Adapun
dia tertulis sebagai orang yang syahid maka tidak, karena dia tidak menempuh jalan
syahid yang benar, dan barangsiapa yang berijtihad dan keliru maka dia mendapat satu
pahalaâ€.
Di dalam kaset Liqo’ Syarhy : 20 ada sebuah pertanyaan yang dilontarkan kepada
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Pertanyaan.
Fadhilatusy Syaikh ! Engkau telah mengetahui –semoga Allah Jalla Jalaluhu
menjagamu- apa yang terjadi pada hari Rabu kemarin dari suatu peristiwa yang
menewaskan dari 20 orang Yahudi di tangan salah seorang mujahidin Palestina, dia
juga melukai sekitar 50 orang Yahudi. Seorang mujahidin ini meletekkan alat peledak
di dalam tubuhnya, kemudian masuk di sebuah rombongan kendaraan mereka dan dia
ledakkan, dia melakkan itu dengan sebab.
Pertama : Dia tahu bahwa kalau dia tidak terbunuh sekarang hari itu maka besoknya
akan dibunuh, karena orang-orang Yahudi membunuh para pemuda muslim di sana
dengan berencana.
Kedua : Para mujahidin ini melakukan hal itu karena membalas dendam terhadap
orang-orang Yahudi yang telah membunuh orang-orang yang sholat di masjid Ibrahimy.
Ketiga : Mereka mengetahui bahwa orang-orang Yahudi dan Nahsara membuat
rancangan untuk menghilangkan ruh jihad yang ada di Palestina.
Pertanyaan : Apakah perbuatan dia ini dianggap bunuh diri atau dianggap jihad? Apa
nasihatmu dalam keadaan seperti ini, karena jika kami telah mengetahui bahwa
perbuatan ini adalah perbuatan yang diharamkan maka semoga kami bisa
menyampaikannya kepada saudara-saudara kami di sana, -Semoga Allah Jalla Jalaluhu
memberikan taufiq kepadamu-?â€
http://orido.wordpress.com 30
Hadith of the Day
Jawaban.
Pemuda ini yang meletakkan bahan peledak di tubuhnya, pertama kali yang dia bunuh
adalah dirinya. Tidak diragukan lagi bahwa dialah yang menyebabkan pembunuhan
dirinya. Hal seperti ini tidak dibolehkan kecuali jika dapat mendatangkan maslahat
yang besar dan manfaat yang agung kepada Islam, maka hal itu dibolehkan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rahimahullah- telah memberikan nash pada masalah
ini, membuat permisalan untuk hal ini dengan kisah seorang pemuda, seorang pemuda
mukmin yang berada di suatu umat yang dipimpin oleh seorang raja yang musyrik dan
kafir. Raja yang kafir dan musyrik ini membunuh pemuda yang beriman ini, dia
berupaya berulang kali, dia lemparkan pemuda itu dari atas gunung, dia lemparkan
pemuda itu ke lautan, tetapi setiap upaya pembunuhan -itu gagal karena Allah Jalla
Jalaluhu selalu menyelamatkan pemuda itu, maka heranlah raja musyrik itu.
Suatu hari pemuda itu berkata kepada raja musyrik itu : â€oeApakah kamu ingin
membunuhku ?†raja itu berkata : â€oeYa, tidaklah aku melakukan semua ini
melainkan untuk membunuhmuâ€. Pemuda itu berkata : â€oeKumpulkan orang-orang
di tanah lapang, kemudian ambillah satu panah dari tempat panahku, letakkanlah dia
di busurnya, kemudian lepaskanlah kepadaku dan katakanlah: â€Dengan nama Allah
Rabb pemuda iniâ€. Adalah penduduk raja ini jika menyebut mereka mengucapkan :
Dengan nama raja, akan tetapi pemuda ini berkata kepada raja ini : Katakanlah :
Dengan nama Allah Rabb pemuda ini.
Maka raja ini mengumpulkan orang-orang di satu tempat yang luas, kemudian dia
mengambil sebuah anak panah dari tempat panah pemuda itu, dia letakkan di
busurnya seraya mengatakan : Dengan nama Allah Jalla Jalaluhu Rabb pemuda ini. Dia
lepaskan anak panah itu sampai mengenai pemuda itu dan matilah dia. Melihat
kejadian itu berteriaklah semua orang : â€oeTuhan adalah Tuhan pemuda ini, Tuhan
adalah Tuhan pemuda iniâ€. Dan mereka ingkari penuhanan raja yang musyrik ini.
Mereka berkata : â€oeRaja ini telah melakukan segala cara yang memungkinkan untuk
membunuh pemuda ini, ternyata dia tidak mampu membunuhnya. Ketika dia
mengucapkan satu kalimat : Dengan menyebut Allah Jalla Jalaluhu Rabb pemuda ini,
dia bisa mati. Kalau demikian pengatur semua kejadian adalah Allah Jalla Jalaluhu,
maka berimanlah semua manusia.
Syaikhul Islam berkata : Perbuatan pemuda ini mendatangkan manfaat yang besar bagi
Islam.
Merupakan hal yang dimaklumi bahwa yang menyebabkan kematian terbunuhnya
pemuda ini adalah dia sendiri, tetapi dengan kematiannya didapatkan manfaat yang
besar ; suatu umat beriman semuanya. Jika bisa didapatkan manfaat seperti ini maka
dibolehkan bagi seseorang menebus agamanya dengan jiwanya. Adapun sekedar
membunuh sepuluh atau dua puluh tanpa ada faidah, dan tanpa mengubah apapun
maka perbuatan ini perlu dilihat lagi, bahkan hukumnya adalah haram, bisa jadi orangorang
Yahudi membalasnya dengan membunuh ratusan kaum muslimin.
Kesimpulannya bahwa perkara-perkara seperti ini membutuhkan fiqih dan tadabbur,
dan melihat akibatnya, membutuhkan tarjih (penguatan) maslahat yang lebih tinggi
dan menangkal mafsadah yang lebih besar, kemudian sesudah itu dipertimbangkan
http://orido.wordpress.com 31
Hadith of the Day
setiap keadaan dengan kadarnyaâ€
[Koran Al-Furqon Kuwait, 28 Shafar, edisi 145, hal. 20-21]
[Disunting dari majalan Al-Furqon, edisi 3 Tahun IV, hal. 23-28, Judul BOM Syahid Atau Bunuh Diri,
Penyusun Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Ma’had
Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jawa Timur]
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/7/cn/3926
Konsultasi : Sosial Politik
Bagaimana Hukumnya Bunuh Diri....
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Saya mau tanya hukum bunuh diri yang tujuannya untuk membunuh orang kafir,
misalnya dengan bom seperti yang sering terjadi di Palestina. Apakah termasuk syahid,
mengingat kejamnya zionis terhadap orang Palestina.
Mohon penjelasan.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Amin
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa
`Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Pertanyaan senada pernah kami bahas disini dan untuk itu kami serahkan kepada
Syeikh Dr. Yusuf Al-qaradhawi untuk menjawabnya.
Berikut ini adalah kutipan dari pandangan beliau :
Banyak orang bertanya-tanya setelah pemboman terakhir yang terjadi di kota Al Quds,
Tel Aviv dan Asqalan. Di mana orang-orang Yahudi terbunuh didalamnya karena operasi
syahadah yang dilancarkan oleh pemuda-pemuda HAMAS� Mereka bertanya tentang
hukum operasi ini yang mereka namakan sebagai "Bom Bunuh Diri". Apakah ini
termasuk jihad fisabilillah, atau salah satu bentuk teroris? Apakah para pemuda yang
mengorbankan dirinya itu termasuk para syahid atau disebut orang yang bunuh diri,
karena mereka membunuh dirinya sendiri dengan ulah sendiri pula? Apakah perbuatan
mereka itu termasuk dalam kategori menjerumuskan diri ke dalam kehancuran yang
telah dilarang oleh Al Qur'an dalam sebuah ayatnya yang artinya:"Dan janganlah kamu
menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS. Al Baqarah: 195).
Kami ingin katakan di sini bahwa operasi-operasi ini adalah termasuk cara yang paling
jitu dalam jihad fisabilillah. Dan ia termasuk bentuk teror yang diisyaratkan dalam Al
http://orido.wordpress.com 32
Hadith of the Day
Qur'an dalam sebuah firman Allah Ta'ala yang artinya:
Dan persiapkanlah kekuatan apa yang bisa kamu kuasai dan menunggang kuda yang
akan bisa membuat takut musuh-musuh Allah dan musuhmu." (QS. Al Anfal: 60).
