Judul : PETUNJUK NABI S TENTANG PUASA
Penulis : Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah
(Zaadul Ma’ad Jilid 2)
Muhaqqiq : Abdul Qadir Al-Arna’uth
Syu’aib Al-Arna’uth
Sampul : MRM Graph
Disebarluaskan Melalui
Maktabah Raudhah Al-Muhibbin
Website:
http://www.raudhatulmuhibbin.org
e-Mail: redaksi@raudhatulmuhibbin.org
TIDAK untuk tujuan KOMERSIL
Catatan Maktabah
Segalah puji bagi Allah , shalawat dan salam semoga
tercurah kepada Nabi kita, Muhammad s, keluarga beliau
dan para Sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti
mereka dalam debaikan hingga Hari Kiamat.
E-Book ini merupakan salah satu bab pembahasan yang kami
ambil dari Kitab Ibnu Qayyim al-Jauziyyah yang sangat
terkenal, Zadul Ma’ad jilid 2 (edisi Indonesia, hal. 199 – 239).,
dengan judul Tuntunan Nabi s tentang Puasa. Dari bab
pembahasan tersebut, kami pilihkan beberapa poin
penjelasan penulis yang insya Allah sangat bermanfaat untuk
dijadikan tuntunan selama berpuasa Ramadhan. Seluruh
catatann kaki dalam e-Book ini berasal dari buku tersebut
yang telah ditahqiq oleh Syaikh Abdul Qadir Al-Arna’uth dan
Syaikh Syu’aib Al-Arna’uth, dalam edisi Indonesia terbitan
Griya Ilmu. E-book ini hanya lah satu bagian kecil dari buku
yang sangat bermanfaat tersebut, karenanya dipersilahkan
untuk merujuk kepada buku aslinya.
Semoga kehadirane-Book ini bisa menambah ilmu dan
pemahaman kita mengenai shaum Nabi di bulan Ramadhan,
dan menjadikan puasa Ramadhan kita kali ini lebih
bermakna.
30 Sya’ban 1430 H
Maktabah Raudhah al-Muhibbin
DAFTAR ISI
1. Himah Puasa dan Faidah-Faidahnya.... 1
2. Masa Diwajibkannya Puasa.... 4
3. Memperbnyak Ibadah Pada Bulan Ramadhan... 7
4. Wishal (Menyambung Puasa) dan Makna Sabda Beliau
s: Aku Diberi Makan Oleh Rabbku dan Diberi Minum... 8
5. Perbedaan tentang Hukum Wishal dan Sikap Penulis yang
Menguatkan Pendapat yang Membolehkan Wishal dari
Waktu Sahur Hingga Waktu Sahur Berikutnya... 13
6. Penetapan Masuknya Ramadhan... 19
7. Hukum Puasa Pada Saat Hilal Tidak Tampak Karena Cuaca
Mendung... 20
8. Penetapan Masuknya Bulan Syawal... 28
9. Faidah Makan Kurma Ketika Berbuka Puasa... 30
10. Makanan Beliau s Ketika Berbuka Puasa... 30
11. Dzikir Ketika Berbuka Puasa... 31
12. Doa Orang Berpuasa Dikabulkan... 33
13. Penetapan Waktu Berbuka Puasa...33
14. Larangan Bagi Orang Berpuasa Berkata Keji… 34
15.Tidak Berpuasa Saat Safar... 35
16. Tidak Berpuasa Saat Berperang... 35
17. Tidak Berbuka Puasa Saat Safar... 40
18.Rasulullah s Tidak Pernah Umrah Kecuali di Bulan
Dzulqaidah... 41
20.Batasan Berpuasa (Saat Safar) yang Mendapat Keringanan
untuk Berbuka Puasa…. 41
21.Tidak Berpuasa Saat Safar Tak Mesti Rumah-Rumah di
Negeri Tempat Mukim... 42
22.Tidak Mengapa Mandi Junub Sesudah Fajar, Dan Beliau s
Mencium Isteri-Isterinya Ketika Berpuasa... 43
23. Sahnya Puasa Orang Makan Karena Lupa.... 48
24. Hal-Hal yang Membatalkan Puasa... 48
25. Hal-hal yang Tidak Membatalkan Puasa... 50
26.Pengingkaran Penulis (Ibnu Qayyim) – Mengikuti Imam
Ahmad – Terhadap Riwayat bahwa Nabi s Berbekam
Saat Puasa, Padahal Riwayat Itu Tercantum dalam Shahih
Al-Bukhari… 51
26.Bercelak Bagi Orang Puasa… 55
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
1
http://www.raudhatulmuhibbin.org
PETUNJUK NABI S TENTANG PUASA
Hikmah Puasa dan Faidah-Faidahnya
Oleh karena maksud dari puasa adalah menahan jiwa dan
syahwat, memisahkannya dari hal-hal yang telah menjadi
kebiasan jiwa, dan mengimbangi kekuatan syahwatnya,
untuk bersiap menyambut apa-apa yang terdapat padanya
puncak kebahagiaan dan kenikmatannya, menerima hal-hal
yang mensucikannya berupa perkara yang terdapat petunjuk
kehidupan abadi baginya, mengalahkan rasa lapar dan haus
dari tuntutannya, mengingatan akan keadaan fisik-fisik yang
kelaparan dari orang-orang miskin, menyempitkan jalur lintas
syetan pada hamba dengan menyempitkan jalur makanan
dan minuman, mengekang kekuatan angota badan dari
kebiasannya menanbah hal-hal yang membahayakan dunia
akhirnya, menenangkan setiap anggota badan dan setiap
kekuatan yang liar, dan mengekang dengan kekangannya.
Maka dia adalah pengekang bagi kaum muttaqin, perisai bagi
yang berperang, teman orang-orang baik dan didekatkan,
dan ia khusus untuk Rabb semesta alam di antara amal-anal
lainnya.
Sesungguhnya orang berpuasa tidak melakukan apa-apa.
Hanya saja ia meninggalkan syahwat makan dan minumnya
karena sembahannya. Maka, puasa adalah meninggalkan
kecintaan jiwa dan kelezatannya demi mengedepankan
kecintaan Allah dan keridhaan-Nya. Ia adalah amal rahasia
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
2
http://www.raudhatulmuhibbin.org
antara hamba dan Rabbnya. Tak ada seorang pun yang
mengetahuinya selain Dia. Para hamba mungkin mengetahui
keadaan seseorang meninggalkan hal-hal nampak yang
membatalkan puasa. Adapun keadaannya meninggalkan
makan, minum dan syahwatnya demi sembahannya, maka
itu adalah perkara yang tidak diketahui manusia, dan itulah
sesungguhnya hakikat puasa.
Puasa memiliki pengaruh yang menakjubkan dalam
memelihara anggota badan yang nampak dan kekuatan
batin, melindunginya dari percampuran yang mendatangkan
zat perusak, di mana bila zat itu mampu menguasainya
niscaya akan merusaknya. Puasa berfungsi pula
mengeluarkan za-zat buruk yang menghalangi kesehatan.
Maka, puasa memelihara kesehatan hati dan anggota badan
sekaligus serta mengembalikannya kepada apa-apa yang
telah dirampas tangan-tangan syahwat. Ia adalah penolong
paling besar atas ketakwaan, seperti firman Allah :
! " # $
% &
'(
)
* +
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa,” (QS Al-Baqarah [2] : 183)
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
3
http://www.raudhatulmuhibbin.org
Nabi s bersabda:
-, '. '
“Puasa adalah perisai.”1
Beliau s memerintahkan mereka yang gejolak syahwatnya
untuk menikah, sudah memuncak namun belum mampu
melangsungkan pernikahan, maka berpuasa dan beliau s
menjadikan puasa sebagai kebiri bagi syahwat tersebut.2
1 HR Bukhari, Kitab Ash-Shaum, Bab Fadh Ash-Shaum, 4/87 dan 94,
Muslim no. 1151 (163), dari hadits Abu Hurairah z, ia berkata
Rasulullah s bersabda: “Allah berfirman: ‘Semua amal anak
keturunan Adam untuknya kecuali puasa, sesungguhnya ia untuk-
Ku dan Aku yang akan membalasnya.’ Puasa adalah perisai, apabila
hari di mana salah seorang kamu berpuasa, maka janganlah ia
berkata keji hari itu, dan jangan bertindak sia-sia. Jika seseorang
mencacinya atau memeranginya, maka hendaklah ia mengatakan:
“Sesungguhnya aku sedang berpuasa”. Demi Dzat yang jiwa
Muhammad di tangan-Nya, bau mulut orang berpuasa lebih harum
di sisi Allah pada Hari Kiamat daripada aroma kesturi, bagi orang
berpuasa dua kegembiraan apabila berbuka. Kegembiraan saat ia
berbuka dan apabila bertemu Rabbnya ia bergembira karena
puasanya. “ (Diriwayatkan juga oleh Imam Malik, Al-Muwatha’,
1/310, Abu Dawud no. 2363, dan An-Nasa’i, 4/163)
2 HR Bukhari, 4/101 dan 9/92 dan 93, Muslim, no. 1400, Abu
Dawud, no. 2046, At-Tirmidzi, no. 1081, dan An-Nasa’i, 4/169, 6/56
dan 57, dari hadits Abdullah bin Mas’ud z ia berkata: Rasulullah
s bersabda: “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu
yang mampu menanggung beban pernikahan, hendaklah ia
menikah, sesungguhnya hal itu lebih menundukkan pandangan dan
memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu,
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
4
http://www.raudhatulmuhibbin.org
Maksudnya, oleh karena mashlahat puasa disaksikan akal
sehat dan fithrah yang suci, maka Allah mensyariatkannya
untuk hamba-hamba-Nya sebagai rahmat atas mereka,
kebaikan untuk mereka, dan pelindung serrta perisai bagi
mereka.
Adapun petunjuk Rasulullah s padanya merupakan petunjuk
paling sempurna dan paling baik dalam meraih maksudnya,
serta sangat mudah bagi jiwa.
Oleh karena menyapih jiwa dari kebiasaan-kebiasaan dan
syahwatnya merupakan perkara paling susah dan rumit,
maka kewajiban puasa diakhirkan hingga masa pertengahan
Islam sesudah hijrah, di saat jiwa-jiwa telah menempati
tauhid serta shalat dan sudah terbiasa dengan perintahperintah
Al-Qur’an, maka jiwa-jiwa itu pun diarahkan kepada
puasa secara berangsur-angsur.
MASA DIWAJIBKANNYA PUASA
Kewajiban puasa ditetapkan pada tahun ke-2 H. Rasulullah s
wafat dan telah berpuasa sebanyak sembilan Ramadhan.
Pada awalnya, puasa diwajibkan disertai pilihan antara
berpuasa atau memberi makan seetiap hari kepada seorang
miskin. Kemudian dipindahkan dari pilihan ini kepada
keharusan berpuasa. Lalu ditetapkan memberi makan hanya
untuk orang laki-laki dan wanita, jika mereka tidak mampu
hendaklah ia berpuasa. Sesungguhnya puasa itu kebiri baginya.”
Maksud kebiri di sini adalah bahwa puasa menmutuskan syahwat
untuk menikah.
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
5
http://www.raudhatulmuhibbin.org
berpuasa. Pada kondisi demikian, keduanya tidak berpuasa,
namum memberi makan setiap hari seorang miksin.3
3 HR Bukhari, 8/135, dari Ibnu Abbas tentang firman Allah Ta’ala:
“Dan bagi orang-orang yang susah payah berpuasama, maka
hendaklah membayar fidyah dengan memberi makan seorang
miskin.” Bahwa ayat ini tidak mansukh (dihapus), bahkan ia berlaku
untuk orang tua, laki-laki dan perempuan, yang tidak mampu
berpuasa. Maka mereka memberi makan untuk setiap hari puasa
satu orang miskin. Bacaan dengan lafazh ‘yutawwaqunahu’
(bersusah payah) adalah qira’ah Ibnu Mas’ud. Adapun mayoritas
membaca dengan lafazh ‘yuthiiqunahu’ (mereka mampu). Dalam
riawayat An-Nasa’i disebutkan: “Makna ‘yuthawwaqunna’ yakni
memikul bebannya”. Al-Hafzih berkata: “Itu adalah tafsiran yang
baik, yakni mereka melakukannya namun dengan susah payah.”
Abu Dawud, no. 2318, dan Ath-Thabrani no. 3/427, meriwayatkan
dari Ibn Abbas: “Bagi mereka yang mampu (namun tidak berpuasa)
maka hendaklah membayar fidyah memberi makan seorang
miskin.” Beliau berkata: “Keringanan ini berlaku bagi lakii-laki dan
perempuan yang tua di mana keduanya masih mampu berpuasa
(namun dengan susah payah), dibolehkan bagi mereka tidak
berpuasa dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari
puasa. Demikian juga wanita hamil dan menyusui jika keduanya
khawatir.” Abu Dawud berkata: “Maksudnya mengkhawatirkan
anak, maka mereka tidak berpuasa dan memberi makan.” Sanad
riwayt ini kuat (valid). Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa
ayat ‘bagi mereka yang mampu’ telah mansukh (dihapus). Maka
orang mampu berpuasa pada awalnya memilih antara puasa atau
tidak berpuasa namum membayar fidyah. Lalu ayat itu dihapus
oleh firman-Nya: “Barangsiapa di antara kamu yang hadir di bulan
Ramadhan maka hendaklah ia berpuasa.” Pernyataan ini dinukil
dari Ibnu Umar dan Salamah bin Al-Akwa’ seperti tercantum dalam
Shahih Al-Bukhari, 4/164 dan 8/136, dan Muslim, no. 1145.
