BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap makhluk hidup, termasuk manusia akan mengalami siklus
kehidupan yang dimulai dari proses pembuahan, kelahiran, kehidupan di dunia
dengan berbagai permasalahannya, dan diakhiri dengan kematian. Dari berbagai
siklus kehidupan di atas, kematian merupakan salah satu yang masih mengandung
misteri yang sangat besar. Euthanasia adalah .... Proses ini masih menyisakan
banyak pertanyaan, diperbolehkan atau tidak. Dinegara-negara Eropa sekitar .....%
memperbolehkan tetapi juga ada ....%yang mengecam keras euthanasia. Tindakan
euthanasia bertentangan dengan hak asasi manusia, menurut kalangan agama
manusia, seseorang punya hak-hak untuk hidup dan mati karena hak tersebut
merupakan anugerah Tuhan. Hal ini masih menjadi pro dan kontra baik
dilingkungan agama maupun di negara-negara eropa. Perkembangan tentang
euthanasia tidak terlepas dari perkembangan konsep kematian. Mati adalah
berhentinya fungsi jantung dan paru-paru.
B. Tujuan Penulisan
Tujuan penulis adalah memperjelas tindakan euthanasia terhadap seseorang,
untuk menambah pengetahuan tentang euthanasia,
C. Ruang Lingkup
Kelompok menyusun makalah ini mengambil judul Pro Dan Kontra
Euthanasia.
D. Metode Penulisan
Metode yang digunakan penulis yaitu metode deskriptif untuk menjelaskan
pro dan kontra uthanasia.
1
E. Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan yang telah dibuat yang terdiri dari :
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I : Pendahuluan Yang terdiri dari latar belakang, tujuan penulisan,
ruang lingkup, metode penulisan, sistematika penulisan.
BAB II : TINJAUAN TEORITIS
A. Pengertian Euthanasia
B. Konsep Tentang Kematian
C. Jenis-Jenis Euthanasia Dilihat Dari Cara Dilaksanakannya
D. Pandangan Tentang Euthanasia
E. Euthanasia Menurut Etika Kedokteran dan Hukum Di
Indonesia
BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
2
A. Pengertian Euthanasia
Euthanasia berasal dari bahasa yunani “Eu” yang berarti baik dan
“thanatos” yang berarti kematian. Euthanasia yaitu sengaja tidak melakukan
sesuatu untuk memperpendek hidup atau mengakhiri hidup orang lain (pasien)
untuk kepentingan pasien itu sendiri. Berdasarkan pada cara terjadinya, ilmu
pengetahuan membedakan kematian ke dalam tiga jenis, yaitu:
1. Orthothanasia, yaitu kematian yang terjadi karena proses alamiah.
2. Dysthanasia, yaitu kematian yang terjadi secara tidak wajar.
3. Euthanasia, yaitu kematian yang terjadi dengan pertolongan atau tidak
dengan pertolongan dokter.
Menurut Philo (50-20 SM) euthanasia berarti mati dengan tenang dan
baik, sedangkan Suetonis penulis Romawi dalam bukunya yang berjudul Vita
Ceasarum mengatakan bahwa euthanasia berarti “mati cepat tanpa
derita’(dikutip dari 5). Sejak abad 19 terminologi euthanasia dipakai untuk
penghindaran rasa sakit dan peringanan pada umumnya bagi yang sedang
menghadapi kematian dengan pertolongan dokter.
Kode Etik Kedokteran Indonesia menggunakan euthanasia dalam tiga arti,
yaitu:
1. Berpindahnya ke alam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan, buat
yang beriman dengan nama Allah di bibir.
2. Waktu hidup akan berakhir, diringankan penderitaan sisakit dengan
memberikan obat penenang.
3. Mengakhiri penderitaan dan hidup seorang sakit dengan sengaja atas
permintaan pasien sendiri dan keluarganya.
A. Jenis-Jenis Euthanasia Dari Cara Dilaksanakannya
1. Dilihat dari cara dilaksanakannyaeuthanasia dapat dibedakan atas
a. Euthanasia pasif di mana tenaga medis tidak lagi memberikan atau
melanjutkan bantuan medik.
3
b. Euthanasia aktif baik secara lansung atau tidak lansung, dimana doter
dengan sengaja melakukan tindakan untuk mengakhiri hidup pasien.
2. Euthanasia ditinjau dari pemberian izin
a. Euthanasia tidak sukarela
b. Euthanasia sukarela
c. Euthanasia diluar kemauan pasien
B. Pandangan Tentang Euthanasia
1. Yang menyetujui Euthanasia
Bahwa euthanasia dilakukan dengan persetujuan untuk tujuan menghentikan
penderitaan pasien.