Penamaan operasi ini dengan nama bunuh diri adalah sangat keliru dan menyesatkan.
Ia adalah operasi tumbal heroik yang bernuansa agamis, ia sangat jauh bila dikatakan
sebagai usaha bunuh diri. Juga orang yang melakukannya sangat jauh bila dikatakan
sebagai pelaku bunuh diri.
Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Sementara pejuang ini mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan
umatnya. Orang yang bunuh diri itu adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas
ketentuan Allah, sedangkan pejuang ini adalah manusia yang seluruh cita-citanya
tertuju kepada rahmat Allah SWT.
Orang yang bunuh diri itu ingin menyelesaikan dari dirinya dan dari kesulitannya
dengan menghabisi nyawanya sendiri, sedangkan seorang mujahid ini membunuh
musuh Allah dan musuhnya dengan senjata terbaru ini yang telah ditakdirkan menjadi
milik orang-orang lemah dalam menghadapi tirani kuat yang sombong. Mujahid itu
menjadi bom yang siap meledak kapan dan di mana saja menelan korban musuh Allah
dan musuh bangsanya, mereka (baca: musuh) tak mampu lagi menghadapi pahlawan
syahid ini. Pejuang yang telah menjual dirinya kepada Allah, kepalanya ia taruh di
telapak tangan-Nya demi mencari syahadah di jalan Allah.
Para pemuda pembela tanah airnya, bumi Islam, pembela agama, kemuliaan dan
umatnya, mereka itu bukanlah orang-orang yang bunuh diri. Mereka sangat jauh dari
bunuh diri, mereka benar-benar orang syahid. Karena mereka persembahkan nyawanya
dengan kerelaan hati di jalan Allah; selama niatnya ikhlas hanya kepada Allah saja;
dan selama mereka terpaksa melakukan cara ini untuk menggetarkan musuh Allah
Ta'ala, yang jelas-jelas menyatakan permusuhannya dan bangga dengan kekuatannya
yang didukung oleh kekuatan besar lainnya.
Juga aktivitas para pahlawan itu bukan tergolong menjerumuskan diri ke dalam
kehancuran, seperti apa yang dipandang oleh sebagian orang awam. Bahkan perbuatan
mereka itu termasuk perbuatan yang terpuji dalam jihad, dan sah menurut syari'at
Islam. Dimaksudkan untuk bisa mengalahkan musuh, membunuh anggota musuh,
menancapkan rasa takut kepada mereka dan mendorong kaum muslimin untuk berani
menghadapi musuh-musuhnya.
Masyarakat Zionis adalah masyarakat militer, kaum lelaki dan wanitanya adalah
prajurit dalam angkatan bersenjata, yang kapan saja bisa dipanggil segera. Jika
seorang anak atau orang tua terbunuh dalam operasi ini, ia tidak bermaksud
membunuhnya, namun masuk dalam kategori darurat perang. Dan segala yang darurat
itu bisa membolehkan yang terlarang. Berikut ini akan kami sampaikan pendapat para
ahli fiqh dalam masalah ini dan pendapat para mufasir mengenai firman Allah Ta'ala
yang artinya:"Dan janganlah kamu jerumuskan dirimu ke jurang kebinasaan." (QS. Al
Baqarah: 195).
PENDAPAT IMAM AL JASSHASH, DARI MADZHAB HANAFI
http://orido.wordpress.com 33
Hadith of the Day
Imam Al Jasshash, dari madzhab Hanafi, dalam kitabnya Ahkam Al Qur'an menyatakan
bahwa tafsiran ayat 195 dalam surat Al Baqarah itu ada beberapa pandangan:
Pertama: apa yang diceritakan oleh Muhammad bin Abi Bakr, ia berkata: diceritakan
dari Abu Dawud, ia berkata: diceritakan dari Ahmad bin 'Amr bin Al Sarh, ia berkata:
diceritakan dari Ibn Wahb dari Haiwah bin Syuraih dan Ibn Luhai'ah bin Yazid bin Abi
Hubaib dari Aslam Abi Umar, bahwa ia berkata: Kami pernah menyerang kota
Kostantinopel, dalam rombongan perang itu ada Abdurrahman bin Al Walid. Sedangkan
orang-orang Romawi saling menyandarkan punggung-punggungnya ke tembok kota.
Lalu ada seseorang yang di bawah menghampiri pihak musuh, "tunggu, tunggu�.! Laa
Ilaaha Illallah! Ia mau menjerumuskan dirinya sendiri ke dalam kehancuran!" kata
beberapa orang. Kemudian Abu Ayyub berkomentar:"Ayat ini tak lain diturunkan
kepada kami, kaum Anshar, ketika Allah SWT memberikan pertolongan kepada Nabi-
Nya dan memenangkan agama Islam, lalu kami berkata:"Ayo kita tegakkan harta
kekayaan kita dan memperbanyaknya.
Maka arti menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan itu artinya adalah memperbanyak
harta dan meninggalkan jihad."
Abu Imran berkata:"Abu Ayyub masih saja berjihad di jalan Allah hingga dimakamkan di
Kostantinopel." Abu Ayyub menceritakan bahwa menjerumuskan diri ke dalam
kebinasaan itu adalah meninggalkan jihad fisabilillah, dan ayat yang menunjukkan hal
itu sudah diturunkan.
Pendapat yang sama juga diriwayatkan dari Ibn Abbas, Hudzaifah, Hasan Al Bashri,
Qatadah, Mujahid dan Al Dhahak. Diriwayatkan dari Al Barra' ibn Azib dan Ubaidah Al
Salmani: bahwa menjerumuskan ke dalam kebinasaan itu adalah pesimis dengan
ampunan karena melakukan kemaksiatan.
Kedua: Berlebih-lebihan dalam berinfaq sampai tidak bisa makan dan minum sampai
akhirnya binasa.
Ketiga: Menerobos perang langsung tanpa bermaksud menyerang musuh. Inilah yang
diartikan oleh beberapa orang dalam riwayat di atas yang kemudian ditentang oleh
Abu Ayyub sambil menyertakan sebab turunnya ayat tersebut.
Ketiga pandangan itu bisa memenuhi arti yang dimaksud oleh ayat di atas karena ada
kemungkinan-kemungkinan atas lafadznya. Atau bisa dikorelasikan antara keduanya
tanpa harus ada kontradiksi didalamnya.
Adapun tafsiran yang mengatakan bahwa maksudnya adalah seseorang dibawa di arena
musuh, maka Muhammad bin Al Hasan pernah menyebutkan dalam Al Siyar Al Kabir:
"kalaupun ada seseorang dibawa kepada seribu orang, ia sendiri tidak ada masalah,
jika ia ingin selamat atau menyerang. Namun jika tidak ingin selamat dan tidak pula
menyerang, maka kami tidak setuju karena ia menjerumuskan dirinya ke dalam
kebinasaan tanpa ada manfaat buat kaum muslimin. Sedangkan jika ia tidak mau
selamat atau tidak mau menyerang, tapi ingin membuat kaum muslimin lebih berani
dan melakukan seperti apa yang ia lakukan sampai mereka terbunuh dan bisa
membunuh musuh, maka hal itu tidak apa-apa, insya Allah. Karena kalaupun ia ingin
http://orido.wordpress.com 34
Hadith of the Day
menyerang musuh dan tidak ingin selamat, maka kami melihatnya tidak apa-apa untuk
dilemparkan kepada musuh. Begitu pula jika ia menyerang yang lainnya dalam
kelompok tersebut, maka itupun tidak apa-apa. Dan kami mengharap perbuatannya itu
dapat pahala. Yang tidak boleh itu adalah sebagai berikut: jika dilihat dari beberapa
sudut pandang, perbuatan itu tidak ada manfaatnya, walaupun ia tidak ingin selamat
dan tidak mau menyerang. Namun jika perbuatan itu membuat takut musuh, maka hal
itu tidak apa-apa karena cara ini adalah cara yang paling tepat dalam menyerang, dan
juga sangat bermanfaat bagi kaum muslimin".