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
6
http://www.raudhatulmuhibbin.org
Orang sakit dan musafir diberi keringanan tidak berpuasa dan
mengganti. Sedangkan wanita hamil dan menyusui jika
mengkhawatirkan diri mereka seperti itu. Dan bila keduanya
mengkhawatirkan anak, maka disamping mengganti juga
memberi makan seorang miskin setiap hari.”4 Sebab mereka
tidak berpuasa bukan karena kekhawatiran sakit, bahkan
mereka dalam kondisi sehat. Oleh karena itu ditutupi dengan
memberi makan seorang miskin. Sama seperti orang sehat
dan kuat namun tidak berpuasa di masa awal Islam.
4 HR Ahmad, 4/347 dan 5/29, At-Tirmidzi, no. 715, Abu Dawud, no.
2408, An-Nasa’i, 4.180 dan 181, Ibnu Majah, no. 1667, Ath-Thawi,
1/246, dan Ath-Thabari, no. 2792, dari hadits Anas bin Malik Al-
Ka’bi ia berkata: “Rasulullah s bersabda: “Sesungguhnya Allah
Tabaraka wa Ta’ala menghilangkan dari orang musafir separuh
shalat dan dari orang hamil serta menyusui puasa.” Sanadnya kuat
(valid). At-tirmidzi berkata: “Hadits ini memiliki derajat hasan, kami
tidak mengenal bagi Anas bin Malik tersebut selain hadits yang satu
ini. Praktik yang berlangsung di kalangan ahli ilmu bahwa wanita
hamil dan menyusui jika mengkhawatirkan anak mereka, maka
boleh tidak berpuasa dan mengganti. Lalu mereka berbeda
pendapat dalam menentukan apakah wajib bagi kedua golongan
wanita itu untuk memberi makan ataukah tidak wajib? Sekelompok
ulama berpendapat bahwa keduanya memberi makan disertai
mengganti. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu
Abbas. Ia juga merupaka perkataan Muhajid, Asy-Sayi’i dan Ahmad.
Sekelompok lagi berpendapat bahwa wanita seperti itu hanya
mengganti dan tidak memberi makan sepeerti halnya orang sakit.
Inilah yang menjadi pendapat Al-Hasan, Atha’, An-Nakha’i, dan Az-
Zuhri. Ia juga adalah perkataan Al-Auza’i, Ats-Tsauri dan para
pengumpul madzhab rasionalis. Malik berkata: “Wanita hamil
mengganti dan tidak memberi makan. Karena mudharat puasa
kembali kepada dirinya, seperti halnya orang sakit. Sedangkan
wanita menyusui mengganti dan memberi makan.”
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
7
http://www.raudhatulmuhibbin.org
Pensyariatan puasa terdiri dari tiga fase. Pertama: diwajibkan
disertai kebolehan memilih. Kedua: diwajibkan disertai
penghapusan atas pilihan. Namun, orang berpuasa, bila tidur
sebelum makan, maka haram baginya makan dan minum
hingga malam berikutnya. Lalu ini dihapuskan dengan fase
ketiga5 dan inilah yang menjadi ketetapan syariat hingga hari
kiamat.
Memperbanyak Ibadah Pada Bulan Ramadhan
Termasuk petunjuk beliau s di bulan Ramadhan adalah
memperbanyak berbagai jenis ibadah. Jibril mengajarkan
Al-Qur’an di bulan Ramadhan. Apabila beliau s ditemui
Jibril, maka keadaannya lebih dermawan, dalam hal kebaikan
5 HR Bukhari, Kitab Ash-Shaum, 4/111, dari Al-Bara bin Azib z ia
berkata: “Dahulu para sahabat Muhammad s, apabila seseorang
berpuasa, lalu tiba waktu berbuka namun ia tidur sebelum berbuka,
maka ia tidak makan malam itu tidak pula siang harinya hingga
sore. Sesungguhnya Qais bin Sirmah Al-Anshari sedang berpuasa.
Ketika tiba waktu berbuka ia datang kepada isterinya dan berkata
kepadanya: “Apakah ada padamu makanan?” Isterinya menjawab:
“Tidak ada, akan tetapi aku akan pergi mencari makanan
untukmu.” Dan hari itu ia bekerja sehingga dikalahkan oleh kedua
matanya (tertidur). Isterinya datang menemuinya dan keetika
dilihatnya ia berkata :”Sungguh kecewalah engkau.” Ketika tengah
hari keesokannya dia pingsan. Hal itu disebutkan kepada Nabiv s
maka turunlah ayat ini: “Dihalalkan bagi kamu pada malam puasa
berhubungan dengan isteri-isteri kamu,” maka mereka pun sangat
bergembira karenanya. Kemudian turunlah ayat: “makan dan
minumlah hingga jelas bagi kamu benang putih daripada benang
hitam.” Mengenai nama Qais bin Shirmah terdapat perselisihan.
Lihat penjelasan lebih spesifik di Kitab AlFaht
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
8
http://www.raudhatulmuhibbin.org
melebihi angin bertiup. Beliau s adalah manusia paling
dermawan dan lebih hebat lagi di bulan Ramadhan.6 Pada
saat itu beliau s memperbanyak sedekah dan kebaikan,
membaca Al-Qur’an dan shalat serta dzikir dan i’tikaf.
Wishal (Menyambung Puasa) dan Makna Sabda Beliau s:
“Aku Diberi Makan oleh Rabbku dan Diberi Minum”
Beliau s mengkhususkan Ramadhan dengan ibadah-ibadah
yang tidak dikhususkan pada bulan-bulan lainnya. Hingga
terkadang beliau s melakukan wishal pada bulan Ramadhan
untuk meluangkan waktu-waktu malam dan siang untuk
beribadah. Namun beliau s melarang para sahabatnya
melakukan wishal. Maka mereka berkata kepada beliau:
“Sesungguhnya engkau melakukan wishal wahai Rasulullah.”
Beliau s bersabda: “Aku tidak seperti kamu, sesungguhnya
aku melewati waktu malam - dalam riwayat lain senantiasa
– di sisi Rabbku. Dia memberiku makan dan minum.”7
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami makanan
dan minuman yang disitir pada hadits hingga melahirkan dua
pandangan:
6 HR Bukhari, 4/99, dan Muslim, no. 2307, dari hadits Abdullah bin
Abbas z.
7 HR Malik, Al-Muwatha,’, Kitab Ash-Shaum, Bab At-Tankil Liman
Aksara Al-Wishal, 4/178, Muslim, Kitab Ash-Shiyam Bab An-
Nahyuan Al-Wishal fi Shaum, no. 1103 (58), dan dari hadits Abu
Hurairah z
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
9
http://www.raudhatulmuhibbin.org
Pertamab: Ia adalah makanan dan minuman secara inderawi
bagi mulut. Mereka berkata: “Inilah makna hakiki dari lafazh
tersebut sementara tidak ada alasan untuk membawanya
pada makna lain.”
Kedua: Maksudnya adalah apa-apa yang dijadikan Allah
untuk mengenyangkan beliau s berupa ma’rifat di sisi-Nya,
serta apa yang memenuhi hatinya berpua kelezatan
muanajat pada-Nya, kesejukan matanya di dekat-Nya,
kenikmatannya dalam mencitain-Nya, kerinduan kepada-Nya,
serta hal-hal yang menyertainya di atara makanan hati,
kenikmatan ruh, dan kesejukan mata. Kecerahan jiwa, ruh,
dan hati lebih dengan sebab makanan paling bagus dan
bermanfaat, bisa saja menguatkan hingga seseorang tak
butuh lagi kepada makanan jasad selama beberapa waktu.
Seperti dikatakan:
Dia menyimpan cerita-cerita tentang dirimu
Sembuatnya sibuk hingga lupa minuman
Dan melalaikannya dari perbekalan
Wajahnya baginya bagaikan cahaya menerangi
Dan cerita tentangmu menuntunnya berjalan
Jika terasa baginya kelelahan dalam perjalan
Dia punmenjadikan ruh pertemuan
Sehingga ia pun hidup saat waktu yang ditentukan
Barangsiapa memiliki sedikit saja percobaan dan kerinduan,
niscaya mengetahui bahwa dengan makanan hati dan ruh,
jasad tidak lagi butuh kepada kebanyakan makanan hewani.
Teutama seseorang yang bergembira dan senang karena
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
10
http://www.raudhatulmuhibbin.org
mendapatkan apa yang dia cari. Sunggh matanya akan terasa
sejuk dengan kekasihnya. Merasa nikmat di dekatnya dan
ridha padanya. Kelembutan sang kekasih dan hadiahhadiahnya
sampai kepadanya di setiap waktu. Sementara
kekasihnya menyambutnya dengan penuh ramah, perhatian
dengan urusannya, menghormatinya dengan penuh
penghormatan, disertai kecintaan sempurna untuknya,
bukanlah hal-hal seperti ini merupakan makanan yang paling
hebat bagi sang pencinta? Lalu bagaimana dengan kekasih
yang tidak ada sesuatu yang lebih agung darinya? Tidak ada
yang lebih hebat dan indah dan tidak pula lebih sempurna?
Di mana kecintaan kepada sang kekasih lebih menguasai
relung dan bagian-bagian hati serta anggota badan sang
pencinta. Kecintaan kepada kekasih telah menancap jauh ke
lubuk si pencinta. Demikianlah keadaannya bersama
kekasihnya. Bukankah pencita seperti ini di sisi kekasihnya
akan diberi makanan dan minuman siang maupun malam?
Oleh karena itu beliau s bersabda: “Aku senantiasa berada
di sisi Rabbku. Dia memberiku makan dan minum.” Sekiranya
yang dimaksud adalah makanan dan minuman bagi mulut,
tentu tidak dinamakan berpuasa apabila melakukan wishal.
Di samping itu, sekiranya yang demikian terjad di malam hari,
tidaklah dinamakan wishal (menyambung puasa), dan ketika
para sahabat beliau berkata kepadanya: “Sesungguhnya
engkau melakukan wishal”, tentu beliau s akan menjawab:
“Aku tidak melakukan wishal”, bukan malah mengatakan,
“Aku tidak seperti keadaan kamu.” Bahkan beliau s
menyetujui perkataan mereka yang menisbatkan wishal
kepadanya. Namun, beliau s hanya memupus kesetaraan
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
11
http://www.raudhatulmuhibbin.org
antara dirinya dengan mereka dalam hal itu. Dan beliau s
menjelaskan adanya perbedaan. Seperti disebutkan dalam
Shahih Muslim, dari hadits Abullah bin Umar, bahwa
Rasulullah melakukan wishal di bulan Ramadhan, dan orangorang
pun turut melakukan wishal. Maka beliau s melarang
mereka. Lalu dikatakan kepadanya, “Engkau melakukan
wishal.” Beliau s pun menjawab, “Sesungguhnya aku tidak
seperti kamu, sesungguhnya aku diberi makanan dan diberi
minum”8
Adapun redaksi riwayat Imam al-Bukhari terhadap hadits ini,
“Rasulullah s melakukan wishal. Mereka berkata,
“Sesungguhnya engkau melakukan wishal.” Beliau s
bersabda: “Sesungguhnya aku tidak seperti kamu,
sesungguhnya aku diberi makan dan diberi minum.”9
Kemudian dalam Ash-Shahihain dari hadits Abu Hurairah,
“Rasulullah s melarang puasa wishal, maka seorang laki-laki
dari kalangan kaum muslimin berkata, “Sesungguhnya
engkau wishal wahai Rasulullah s.” Rasulullah s bersabda:
“Siapakah di antara kalian sepertiku? Seungguhnya aku
melewati waktu malam diberi makan Rabbku dan diberi
minum.”10
Begitu pula ketika Nabi melarang mereka melakukan wishal,
maka mereka enggan berhenti, akhirnya Nabi s melakukan
wishal dengan mereka satu hari, kemudian hari berikutnya,
8 HR Muslim, no. 1102.
9 HR Al-Bukhari Kitab Ash-Shaum, Bab Al-Wishal, 4/177
10 Sudah disebutkan terdaulu.
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
12
http://www.raudhatulmuhibbin.org
dan kemudian mereka melihat hilal. Rasulullah s bersabda:
“Sekiranya hilal belum muncul, niscaya aku akan menambah
untuk kalian.” Sebagai hukuman atas mereka ketika enggan
berhenti melakukan wishal.11
Pada lafazh lain, “Sekiranya bulan belum s berakhir atas kita
niscaya aku akan melakukan wishal (agar) mereka yang
berlebihan itu meninggalkan sikap mereka. Sungguh aku
tidak sama seperti kalian.” Atau beliau mengucapkan:
“Sesunguhnya kalian tidak sama sepertiku, aku senantiasa
diberi makan Rabbku dan diberi minum.”12
Beliau s mengabarkan dirinya diberi makan dan diberi
minum padahal beliau s melakukan wishal (menyambung
puasa). Lalu beliau mengerjakan perbuatan mereka sebagai
bentuk hukuman atas mereka dan membuktikan
ketidakmampuan mereka. Sekiranya beliau s makan dan
minum maka tentu yang demikian tidak dianggap sebagai
hukuman, bukan pula membuktikan ketidakmampuan, dan
bahkan tidak dinamakan wishal. Perkara ini sudah cukup jelas
dan segala puji bagi Allah .