2. Yang tidak menyetujui Euthanasia
Euthanasia merupakan pembunuh yang terselubung
C. Euthanasia Menurut Etika Kedokteran Dan Hukum Di Indonesia
1. Seorang Dokter harus menjaga dan melindungi hidup seseorang insan, ini
berarti dokter tidak boleh :
a. Menggugurkan kandungan
b. Mengakhiri hidup seseorang meskipun ia tidak akan sembuh lagi.
2. Berdasarkan hukum di Indonesia euthanasia perbuatan yang melanggar
hukum jika di lihat dari undang-undang pasal 338, 340 dan 359.
D. Euthanasia Dalam Pandangan Agama
1. Euthanasia Dalam Islam
1. Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut
merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya Allah yang dapat
menentukan kapan seseorang lahir dan kapan seseorang itu mati (QS. 22: 66:
4
2 : 243). Dalam ayat lain menyebutkan “janganlah engkau membunuh diri
sendiri” (QS 4: 29), yang makna langsungnya adalah janganlah engkau saling
berbunuhan.
2. Firman Allah dalam surah Annisa ayat 29 – 30 dan janganlah kamu
membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah maha penyayangpadamu dan
barang siapa berbuat demikian dengan melanggar dan menganiaya maka kami
kelak akan memasukkannya ke dalam neraka, dengan demikian itu adalah
mudah bagi Allah. Pada konfres pertama tentang kedokteran Islam (Kuwait)
tahun 1981, dinyatakan bahwa tidak ada suatu alasan yang membenarkan
dilakukannya euthanasia ataupun pembunuhan berdasarkan belas kasihan
dengan alasan apapun juga.
1. Euthanasia Menurut Ajaran Kristen Katholik
Sejak pertengahan abad ke-20, gereja khatolik telah berjuang untuk
memberikan pedoman sejelas mungkin mengenai penanganan mereka
terhadap penderita sakit tak tersembuhkan. Tanggal 5 Mei 1980 kongregasu
untuk ajaran iman telah menerbitkan deklarasi tentang euthanasia, khusunya
dengan semakin meningkatnya kompleksitas sistem-sistem penunjang hidup
dan gencarnya promosi euthanasia sebagai sarana yang sah untuk mengakhiri
hidup.
2. Euthanasia Dalam Agama Hindu
a. Pandangan agama hindu terhadap euthanasia adalah didasarkan pada
ajaran tentang karma, moksa dan ahimsa.
b. Bunuh diri adalah suatu erbuatan yang terlarang di dalam ajaran hindu
dengan pemikiran bahwa perbuatan tersebut dapat menjadi suatu
faktor yang mengganggu pada saat reinkarnasi oleh karena
menghasilkan “karma” buruk.
3. Euthanasia Dalam Agama Budha
5
Ajaran agama Budha sangat menekankan kepada makna dari kehidupan
dimana penhindaran untuk melakukan pembunuhan. Makhluk hidup adalah
merupakan salah satu moral dalam ajaran budha. Berdasarkan pada hal
tersebut maka nampak jelas bahwa euthanasia adalah suatu perbuatan yang
tidak dapat dibenarkan dalam ajaran agama budha.
4. Euthanasia Dalam Ajaran Kristen Protestan
Pemimpin gereja khatolik dan protestan mengakui bahwa apabila
tindakan mengakhiri kehidupan ini dilegalisasi maka berarti suatu pemanfaat
untuk perbuatan dosa, juga dimasa depan merupakan suatu racun bagi dunia
perawat kesehatan memusnahkan harapan mereka atas pengobatan.
Sejak awalnya cara pandang kaum kristiani dalam menanggapi masalah
“bunuh diri” dan “pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing)
adalah dari sudut kekudusan kehidupan”. Sebagai suatu pemberian tuhan,
mengakhiri dengan alasan apapun juga adalah bertentangan dengan maksud
dan tujuan pemberian tersebut.
A. Euthanasia menurut hukum di berbagai negara
1. Belanda
Pada tanggal 10 April 2001, Belanda menerbitkan undang-undang yang
mengizinkan euthanasia. Undang-undang ini dinyatakan efektif berlaku sejak
1 April 2002 yang menjadikan Belanda menjadi negara pertama di dunia yang
melegalisasi praktek euthanasia. Belanda dimungkinkan melakukan
euthanasia dan tidak dituntut di pengadilan asalkan mengikuti beberapa
prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur tersebut adalah mengadakan
konsultasi dengan rekan sejawat dan membuat laporan dengan menjawab
sekitar 50 pertanyaan.