Imam Al Jasshash berkata: Apa yang dikatakan oleh Muhammad tentang pendapatpendapat
itu adalah benar, dan tidak ada pendapat yang lain lagi. Maka tafsiran dalam
riwayat Abu Ayyub yang mengatakan bahwa ia menjerumuskan dirinya ke dalam
kebinasaan, itu ditafsirkan dengan membawanya kepada pihak musuh, karena bagi
mereka hal itu tidak ada manfaatnya. Jika memang begitu maka tidak boleh ia
memusnahkan dirinya tanpa ada manfaat bagi agama dan bagi kaum muslimin.
Namun jika dalam pemusnahan diri itu ada manfaat bagi agama, maka ini adalah
kedudukan yang sangat mulia. Karena Allah SWT telah memuji para shahabat Nabi SAW
yang melakukan hal itu dalam banyak firman-Nya. Diantaranya adalah:
"Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka
dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu
mereka membunuh atau terbunuh." (QS. At Taubah: 111).
"Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati,
bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezki." (QS. Ali Imran:
169).
"Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari
keridhaan Allah." (QS. Al Baqarah: 207).
Dan beberapa ayat lagi yang menceritakan tentang pujian Allah terhadap orang
mengorbankan jiwanya untuk Allah SWT.
Imam Al Jasshash melanjutkan:"Oleh karena itu hukum amar ma'ruf nahi munkar harus
berbentuk ketika ia menginginkan kemanfaatan bagi agama, lalu mengorbankan
jiwanya sampai terbunuh, maka ia mendapatkan kedudukan syuhada yang paling
tinggi. Karena Allah SWT berfirman yang artinya:
"Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan
yang munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang
demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)." (QS. Luqman: 17).
Telah meriwayatkan Ikrimah dari Ibnu Abbas dari Nabi SAW bahwa beliau
bersabda:"Semulia-mulia syahid adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan orang yang
berbicara dengan kalimat yang benar di hadapan penguasa tiran lalu ia terbunuh."
PENDAPAT IBNU KATSIR DAN IMAM THABARI
Ibnu Katsir meriwayatkan bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Al Bara' bin Azib
http://orido.wordpress.com 35
Hadith of the Day
Al Anshari:"Jika aku dibawa dihadapkan kepada musuh lalu mereka membunuhku,
apakah aku masuk dalam kategori menjerumuskan diri ke dalam kebinasan?",
"Tidak!"jawabnya, lalu melanjutkan:"Allah Ta'ala telah berfirman kepada Rasul-Nya
(yang artinya):"Maka berperanglah di jalan Allah sebab tidak dibebani selain dirimu
sendiri." Ayat "menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan" itu dalam bab nafakah,
maksudnya tidak memberikan nafakah (infaq) dalam jihad. [ix]
Imam Thabari meriwayatkan dengan sanadnya sendiri dalam tafsirnya, dari Abu Ishaq
Al Subay'i berkata: Aku bertanya kepada Al Bara' bin Azib (shahabat):"Wahai Abu
Immarah, ada seseorang yang berhadapan dengan seribu musuh sendirian. Biasanya
kondisi semacam ini, orang yang sendirian ini selalu kalah dan terbunuh. Apakah
tindakan ini termasuk dalam kategori firman Allah Ta'la:"Dan janganlah kamu
menjerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan"?, "Tidak, ia berperang sampai terbunuh.
Karena Allah Ta'ala berfirman kepada Nabi-Nya:"Maka berperanglah di jalan Allah,
karena tidak dibebankan kecuali dirimu sendiri." (QS. An Nisa': 84).
PENDAPAT IBNU TAIMIYAH
Pendapat yang hampir sama juga dikemukan oleh Ibn Taimiyah dalam kitab "Fatawa"
nya tentang memerangi kaum Tatar. Berdasarkan dalil dari riwayat Imam Muslim dalam
kitab "Shahih" nya dari Nabi SAW tentang kisah Ashhabul Ukhdud. Cerita itu
mengkisahkan seorang bocah memerintahkan (kepada sanga raja) untuk membunuh
dirinya, demi kemenangan agama (yang diyakininya) ketika meminta kepada algojoalgojo
raja agar membaca:
Bismillah Rabbi Ghulam (Dengan nama Allah, Tuhan boah ini) saat melemparkan panah
ke arahnya. Ibn Taimiyah melanjutkan: Oleh karena itu para Imam yang empat
memperbolehkan seorang muslim menyerbu sendirian dalam kubu pasukan musuh,
walaupun kemungkinan besar mereka akan membunuhnya. Jika memang di situ ada
kemaslahatan bagi kaum muslimin. Kami telah beberkan panjang lebar masalah ini
dalam beberapa tema yang lain.
PENDAPAT IMAM ASY SYAUKANI
Imam Asy Syaukani dalam tafsirnya "Fath Al Qadir" menjelaskan: yang benar dalam
masalah ini adalah dengan memegang pada keumuman lafadz, bukan sebaliknya
memegang teguh pada kasuistis (sebab turun ayat). Maka segala apa yang masuk dalam
artian kebinasaan di dalam agama atau dunia, itu masuk dalam kategori ini. Termasuk
dalam kategori ayat adalah masalah berikut: bila seseorang menyerbu dalam
peperangan lalu dibawa berhadapan dengan pasukan besar, padahal ia yakin tidak
bakal selamat dan tidak bisa mempengaruhi semangat perjuangan kaum muslimin.
PENDAPAT PENULIS TAFSIR AL MANAR
Di era modern ini, Syeikh Rasyid Ridha dalam tafsirnya "Al Manar" menyebutkan:
termasuk dalam kategori larangan adalah ikut dalam peperangan namun tidak tahu
(mengerti) strategi perang yang dipakai oleh musuh. Termasuk juga segala pertarungan
yang tidak dibenarkan oleh syari'at, misalnya hanya ingin mengikuti nafsu belaka,
bukan untuk menolong dan mendukung suatu kebenaran.
Pemahaman ini menunjukkan bahwa pertarungan yang diperhitungkan dan dibenarkan
http://orido.wordpress.com 36
Hadith of the Day
oleh syari'at adalah yang bisa menakut-nakuti musuh Allah dan musuh kita bersama.
Juga menginginkan kemenangan al haq bukan sekedar mengikuti hawa nafsu belaka.
Maka hal ini tidak termasuk dalam menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan.
Kami yakin kebenaran itu sudah sangat jelas sekali, cahaya pagi itu sudah nampak bagi
yang punya indera. Semua pendapat di atas membantah mereka yang mengaku-aku
pintar, yang telah menuduh para pemuda yang beriman kepada Tuhannya kemudian
bertambah yakin keimanannya itu.
Mereka telah menjual dirinya untuk Allah, mereka dibunuh demi mempertaruhkan
agama-Nya. Mereka menuduhnya telah membunuh diri dan menjerumuskan dirinya ke
dalam kebinasaan. Mereka itu, insya Allah, adalah para petinggi syahid di sisi Allah.
Mereka adalah elemen hidup yang menggambarkan dinamika umat, keteguhannya
untuk melawan, ia masih hidup bukan mati, masih kekal tidak punah. Seluruh apa yang
kami minta di sini adalah: seluruh operasi itu dilakukan setelah menganalisa dan
menimbangkan sisi positif dan negatifnya. Semua itu dilakukan melalui perencanaan
yang matang sekali di bawah pengawasan kaum muslimin yang mumpuni . Kalau
mereka melihat ada kebaikan, segera maju dan bertawakkal kepada Allah.
Karena Allah SWT berfirman yang artinya:
"Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, maka sesungguhnya Allah itu Maha
Agung dan Maha Bijaksana." (QS. Al Anfal: 49).
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1679&bagian=0
Senin, 28 Nopember 2005 09:15:10 WIB
Kategori : Al-Irhab = Terorisme
BOM SYAHID ATAU BOM BUNUH DIRI
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan 2/2
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum syar’i bagi orang
meletakkan bahan peledak di tubuhnya, kemudian dia ledakkan di antara komunitas
orang-orang kafir untuk menewaskan mereka ? Apakah benar jika dia berdalil dengan
kisah seorang pemuda yang hendak dibunuh oleh raja yang musyrik ?â€
Jawaban
Orang yang meletakkan bahan peledak dalam tubuhnya dengan tujuan untuk
meledakkannya bersama dirinya di komunitas musuh, adalah orang yang membunuh
http://orido.wordpress.com 37
Hadith of the Day
dirinya. Dia akan diadzab karena membunuh dirinya di neraka Jahannam kekal di
dalamnya, sebagaimana telah tsabit hal itu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
tentang ancaman orang bunuh diri dengan sesuatu maka dia diadzab dengan sesuatu
yang membunuhnya di neraka Jahannamâ€.