Rasulullah melarang melakukan wishal sebagai wujud dari
sayangnya terhadap umat dan beliau mengizinkan wishal
(menyambung puasa) hingga waktu sahur. Dalam Shahih Al-
Bukhari dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa ia mendengar Nabi
11 HR Al-Bukhari, 4/179 dan Muslim, no. 1103.
12 HR Muslim Kitab Ash-Shaum, Bab An-Nahyu anil Wishal, no. 110
(60), dari hadits Anas bin Malik
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
13
http://www.raudhatulmuhibbin.org
bersabda: “Janganlah kalian melakukan wishal, dan siapa di
antara kamu yang ingin melakukan wishal maka lakukanlah
hingga waktu sahur.”13
Perbedaan Tentang Hukum Wishal dan Sikap Penulis
Menguatkan Pendapat yang Membolehkan Wishal dari
Waktu Sahur Hingga Waktu Sahur Berikutnya
Jika dikatakan, apakah hukum permasalahan ini? Apakah
wishal boleh, haram, ataukah makruh? Dijawab: para ulama
berbeda dalam masalah ini dan menghasilkan tiga pendapat:
Pendapat pertama: dibolehkan jika seseorang mampu
melakukannya. Pendapat ini diriwayatkan oleh Abdulllah bin
Az-Zubair, dan selainnya dari kalangan salaf. Adapun Ibnu Az-
Zubair biasa melakukan wishal (menyambung puasa) hingga
berhari-hari. Di antara hujjah pendukung pendapat ini,
bahwa Nabi s melakukan wishal bersama para sahabatnya,
padahal beliau sebelumnya telah melarang mereka
melakukannya. Dalam Ash-Shahihain dari hadits Abu
Hurairah z, bahwa Beliau s melarang wishal dan
bersabda: “Sesungguhnya aku tidak seperti kalian.” Ketika
mereka enggan berhenti maka Nabi s melakukan wishal
dengan mereka satu hari, kemudian hari berikutnya.14
13 HR Al-Bukhari, Kitab Ash-Shaum, Bab Al-Wishal Ilaa As-Sahr,
4/181. Hadits ini dijadikan dalil oleh Imam Ahmad, Ishak, Ibnu
Mundzir, Ibnu Khuzaimah, dan sejumlah ulama dari kalangan
madzhab Maliki tentang bolehnya melakukan wsihal hingga waktu
sahur.
14 HR Al-Bukhari, 4/179, Muslim, no. 1103.
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
14
http://www.raudhatulmuhibbin.org
Perbuatan Nabi s melakukan wishal bersama para
sahabatnya berlangsung sesudah beliau melarangnya.
Sekiranya larangan itu berindikasi haram, tentu para sahabat
tidak akan enggan berhenti dan Nabi s tidak pula
menyetujui perbuatan mereka.
Mereka berkata, “Ketika para sahabat mengerjakan wishal
sesudah dilarang, dan Nabi s mengetahui dan
menyetujuinya, maka diketahui bahwa larangan itu hanyalah
sebagai wujud kasih sayang atas mereka dan keringanan.
Sementara Aisyah x berkata: “Rasulullah s melarang
melakukan wishal sebagai rahmat atas mereka.” Riwayat ini
dikutip oleh Al-Bukhari dan Muslim.15
Kelompok yang lain berkata (Pemdapat Kedua): “Tidak boleh
melakukan wsihal”. Di antara mereka yang berpendapat
seperti ini adalah Imam Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan
Ats-Tsauri v. Ibnu Abdil Barr berkata melalui pernyataan
mereka: “Sesungguhnya mereka tidak memperbolehkan
wishal bagi seorang pun.”
Aku (Ibnu Qayyim) katakan, Imam Asy-Syafi’i v menyatakan
perbuatan itu makruh. Kemudian para sahabatnya berselisih
apakah yang dimaksud makruh dalam konteks haram atau
hanya menyelisihi yang lebih utama? Ada dua pandangan di
kalangan mereka.
15 HR Bukhari, Kitab Ash-Shaum, Bab Al-Wishal Qaala Laisa fi Al-Lail
Shyiyamun, 4/177 dan Mslimm, Kitab Ash-Shiyam, Bab An-Nahyu
Anil Wishal, no. 1105.
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
15
http://www.raudhatulmuhibbin.org
Kelompok yang mengharamkan wishal berhujjah dengan
larangan Nabi s. Mereka berkata: “Larangan berindikasi
haram.” Mereka berkata pula: “Pernyataan Aisyah ‘sebagai
wujud kasih sayang atas mereka’ tidak menghalangi
haramnya perbuatan itu, bahkan mengukuhkannya. Karena
termasuk wujud kasih sayangnya atas mereka adalah
mengharamkan perbuatan itu bagi mereka. Bahkan semua
larangan beliau s adalah wujud kasih sayang, pencegahan,
dan perlindungan atas umat.”
Mereka menambahkan, “Adapun perbuatan beliau s yang
melakukan wishal bersama para sahaba setelah adanya
larangan, bukan sebagai persetujuan atas perbuatan mereka,
sebab bagaimana dikatakan persetujuan sementara
sebelumnya beliau melarangnya? Akan tetapi perbuatan ini
lebih bersifat sebagai tekanan dan hukuman. Beliau s
mentolerir mereka melakukan wishal setelah adanya
larangan demi mashlahat penerapan larangan itu sendiri,
mempertegas pencegahan atas perbuatan mereka, dan
menjelaskan hikmah di balik perbuatan yang dilarang
tersebut. Tindakan ini lebih efektif membuat mereka
menerima larangan dan meninggalkan perbuatan tersebut.
Karena bila tampak bagi mereka akibat wishal dan mereka
merasakan kebosanan dalam beribadah serta mengurangi
yang lebih penting di antara urusan-urusan agama berupa
kekuatan dalam melaksanakan perintah Allah, khusyu’
menunaikan fardhu-fardhu-Nya, dan memenuhi hak-hak
yang nampak dan batin. Sementara rasa lapar yang sangat
akan menafikan hal-hal itu dan menghalangi seorang hamba
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
16
http://www.raudhatulmuhibbin.org
dengannya. Niscaya jelas bagi mereka bahwa larangan wsihal
dan mafsadat bagi mereka padanya. Berbeda halnya dengan
Nabi s.”
Mereka berkata, “Persetujuan beliau atas mereka melakukan
wishal karena maslahat tersebut tidaklah leibh hebat dari
persetujuannya terhadap perbuatan Arab Badui yang kencing
di masjid16 demi mashlahat melunakkan harinya dan supaya
tidak lari dari Islam, tidak pula lebih agung daripada
persetujuannya terhadap orang yang keliru shalat, di mana
beliau s mengatakan pada mereka (bahwa) perbuatannya
bukan shalat, dan pelakunya tidak dianggap shalat, bahkan ia
adalah shalat yang batil dalam tinjauan agama, namun Nabi
s tetap menyetujuinya (baca: membiarkannya)
16 HR Bukhari, Kitab Athh-Thaharah, Bab Tark An-Nabiy wa An-Naas
Al-A’rabi Hatta Farigha min Baulihifi Al-Masjid, 1/278, Kitab Al-
Adab, Bab Ar-Rifq fi Al-Amr Kullihi, 10/375, Muslim Kitab Ath-
Tharah, Bab Wujub Ghasl al-Baul wa Ghairi min An-Najasaat, no.
284, dari Anas bin Malik bahwa seorang Arab Badui kencing di
masjid, maka sebagian orang berhenti untuk mencegahnya. Namun
Rasulullah s bersabda: “Biarkanlah dia dan jangan putuskan
kencingnya.” Ketika selesai, beliau minta dibawakan seember air
lalu menuangkan ke tempat kencing.” Muslim menambahkan
dalam riwayatna: “Kemudian Rasulullah s memanggilnya dan
berkata kepadanya, “Sesungguhnya masjid-masjid ini tidak patut
untuk sesuatu daripada kencing dan kotoran, hanya saja ia untuk
dzikir pada Allah , shalat, dan membaca Al-Qur’an.” Dalam
riwayat lain, “Biarkanlah ia, tuangkan atas kencingnya satu
tempayan atau seember air, hanya saja kamu diutus memberi
kemudahan dan tidak diutus mengatakan kesulitan.”
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
17
http://www.raudhatulmuhibbin.org
mengerjakan shalat tersebut demi mashlahat pengajaran dan
kesiapan orang yang menerima sesudah shalat.
Sungguh tindakan demikian lebih efektif dalam pengajaran.
Mereka berkata: “Nabi s telah bersabda: “Apabila aku
perintahkan kamu suatu perkara, maka kerjakanlah menurut
kemampuan kamu. Dan jika aku melarang kamu dari suatu
perkara, maka jauhilah dia.”17
Mereka berkata, "Dalam hadits telah disebutkan keterangan
yang mengindikasikan bahwa wishal termasuk kekhususan
Nabi s. Beliau bersabda, 'Sesungguhnya aku tidak seperti
keadaan kalian.* Sekiranya perbuatan itu boleh bagi mereka
tentu tidak menjadi kekhususan baginya." Mereka
melanjutkan, "Dalam Ash-Shahihain, dari hadits Umar bin Al-
Khathab z, ia berkata, Rasulullah n bersabda, Apabila
malam telah datang dari sini dan siang telah pergi dari sini
serta matahari telah terbenam maka orang berpuasa telah
berbuka.18 Senada dengannya dalam Ash-Shahihain, dari
hadits Abdullah bin Abi Aufa."
17 HR Al-bukhari Kitab Al-I’tisham, Bab Al-Iqtida’ bi Sunan Rasul
s,13/220, Muslim, Kitab Al-Hajj, Bab Fardh Al-Hajj Marratan fi Al-
Umr, no. 1337, Kitab Al-Fadha’il Bab Taqdiruhu s wa Tark Ikhtisar
Su’alihi Amma Laa Dharurata Ilaihi , dari hadits Abu Hurairah.
18 HR Al-Bukhari, Kitab Ash-Shaumm, Bab Maa Yahilu Fithr Ash-
Sha’im, 4/171, Muslim, Kitab Ash-Shaum, Bab Bayan Waqt Inqidha’
Ash-Shaum wa Khuruj An-Nahaar, no. 1100, dan hadtis Abdullah
bin Abi Aufa yang diriwayatkan oleh Al-bukhari, 4/172, dan Muslim,
no. 1101
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
18
http://www.raudhatulmuhibbin.org
Mereka berkata pula, "Seseorang yang berpuasa dianggap
telah berbuka secara hukum dengan sebab masuknya waktu
berbuka meski ia sendiri belum berbuka. Perkara ini
menghalangi adanya wishal secara syar'i." Dan mereka
berkata, "Rasulullah s telah bersabda, Umatku akan
senantiasa berada di atas fithrah, atau umatku akan
senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka
menyegerakan berbuka.”19 Dalam kitab-kitab As-Sunan
disebutkan dari Abu Hurairah z, dari Nabi s, ”Agama
senantiasa dalam keadaan menang selama manusia
menyegerakan berbuka. Sesungguhnya Yahudi dan Nashara
mengakhirkannya.”20 Masih dalam kitab-kitab As-Sunan, dari
beliau s, bahwa Allah berfirman, 'Hamba-Ku yang paling
Aku sukai adalah yang paling segera di antara mereka
berbuka puasa.'21 Riwayat ini berkonsekuensi makruh (tidak
disukai) mengakhirkan berbuka puasa. Lalu bagaimana
dengan meninggalkannya? Kemudian bila perbuatan itu
19 HR. Al-Bukhari 4/173 Muslim, no. 1098, dari hadits Sahl bin Saad
dengan lafazh, "Manusia senantiasa dalam kebaikan selama
mereka menyegerakan berbuka.' Diriwayatkan juga Ibnu
Khuzaimah, no. 2061 dan Ibnu Hibban, no. 891, dengan lafazh,
"Umatku senantiasa di atas sunnahku selama mereka tidak
menunggu berbuka h.ngga bintang tampaik." Sanadnya shahih
20 HR Abu Dawud Kitab Ash-Shiyam, Bab Maa Tustahabbu min Ta’jil
Al-Fitrhr, no. 2353, Ahmad, Al-Musnad, 2/450, dan Ibnu Majah, no.
1598, dengan sanad hasan. Dinilai Shahih oleh Ibn Khuzaimah, no.
2060 dan Ibnu Hibban no. 889.
21 HR At-Tirmidzi, no. 700, Ahmad, 2/329, Ibnu Khuzaimah, no.
2062, dan Ibnu Hibban, no. 886, dari hadit Abu Hurairah z.
Dalam sanadnya terdapat Qurrah bin Abdurrahman bin Hiwa’il,
seorang perawi lemah dari segi hafalannya.
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
19
http://www.raudhatulmuhibbin.org
makruh tentu tidak dapat dikatakan sebagai ibadah. Sebab
derajat minimal suatu ibadah adalah mustahab (disukai).
Pendapat Ketiga: dan merupakan pendapat paling moderat,
bahwa wishal diperbolehkan dari waktu sahur hingga waktu
sahur berikutnya. Pendapat inilah yag akurat dinukil dari
Imam Ahmad dan Ishak. Landasannya adaah hadits Abu Sa’id
Al-Khudri, dari Nabi :s “Janganlah kalian melakukan wishal,
dan siapa di antara kamu yang ingin melakukan wishal maka
lakukanlah hingga waktu sahur.”22
Inilah wishal yang paling baik dan mudah bagi orang
berpuasa. Kedudukannya sama seperti makan malam hanya
saja waktunya diakhirkan. Orang berpuasa dalam sehari
semalam melakukan satu kali makan. Jika makan ini
dilakukan di waktu sahur maka berarti dipindahkan dari awal
malam ke bagian akhirnya. Wallau a’lam.