2. Australia
6
Northern Territory adalah negara bagian Australia yang menjadi tempat
pertama didunia dengan undang-undang yang mengizinkan euthanasia, tapi
undang-undang tersebut tidak bertahan lama.
3. Belgia
Parlemen Belgia telah melegalisasikan tindakan euthanasia pada akhir
September 2002. Senator Philipe Mahoux dari partai sosialis yang merupakan
salah satu penyusun rancangan undang-undang tersebut menyatakan bahwa
seorang pasien yang menderita secara jasmani dan psikologis adalah
merupakan orang yang memiliki hak penuh untuk memutuskan kelangsungan
hidupnya dan penentuan soal akhir-akhir hidupnya.
4. Amerika
Negara bagian Oregon yang pada tahun 1997 melegalisasikan
kemungkinan dilakukannya euthanasia dengan memberikan undang-undang
tentang kematian yang pantas. Dan syarat-syarat yang diwajibkan cukup ketat
dimana pasien terminal berusia 18 tahun keatas boleh minta bantuan untuk
bunuh diri.
5. Swiss
Pasal 115 dari Kitab Undang-undang hukum pidana Swiss yang ditulis
pada tahun 1937 dan dipergunakan sejak tahun 1942 yang pada intinya
menyatakan bahwa “membantu suatu pelaksanaan bunuh diri adalah
merupakan suatu perbuatan melawan hukum apabila motivasinya semata
untuk kepentingan diri sendiri”.
6. Inggris
Pada tanggal 5 Nopember 2006, Kolese Kebidanan dan kandungan
Britania Raya mengajukan sebuah proposal kepada dewan biotik nuffeid agar
mempertimbangkan izin untuk melakukan euthanasia terhadap bayi-bayi yang
lahir cacat. Namun hingga kini euthanasia masih merupakan tindakan
melawan hukum dikerajaan Inggris.
7
7. Jepang
Jepang tidak memiliki suatu aturan hukum yang mengatur tentang
euthanasia. Ada dua kasus euthanasia yang pernah terjadi di Jepang yaitu
Nagoya (1962) dapat dikategorikan sebagai “euthanasia pasif” dan kasus yang
kedua terjadi setelah peristiwa insiden di Tokai University (1993) dan
dikategorikan euthanasia aktif.
8. Republik Ceko
Di Republik Ceko, euthanasia dinyatakan sebagai suatu tindakan
pembunuhan berdasarkan peraturan setelah pasal mengenai euthanasia
dikeluarkan dari rancangan kitab undang-undang hukum pidana. Perdana
menteri Jeri Posipil bermaksud untuk memasukan euthanasia dalam rancang
KUHP tersebut sebagai suatu kejahatan dengan ancaman pidana selama 6
tahun penjara.
9. India
Di India euthanasia adalah suatu perbuatan melawan hukum. Aturan
mengenai larangan euthanasia terhadap dokter secara tegas dinyatakan dalam
bab pertama pasal 300 dari KUHP India tahun 1860.
10. China
Di China euthanasia saat ini tidak dipernankan secara hukum, euthanasia
diketahui terjadi pertama kalinya tahun 1986, dimana seorang yang bernama
“Wang Mingcheng” meminta seorang dokter untuk melakukan euthanasia
terhadap ibunya yang sakit dan akhirnya dia ditangkap oleh polisi.
G. Beberapa aspek euthanasia.
A. Aspek Hukum.
Undang undang yang tertulis dalam KUHP Pidana hanya melihat dari
dokter sebagai pelaku utama euthanasia, khususnya euthanasia aktif dan
dianggap sebagai suatu pembunuhan berencana, atau dengan sengaja
menghilangkan nyawa seseorang. Sehingga dalam aspek hukum, dokter
selalu pada pihak yang dipersalahkan dalam tindakan euthanasia, tanpa
8
melihat latar belakang dilakukannya euthanasia tersebut. Tidak perduli
apakah tindakan tersebut atas permintaan pasien itu sendiri atau
keluarganya, untuk mengurangi penderitaan pasien dalam keadaan sekarat
atau rasa sakit yang sangat hebat yang belum diketahui pengobatannya. Di
lain pihak hakim dapat menjatuhkan pidana mati bagi seseorang yang
masih segar bugar yang tentunya masih ingin hidup, dan bukan
menghendaki kematiannya seperti pasien yang sangat menderita tersebut,
tanpa dijerat oleh pasal pasal dalam undang undang yang terdapat dalam
KUHP Pidana.