Alangkah aneh mereka yang melakukan perbuatan-perbuatan seperti ini, padahal
mereka membaca firman Allah Jalla Jalaluhu.
â€oeArtinya : Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu …â€[An-Nisa : 29]
Kemudian mereka melakukan perbuatan itu, apakah mereka memetik sesuatu ? apakah
musuh kalah?! Ataukah musuh semakin keras kepada mereka yang melakukan bom
bunuh diri ini, sebagaimana hal ini terlihat di negeri Yahudi, dimana perbuatan seperti
ini tidak menambah mereka kecuali mereka semakin gigih dengan kebrutalan mereka,
bahkan kami dapati pooling terakhir dimenangkan oleh kelompok kanan yang ingin
menghabiskan orang-orang Arab.
Akan tetapi barangsiapa yang melakukan hal ini dengan ijtihadnya menyangka bahwa
ini adalah sarana pendekatan diri kepada Allah Jalla Jalaluhu maka kita memohon
kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar tidak menghukumnya ; karena dia seorang
jahil yang mentakwil….
Adapun pendalilan dengan kisah pemuda ashabul ukhdud, maka kisah pemuda ini
didapatkan darinya umat yang masuk Islam, tanpa menewaskan musuh, karena itu
ketika raja mengumpulkan orang-orang, dan mengambil sebuah panah dari tempat
panah pemuda seraya mengatakan : Dengan nama Allah Jalla Jalaluhu Tuhan pemuda
ini, (hingga terbunuhlah pemuda itu) maka orang-orang semuanya berteriak : Tuhan
yang benar adalah Tuhan pemuda ini. Maka dengan kematian pemuda ini didapatkan
keislaman sebuah umat yang besar.
Seandainya hal seperti ini terjadi maka sungguh kami akan mengatakan bahwasanya di
sana ada tempat untuk berdalil dengan kisah ini, dan bahwasanya Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam mengisahkan kisah ini agar kita mengambil ibrah darinya. Tetapi
orang yang meledakkan diri-diri mereka jika membunuh sepuluh atau seratus musuh,
maka hal itu tidak menambah musuh kecuali semakin marah kepada kaum muslimin
dan semakin gigih dengan apa keyakinan mereka.
[Majalah Al-Furqon Kuwait, edisi 79, hal.18-19 dan Koran Al-Furqon Kuwait, 28 Shafar, edisi 145, hal. 20]
[Disunting dari majalan Al-Furqon, edisi 3 Tahun IV, hal. 23-28, Judul BOM Syahid Atau Bunuh Diri,
Penyusun Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Ma’had
Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jawa Timur]
APA HUKUM PERKATAAN FULAN SYAHID ?
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
http://orido.wordpress.com 38
Hadith of the Day
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Apa hukum perkataan, 'Fulan
Syahid ?'.
Jawaban.
Jawaban atas hal itu adalah bahwa seseorang dikatakan syahid itu dengan dua sisi
yaitu :
Pertama.
Hendaknya terikat dengan suatu sifat, seperti : Dikatakan bahwa setiap orang yang
dibunuh fisabillah adalah syahid, orang yang dibunuh karena membela hartanya adalah
syahid, orang yang mati karena penyakit thaun adalah syahid dan yang semacamnya.
Ini adalah boleh sebagai mana yang terdapat dalam nash, dan karena kamu
menyaksikan dengan apa yang dikhabarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Yang kami maksud boleh adalah tidak dilarang. Jika menyaksikan hal itu, maka
wajiblah membenarkan khabar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Kedua.
Menentukan syahid bagi seseorang, seperti kamu mengatakan kepada seseorang,
dengan menta'yin bahwa dia syahid. Ini tidak boleh kecuali yang disaksikan oleh Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam atau umat sepakat atas kesyahidannya. Al-Bukhari dalam
menerangkan hal ini ia berkata : Bab. Tidak Boleh Mengatakan Si Fulan Syahid. Ia
berkata dalam Al-Fath Juz 6 halaman. 90, yaitu : Tidak Memvonis Syahid Kecuali Ada
Wahyu. Seakan dia mengisyaratkan hadits Umar, bahwa beliau berkhutbah. "Dalam
peperangan, kalian mengatakan bahwa si Fulan Syahid, dan si Fulan telah mati syahid.
Mudah-mudahan perjalanannya tenang. Ketahuilah, janganlah kalian berkata
demikian, akan tetapi katakanlah sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam : Barangsiapa mati di jalan Allah atau terbunuh maka ia syahid". Ini adalah
hadits hasan yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Sa'id bin Manshur dan lainnya dari
jalur Muhammad bin Sirrin dan Abi Al-A'jafa' dari Umar.
Karena persaksian terhadap suatu hal yang tidak bisa kecuali dengan ilmu, sedang
syarat orang menjadi mati syahid adalah karena ia berperang untuk meninggikan
kalimat Allah yang tinggi. Ini adalah niat batin yang tidak ada jalan untuk
mengetahuinya. Oleh karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda sebagai
isyarat akan hal itu.
"Artinya : Perumpamaan seorang mujahid di jalan Allah, dan Allah lebih tahu siapa
yang berjihad di jalan-Nya...." [Hadits Riwayat Bukhari : 2787]
Dan sabda beliau.
"Artinya : Demi Dzat diriku berada ditangan-Nya tidaklah seseorang terluka di jalan
Allah kecuali datang dihari kiamat sedang lukanya mengalir darah, warnanya warna
darah dan baunya bau Misk" [Hadits Riwayat Bukhari : 2803]
Akan tetapi orang yang secara dhahirnya baik, maka kami berharap dia syahid. Kami
tidak bersaksi atas syahidnya dia dan juga tidak berburuk sangka kepadanya. Raja'
(berharap) itu satu posisi di antara dua posisi (bersaksi dan buruk sangka), akan tetapi
kita memperlakukannya di dunia dengan hukum-hukum syahid, jika ia terbunuh dalam
jihad fi sabilillah. Ia dikubur dengan darah di bajunya tanpa menshalatinya. Dan untuk
http://orido.wordpress.com 39
Hadith of the Day
syuhada' yang lain, dimandikan, dikafani dan dishalati.
Karena, kalau kita bersaksi atas orang tertentu bahwa ia mati syahid konsekwensinya
adalah kita bersaksi bahwa ia masuk surga. Mereka tidak bersaksi atas seseorang
dengan surga kecuali dengan sifat atau seseorang yang disaksikan oleh Rasul
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan sebagian yang lain berpendapat bahwa boleh kita
bersaksi atas syahidnya seseorang yang umat sepakat memujinya. Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah termasuk yang berpendapat seperti ini.
Dengan ini, maka menjadi jelas bahwa kita tidak boleh bersaksi atas orang tertentu
bahwa ia mati syahid kecuali dengan nash atau kesepakatan. Akan tetapi bila
dhahirnya baik maka kita berharap demikian sebagaimana keterangan diatas, dan
cukuplah nasihat tentang ini, sedangkan ilmunya ada di sisi Sang Pencipta.
[Disalin dari buku Majmu' Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam
Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Aqidah, hal. 208-210 Pustaka Arafah]
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/7/cn/2349
Konsultasi : Sosial Politik
Tentang Jihad, Bom Syahid dan Bom Marriott
Pertanyaan:
assalamu'alaikum...
salam sejahtera !
ustadz, tolong jelaskan ! bagaimana jihad yang dimaksud didalam islam ? adakah
pemboman di bali dan hotel di jakarta itu termasuk jihad? bagaimana pula dengan
jihad bunuh diri seperti yang dilakukan orang palestina ? dan apakah memberantas
kemaksiatan itu dengan cara mengebom atau menghancurkan tempat2 yang dianggap
banyak kemaksiatan ?
sebelumnya makasih atas jawaban ustadz !!!
semoga Allah membalasnya dengan sebaik2 balasan!!!
Farrah Dina
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa
`Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Islam agama perdamaian.