Penetapan Masuknya Ramadhan
Termasuk petunjuk beliau s adalah tidak masuk dalam
puasa Ramadhan kecuali setelah melihat hilal secara
meyakinkan atau berdasarkan persakisan seorang saksi.
Sebagaimana beliau s berpuasa berdasarkan persaksian
Ibnu Umar23 dan suatu kali beliau berpuasa karena
22 HR Al-Bukhari, 4/181.
23 HR Abu Dawud, Kitab Ash-Shaum, Bab Syahadah Al-Wahid, no.
2342, Ad-Daruquthni hal. 227 dari Ibnu Umar ia berkata: “Orangorang
berusaha melihat hilal, aku mengabarkan kepada Rasulullah
s bahwa aku telah melihatnya. Maka beliau s berpuasa
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
20
http://www.raudhatulmuhibbin.org
persaksian seorang Arab Badui. Beliau s berpedoman pada
berita keduanya tanpa mengharuskan mereka mengucapkan
lafazh yang menunjukkan persakisan. Jika hal itu dianggap
sebagai berita maka belaiu s menerima berita satu orang
dalam menetapkan masuknya Ramadhan. Sedangkan bila hal
itu dianggap sebagai persaksian, maka beliau s tidak
mengharuskan saksi mengucapkan lafazh yang menunjukkan
persaksian. Jika beliau s tidak melihat hilal dan tidak ada
pula yang bersaksi telah melihatnya, maka beliau
mencukupkan jumlah Sya’ban 30 hari.
Hukum Puasa pada saat Hilal Tidak Tampak Karena Caca
Mendung
Jika pada malam ketiga puluh hilal tidak dapat dilihat karena
terhalang mendung atau awan, maka beliau s
mencukupkan jumlah bulan Sya’ban tiga puluh hari,
kemudian beliau s pun berpuasa. Beliau s tidak memulai
puasa bila terjadi mendung dan tidak juga memerintahkan
orang-orang berpuasa. Bahkan beliau s memerintahkan
menyempurnakan bulan Sya’ban tiga puluh hari jika terjadi
mendung. Beliau s melakukan seperti itu dan inilah
perbuatannya. Inilah perintahnya dan tidak bertentangan
dengan sabdanya:
karenanya dan memerintahkan orang-orang agar
berpuasa.”Sanadnya kuat (valid). Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban
no. 571, Al-Hakim, 1/423, dan disetujui Adz-Dzahabi.
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
21
http://www.raudhatulmuhibbin.org
“Jika mendung atas kalian, maka tetapkanlah atasnya.”24
Lafazh Al-Qadr (menetapkan) di sini adalah perhitungan yang
ditetapkan. Dan maksudnya adalah menyempurnakan seperti
sabdanya, “Sempurnakanlah hitungan”. Sedangkan maksud
“menyempurnakan hitungan” adalah mencukupkan/
menggenapkan jumlah hari pada bulan tersebut menjadi tiga
puluh hari jika hilal tidak tampak karrena cuaca mendung.
Seperti sabda Nabi s dalam hadits shahih yang dikutip Imam
Al-Bukhari:
“Sempurnakanlah jumlah (hari) Sya’ban.”25
Beliau s bersabda pula:
! " # $ % & ' # ( ) $ * ! " # $ % & ' + , $ *
24 HR Al-Bukhari Kitab Ash-Shaum, Bab Idza Ra’aitum Al-Hilal
Fashuumu, 4/102 dan 104, dan Muslim Kitab Ash-hiyam Bab
Wujuub Shaum Ramadhan Liru’yati Hilal, no. 1080, dan para
penulis kitab As-Sunan, dari hadits Abdullah bin Umar.
25 HR Al-Bukhari, 4/106, dari hadits Abu Hurairah z
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
22
http://www.raudhatulmuhibbin.org
“Janganlah kalian puasa hingga melihatnya, dan jangan pula
berhenti puasa hingga melihatnya, jika mendung atas kalian
maka sempurnakan hitungan.”26
Adapun yang diperintah dicukupkan jumlah harinya adalah
bulan yang di dalamnya terjadi mendung. Yaitu ketika hendak
memulai puasa dan saat akan menyelesaikan puasa. Lebih
tegas lagi daripada ini, sabda beliau s:
! " # $ % & ' - , $ .
! # / 01 2 $ # 3 /
“Bulan dua puluh sembilan, maka janganlah kamu berpuasa
hingga melihatnya, jika mendung atas kalian maka
cukupkanlah jumlah.”27
Hadits ini menjelaskan tentang awal bulan Ramadhan dari
segi lafazh dan menjelskan akhir bulan dari segi maknanya.
Maka tidak boleh mengesampingkan indikasi lafazhnya dan
menerima indikasi maknanya. Beliau s bersabda pula:
26 HR Malik, Kitab Ash-Shiyam, Bab Maa Jaa’a fi Ru’yati Hilal, no.
1/278, dari hadits Ibnu Abbas dan sanadnya terputus. Lalu
disebutkan dengan sanad lengkap oleh Abu Dawud no. 2327, dan
At-Tirmidzi no. 688, dari jalur Sammak bin Harb, dari Ikrimah, dari
Ibnu Abbas. At-tirmidzi bekata: “Hasan shahih.” Senada dengannya
diriwayatkan Imam Muslim, no. 1081 dari hadits Abu Hurairah
27 HR Al-Bukhari, 4/104, dan 105 dari hadits Abu Hurairah.
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
23
http://www.raudhatulmuhibbin.org
! # / 10 2 $ # 3 / 4
. 4 # 3 /
5 4 . 4 6
“Bulan tiga puluh hari dan bulan dua puluh sembilan hari.
Jika mendung atas kalian maka hitunglah tiga puluh hari.”28
Beliau s bersabda:
!: & ;< # # (
9 : & ;< # + = ! > + 7 8 + , $ *
? 4 . 4
1 + : @ A B '
“Janganlah kalian puasa sebelum Ramadhan, berpuasalah
jika melihatnya (hilal), dan berhentilah puasa jika melihatnya,
jika ia terhalang mendung maka cukupkanlah tiga puluh
hari.”29
Dan beliau s bersabda:
28 HR Muslim, Ash-Shahih, no. 1080 (15) dari hadits Ibnu Umar dari
Nabi s dengan lafazh: “Bulan begini, begini, dan begini, dan beliau
melipat ibu jari pada kali ketiga, dan bulan begini, begini, dan
begini,” yakni cukup tiga puluh hari
29 HR At-tirmidzi no. 688, Abu Dawud no. 2327, dan An-Nasa’i,
4/136, dari jalur Sammak dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
24
http://www.raudhatulmuhibbin.org
C4 !
$ 9 ! D . 3 # $ % & ' # 3 / + E $ *
$ 9 D . 3 # $ %& ' - =
“Janganlah kalian mendahului bulan hingga kalian melihat
hilal, atau kalian menyempurnakan hitungan, kemudian
berpuasalah hingga kalian melihat hilal, atau
menyempurnakan hitungan.”30
Aisyah x berkata: “Biasanya Rasulullah memperhatikan
dengan baik hilal Sya’ban melebihi perhatiannya kepada hilal
bulan-bulan lainnya. Kemudian beliau berpuasa jika
melihatnya (hilal). Dan jika hilal tidak tampak karena
mendung, maka beliau menghitung Sya’ban tiga puluh hari,
kemudian beliau berpuasa.” Hadits ini dinilai shahih oleh Ad-
Daruquthni dari Ibnu Hibban.31’
Beliau s bersabda: “Berpuasalah karena melihatnya (hilal),
jika mendung atas kalian, maka tetapkanlah tiga puluh.”32
Beliau s bersabda, “Janganlah kalian puasa hingga
melihatnya dan janganlah berhenti puasa hingga melihatnya,
30 HR Abu Dawud, no. 2326, An-Nasa’i, 4/135 dan 136, dari hadits
Hudzaifah bin Al-yaman, sanadnya shahih. Dinilai shahih oleh Ibnu
Khuzaimah, no. 1911 dan Ibnu Hibbban, no. 875.
31 HR Ahmad, 6/149, Abu Dawud no. 2326, Ad-Daruquthni, 2/156
dan 157, sanadnya shahih, dinyatakan shahih oleh Al-Hakim dan
disetujui Adz-Dzahabi. Ad-Daruquthni berkata: “Sanad ini hasan
shahih.”
32HR Al-Bukhari, 4/106, Muslim, no. 1081, dari hadits Abu Hurairah.
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
25
http://www.raudhatulmuhibbin.org
jika mendung atas kalian, maka tetapkanlah untuknya.33
Beliau s bersabda pula:
> + + E $ *
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan...”
Dalam lafazh lain:
C. F G* H 5 + ; 9 I- J > + K ; 5 L J + E $ *
: ,
+M = - , ;
“...janganlah mendahului sebelum Ramadhan (dengan
berpuasa) satu atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa
melakukan puasa tertentu, maka boleh baginya berpuasa.”34
Dalil yang menunjukkan bahwa saat cuaca mendung, masuk
dalam larangan ini adalah hadits Ibnu Abbas yang
dinisbatkannya kepada Nabi s:”Jangalah kalian berpuasa
sebelum Ramadhan, berpuasalah karena melihatnya (hilal)
dan berhentilah berpuasa karena melihatnya, jika ia
33 HR Malik, 1/286, Al-Bukhari, 4/102 dan 104, Muslim, no. 1080,
dari hadits Ibnu Umar
3434 HR Al-Bukhari, Kitab Ash-Shaum, Bab Laa Yutaqaddam
Ramadhan Bishaum Yaumin Wa Laa Yaumain, 4/109, dan Muslim,
no. 1082, dari hadits Abu Hurairah
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
26
http://www.raudhatulmuhibbin.org
terhalang oleh awan, maka cukupkanlah tiga puluh hari.”
Hadits ini disebutkan Ibnu Hibban di dalam Shahih-nya.35
Hadits ini sangat tegas menyatakan bahwa puasa pada saat
hilal tidak tampak karena cuaca mendung, dan tidak
menyempurnakan jumlah Sya’ban tiga puluh hari, adalah
termasuk berpuasas sebelum Ramadhan.
Beliau s bersabda: “Janganlah kalian mendahului bulan
hingga kalian melihat hilal, atau kalian menyempurnakan
hitungan, kemudian berpuasalah hingga kalian melihat hilal,
atau menyempurnakan hitungan.”36 Beliau bersabda s:
“Berpuasalah karena melihatnya (hilal), dan berhentilah
berpuasa karena melihatnya, jika terhalang antara kamu
dengannya (hilal) oleh awan, maka sempurnakanlah jumlah
35 HR Ibnu Hibban, no. 873, dari hadits Abu Al-ahwash dari
Sammak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, sanadnya hasan. Lalu
diriwayatkan juga oleh beliau, no. 874, dan Ibnu Khuzaimah, no.
1912, dari hadits Sammak, ia berkata: “Aku masuk kepada Ikrimah
pada hari yang diragukan apakah sudah masuk bulan Ramadhan,
sementara beliau sedang makan. Beliau berkata: “Mendekatlah dan
makan.” Aku berkata: “Sesungguhnya aku sedang berpuasa.” Beliau
berkata: “Ibnu Abbas menceritakan kepada kami, bahwa Rasulullah
s berabda: “Janganlah kaliam menyambut bulan Ramadhan
dengan suatu sambutan, berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan
berhentilah puasa karena melihatnya, jika terhalang antara dirimu
dengan melihatnya karena awan atau gumpalan awan, maka
sempurnakanlah jumlah tiga puluh.”
36 Sudah disebutlkan terdahulu dari hadits Hudzaifah, dan
derajatnya shahi.
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
27
http://www.raudhatulmuhibbin.org
tiga puluh, dan jangan menyambut bulan dengan suatu
sambutan.”37 At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih.”
Dalam riwayat An-Nasa’i dari hadits Yunus, dari Sammak, dari
Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dinisbatkannya kepada Nabi s:
“Berpuasalah karena melihatnya, dan berhentilah puasa
karena melihatnya, jika terhalang atas kalian maka hitunglah
tiga puluh hari, kemudian berpuasalah. Janganlah kalian
puasa sebelumnya satu hari. Jika terhalang antara kamu
denagnnya (hilal) oleh awan, maka empurnakanlah jumlahjumlah
(hari) Sya’ban.”38
Sammak berkata, diriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas
bahwa manusia berselisih tentang melihat hilal Ramadhan.
Sebagian manusia berkata, “Hari Ini.” Sebagian lagi berkata:
“Besok.” Lalu datang seorang Arab Badui kepada Nabi dan
menyebutkan bahwa dia telah melihat hilal. Nabi s
bertanya: “Apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada
sesembahan sesungguhnya selain Allah, dan bahwa
Muhammad adalah Rasulullah?” Dia menjawab: “Ya!” Nabi
s memerintahkan Bilal menyerukan pada manusia agar
berpuasa. Kemudian beliau bersabda, “Berpuasalah karena
melihatnya dan berhentilah puasa karena melihatnya, jika
mendung atas kalian maka hitunglah tiga puluh hari,
37 Sudah disebukan terdahulu, diriwayatkan juga oleh Al-Bahaqi,
4/207, dan At-tirmidzi, no.668
38 HR An-Nsa’i Kitab Ash-Shaum, Bab Shiyam Yaum Asy-Syak, 4/153
darn 154, sanadnya hasan.