B. Aspek Hak Asasi.
Hak asasi manusia selalu dikaitkan dengan hak hidup, damai dan
sebagainya. Tapi tidak tercantum dengan jelas adanya hak seseorang untuk
mati. Mati sepertinya justru dihubungkan dengan pelanggaran hak asasi
manusia. Hal ini terbukti dari aspek hukum euthanasia, yang cenderung
menyalahkan tenaga medis dalam euthanasia. Sebetulnya dengan
dianutnya hak untuk hidup layak dan sebagainya, secara tidak langsung
seharusnya terbersit adanya hak untuk mati, apabila dipakai untuk
menghindarkan diri dari segala ketidak nyamanan atau lebih tegas lagi dari
segala penderitaan yang hebat.
C. Aspek Ilmu Pengetahuan.
Pengetahuan kedokteran dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan
upaya tindakan medis untuk mencapai kesembuhan atau pengurangan
penderitaan pasien. Apabila secara ilmu kedokteran hampir tidak ada
kemungkinan untuk mendapatkan kesembuhan ataupun pengurangan
penderitaan, apakah seseorang tidak boleh mengajukan haknya untuk tidak
diperpanjang lagi hidupnya? Segala upaya yang dilakukan akan sia sia,
bahkan sebaliknya dapat dituduhkan suatu kebohongan, karena di samping
9
tidak membawa kepada kesembuhan, keluarga yang lain akan terseret
dalam pengurasan dana.
D. Aspek Agama
Kelahiran dan kematian merupakan hak dari Tuhan sehingga tidak ada
seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau
memperpendek umurnya sendiri. Pernyataan ini menurut ahli ahli agama
secara tegas melarang tindakan euthanasia, apapun alasannya. Dokter bisa
dikategorikan melakukan dosa besar dan melawan kehendak Tuhan yaitu
memperpendek umur. Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun
dengan penuh penderitaan bahkan kadang kadang dalam keadaan sekarat
dapat dikategorikan putus asa, dan putus asa tidak berkenan dihadapan
Tuhan. Tapi putusan hakim dalam pidana mati pada seseorang yang segar
bugar, dan tentunya sangat tidak ingin mati, dan tidak dalam penderitaan
apalagi sekarat, tidak pernah dikaitkan dengan pernyataan agama yang satu
ini. Aspek lain dari pernyataan memperpanjang umur, sebenarnya bila
dikaitkan dengan usaha medis bisa menimbulkan masalah lain. Mengapa
orang harus kedokter dan berobat untuk mengatasi penyakitnya, kalau
memang umur mutlak di tangan Tuhan, kalau belum waktunya, tidak akan
mati. Kalau seseorang berupaya mengobati penyakitnya maka dapat pula
diartikan sebagai upaya memperpanjang umur atau menunda proses
kematian. Jadi upaya medispun dapat dipermasalahkan sebagai melawan
kehendak Tuhan. Dalam hal hal seperti ini manusia sering menggunakan
standar ganda. Hal hal yang menurutnya baik, tidak perlu melihat pada
hukum hukum yang ada, atau bahkan mencarikan dalil lain yang bisa
mendukung pendapatnya, tapi pada saat manusia merasa bahwa hal
tersebut kurang cocok dengan hatinya, maka dikeluarkanlah berbagai dalil
untuk menopangnya.
10
11
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berbagai macam penyulit dalam kurun waktu kehidupan di dunia dalam bentuk
berbagai penyakit juga dapat dikenali satu demi satu, dan sebagian besar
penyakit infeksi sudah dapat disembuhkan, sebagian besar penyakit non
infeksipun sudah dapat dikendalikan, walaupun belum dapat disembuhkan.
Semua upaya tersebut di atas, yang dikerjakan oleh manusia mempunyai hakekat
untuk memperoleh jalan keluar dalam mengatasi kesulitan ataupun gangguan
dalam proses pembuahan, kelahiran dan kehidupan itu sendiri yang akhirnya
adalah menunda proses akhir dari seluruh rangkaian kehidupan di dunia, yaitu
kematian. Pertentangan problema pendapat tentang euthanasia baik dikalangan
agama maupun pendapat berbagai negara – negara di Eropa masih menyisakan
pertanyaan apakah diperbolehkan atau tidak ?. Euthanasia adalah tindakan
mengakhiri hidup seseorang atas permintaan. Inilah yang menjadi perdebatan
karena hidup dan mati adalah hak seseorang.
B. Saran
Adapun saran yang bermanfaat yaitu :
a. Tindakan mengakhiri hidup seseorang adalah tindakan melaggar HAM.
b. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup, jadi hormatilah seseorang tersebut
walaupun ia dalam keadaan sakit.
c. Ingatlah hidup dan mati adalah kehendak Allah.
12