Islam selalu mengajak orang kepada perdamaian dan kerukunan. Islam tidak pernah
mengizinkan seseorang untuk memerangi siapa pun yang tidak bersalah. Bahkan dalam
konsep Islam, eksistensi sebuah agama diakui meski bukan untuk dibenarkan. Sehingga
http://orido.wordpress.com 40
Hadith of the Day
ide-ide untuk mengatakan bahwa semua agama adalah benar agar tidak terjadi
bentrok sesama pemeluk agama, bukanlah ide yang bisa diterima dalam pandangan
Islam. Karena konsep dasar Islam adalah mengakui eksistensi agama apapun serta
menghormati para pemeluknya. Dan juga memberikan kebebasan untuk menjalankan
ibadah sesuai dengan keyakinannya. Tetapi tanpa harus mengobral aqidah dengan
mengatakan bahwa semua agama itu sama atau semua agama itu benar.
Sejarah telah membuktikan kepada kita bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang
mampu menghimpun semua pemeluk agama dalam sebuah masyarakat yang rukun,
toleran dan hidup berdampingan dengan damai. Semua itu selama para pemeluk
agama itu tidak melancarkan serangan dan permusuhan dengan umat Islam.
Dakwah dan damai sebelum jihad pisik
Namun dalam kondisi dimana umat Islam diperangi, maka Islam pun mengenal
peperangan melawan kebatilan dengan melakukan kontak senjata. Dengan catatan
bahwa peperangan dalam Islam adalah satu-satunya jenis peperangan yang paling
beradab yang ada di muka bumi. Kalau pun harus terjadi kontak senjata melawan
orang kafir, maka harus jelas dulu perjanjian dan syarat-syarat yang diajukan.
Selain itu jauh sebelum perang diizinkan, harus ada dakwah kepada mereka terlebih
dahulu, baik dengan lisan mapun tulisan. Sehingga tidak terjadi perang sebelum
mereka tahu persis apa itu Islam dan tahu bahwa agam mereka itu salah. Kalau pun
mereka mengangkat senjata, mereka lakukan bukan karena tidak tahu apa itu Islam,
tapi karena gengsi dan takabbur saja, sementara dalam hati mereka tidak bisa
menolak kebenaran Islam.
Latar Belakang Perang Antar Agama
Dalam periode dakwah opensif di paruh kedua masa dakwah di Madinah, Rasulullah
SAW selalu mengirim utusan untuk berdialog memperkenalkan kepada para raja dan
masyarakat dunia tentang Islam. Kepada mereka dijelaskan bahwa Islam adalah agama
yang merupakan estafet dakwah para nabi dan agama sebelumnya. Dakwah Islam
mengakui eksistensi agama-agama terdahulu dan menghormati para rasul yang datang
sebelumnya serta membenarkan apa yang mereka bawa.
" Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur'an dengan membawa kebenaran,
membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab dan batu ujian terhadap kitabkitab
yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah
turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan
kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu , Kami
berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu
dijadikan-Nya satu umat , tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya
kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah
kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu
perselisihkan itu,"(QS. Al-Maidah : 48)
Islam hanya mengajak dan menyampaikan amanah
Bahkan sebenarnya dakwah Rasulullah SAW itu sendiri sudah diinformasikan kepada
para pemeluk agama sebelumnya dalam kitab-kitab suci mereka. Nabi Isa as sendiri
secara tegas sudah berpesan bahwa akan ada nabisetelahnya dengan ciri-ciri yang
http://orido.wordpress.com 41
Hadith of the Day
disebutkannya dsecara jelas. Sehingga bila suatu hari Nabi tersebut datang, beliau
sudah pernah memberi informasi tentangnya agar tidak ada alasan bagi mereka untuk
tidak menerimanya.
" Dan ketika 'Isa ibnu Maryam berkata: "Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan
Allah kepadamu, membenarkan kitab sebelumku, yaitu Taurat, dan memberi khabar
gembira dengan seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad ."
Maka tatkala rasul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang
nyata, mereka berkata: "Ini adalah sihir yang nyata.""(QS. Ash-shaff : 6)
Bahkan Allah sendiri menegaskan bahwa para pemuka agama sebelum Rasulullah SAW
itu pun sudah akrab dengan berita kedatangan nabi terakhir yaitu Muhammad. Ciri-ciri
beliau banyak sekali disebutkan di dalam Taurat dan Injil. Sehingga Al-Quran
menggambarkan bahwa mereka mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak
mereka sendiri.
" Orang-orang yang telah Kami beri Al Kitab mengenal Muhammad seperti mereka
mengenal anak-anaknya sendiri . Dan sesungguhnya sebahagian diantara mereka
menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui."(QS. Al-Baqarah : 146)
" Orang-orang yang telah Kami berikan kitab kepadanya, mereka mengenalnya
(Muhammad) seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Orang-orang yang
merugikan dirinya, mereka itu tidak beriman ."(QS. Al-An`am : 20)
Karena itu ketika Muhammad Rasulullah SAW pada tahun 610 M benar-benar datang
dan telah diangkat menjadi nabi terakhir dengan misi menyampaikan dakwah dari
Allah sebagai nabi penerus misi para nabi sebelumnya, tidak ada alasan lagi bagi para
pemeluk agama lain itu untuk mengatakan 'tidak'. Semua info tentang Nabi terakhir
dan agama terakhir itu tidak bisa dipungkiri lagi.
Perang itu dimulai oleh non muslim
Tapi alih-alih beriman dan menerima agama yang dibawanya, justru mereka melakukan
konspirasi untuk membunuhnya. Sebenarnya ini bukan pertama kali para pemeluk
agama lama itu berusaha membunuh seorang nabi, bahkan nabi-nabi mereka pun
dahulu ingin mereka bunuh.
" Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Berimanlah kepada Al Qur'an yang diturunkan
Allah," mereka berkata: "Kami hanya beriman kepada apa yang diturunkan kepada
kami". Dan mereka kafir kepada Al Qur'an yang diturunkan sesudahnya, sedang Al
Qur'an itu adalah yang hak; yang membenarkan apa yang ada pada mereka.
Katakanlah: "Mengapa kamu dahulu membunuh nabi-nabi Allah jika benar kamu orangorang
yang beriman?""(QS. Al-Baqarah : 91)
Dengan latar belakang sejarah seperti ini, maka bila mereka memerangi Islam
bukanlah sesuatu yang aneh lagi. Sejak dari mereka masih tinggal di Madinah dan
melakukan pengkhiatan-pengkhianatan dan siatan akal busuk sehingga mereka diusir
dari kota suci itu, lalu ancaman serbuan dari pihak Romawi kepada wilayah-wilayah
Islam, maka wajarlah bila Islam mengangkat senjata mempertahankan diri dan
menjaga kehormatan. Justru mengangkat senjata dalam kondisi diancam dan diperangi
merupakan perintah fardhu dalam Islam. Allah SWT berfirman :
http://orido.wordpress.com 42
Hadith of the Day
" Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, janganlah kamu
melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas."(QS. Al-Baqarah : 190)
Syarat Perang
Namun sekali lagi perang dalam Islam harus jelas syarat dan kondisinya. Tidak asal
bertemu dengan orang kafir lantas main bunuh dan main bom. Hanay mereka yang
kafir dan memerangi agama Islam saja yang boleh diperangi. Allah berfirman :
" Jika mereka merusak sumpah nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca
agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena
sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang janjinya, agar supaya mereka
berhenti."(QS.At-Taubah : 12 )
Sedangkan orang kafir yang tidak memerangi Islam, tidak boleh dibunuh atau
diperangi. Bahkan bila mereka berada dalam jaminan negara Islam, mereka harus
dilindungi dan dijamin nyawa, harta benda dan keamanannya oleh pemerintah Islam.
Orangkafir yang hidup di negeri kita harus mendapatkan perlindungan dari umat Islam.
" ... Maka jika mereka berpaling, tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu
menemuinya, dan janganlah kamu ambil seorangpun di antara mereka menjadi
pelindung, dan jangan menjadi penolong, kecuali orang-orang yang meminta
perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada
perjanjian atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa
keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya ..."(QS. An-Nisa : 89-90)
Perang hanya dibolehkan di wilayah konflik
Sedangkan mereka yang jelas-jelas memusuhi dan berada di wilayah konflik (medan
perang) dan memang sedang berlangsung peperangan antara umat Islam dengan
mereka, maka hanya di wilayah itu sajalah boleh terjadi pertumpahan darah. Darah
dan harta mereka menjadi halal bagi kaum muslimin di sana. Bagi umat Islam yang
negerinya menjadi wilayah konflik dan medan perang terbuka, wajib bagi mereka
merebut kembali tanah mereka dari tangan penjajah. Jihad dengan kontak senjata
menjadi fardhu `ain bagi mereka. Sedangkan buat umat Islam yang tinggal di laur
wilayah konflik, bila mereka memiliki kemapuan, bolehlah mereka datang ke wilayah
konflik itu dan membantu saudara-saudara muslim mereka disana.