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
28
http://www.raudhatulmuhibbin.org
kemudian berpuasalah, dan jangan kalian berpuasa
sebelumnya satu hari.”39
Semua hadits di atas shahih, sebagaiannya tercantum dalam
Ash-Shahihain, sebagian lagi dalam Shahih Ibnu Hibban,
Mustadrak Al-Hakim, dan selain keduanya. Meski
sebagiannya dinilai cacat namun tidak mengurangi legalitas
secara keseluruhan untuk dijadikan hujjah, menafsirkan satu
sama lain, saling menguatkan, dan saling membenarkan.
Adapun yang dimaksud darinya sudah disepakati.
Penetapan Masuknya Bulan Syawal
Termasuk petunjuk beliau s adalah memerintahkan
manusia berpuasa dengan dasar persaksian seorang laki-laki
Muslim, dan menentukan akhir Ramadhan dengan
persaksian dua orang.
Di antara petunjuk beliau s apabila dua orang bersaksi telah
melihat hilal setelah keluar shalat Id, maka beliau s pun
berhenti puasa, dan memerintahkan para sahabat agar
berhenti puasa. Lalu shalat Id dilaksanakan keesokan harinya
pada waktunya.40
39 HR Ad-Daruquthni dalam Sunannya, 2/157 dan telah disebutkan
terdahulu tanpa lafazh “Kemudian beliau bersabda...dan
seterusya.”
40 HR Abu Dawud, Kitab Ash-Shaum, Bab Syahadah Alaa Ru’yah
Hilal Syawwal, no. 2339, Ahmad, 4/14, 5/362, dan 363, Ad-
Daruquthni, 2/169, dari Rub’iy bin Hirasy, dari seorang laki-lakidi
antara sahabat Nabi s, ia berkata: “Manusia berbeda pada hari
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
29
http://www.raudhatulmuhibbin.org
Beliau s menyegerakan berbuka puasa dan menganjurkan
demikian. Sebagaimana beliau s juga makan sahur serta
menganjurkan makan sahur dan mengakhirkannya serta
mendorong agar mengakhirkan sahur41
terakhir Ramadhan, lalu datang dua Arab Badui dan bersaksi di
hadapan nabi atas nama Allah, “Sungguh telah tampak hilal
kemarin sore.” Maka Nabi s memerintahkan manusia
membatalkan puasa dan besoknya pergi ke mushalla.” Sanadnya
Shahih. Dinilai Shahih oleh Ad-Daruquthni. Masalah tidak
diketahuinya nama sahabat tidak mengurangi akurasi suatu
riwayat, sebab mereka semua adalah tsiqah (terpercaya).
Haits ini dijadikan dalil untuk berpedoman pada persakisan dua
orang ketika hendak mengakhiri Ramadhan. Namun tidak
tersembunyi lagi bahwa sekedar menerima persakisan dua orang
pada suatu kejadian tidak menunjukkan tidak diterimanya
persaksian satu orang.
41 HR Al-Bukhari, 4/173, dan Muslim, no. 1098, dari Sahl bin Saad
As-Sa’id ia berkata: “Rasulullah s bersabda: “Manusia senantiasa
berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”
Diriwayatkan juga Imam Al-Bukhari, 4/120, dan Muslim, no. 1095,
dari Anas dari Nabi s: “Makan sahurlah, sesungguhnya pada sahur
ada berkah.” Diriwayatkan Imam Muslim no. 1096, At-Tirmidzi, no
708, Abu Dawud, no. 2343, dan An-Nasa’i 4/146 dari hadits Amr bin
Al-Ash, dari Nabi , beliau s bersabda: “Pemisah antara puasa kita
dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” Dan, diriwayatkan
oleh Imam Al-bukhari, 4/118 dan 119, dan Muslim, no. 1097, dari
Zaid bin Tsabit ia berkata: “Kami makan sahur bersama Rasulullah
s kemudian beliau berdiri menuju shalat.” Alku (perawi) berkata:
”Berapa jarak antara adzan dan sahur?” Beliau menjawab: “Sekitar
lima puluh ayat.” Lihat kitab Majma Aawa’id id. 3/154 dan 155 Bab
Ta’jil Al-Ifthar wa Ta’akhiri As-Sahur.
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
30
http://www.raudhatulmuhibbin.org
Faedah Makan Kurma Ketika Berbuka Puasa
Beliau s menganjurkan berbuka puasa dengan makan
kurma. Jika tidak ada kurma, maka diganti dengan air. Ini
adalah wujud kesempurnaan kasih sayang pada umatnya dan
nasihat bagi mereka. Sebab memberi tubuh sesuatu yang
manis di saat perut kosong sangat mudah diterima tubuh dan
cepat menghasilkan kekuatan. Terutama sekali kekuatan
pikiran. Di mana ia menyerap kekuatan dariya. Sementara
manisan kota Madinah adalah kurma. Mereka tumbuh besar
dengan memakannya. Ia bagi mereka adalah makanan pokok
sekaligus lauk pauk. Sedangkan kurma matang yang masih
basah buah-buahan.
Adapun air, sesungguhnya hati (liver) akan sedikit mengering
dengan sebab puasa, jika dibasahi dengan air, maka ia
dengan mudah menerima makanan sesudahnya. Oleh karena
itu, hal paling utama bagi yang kehausan dan kelaparan
adalah memulai meminum sedikit air, setelah itu dilanjutkan
dengan makan. Demikianlah, ditambah lagi apa yang ada
pada kurma dan air berupa kekhususan yang memiliki
pengaruh dalam memperbaiki hati, di mana hal itu tidak
diketahui kecuali oleh para dokter hati.
Makanan Beliau s Ketika Berbuka Puasa
Beliau s berbuka puasa sebelum melakukan shalat maghrib.
Adapun makanan berbuka puasa beliau s adalah kurma
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
31
http://www.raudhatulmuhibbin.org
basah jika ada, bila tidak ada maka kurma kering, dan bila
tidak ada maka beberapa teguk air.42
10. Dzikir Ketika Berbuka Puasa
Disebutkan bahwa Rasulullah s biasa mengucapkan ketika
berbuka:
N @ H ! L + 7 8 E &
!P # (
9 N O % B = N 3 G
Q 2 B @ 9
“Ya Allah, bagi-Mu aku berpuasa, dengan rizki-Mu aku
berbuka, terimalah dari kami, sesungguhnya Engkau Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui.”43 Tapi hasdits ini tidak
akurat.
Diriwayatkan pula bahwa beliau s mengucapkan:
42 HR Ahmad, 3/164, At-Tirmidzi, no. 696, dan Abu Dawud, no. 356,
dari hadits Anas bin Malik. Sanadnya kuat (valid). Dan diriwayatkan
Ibnu Khuzaimah, no. 2066 dari haditsnya dengan lafazh:
“Barangsiapa mendapat kurma maka hendaklah berbuka
dengannya, dan siapa yang tidak mendapatkannya maka
berbukalah dengan air, sesungguhnya dia mensucikan.” Sanadnya
shahih.
43 HR Ibnu As-Sunni dalam kitab Amalul Yaum Wal Lailah no. 481.
Dalam sanadnya terdapat Abdul Malik bin harun bin Antarah.
Beliau dinilai lemah oleh Ahmad dan ad-Daruquthni. Yahya berkata,
“Dia pendusta.” Sementara Abu Htim berkomentar, “Dia
ditinggalkan dan merusak hadits.” Dan Ibnu Hibban berkata, “Dia
memalsukan hadits.”
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
32
http://www.raudhatulmuhibbin.org
P # (
9 N O % !B = N 3 G
“Ya Allah, bagi-Mu aku berpuasa, dan dengan rizkimu aku
berbuka.”
Hadits ini disebutkan oleh Abu Dawud dari Mu’adz bin
Zuhrah, konon sampai kepadanya bahwa Nabi s berkata
demikian.44
Diriwayatkan pula bahwa beliau mengucapkan:
SR UT V H # F WT B 8 4 X # B G& J
YG Z [ \
“Haus telah hilang, kerongkongan telah basah, dan pahala
telah tetap, insya Allah.”
Hadits ini disebutkan Abu Dawud dari Al-Husain bin Waqid,
dari Marwan bin Salim Al-Muqaffa, dari Ibnu Umar.45
44 HR Abu Dawud, 2356, Ibnu As-Sunni, no. 273, Mu’adz bin Zuhrah
adalah seorang Tabi’in dan tak seorang pun menilainya tsiqah
selain Ibnu Hibban. Maka hadits ini mursal.
45 HR Abu Dawud, 2357, Ad-Daruquthni, 2/185, Al-Hakim, 1/422,
dan Ibnu As-Sunni, 479. Adapun Marwan bin Salim Al-Muqaffa
dinilai tsiqah oleh Ibnu Hibban. Sementara Ibnu Hajar dan Ad-
Daruquthni menggolongkan haditsnya dalam derajat hasan.
Adapun perawi lainnya adalah tsiqah. Adapun perkataan Al-Hakim,
“Al-Bukhari berhujjah dengan Marwan”, adalah kekeliruan darinya,
karena Marwan yang dijadikan hujjaholeh Al-Bukhari bukan
Marwan di tempat ini.
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
33
http://www.raudhatulmuhibbin.org
Doa Orang Berpuasa Dikabulkan
Disebutkan bahwa beliau s bersabda:
A6# $ + C A " # (
L ] , G H
“Bagi orang puasa pada saat berbuka terdapat doa yang tidak
ditolak.” Diriwayatkan Ibn Majah.46
Penetapan Waktu Berbuka Puasa
Dinukil dari jalur shahih bahwa beliau s bersabda:
L [ [ 5 + 3 L # J A 9 L [ [ 5 + 7
G 7 8 9 \ H
“Apabila malam telah menjelang dari sini, dan siang telah
berlalu dari sini, maka orang berpuasa telah berbuka.”47
46 HR Ibnu Majah, Kitab Ash-Shiyam, Bab Fi Ash-Sha’im laa turaddu
Da’watahu, no. 1753 dari hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash.
Dalam sanadnya terdapat Ishak bin Ubaidillah. Beliau disebutkan
oleh Ibnu Hibban dalam kitabnya Ats-Tsiqat. Adapun perawi lainnya
sesuai syarat Al-Bukhari. Riwayat ini didukung oleh hadits Anas
yang dikutip Adh-Dhiya Al-Maqdisi dalam kitab Al-Mukhtarah: “Tiga
doa yang tidak ditolak: doa orang tua kepada anaknya, doa orang
berpuasa, doa musafir.” Didukung juga oleh hadits Abu Hurairah
yang dikutip At-Tirmidzi no. 3593, dan Ibnu Majah, no. 1752,
dengan lafazh: “Tiga golongan yang doa mereka tidak ditolak, orang
berpuasa hingga berbuka, imam (pemimpin) yang adil, dan doa
orang terzalimi.” Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu Hibban, no.
2408, dan dinyatakan hasan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar.
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
34
http://www.raudhatulmuhibbin.org
Hadits ini ditafsirkan dengan arti berbuka dalam tinjauan
hukum, meskipun pelakunya tidak meniatkannya. Ada pula
yang menafsirkan kata ‘afthara’ (telah berbuka) pada hadits
itu dengan arti ‘berada di waktu berbuka’, sama seperti kata
‘ashbaha’ (berada di waktu pagi) dan ‘amsa’ (berada di waktu
sore).
Larangan Bagi Orang Puasa Berkata Keji
Beliau melarang orang berpuasa berkata keji, berprilaku
kasar, mencaci maki, dan meladeni orang yang mencaci. Nabi
memerintahkan orang yang dicaci agar mengatakan:
^ ] = H
“Sesungguhnya aku sedang puasa.”
Menurut sebagian ulama, orang berpuasa mengucapkan
kahmat ini dengan lisannya, dan inilah yang lebih awal
dipahami dari hadits. Sebagian lagi mengatakan kalimat itu
cukup diucapkan dalam hati untuk mengingatkan diri sendiri
tentang puasa. Pendapat lain mengatakan; jika Pada puasa
fardhu maka diucapkan dengan lisan, sedangkan pada puasa
sunat diucapkan dalam hati, karena yang demikian lebih jauh
dari sifat riya’
47 HR Bukhari Kitab Ash-Shaum, Bab Mataa Yahillu Fithr Ash-sha’im,
4/171, Muslim, Kitab Ash-Shiyam, Bayan Waqt Inqidha’ Ash-Shaum
wa Khuruuj an-Nahar, no. 1100, dari hadits Umar z
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
35
http://www.raudhatulmuhibbin.org
Tidak Berpuasa Saat Safar
Rasulullah s pernah melakukan safar di bulan Ramadhan
dan pernah berpuasa dan pernah pula tidak berpuasa. Beliau
s memberi pilihan kepada para sahabatnya antara dua
perkara itu.
Tidak Berpuasa Saat Berperang
Beliau s memerintahkan para sahabat agar tidak berpuasa
apabila telah dekat ke basis musuh. Supaya mereka berada
dalam kondisi kuat (prima) ketika berada di medan perang.