Tapi tidak untuk melakukan pembunuhan di luar wilayah konflik, apalagi dengan
pembunuhan membabi buta di tempat lainnya yang bukan merupakan wilayah konflik.
Karena tidak semua orang kafir dapat digolongkan sebagai musuh yang halal darahnya.
Palestina adalah wilayah konflik
Buat kondisi kita saat ini, wilayah palestina yang direbut oleh Israil jelas merupakan
tanah jihad. Dan pasukan israel beserta penduduk sipil mereka jelas merupakan musuh
yang halal darahnya. Kapan pun dan bagaimana pun caranya, halal bagi umat Islam
Palestina untuk membunuh mereka. Sebagaimana mereka merasa halal untuk
membunuh bangsa Palestina kapan pun dan dengan cara apapun, termasuk dengan
menginjak-injak resolusi PBB. Masuknya Israel dan mencaplok sebuah negeri yang
http://orido.wordpress.com 43
Hadith of the Day
berdaulat saja sudah merupakan aksi terorisme terbesar dalam sejarah. Lepas dari
pertimbangan bahwa mereka punya masa lalu di negeri itu, tapi kedaulatan sebuah
pemerintahan yang resmi dan syah tidak bisa dilanggar begitu saja.
Bangsa yahudi sejak ribuan tahun yang lalu telah meninggalkan tanah moyang mereka
dan bertebaran di muka bumi menjadi duri dalam daging umat manusia. Tanah itu
ditempati oleh penguasa Islam sejak abad pertama Islam tumbuh dan tidak pernah
lepas kecuali beberapa tahun ketika pasukan salib membuat makar. Lalu tiba-tiba di
abad 20 yahudi itu datang bawa senjata dan membunuh siapa saja yang mereka dapati
di tanah itu lalu menancapkan negara Israil. Tidak ada satu pun negara di dunia ini
yang tidak mengutuk ulah yahudi itu kecuali boneka mereka (UK dan USA). Bahkan PBB
pun mengecam tindakan itu dan menyebutnya sebagai penjajahan.
Bom Syahid
Adapun bom syahid yang dilancarkan oleh bangsa Palestina, maka sama saja dengan
bambu runcing yang dibawa pemuda Indonesia melawan agresi tentara Belanda. Sama
dengan rencong yang diacungkan Tengku Umar kepada tentara Belanda di Aceh. Sama
dengan keris yang diacungkan Diponegoro di tanah Jawa. Sama dengan pasukan
Fatahillaah yang menyongsong tentara potugis di pelabuhan Sunda Kelapa. Karena
ketika seorang muslim masuk ke gelanggang perang, tujuan satu-satunya yang ingin
dicapainya hanya mati syahid dengan cara apapun. Tindakan ini dibenarkan bila
dilakukan di dalam wilayah konflik, bahkan didukung oleh semua ulama muslim.
Sebaliknya, bila bom itu dipasang di sebuah negeri yang damai dengan alasan jihah
dan sebagainyam, ketahuilah bahwa Islam tidak pernah membenarkan hal itu. Dan
tidak ada umat yang bodoh melakukan hal itu. Kalau pun bom itu terjadi, maka yang
paling mungkin melakukannnya adalah agen mossad yang banyak berkeliaran di negeri
Islam. Dengan dana dan dukungan pemerintah AS, mereka dengan mudah mencari
operator dari bangsa muslim untuk melakukan aksi bom itu. Dan dengan tekanantekana
tertentu, mereka mampu menggiring opini para pejabat kemananan untuk
mengarahkan tuduhan kepada umat Islam. Sebutlah nama JI yang kini selalu disebutsebut.
Padahal nama JI sendiri tidak pernah ada sebelumnya, lalu direkayasa dan
dibuat-buat dan dicarikan orang-orang yang sekiranya bisa dijadikan kambing hitam.
Teknik seperti ini sebenarnya sudah kuno dan di era Soeharto pernah dilakukan melalui
istilah komando jihad. Adalah Ali Murtopo yang saat itu mendirikan DI dan
mengumpulkan para pemuda. Tujuannya untuk memojokkan Islam dan agar Islam
identik dengan kekerasan dan gambaran yang absurd. Selain itu agar Islam itu identik
dengan pemberontak sehingga ada legitimasi untuk menumpas semua umat Islam.
Hari ini teknik kuno itu dilakukan lagi, sayangnya para penguasa dan penegak
keamanan dengan mudahnya terkecoh dengan skenario yahudi itu. Sehingga yang
dilakukan tidak lain hanya menangkapi operator di lapangan yang sudah diprogram
untuk bernyanyi dan mengaku-ngaku sebgai JI. Padahal yang ditangkap cuma montir
bajai yang tidak tahu apa-apa.
Ini sebuah pentas lawak yang tidak lucu.
http://orido.wordpress.com 44
Hadith of the Day
Wallahu a`lam bishshowab.
Wassalamu `alaikum Wr. Wb.
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1680&bagian=0
Selasa, 29 Nopember 2005 07:30:09 WIB
Kategori : Jihad Fii Sabilillah
APAKAH ADANYA IMAM MERUPAKAN SYARAT JIHAD ?
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Betulkah syarat jihad adalah harus
ada imam ? Dan apa syarat-syarat imamah (menjadi imam)?
Jawaban
Benar, termasuk syarat-syarat jihad adalah di bawah bendera seorang imam yang
menyeru/mengajak kaum muslimin kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Adapun syarat-syarat imamah
[1]. Ia adalah seorang muslim yang telah baligh
[2]. Mengetahui Al-Kitab dan Sunnah
[3]. Ia adalah orang Arab
[4]. Ia adalah orang Quraisy, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
â€oeArtinya : Para imam itu dari Quraisyâ€
Dan kita wajib membedakan antara pengertian jihad dengan pengertian membela
negara (dari serangan orang kafir). Membela negara adalah suatu perkara, dan jihad
yang meninggikan kalimat Allah merupakan perkara lain lagi. Membela negara tidak
disyaratkan seperti syarat-syarat di atas. Jadi setiap individu bisa membela negerinya
sesuai dengan kemampuannya.
BOLEHKAH JIHAD KE AFGHANISTAN TANPA SEIZIN PENGUASA
Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bolehkah seorang muslim berjihad di
Afghanistan tanpa seizing penguasa atau pemimpinnya ?
Jawaban.
Pintu jihad selalu terbuka. Akan tetapi jika jihad tidak teratur dan tanpa persetujuan
pemerintah Islam maka akan berakibat bencana yang dahsyat serta akan menyebabkan
kondisi yang buruk seperti kondisi di Palestina.
http://orido.wordpress.com 45
Hadith of the Day
[Disalin dari kitab Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Al-Albani,
Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]
HUKUM BERJIHAD DENGAN LARANGAN DARI PEMIMPIN
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bagaimana hukum berjihad saat sekarang
dengan larangan dari pemimpin ?
Jawaban
Tidak ada jihad kecuali dengan izin pemimpin karena itu merupakan wewenangnya,
jihad tanpa izinnya maka itu merupakan pembangkangan kepadanya. Jihad haruslah
dengan pendapat dan izinnya, jika tidak bagaimana engkau berperang tapi engkau
bukan dibawah panji dan bukan di bawah kepemimpinan pemimpin kaum musilmin?
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa syarat-syarat jihad, dan apakah telah
terpenuhi pada saat sekarang ?
Jawaban
Syarat-syarat jihad adalah ma’ruf ; kaum muslimin harus memiliki kekuatan dan
kemampuan untuk berjihad melawan orang kafir. Adapun jika tidak ada kemampuan
dan kekuatan maka tidak ada jihad. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
para sahabat beliau ketika berada di Makkah sebelum hijrah tidak diperintahkan untuk
berjihad karena mereka tidak mampu, begitu pula wajib berjihad di bawah panji Islam
dan dengan perintah pemimpin karena ia adalah orang yang memberikan perintah,
yang mengatur yang mengurusi dan yang mengawasi, hal itu merupakan wewenangnya
dan bukan wewenang seseorang atau jama’ah mana saja yang pergi atau berperang
tanpa izin dari pemimpin.
Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Orang yang berjihad tanpa izin pemimpin
kemudian ia terbunuh apakah ia syahid atau tidak ?
Jawaban
Ia tidak dizinkan dalam hal ini dan perbuatannya (berjihad) bukanlah perbuatan
syar’I dan menurut pendapat saya ia tidaklah syahid
[Dari Pelajaran Syaikh Shalih Al-Fauzan dari Syarh Bulughul Maram kitab Al-Jihad]
[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar
Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]
http://orido.wordpress.com 46
Hadith of the Day
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/2/cn/21379
Konsultasi : Ibadah Perbedaan Syahid dunia dengan Syahid dunia akhirat
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum
Pak ustad akhir akhir ini kan banyak peristiwa yang terjadi disekitar kita terutama
gempa & Tsumani, serta penyerangan Israel ke LIbanon, yang ingin kami tanyakan
bagaimana membedakan antara yang mendapatkan predikat syahid dunia dengan
syahid dunia akhirat
Syukreon katsir atas perhatiannya
wassalamu'alaikum
ahmad rizky
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Saudara Ahmad, istilah syahid disebutkan oleh Rasul saw. dalam sejumlah hadis di
antaranya,
“Orang yang mati syahid itu ada lima macam: orang yang meninggal dunia karena
penyakit sampar, orang yang meninggal karena penyakit dalam perutnya, orang yang
meninggal karena tenggelam, orang yang tertimpa bangunan, dan orang yang syahid
ketika berperang di jalan Allah.” (Bukhari dan Muslim).
“Orang yang dianggap syahid itu ada tujuh, selain yang meninggal karena perang di
jalan Allah: yang terbunuh di jalan Allah; yang terkena penyakit sampar; yang
tenggelam; yang mempunyai penyakit dada; yang sakit perut; yang terbakar; yang
meninggal di bawah reruntuhan serta wanita yang meninggal karena melahirkan.
Semuanya mati syahid.” (al-Bukhari).
“Siapa yang terbunuh karena membela harta kekayaannya, maka ia adalah syahid;
siapa yang terbunuh karena membela nyawanya maka ia syahid; siapa yang terbunuh
karena membela agamanya, maka ia syahid; siapa yang terbunuh karena membela
keluarganya, maka ia mati syahid.” (Imam Ahmad).
Berdasarkan hadis di atas, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani berpendapat bahwa syahid
terbagi dua: syahid dunia dan syahid akhirat. Syahid dunia adalah yang terbunuh dalam
perang melawa orang kafir. Adapun syahid akhirat adalah syahid di luar perang di jalan
Allah. Mereka mendapat pahala di akhirat seperti pahala orang yang syahid karena
perang di jalan Allah. Perbedaannya, syahid dunia (orang yang mati karena berperang
di jalan Allah) mereka tidak perlu dimandikan dan dishalatkan. Sementara, syahid
akhirat tetap dimandikan dan dishalatkan.
http://orido.wordpress.com 47
Hadith of the Day
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1702&bagian=0
Senin, 19 Desember 2005 13:24:52 WIB
Kategori : Al-Irhab = Terorisme
HUKUM TENTANG AKSI-AKSI BOM BUNUH DIRI
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Sebagian jama’ah membenarkan
adanya jihad perorangan dengan berdalil kepada perbuatan seorang sahabat yang
bernama Abu Bashir, mereka melakukan bom syahid (saya katakan ; bom bunuh diri),
bagaimana hukum perbuatan ini ?
Jawaban
Syaikh Al-Bani menjawabnya dengan sebuah pertanyaan.
Berapa lama tindakan ini mereka lakukan ..?â€
Penanya menjawab : â€oeempat tahunâ€.
Maka Syaikh Al-Abani berkata : â€oeMereka untung atau rugi?â€.
Penanya berkata : â€oerugiâ€.
Syaikh Al-Bani berkata : â€oe dari buahnya mereka dikenalâ€
[Silsilah Huda wan Nur kaset no. 527]
Penanya berkata : Berhubung dengan siasat perang modern, di dalamnya terdapat
pasukan penyerang yang disebut komando, di sana terdapat pasukan musuh yang
menyerang kaum muslimin, maka mereka membuat suatu kelompok bunuh diri (jibaku)
meletakkan bom ke arah tank-tank musuh, sehingga banyak menewaskan mereka …
apakah perbuatan ini dianggap bunuh diri ?â€
Jawaban.
Ini tidak dianggap bunuh diri ; karena bunuh diri adalah jika seorang muslim
membunuh dirinya untuk melepaskan diri dari kehidupan yang celaka …. Adapun
gambaran di atas yang engkau tanyakan, maka tidak dikatakan bunuh diri bahkan ini
adalah jihad fi sabilillah … hanya saja di sana ada catatan yang harus diperhatikan,
yaitu hendaknya perbuatan ini bukan sekedar ide pribadi, tetapi harus dengan perintah
komandan pasukan … jika komandan pasukan merasa perlu dengan tindakan ini, dia
memandang bahwa unsur kerugian yang ditimbulkan lebih sedikit daripada keuntungan
yang didapatkan, yaitu memusnahkan jumlah besar dari pasukan musyrik dan kafir,
http://orido.wordpress.com 48
Hadith of the Day
maka pendapat komandan pasukan ini harus ditaati karena komando di tangannya,
walaupun ada yang tidak suka maka tetap wajib.
Bunuh diri termasuk hal yang paling diharamkan dalam Islam, karena pelakunya
tidaklah melakukannya kecuali karena marah kepada Rabbnya dan tidak ridho kepada
ketentuan Allah Jalla Jalaluhu. Adapun yang tadi maka tidak termasuk bunuh diri,
sebagaimana hal ini pernah dilakukan oleh para sahabat, seorang dari mereka
menyerang sekelompok orang kafir dengan pedangnya, dia tebaskan pedangnya kepada
mereka hingga kematian menjemputnya, dia sabar karena dia tahu bahwa tempat
akhirnya adalah surga. Maka berbeda sekali antara orang yang membunuh dirinya
dengan cara jihad bunuh diri ini dan antara orang yang mengakhiri hidupnya yang
sempit dengan membunuh dirinya, atau melakukannya dengan ijtihad pribadinya,
maka yang ini termasuk hal yang melemparkan dirinya kepada kebinasaanâ€.
[Silsilah Huda wan Nur kaset no. 134]
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman berkata : Sesudah menjelaskan keharaman aksi
bom bunuh diri ini Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan mengatakan:
Kemudian kita datang kepada beberapa gambaran dari aksi-aksi bunuh diri, yang
dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dengan tujuan memancing kemarahan musuh.
Walaupun perbuatan ini tidak memajukan atau memundurkan, tetapi dengan
banyaknya aksi-aksi ini bisa jadi akan melemahkan musuh atau membuat takut
mereka. Aksi-aksi bunuh diri ini berbeda dari pelaku yang satu dengan pelaku yang
lainnya. Kadang-kadang orang yang melakukan aksi bom bunuh diri ini terpengaruh
oleh orang-orang yang membenarkan perbuatan ini, maka dia melakukannya dengan
niat berperang, berjihad dan membela suatu keyakinan. Jika yang dibela benar, dan
dia melakukannya dengan landasan pendapat orang yang membolehkannya maka bisa
jadi dia tidak dikatakan bunuh diri ; karena dia berudzur dengan apa yang dia
dengar’.
[Koran Al-Furqon Kuwait, 28 Shafar, edisi 145, hal. 21 dengan perantaraan Salafiyyun
wa Qadhiyatu Filisthin hal. 62]
Penutup
Pembahasan kita ini berhubungan dengan kejadian aksi bom bunuh diri di negerinegeri
Islam yang tertindas dan dijajah oleh orang-orang kafir seperti Palestina,
Afghanistan, Irak dan yang lainnya. [Salafiyyun wa Qadhiyatu Filisthin oleh Syaikh
Masyhur bin Hasan Alu Salman hal. 38]
Adapun aksi bom bunuh diri di negeri-negeri kaum muslimin maka hukumnya adalah
haram, karena akan menyebabkan melayangnya jiwa-jiwa yang tidak berdosa dari
kaum muslimin. Allah Jalla Jalaluhu mengancam siapa saja yang membunuh jiwa
seorang mukmin dengan ancaman yang sangat keras.