Jika hal seperti ini terjadi saat mukim, sementara tidak
berpuasa lebih memberi kekuatan untuk bertemu musuh,
maka apakah boleh bagi mereka tidak berpuasa. Terdapat dua
pendapat, namun pendapat yang memiliki dalil paling benar
adalah; boleh bagi mereka tidak berpuasa. Pendapat ini dipilih
oleh Ibnu Taimiyah. Inilah yang beliau fatwakan kepada
pasukan Islam ketika bertemu musuh di pinggiran Damaskus.48
48 Peristiwa ini terjadi tahun 702 H di Marj Ash-Shufr, pingggiran
Damaskus. Perisitiwanya dikenal dengan nama 'Peristiwa Syaqhab.'
Pada peristiwa ini terbunuh sejumlah besar pasukan Tartar dan
sebagian lagi menjadi tawanan perang. Allah menetapkan
kemenangan dan keberuntungan bagi kaum muslimin. Maka
orang-orang kafir itu dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Segala
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
36
http://www.raudhatulmuhibbin.org
Tidak diragukan lagi, bahwa tidak berpuasa untuk tujuan
tersebut lebih patut daripada tidak berpuasa dengan sebab
safar. Bahkan bolehnya tidak berpuasa saat safar
mengindikasikan bolehnya berpuasa pada saat perang, karena
ia lebih berhak mendapatkan hukum tersebut. Sebab,
manfaat kekuatan di saat safar khusus bagi musafir saja.
puji bagi Allah. Tuhan semesta alam. Pada peperangan ini turut
serta di dalamnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah v. baik dengan
lisan maupun jiwanya. Beliau mewasiatkan kepada manusia agar
tetap eksis di medan perang serta menjanjikan kepada mereka
kemenangan. Beliau memberi kabar gembira dengan adanya
rampasan perang dan keberuntungan dengan salah satu dari
kebaikan, hingga akhirnya Allah merealisasikan janji-Nya,
memuliakan tentara-Nya, menghancurkan pasukan tartar
sendirlan, dan menolong orang-orang beriman Salah seorang
pemimpin yang turut dalam peperangan itu menceritakan bahwa
Syaik; berkata kepadanya saat berada di Marj Ash-Shufr, "antar aku
ke tempat kematian.' Pemimpin itu berkata, "Aku membawanya
untuk bertemu musuh dan mereka sedang menurun bagaikan air
bah. kemudian aku berkata kepadanya, 'Inilah tempat kematian
dan inilah musuh.' Maka beliau mengangkat pandangannya ke
langit dan mengarah-kan rnatanya ke atas lalu menggerak-gerakkan
kedua bibirnya beberapa saat. Kernudian beliau bangkit dan terjun
ke medan peperangan. Setelah itu pertempuran memisahkan kami
dan aku tidak lagi sempat melihatnya hingga Allah memberi
kemenanngan dan pertolongan." Lihat berita ini secara terperlnci
dalam kitab Al-Uqud Ad-Durn\ dan 194, karya Ibnu Abdil Hadi.
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
37
http://www.raudhatulmuhibbin.org
Sementara manfaat kekuatan di saat perang bagi prajurit dan
juga bagi kaum muslimin secara umum. Di samping itu,
kesulitan dalam jihad jauh lebih besar daripada kesulitan safar.
Begitu juga kemaslahatan yang didapatkan dengan tidak
berpuasa bagi musafit. Dan Allah berfirman:
` a
5+b & ( & + 3 6 9
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa
saja yang kamu sanggupi” (QS Al-Anfaal [8[ : 60)
Tidak berpuasa saat bertemu musuh termasuk faktor besar
untuk mendatangkan kekuatan.
Nabi s menafsirkan kekuatan dengan makna memanah.49
Namun ia tidak sempurna dan tidak dicapai maksudnya kecuali
dengan sesuatu yang menguatkan dan membantunya, berup
tidak berpuasa dan mengkonsumsi makanan. Dan bahwa Nabi
s bersabda kepada para sahabat ketika mendekati basis
musuh, “Sungguh kalian telah mendekati musuh kalian,
sementara tidak berpuasa lebih menguatkan kalian.” Awalnya
49 HR Muslim no. 1917, dari Uqbah binn Amir Al-Juhano ia berkata:
“Aku mendengar Rasulullah s berada di atas mimbar bersabda:
“Dan siapkanlah untuk mereka apa yang kamu mampu daripada
kekuatan, ketahuilah sesungguhnya kekuatan adalah memanah.
Ketaulah sesungguhnya kekuatan adalah memanah. Ketahuilah,
sesungguhnya kekuatan adalah memanah.”
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
38
http://www.raudhatulmuhibbin.org
tidak berpuasa adalah rukhsah (keringanan). Kemudian kami
singgah di tempat lain dan beliau bersabda: “Sesungguhnya
besok kalian akan bertemu musuh kalian, smentara berpuasa
lebih menguatkan bagi kalian, maka hendaklah kalian tidak
berpuasa.” Maka hukumnya menjadi keharusan dan kami pun
tidak berpuasa.50
Nabi s menjadikan posisi mereka yang mendekati musuh
serta kebutuhan terhadap kekuatan untuk menghadapi musuh
sebagai sebab untuk beruka puasa. Ini adalah sebab lain di
samping safar. Safar merupakan sebab yang berdiri sendiri
darn Nabi tidak menyebutkan alasan berbuka saat safar,
bahkan tidak memberi isyarat kepadanya. Maka s
menjadikan hal itu sebagai sebab untuk tidak berpuka puasa,
berpedoman kepada apa yang dibuang oleh sya’ra pada
kondisi secara khusus. Sementara membuang pensifatan
kekuatan untuk menghadapi musuh dan berpedoman kepada
safar semata adalah sikap membuang apa yang dijadikan
pedoman oleh syara’ dan ditetapkannya sebagai illat (kausa
hukum).
Ringkasnya, isyarat syariat dan hikmahnya mengindikasikan
bahwa tidak berpuasa untuk tujuan jihad lebih patut
50 HR Muslim, Kitab Ash-Shaum, Bab Ajr Al-Mufthir fii As-Safar Idza
Tawalla Al-Amali, no. 1120, dan Abu Dawud, Kitab Ash-Shaum, Bab
Ash-Shaum fii –Khudri.As-Safar, no. 2046, dari hadits Abu Sa’id A
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
39
http://www.raudhatulmuhibbin.org
daripada sekadar tujuan safar. Bagaimana tidak, sementara
Nabi s telah menyitir sebabnya dan mengisyaratkannya.
Beliau s juga menegaskan hukumnya dan mengharuskan
kepada mereka agar tidak berpuasa demi jihad. Dalil bagi ha!
ini adalah riwayat Isa bin Yunus, dari Syu'bah, dari Amr bin
Dinar, ia berkata. aku mendengar Ibnu Umar berkata,
"Rasulullah s bersabda kepada para sahabatnya pada
pembebasan Makkah:
# (
DI & - ; G H
“Sesungguhnya ia adalah hari perang,, maka janganlah kalian
berpuasa.”51
Riwayat ini dinukil pula oleh Sa'id bin Ar-Rabf dari Syu'bah.
Nabi s menetapkan perang sebagai illat (kausa hukum),
dan menyebutkan sesudahnya perintah untuk tidak
berpuasa dengan menggunakan huruf faa (maka). Semua
orang memahami dari lafazh ini bahwa berbuka puasa saat
itu bertujuan untuk perang. Adapun biia safar tidak disertai
jihad, maka Rasulullah s bersabda tentang tidak berpuasa
padanya, 'Ia adalah rukhshah (keringanan) dari Allah,
barangsiapa mengambilnya, maka itu bagus. Namun, siapa
ingin berpuasa, tidak mengapa baginya."
51 Para perawinya tsiqah.
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
40
http://www.raudhatulmuhibbin.org
Tidak Berbuka Puasa Saat Safar
Rasulullah s pemah safar di bulan Ramadhan dalam rangka
perang terbesar dan paling agung, yaitu perang Badar dan
perang pembebasan Makkah. Umar bin Al-Khathab berkata,
"Kami perang bersama Rasulullah s pada bulan Ramadhan
sebanyak dua kali; perang Badar dan pembebasan Mekah,
maka kami tidak berpuasa pada keduanya.52
Adapun riwayat yang dinukil Ad-Daruqtuhni dan selainnya,
dari Aisyah x, ia berkata: “aku keluar bersama Rasulullah
s untuk umrah di bulan Ramadhan, maka Rasulullah s tidak
berpuasa dan aku berpuasa, beliau meringkas shalat dan aku
mengerjakan secara utuh...”53 adalah keliru. Mungkin berasal
dari perawi ssesudah Aisyah, dan inilah yang lebih kuat.
Mungkin pula berasal dari Aisyah sendiri.
52 HR At-Tirmidzi, Kitab Ash-Shaum, Bab Maa Jaa’a fii Ar-Rukhshah
Lil Muharib fi Al-Ifthar, no. 714, Ahmad, Al-Musnad, no. 142, dalam
sanadnya Ibnu Luha’ah, seorang yang buruk hafalannya. Akan
tetapi hadits Abu Sa’id Al-Khudri terdahulu mendukung hadits ini.
At-Tirmidzi berkata: “Diriwayatkan dari Umar bin Al-Khathab sama
seperti ini, bahwa ia memberi keringanan untuk tidak berpuasa
ketika menghadapi musuh, dan inilah yang dikatakan sebagian ahli
ilmu.
53 HR Ad-Daruquthni, 2/188, sanadnya shahih. Lihat
pembahasannya lebih detail pada juz pertama kitab ini (Zadul
Ma’ad), bagian ibadah beliau s saat safar.
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
41
http://www.raudhatulmuhibbin.org
Rasulullah s Tidak Pernah Umrah Kecuali di Bulan
Dzulqaidah
Mungkin dalam hal itu Aisyah ditimpa oleh apa yang menimpa
Ibnu Umar ketika berkata: “Rasuullah s umrah di bulan
Rajab.” Maka Aisyah berkata: “Semoga Allah merahmati Abu
Abdurrahman, Rasulullah s tak pernah umrah melainkan dia
bersamanya, tapi Raslullah s tidak pernah umrah di bulan
Rajab.”54 Benarlah bahwa Umrah beliau semanya di bulan
Dzulqaidah dan tidak pernah terjadi di bulan Rajab.
Batasan Berpuasa (Saat Safar) yang Mendapat Keringanan
untuk Berbuka Puasa
Bukan termasuk petunjuk beliau s menetapkan batassan
tertentu bagi perjalanan yang diperbolehkan padanya tidak
berpuasa. Tidak ada satupun riwayat shahih dari beliau s
mengenai hal itu. Dihyah bin Khalifah Al-Kalbi pernah tidak
berpuasa dalam rangka safar sejauh tiga mil. Lalu beliau
berkata kepada yang tidak berpuasa, “Mereka tidak
menyukai petunjuk Muhammad s.”55
54 HR Muslim, Kitab Al-Hajj, Bab Bayaan Adad Umari An-Nabiy s
Wazamaanihinna, no. 1255 (230)
55 HR Abu Dawud Kitab Ash-Shaum, Bab Qadr Msirah Maa Yufthi
Fiihi, no. 2413, dalam sanadnya Manshur bin Sa’ad A-Kalbni perawi
dari Dihyah, dan dia majhul (tidak diketahui).
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
42
http://www.raudhatulmuhibbin.org
Tidak Berpuasa (Saat Safar) Tak Mesti Melewati Rumah-
Rumah di Negeri Tempat Mukim
Para sahabat g apabila memulai safar, mereka tidak
berpuasa tanpa memperhatikan apakah telah melewati
rumah-rumah di negeri mereka mukim. Mereka
mengabarkan bahwa yang demikian adalah sunnah seta
petunjuk beliau s. Misalnya perkataan Ubaid bin Jabir, “Aku
pernah bersama Abu Bashrah Al-Ghifari, sahabat Rasulullah
s menumpang perahu dari Al-Fusthah di bulan Ramadhan.
Belum lagi rumah-rumah negeri itu dilewati beliau pun minta
disiapkan bekal safar. Beliau berkata, “Mendekatlah.” Aku
berkata, “Bukankah engkau masih melihat rumah-rumah?”
Abu Bashrah berkata, “Apakah engkau tidak suka sunnah
Rasulullah s?” (HR Abu Dwud dan Ahmad).56 Adapun versi
Imam Ahmad. “Aku menumpang perahu Abu Bashrah dari
Al-Fushilat menuju Al-Iskandariah. Ketika mendekati
pelabuhan, beliau memerintahkan menyiapkan bekal
safarnya lalu mengajaknya makan, sementara saat itu adalah
bulan Ramadhan. Aku berkata, “Wahai Abu Bashrah, Demi
Allah, rumah-rumah kita belum hilang dari kita.” Beliau
menjawab, “Apakah engkau tidak suka Sunnah Rasulullah
56 HR Abu Dawud Kitab Ash-Shaum, Bab Mataa Yufthiru Idza
Kharaja, no. 2412, Ahmad, 6/398, dan Al-Baihaqi, 4/246. Dalam
sanadnya terdapat Kulaib bin Dzahl Al-Hadhrami, seorang perawi
majhul. Sedangkan perawi lainnya adalah tsiqah. Lalu ia didukung
hadits Anas berikutnya sehingga menjadi kuat karenanya.
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
43
http://www.raudhatulmuhibbin.org
s?” Aku berkata, “Tidak.” Beliau berkata, “Makanlah.”
Beliau berkata, kami terus-menerus tidak berpuasa hingga
sampai.”
Muhammad bin Ka’ab berkata: “Aku datang kepada Anas bin
Malik di bulan Ramadhan, di saat beliau hendak safar,
sementara kendaraannya telah disipakan untuk melakukan
perjalanan, dan ia telah mengenakan pakaian safar. Lalu ia
meminta dihidangkan makanan, kemudian ia menyantapnya.
Maka aku bertanya kepadanya, “Apakah ini suatu yang
disunnahkan” Ia menjawab: “Ya, sunnah.” Lalu ia
mengendarai kendaraannya.”57
Tidak Mengapa Mandi Junub Sesudah Fajar dan Beliau s
Mecium Isteri-Isterinya Ketika Puasa
Beliau s pernah didapati oleh fajar dalam keadaan junub
karena hubungan intim dengan isterinya. Lalu beliau s
mandi sesudah fajar dan berpuasa.58
57 HR At-Tirmidzi 799, 800, kItab Ash-Shaum, Bab Man Akala
Tsauma Kharaja Yuridu Safaran, Ad-Daruquthni, 2/187, 188, Al-
Baihaqi, 4/246. Sanadnya kuat. Dihasankan oleh At-Tirmidzi dan
lainnya. Hadits ini dikuatkan oleh hadits Abu Bashrah terdahulu.
Juga hadits Shiyah bin Khalifah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud
dan Ahmad yang telah pula disebutkan. Dan derajat hadits hasan
dalam tataran penguat.
58 HR Malik, Al-Muwatha, 1/291, Al-Bukhari, 4/123, dan Muslim, no.
1109 (78), dari hadits Aisyah dan Ummu Salamah x.
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
44
http://www.raudhatulmuhibbin.org
Beliau s pernah pula mencium sebagian isterinya ketika
sedang berpuasa di bulan Rmadhan.59 Beliau menyamakan
ciuman orang berpuasa dengan berkumur-kumur dengan
air.60
59 HR Malik, Al-Muwatha, 1/292, Al-Bukhari, 4/130 dan 131, dan
Muslim, Kitab Ash-Shiyan, Bab Bayan Anna Al-Qublah fii Ash-Shaum
Laisat Bimuharramah Alaa Man Lam Taharrak Syahwatahu, no.
1106 dari hadits Aisyah, dan di dalamnya disebutkan, “Dan beliau
sangat menguasai nafsunya.”
At-Tirmidzi berkata: Sebagian ahli ilmu berpendapat jika seorang
yang berpuasa mampu menahan nafsunya maka boleh bgainya
mencium isterinya, dan bila tak mampu maka tidak diperbolehkan,
agar puasanya bisa selamat. Ini adalah pendapat Sufyan, Asy-Syafi’i,
Ahmad, dan Ishak. Al-Hafizh berkata dalam Kitab Al-Fath, 4/131:
“Terjadi perbedaan jika seseorang bercumbu, mencium, atau
memandang, lalu maninya atau madzinya keluar. Para ulama kufah
dan imam Asy-Syafi’i berkata: “Harus mengganti jika maninya
keluar dengan sebab selain memandang, namun tidak ada
keharusan mengganti baginya jika yang keluar ada madzi.” Malik
dan Ishak berkata, “Dia harus mengganti dalam semua itu dan juga
membayar kafarat. Kecuali bila yang keluar dalah madzi maka
cukup mengganti saja.” Ibnu Qudamah berkata: “Jika seseorang
mencium dan keluar mani, maka puasanya batal tanpa ada
perbedaan.”
60 HR Abu Dawud, no. 2385, dari hadits Umar, ia berkata: “Aku
sangat gembira lalu mencium sementara aku sedang puasa. Aku
berkata: “Wahai Rasulullah, aku mengerjakan hari ini perkara
besar, aku mencium sementara aku berpuasa.” Beliau s bertanya,
“Bagaimana pendaptmu bila engkau berkumur-kumur dengan air
sementara engkau puasa?” Aku menjawab, “Tidak mengapa.”
Rasulullah s bersabda: “Begitulah.” Sanadnya kuat (valid.
Dianggap shahih oleh Ibnu Khuzaimah, no. 1999, Ibnu Hibban, no.
905, serta Al-Hakim, 1/431 dan disetujui oleh Adz-Dzahabi.
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
45
http://www.raudhatulmuhibbin.org
Adapun riwayat Abu Dawud dari Mahda bin Yahya dari
Aisyah bahwa Rasulullah s biasa menciumnya ketika sedang
berpuasa, dan beliau s mengisap lidahnya.61 Hadits ini
diperselisihkan. Sekelompok menganggapnya lemah dengan
sebab Mahda. Sementara status Mahda sendiri juga
diperselisihkan. As-Sa’di berkata: “Dia menyimpang dan
melenceng dari jalan lurus.” Namun segolongan menilai
riwayatnya masuk derajat hasan. Mereka berkata, “Dia siqah
(terpercaya) dan shaduq (benar). Imam Muslim menukil
riwayatnya dalam Shahih-nya.
Namun, dalam sanad ini terdapat Muhammad bin Dinar Ath-
Thahly Al-Bashari, seorang perawi yang diperselisihkan.
Yahya berkata: “Dia lemah, namun tidak mengapa menukil
riwayat darinya.” Ulama selain beliau berkata: “Dia shaduq.”
Ibnu Addi berkata: “Lafazh ‘Beliau s mengisap lidahnya’
tidak dikatakan selain oleh Muhammad bin Dinar, dan sdia
pula yang meriwayatkan hadits itu.” Kemudian dalam
sanadnya terdapat Saad bin Aus, perawi ang juga
diperselisihkan. Yahya berkata: “Dia berasal dari Bashrah dan
statusnya dha’if (lemah).” Sementara ulama selain beliau
61 HR Abu Dawud no. 2386, dan Ibnu Khuzaimah, no. 2003.
Sanadnya lemah. Di dalamnya terdapat Muhammad bin Dinar dan
Saad bin Aus. Keduanya masih diperbincangkan. Hadits ini dinilai
lemah pula oleh Abu Dawud, Ibnu Hajar, dan selain keduanya.
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
46
http://www.raudhatulmuhibbin.org
menilai tsiqah. Bahkan Inu Hibban menebutkannya dalam
kitabnya Ats-Tsiqat (kumpulan perawi tsiqat).
Sedangkan hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu
Majah dari Maimunah, mantan budak Nabi s, ia berkata:
“Nabi s ditanya tentang seorang laki-laki yang mencium
isterinya sementara keduanya sedang puasa. Maka beliau
bersabda: “Puasanya batal.” (Riwayat tersebut tidak benar
dinukil dari Nabi s.62 Dalam sanadnya terdapat Abu Yazid
Adh-Dhinni, perawi hadits itu dari Maimunah(binti Saad). Ad-
Daruquthni berkata, “Ia tidak dikenal, dan hadits ini tidak
akurat.” Imam Al-Bukhari berkata : “Aku tidak menceritakan
hadits ini, ia hadits munkar. Abu Yazid seorang perawi majhul
(tidak diketahui).
Tak ada penukilan shahih dari beliau membedakan antara
pemuda dan orang tua dalam masalah ini. Tidak pernah
dinukil melalui jalur akurat. Riwayat yang dianggap terbaik
dalam perkara itu adalah hadits Abu Dawud dari Nash bin Ali,
dari Abu Ahmad Az-Zubairi, Isa’il menceritakan kepada kami
dari Abu Al-Abbas dari Al-Agharr, dari Abu Hurairah z,
bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi s tentang
bercumbu bagi orang puasa. Maka beliau s memberi
keringanan baginya. Kemudian seorang laki-laki lain datang
62 HR Ahmad, 6/463, dan Ibnu Majah, no. 1686, sanadnya lemah
seperti dikatakan penulis (Ibnu Qayim)
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
47
http://www.raudhatulmuhibbin.org
kepadanya bertanya hal yang sama. Namun Nabi s
melarangnya. Ternyata yang diberi keringanan itu adalah
orang tua dan yang dilarang adalah pemuda.63
Isra’il, meskupun dijadikan hujjah oleh Imam Al-Bukhari dan
Muslim serta perawi lain dari Kutubus Sittah, namun cacat
hadits ini adalah bahwa antara Isra’il dan Al-Agharr terdapat
Abu Al-Anbas Al-Andawi Al-Kufiy, dan nama Al-harits tidak
disinggung oleh para ulama.64
63 HR Abu Dawud, Kitab Ash-Shaum, Bab Karahiyah Al-Qublah
Lisyab, no. 2387, sanadnya Hasan. Diriwayatkan juga oleh Malik, Al-
Muwatha, 1/293, dari Ibnu Abbas, ditanya tentang mencium bagi
wanita, maka beliau memberi keringanan padanya bagi orang tua
dan tidak menyukainya bagi pemuda. Sanadnya shahi. Kemudian
diriwayatkan Abdurrazzaq, no. 8416, dari jalur Ma’mar, dari Ashin
bin Sulaiman, dari Abu Mijlaz, ia berkata: “Seorang laki-lakidatang
kepada Ibnu Abbas – orang tua – bertanya kepadanya tentang
mencium saat puasa. Maka Ibnu Abbas memberi keringanan
baginya. Kemudian datang kepadanya seorang pemuda, maka
beliau melarangnya.” Para perawinya tsiqah. Diriwayatkan juga
oleh Ath-Thahawi, 1/346, dari jalur Harits bin Amr Asy-Sya’i, dari
Masruq, dari Aisyah, beliau berkata: “Terkadang beliau s
menciumku dan bercumbu denganku, sementara beliau berpuasa.
Adapun kamu, tidak mengapa bagi orang tua yang lemah.”
64 Perkataan penulis (Ibnu Qayyim) perlu ditinjau kembali, karena
kami tidak mendapatkan seorang pun diantara imam Jarh wa Ta’dil
ang menilainya cacat. Bahkan dianggap tsiqah oleh Ibnu Hibban
Riwayatnya telah dinukil oleh Syu’bah, Mis’ar, Isra’il Abu Awanah,
dan selain mereka, maka haditsnya menempati kategori hasan.
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
48
http://www.raudhatulmuhibbin.org
Sahnya Puasa Orang Makan Karena Lupa
Termasuk petunjuk beliau s adalah menggugurkan
kewajiban mengganti bagi orang puasa yang makan dan
minum karena lupa. Dan bahwasanya Allah yang
memberinya makan dan minum. Makan dan minum itu tidak
dinisbatkan kepada pelakunya sehingga puasanya dianggap
batal. Karena seseorang hanya akan batal puasanya dengan
hal-hal yang dilakukannya sendiri. Hal ini serupa dengan
seseorang makan dan minum dalam mimpinya. Sebab tidak
ada beban syariat bagi perbuatan orang tidur dan tidak juga
perbuatan orang lupa.
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Adapun keterangan yang shahih dari beliau s bahwa
perkara yang membatalkan puasa adalah makan, minum,
berbekam,65 dan muntah.66 Sementara Al-Qur’an memberi
65 HR Asy-Syafi’i, 1/257, Abu Dawud, no. 2369, Ad-Darimi, 2/14,
Abdurrazzaq no. 7250, Ibnu Majah, n. 1681, Al-Hakim, 1/428, Aththahawi,
hal. 349, da Al-Baihaqi, 4/265, dari hadits Syaddad bin Aus
ia berkata, ‘kami pernah bersama Nabi s pada masa pembebasan
kota Makkah, maka beliau melihat dua laki-laki berbekam seelah
delapan belas hari berlalu dari bulan Ramadhan. Belaiu
s bersabda sambil memegang tanganku, “Telah batal puasa orang
yang membekam dan dibekam.: Sanadnya sahih, dinilai shahih oleh
sejumlah Imam. Sehubungan dengan masalah ini dinukil juga dari:
Pertama; Rafi’ bin Khadij, yang diutip Abdurrazzqa no. 7523, At-
Tirmidzi, no. 774, dan Al-Baihaqi,4/665. . At-Tirmidzi berkata:
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
49
http://www.raudhatulmuhibbin.org
“Hasan shahih.” Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban, no. 902, Al-Hakin,
1/427, Al-Bukhari, Ali bin Madini, dan Imam An-Nawawi. Aan tetapi
dinukil pula melalui jalur shahih dari Nabi s keterangan yang
menghapus ketetapan tersebut. Ibnu Hazm berkata sebgaimana
dinukil Al-Hafizh dalam kitab Al-Fath, 4/155, “Tidak diragukan lagi
bahwa hadits telah ‘telah batal puasa orang yang berbekam dan
dibekam’, adalah shahih. Akan tetapi kami menemkan hadits Abu
Sa’id Al-Khudri, “Naabi memberi keringanan dalam hal berbekam
bagi orang puasa.” Sanad riwayat ini shahih maka wajib dijadikan
pedoman. Sebab pemberian keringanan terjadi setelah ada
ketetapan mengikat. Maka hadtis ini mengindikasikan penghapusan
ketetapan bahwa berbekam membatalkan puasa, baik bagi orang
yang membekam maupun yang dibekam.” Hadits tersebut dikutip
An-Nasa’i, Ibnu Khusaimah, no. 1967 dan 1989, dan Ad-Daruquthni,
hal 239, dan para perawinya tsiqah serta sanadnya shahih. Hadits
ini memiliki pendukung dari hadits Anas yang dikutip Ad-
Daruquthni, hal. 239 dengan lafazh: “Pertama kali berbekam tidak
dinyatakan makruh (tidak disukai) bagi orang puasa, bahwa Ja’far
bin Abi Thalib berbekam saat puasa. Lalu Rasulullah
s melewatinya dan bersabda: “Puasa kedua orang ini telah batal.”