â€oeArtinya : Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja,
maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya dan
mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya†[An-Nisa : 93]
Jika yang terbunuh adalah orang-orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari
http://orido.wordpress.com 49
Hadith of the Day
pemerintah muslim maka pelakunya mendapat ancaman dari sabda Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
â€oeArtinya : Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang mendapat jaminan
keamanan maka dia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya bau surga
didapati dari 40 tahun perjalanan†[Shahih Bukhari 6/2533. Lihat majalah Buhuts
Islamiyyah yang diterbitkan oleh Haiah Kibar Ulama edisi 56 hal. 357-362]
Kami akhiri bahasan ini dengan Nasehat berharga dari Syaikh Al-Alamah Al-Muhaddits
Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
Jika seorang mujahid mengikhlaskan niat kepada Allah Jalla Jalaluhu semata, maka
tidak diragukan lagi bahwa dia akan diberi pahala yang layak baginya sesuai dengan
niatnya, tetapi aksi bom bunuh diri ini bukanlah jihad yang diperintahkan Allah Jalla
Jalaluhu. Karena jihad harus dipersiapkan, sebagaimana dalam firman Allah Jalla
Jalaluhu.
â€oeArtinya : Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian
sanggupi dan kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu)
kalian menggetarkan musuh Allah dan musuh kalian†[Al-Anfal : 60]
Inilah jihad, yaitu diumumkan dan dipersiapkan, jihad inilah yang seorang muslim
tidak diperkenankan ketinggalan. Adapun jihad yang berarti aksi perorangan
–seperti bom bunuh diri-, .. maka itu bukanlah jhad..., karena inilah maka wajib
atas kaum muslimin untuk kembali kepada agamanya, memahami syari’at Rabb
mereka dengan pemahaman yang shahih, dan mengamalkan apa yang mereka fahami
dari syari’at Allah Jalla Jalaluhu dan agamaNya dengan ikhlas dan benar, sehingga
mereka bisa bersatu dibawah satu kalimat ; pada saat itulah orang-orang yang beriman
bergembira dengna pertolongan Allah Tabaraka wa Ta’ala.
[Dari kaset Taharri Fil fatwa dengan perantaraan Salafiyyun wa Qadhiyatu Filisthin hal.
66-67]
Wallahu ‘alam
[Disunting dari majalan Al-Furqon, edisi 3 Tahun IV, hal. 23-28, Judul BOM Syahid Atau Bunuh Diri,
Penyusun Arif Fathul Ulum bin Ahmad Saifullah, Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Ma’had
Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jawa Timur]
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/2/cn/3719
Konsultasi : Ibadah
Memandikan Orang Yang Mati Syahid
Pertanyaan:
Ass wr wb
Saya pernah mendengar bahwa haram hukumnya memandikan orang yang mati syahid,
tapi bagaimana caranya kita mengetahuinya? dan yang saya takutkan apabila ternyata
http://orido.wordpress.com 50
Hadith of the Day
orang tersebut tidak mati syahid dan tidak di manadikan karena pendapat kita salah
apakah akan mengundang dosa.
terimakasih Wasalam
Andi
Jawaban:
Assalamu �alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahi Rabbil �Alamin, Washshalatu Wassalamu �Ala sayyidil Mursalin
Wa �alaa �Aalihi Wa Ashabihi ajma�ien. Wa Ba�du
Mati syahid yang mensyaratkan tidak dimandikan jenazahnya adalah mati syahid yang
secara pisik dari hasil sebuah jihad fi sabilillah. Dimana jihad itu memang merupakan
pertempuran resmi antara Islam melawan kekuatan kafir yang membutuhkan
pengorbanan nyawa mujahidin.
Ada pun mati syahidnya wanita yang hamil, penyakit tho'un, disebabkan sakit di perut,
tenggelam atau tertimbun, mempertahankan harta yang akan dirampok, atau sedang
mengerjakan amal sholeh, meski disebut syahid namun bukanlah termasuk jenis syahid
yang dimaksud. Sehingga mereka ini meski syahid tapi jenazah tetap wajib
dimandikan, dikafani dan dishalatkan.
Jadi mudah saja bagi kita untuk memilih mana yang harus langsung dikuburkan
langsung begitu saja tanpa proses umumnya adalah mereka yang secara pisik memang
syahid di medan perang yang syar�i. Seperti di Palestina, Afghanistan, Bosnia dan
wilayah-wilayah konflik lainnya. Dimana oleh para ulama memang telah disepakati
bahwa pertempuran berdarah itu adalah sebuah jihad fi sabilillah. Jadi bukanlah
korban dari sekedar sebuah bentrok massa dengan petugas akibat urusan politis.
Dan untuk itu kita menghukumi sesuai dengan kondisi realitas yang kita dapati, bahwa
tentang apakah nilainya di mata Allah SWT itu sebagai syahidnya diterima atau tidak,
itu hanya urusan yang bersangkutan dengan Allah SWT. Sedangkan kewajiban kita
hanyalah dengan melihat kondisi pisiknya yang nampak. Bila memang seorang muslim
mati di medan perang karena menegakkan kalimat Allah SWT, maka kita masukkan
sebagai mati syahid dan insya Allah SWT memang demikian adanya.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
http://alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatakhbar&id=578
http://orido.wordpress.com 51
Hadith of the Day
IRAQ: Menolak Caci Rasulullah, Seorang Pemuda Tewas Ditembak Prajurit Marinir
AS!!??
Senin, 12 Maret 07
Pasukan pendudukan Amerika, Ahad kemarin, membunuh seorang
pemuda yang merupakan jemaah shalat Jami’ Dhaluea Lama, di
Iraq setelah ia menolak instruksi pasukan pendudukan itu untuk
mencaci-maki Rasul Penutup, Muhammad SAW.
Seperti disebutkan oleh koresponden situs ‘Mufakkira el Islam’ yang
berada di Tikrit, menukil dari Syaikh Muayyad al Jabburi, pasukan Marinir AS itu berdiri
di dekat pintu masjid setelah shalat Zhuhur. Lalu mereka meminta seorang pemuda
yang kebetulan keluar begitu selesai shalat dan membawa siwak untuk berhenti, lalu
mendorongnya ke dinding masjid dan meletakkan siwaknya di hidungnya disertai gelak
tawa dan ejekan para prajurit yang lain. Kemudian mereka menginjak kepalanya dan
mencopot kopiah dari kepalanya, lalu memintanya agar mencaci-maki Muhammad SAW
dengan lafazh yang kotor. Setiap pemuda itu menolak, salah seorang dari anggota
pasukan AS itu menekan kepalanya dengan sepatu sembari berteriak sekeras-kerasnya
di hadapan mukanya, meludahinya dan menendangnya dengan kaki mereka ke arah
perut, dada dan kemaluannya.!!??
Syaikh al Jabburi menambahkan, “Setelah itu, para prajurit itu hendak
meninggalkannya namun salah seorang dari mereka ngotot memaksanya mencaci-maki
Muhammad SAW sebelum dilepaskan dan kembali menemui pemuda itu meminta ia
mengatakan, ‘Muhammad …’ Lafazh itu amat kotor sekali, dan ditolak mentah-mentah
oleh sang pemuda. Pemuda itu mendorong prajurit dengan dada dalam upaya hendak
kabur, namun terlebih dulu prajurit itu menembakkan peluru ke arahnya yang tewas
seketika di dekat dinding masjid, inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.!!
Syaikh al Jabburi menambahkan, dirinya kemudian menghubungi channel tv ‘al
Arabiya’ melalui koresponden mereka di Tikrit, namun pihak televisi itu menolak
datang ke kota itu dengan alasan medan masih berbahaya dan takut terhadap
kelompok perlawanan Iraq.
Syaikh al Jabburi menyiratkan, pemuda yang menjadi korban penembakan itu bernama
‘Isham Muhammad al Ahbabi, berusia 26 tahun, alumnus fakultas sastra, konsentrasi
Bahasa Arab. Ia tinggal di kota itu. Imam masjid itu menjelaskan, pengurus masjid
akan menyemayamkan jenazahnya tanpa dimandikan terlebih dahulu karena ia –insya
Allah- gugur sebagai syahid.!!
Berita serupa, dari Dhaluea, salah satu faksi kelompok perlawanan Iraq di kota itu
memberikan instruksi kilat kepada para anggotanya untuk meluncurkan perang baru
yang diberi nama ‘Tentara Muhammad’, dengan target pasukan pendududkan sebagai
balasan atas tindak kriminal keji tersebut.!! (ismo/AH)
http://orido.wordpress.com 52