Kemudian Nabi s memeberi keringanan untuk berbekam bagi
orang puasa.” Adapun Anas biasa berbekam saat puasa. Para
perawi hasits ini semuanya tsiqah dan termask perawi-perawi
Shahih Bukhari. Hanya saja dalam matan terdapat perkara yang
diingkari. Sebab dikatakan bahwa peristiwa berlangsung saat
penaklukan kota Makkah. Senentara Ja’far syahid sebelum itu.
Riwayat terbaik yang disebutkan mengenai hal itu adalah kutipan
Abdurrrazzaq no. 7353 dan Abu Dawud, no. 2374, dari jalur
Abdurrahman bin Abis dari Abdurrahman bin Abi Laila dari seorang
laki-laki di kalangan sahabat Nabi , ia berkata: “Nabi s melarang
bekam bagi orang puasa dan melarang wishal. Tapi beliau tidak
mengharamkan keduanya karenarasa sayang pada
sahabatsahabatnya.” Sanadnya shahih. Perkara sahabat tidak
diketahui namanya tidak mengurangi akurasi riwayat. Adapun
lafazh,, ‘rasa sayang terhadap sahabatnya’, berkaitan dengan
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
50
http://www.raudhatulmuhibbin.org
penjelasan bahwa berhubungan intim dapat membatalkan
puasa, sebagaimana halnya makan dan minum, tak dikenal
perbedaan dalam hal ini. Lalu tidak ada seidikit pun nukilan
shahih dari beliau s bahwa bercelak membatalkan puasa.
Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa
Dinukil dari jalur shahih bahwa beliau s bersiwak
(menggosok gigi) saat berpuasa.67 Disebutkan juga oleh Imam
lafazh, ‘melarang’ (yakni melarang sebagai wujud rasa sayang –
pent).
66 Hukum ini berlaku bagi muntah yang disengaja, adapun bila
muntah tak disengaja maka tidak membatalkan puasa. At-Tirmidzi
no. 720, Abu Dawud, no. 2380, Ibnu Majah, no. 1676, Ad-
Daruquthni hal. 240, meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi
s bersabda: “Barangsiapa tidak sengaja muntah maka tidak ada
kewajiban mengganti (puasa baginya, dan barangsiapa sengaja
muntah, maka hendaklah ia mengganti puasanya.” Sanadnya
shahih, dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, no. 1960 dan
1961, Ibnu Hibban no. 907, dan Al-Hakim, 1/427.
67 HR At-Tirmidzi no. 725 , Ahmad, 3/445, Abu Dawud, no. 2365,
dan Ibnu Khuzaimah, no. 2007, dari Amir bin Rabi’ah, ia berkata:
“Aku melihat Nabi s –tanpa bisa aku hitung bersiwwak pada saat
beliau berpuasa.” Dalam sanadnya terdapat Ashim bin Ubaidillah,
seorang perawi lemah. Beliau dinilai lemah oleh Al-Bukhari, Ibnu
Ma’in, Adz-Dzuhail, dan selainnya. Akan tetapi praktik yang berlaku
sesuai hadits ini menurut kebanyakan ahli ilmu. Mereka
menganggap tidak mengapa siwak bagi orang puasa di awal siang
maupun di akhrnya. Ibnu Khuzaimah berkata dalam ktiab
Shahihnya, 3/247: Sabda Nabi s: “Kalau tidak memberatkan atas
umatku, aku akan memerintahkan mereka siwak setiap kali shalat,”
beliau tidak mengecualikan yang tidak berpuasa dengan yang
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
51
http://www.raudhatulmuhibbin.org
Ahmad bahwa Nabi s pernah menyiram air ke kepalanya
ketika berpuasa.68 Beliau s berkumur-kumur dan
memasukkan air ke hidung saat berpuasa. Namun beliau
melarang orang puasa berlebihan dalam menghirup air ke
hidung.69
Pengingkaran Penulis (Ibnu Qayyim) – Mengikuti Imam
Ahmad – Terhadap Riwayat bahwa Nabi s Berbekam Saat
Puasa, Padahal Riwayat Itu Tercantum dalam Shahih Al-
Bukhari
Adapun riwayat yang mengatakan beliau s berbekam ketika
sedang puasa, statusnya tidak shahih, seperti dikatakan
Imam Ahmad. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahihberpuasa.
Maka hadits itu mengandung petunjuk bahwa siwak bagi
orang puasa di setiap shalat memiliki keuatamaan sebagaimana
halnya bagi orang tidak berpuasa.
68 HR Ahmad, 5/376, 380, 408 dan 430, Abu Dawud, no. 2385, dari
hadits seorang lak-laki dari sahabat, bahwa beliau melihat
Rasulullah s menyiram air ke kepalanya saat berpuasa karena
haus atau karena panas. Sanadnya shahih.
69 HR Asy-Syafi’i, 1/30 dan 31, Abu Dawud, no. 142 dan 143, Amad,
3/33, Ibnu Majah, no. 407 dan.. dari Laqib bin Sabi’ah, ia berkata:
‘Wahai Rasulullah, beritahukanlah aku tentang wudhu.’ Beliau s
bersabda: “Sempurnakanlah wudhu, masukkanlah antara jarijarimu,
perdalam dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika
engkau sedang puasa.”Sanadnya shahih, dinilai shahih oleh Ibnu
Khuzaimah, no. 150, Ibnu Hibban, no. 159, serta Al-Hakim, 1/147
dan 148 dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Dinyatakan shahih pula
oleh Ibnu Qathan, An-Nawawi serta Ibnu Hajar.
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
52
http://www.raudhatulmuhibbin.org
nya. Ahmad berkata., “Yahya bin Sa’id menceritakan kepada
kami, ia berkata, “Al-akam tidak mendengar hadits Miqsam
tentang bekam bagi orang puasa.” Maksudnya hadits Sa’id,
dari Al-Hakam, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas bahwa Nabi s
berbekam sementara beliau berpuasa dan berihram.70
Muhanna berkata, aku bertanya kepada Ahmad, dari hadits
Habib bin Syahid, dari Maimun bin Mihram, dari Ibnu Abbas:
“Nabi s berbekam sementara beliau berpuasa dan ihram.”
Beliau menjawab: ‘hadits ini tidak shahih. Ia telah diingkari
oleh Yahya bin Sa’id Al-Anshari. Sesungguhnya hadits-hadits
Maium bin Mihram dari Ibnu Abbas hanya sekitar lima belas
hadits.’
Al-Atsram berkata, aku mendengar Abu Abdillah menyebut
hadits ini dan beliau menganggapnya lemah. Muhanna
70 HR Al-Bukhari, Kitab Ash-Shaum, Bab Al-Hijamahwa Al-Qai’,
4/155, dari hadits Wahhab, dari Ayyub, dari Ikrimah, dari Ibnu
Abas. Al-Hafizh berkata: “Riwayat ini dinukil juga oleh Abdul Warits
dari Ayyub melalui sanad maushul (lengkap) seperti akan
disebutkan di kitab Ath-Thibb (pengobatan) bab waktu berbekam.
Dan diriwayatkan dari Ibnu Aliyyah dan Ma’mar dari Ayyub, dari
Ikrimah, secara mursal. Terjadi perbedaan pada Hammad bin Zaid
entang apakah dinukil maushul atau mursal. Masalah ini telah
diterangkan An-Nasa’i. Muhanna berkata: “Aku bertanya kepada
Ibnu Ahmad tentang hadits ini dan beliau menjawab: “Tidak ada
lafazh ‘berpuasa’ akan tetapi yang ada adalah ‘beliau sedang
ihram’. Kemudian beliau menukilnya melalui beberapa jalur dari
Ibnu Abbas. Akan tetapi tidak ada padanya jalur periwayatan
Ayyub. Hadits ini shahih tanpa diragukan lagi.
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
53
http://www.raudhatulmuhibbin.org
berkata, “Aku bertanya kepada Ahmad tentang hadits
Qabishah, dari Sufyan, dari Hammad, dari Sa’id bin Jubair,
dari Ibnu Abbas: “Rasulullah s berbekam sednag puasa dan
ihram.” Maka beliau berkata, ‘Hadits ini keliru dari sisi
Qabishah’. Aku bertanya kepada Yahya tentang Qabishahbin
Uqbah, maka beliau menjawab, “Dia shaduq. Adapun hadits
yang dia riwayatkan dari Sufyan dari Sa’id bin Jubair
mengalami kekeliruan. Dan kekeliruan itu berasal dari
Qabishah ssendiri.’ Ahmad berkata: “Dalam kitab Al-Asja’i,
dari Sa’id bin Jubair melalui jalur mursal bahwa Nabi s
berbekam ketika ihram.” Tidak disebutkan padanya ketika
puasa.”
Muhanna berkata, “Aku bertanya kepada Ahmad tentang
hadits Ibnu Abbas, “Sesungguhnya Nabi s berbekam dan
beliau sedang puasa dan ihram.” Beliau menjawab: “Tidak
adanya penyebutan ‘puasa’ akan tetapi yang ada adalah
‘ihram’”.Sufyan menyebutkan dari Amir bin Dinar, dari
Thawus, dari Ibnu Abbas, “Rasulullah s berbekam di
kepalanya sementara beliau s sedang ihram.” Diriwayatkan
juga dari Abdurrazzaq, dari Ma’mar, dari Ibnu Khutsaim, dari
Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, “Nabi s berbekam dan
beliau sedang ihram.”Lalu dinukil oleh Rauh, dan Zakariyah
bin Ishak , dari Amir bin Dinar, dari Atha’, dari Thawus, dari
Ibnu Abbas, bahwa Nabi s berbekam dan beliau s sedang
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
54
http://www.raudhatulmuhibbin.org
ihram.” Para murid Ibnu Abbas ini tidak menyebutkan lafazh,
“Beliau s sedang puasa.”
Hambal berkata, Abu Abdillah menceritakan kepada kami,
Waki’ menceritakan kepada kami, dari Yasin Az-Zayyat, dari
seorang laki-laki, dari Anas, bahwa Nabi s berbekam pada
bulan Ramadhan setelah beliau s mengatakan, “Tidak batal
puasa orang membekam dan dibekam.” Abu Abdillah
berkata, “Laki-laki itu – maksudnya Aban bin Abi Ayyasy –
tidak dapat dijadikan hujjah.”71
Al-Astram berkata,, “Aku berkata kepada Abu Abdillah:
‘Muhammad bin Mu’awiyah An-Naishaburi meriwayatkan
dari Abu Awanah, dari As-Suddi, dari Anas bahwa Nabi
berbekam sementara beliau sedang puasa.” Maka beliau
mengingkari riwayat ini kemudian berkata: “As-Suddi
meriwayakan dari Anas?” Aku berkata, “Benar.” Beliau pun
sangat heran karenanya. Ahmad berkata, “Sabda beliau s
‘telah batal puasa orang yang membekam dan dibekam’
dikutip dalam sejumlah hadits akurat.”
7171 Dalam At-Taqrib disebutkan Aban bin Abi Ayyasy Fairuz al-
Bashri, seorang perawi matruk (ditinggalkan haditsnya). Sedangkan
Yasin bin Az-Zayyat, perawi dari Aban dikomentari oleh Imam Al-
Bukhari, “Haditsnya munkar.” An-Nasa’I berkata: “Haditsnya
matruk.” Sementara Ibnu Hibban berkata, “Dia meriwayatkan
hadits-hadits palsu.”
Petunjuk Nabi s Tentang Puasa
55
http://www.raudhatulmuhibbin.org
Ishak berkata, “Hadits ini telah dinukil akurat melalui enam
jalur dari Nabi s.” Ringkasnya tidak ada nukian yang shahih
bahwa beliau berbekam ketika sedang puasa. Dan tidak ada
pula nukilan yang shahih bahwa beliau melarang orang puasa
bersiwak di awal siang atau di akhirnya, bahkan telah dinukil
dengan keterangan yang berbeda.
Disebutkan dari Nabi s: “Termasuk sebaik-baik perkara
orang puasa adalah siwak.” Diriwayatkan IBnu Majah dari
hadits Mujahid. Namun di dalamnya terdapat kelemahan
(cacat).72
Bercelak Bagi Orang Puasa
Diriwayatkan dari Nabi s, bahwa beliau s bercelak ketika
sedang puasa. Dinukil pula bahwa beliau s keluar menemui
para sahabatnya di bulan Ramadhan sementara kedua ibini
tidak shahih. Lalu dinukil bahwa beliau bersabda tentang
itsmid, ''Hendaklah dijauhi oleh orang puasa."73 Akan tetapi
riwayat ini pun tidak shahih. Abu Dawud berkata, "Yahya bin
Ma'in berkata kepadaku, la adalah hadits munkar"
72 HR Ibnu Majah, Kitab Ash-Shiyam, Bab Maa jaa’a Fi As-Siwak wa
Al-Kuhl Li Asj-Sha’im, 1677, dari hadits Aisyah.
73 HR Abu Dawud, Kitab Ash-Shaum, Bab Fil Al-Kuhl Inda An-Naum
Li Ash-Shaum, no. 2377 dari hadits Haudzah. Dalam sanadnya
terdapat Abdurrahman bin An-Nu’man bin Ma’bad bin Haudzah
dan di dalamnya terdapat perbincangan. Bapaknya berstatus
majhul. Dan hadits “Rasulullah s bercelak sementara beliau
s sedang puasa” diriwayatkan oleh Ibnu majah, no. 1678 dari
hadits Aisyah tapi sanadnya lemah.