Maktabah Raudhah al-Muhibbin
Judul Asli :
: Lesson on Fasting, Taraweeh and Zakaat
Penulis : Syaikh Muhmmad bin Shalih Al-Utsaimin
Judul Terjemahan : Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat
Alih Bahasa : Ummu Abdullah
Editor : Abu Hasanain Ainur Reza, Lc.
Desain Sampul : Ummu Zaidaan al-Atsariyyah
Disebarluaskan melalui:
Maktabah Raudhah al-Muhibbin
Website:
http://www.raudhatulmuhibbin.org
e-Mail: raudhatul.muhibbin@yahoo.co.id
Agustus, 2008
Buku ini adalah online e-Book dari Maktabah
Raudhah al Muhibbin yang diterjemahkan dari on-line
e-Book versi bahasa Inggris dari www.al-ibaanah.com
sebagaimana aslinya, tanpa perubahan. Diperbolehkan
untuk menyebarluaskannya dalam bentuk apapun,
selama tidak untuk tujuan komersil dan tetap
mencantumkan sumbernya.
Daftar Isi
1. Pelajaran Pertama: Hukum Puasa……………………………………………………………. 1
2. Pelajaran Kedua: Hikmah dan Manfaat Berpuasa…………………………………… 3
3. Pelajaran Ketiga: Hukum Berpuasa bagi Orang yang Sakit dan Musafir…. 5
4. Pelajaran Keempat: Hal-hal yang Membatalkan Puasa……………………………. 9
5. Pelajaran Kelima: Shalat Tarawih…………………………………………………………… 12
6. Pelajaran Keenam: Zakat dan Manfaatnya…………………………………………….. 14
7. Pelajaran Ketujuh: Yang Berhak Menerima Zakat…………………………………………….. 19
8. Pelajaran kedepalan: Zakat Fitr……………………………………………………………… 22
Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
http://www.raudhatulmuhibbin.org
1
PENDAHULUAN
esungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, meminta
pertolongan dan memohon ampun kepada-Nya. Dan kami berlindung
kepada-Nya dari kejahatan diri-diri kami dan kejahatan perbuatan kami.
Barangsiapa yang ditunjuki oleh Allah, tidak ada yang dapat menyesatkannya,
dan barangsiapa disesatkan-Nya, tidak ada yang dapat menunjukinya. Saya
bersaksi bahwa tidak ada yang patut diibadahi kecuali Allah, tidak ada sekutu
bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah Hamba dan Rasul-Nya.
Semoga shalawat dan salam tercurah kepadanya, keluarganya, para sahabatnya
dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan, sampai hari
kemudian. Amma ba’du.
Dalam kesempatan ini dengan dekatnya kedatangan bulan Ramadhan yang
diberkahi, kami ingin mempersembahkan kepada saudara-saudara Muslimin
pelajaran-pelajaran berikut ini, memohon kepada Allah agar Dia menjadikan
amalan ini ikhlas hanya untuk-Nya semata dan sesuai dengan ketetapan
syariatnya, demikian juga sebagai sumber kemanfaatan bagi makhluk-Nya.
Seungguhnya, Dialah Yang Maha Memberi lagi Maha Pemurah.
Pelajaran Pertama: Hukum Puasa
Berpuasa pada bulan Ramadhan adalah kewajiban yang ditetapkan dalam
Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya dan ijma kaum Muslimin. Allah berfirman:
! "# -
. / 0 & 1 2 3 $" $ % & * + , $ % & ' ( )
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”
$ % & * < ) 4 / ) $ ," =
/71 4 9 : * ) 8; /" !" - $+ 54 6 7 1 /" 8" / )
! -F & C <
"
0 -) @ & C <
' 8 < D /
B 0 $+ E4 " 1 > =? 7 @ A
. B
-
+ 1 0
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu
ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya
S
Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
http://www.raudhatulmuhibbin.org
2
berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah
yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.”
45 !, G H /! I JK7 L -# . @ A ) M %7 ' O $+ - 3 9 J7 ' $ ," & - ; " N ' O
G @ Q 7 < ) 4 / ) $ ," =
/71 4 9 : * ) 8; " - $" @ + ' /P !"
& 1 7 L " * @ Q ,2
/71
+ 1 G 7 R
- P 0
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di
dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak
dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri
tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,
dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur. (QS Al-Baqarah.” [2] : 183 -185)
Juga Nabi bersabda:
/ 3 F @ &
: N 7K /+V " &-) @ & & F @ F - )
6 ' O U4 + < * : T S ! G
- ; " N
Y ,XV
/ W F
“Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: Bersaksi tiada sesembahan yang
haq kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Alloh,
menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke Baitullah, dan
berpuasa pada bulan Ramadhan.” (Mutafaq Alaihi)1
Pada riwayat dalam Shahih Muslim: “…Berpuasa pada bulan Ramadhan dan
mengerjakan haji ke Baitullah.”2
____________________________
1. Shahih Bukhari Kitab Iman (8), dan Shahih Muslim Kitab Iman (16)
2. Shahih Muslim Kitab iman (16)
Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
http://www.raudhatulmuhibbin.org
3
Kaum Muslimin bersepakat mengenai kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan.
Maka barangsiapa yang menolak kewajiban berpuasa dalam bulan Ramadhan,
maka dia murtad, kafir, yang harus bertaubat. Maka apabila dia bertaubat dan
menyepakati kewajiban berpuasa, ia dapat dimaafkan, tetapi jika tidak, dia
mesti dibunuh sebagai orang kafir.
Berpuasa di bulan Ramadhan diwajibkan setelah tahun kedua hijriyah. Maka
Rasulullah selama hidupnya berpuasa sembilan kali.
Berpuasa wajib bagi setiap Muslim yang telah mencapai akil baligh (mencapai
masa pubertas). Oleh karena itu, puasa tidak wajib atas orang-orang kafir, juga
tidak akan diterima darinya sampai dia masuk Islam. Tidak juga wajib bagi
anak-anak untuk berpuasa sampai dia mencapai usia akil baligh. Seorang anak
laki-laki mencapai usia akil baligh ketika dia mencapai usia 15 tahun atau
dengan tumbuhnya rambut disekitar kemaluannya, atau dengan keluarnya mani
saat tidur atau selainnya. Seorang anak perempuan mencapai usia akil baligh
ketika pertama kali mengalami menstruasi. Maka jika salah satu dari hal ini
dialami oleh anak-anak remaja, maka dia telah mencapai masa pubertas (dan
diwajibkan untuk berpuasa).
Namun demikian, anak-anak (dibawah usia pubertas) harus diperintahkan untuk
berpuasa, jika mereka mampu melaksanakannya dan tidak membahayakan
mereka, sehingga mereka akan terbiasa dengannya.
Berpuasa juga tidak diwajibkan bagi seseorang yang kehilangan kesadaran,
apakah karena kegilaan, pembedahan otak, dan lain-lain. Maka berdasarkan hal
ini, jika ada seorang dewasa yang kehilangan kesadaran dan tidak dapat
membedakan dengan dirinya sendiri, dia tidak wajib berpuasa atau memberi
makan orang miskin (sebagai kafarat).
Pelajaran kedua: Hikmah dan Manfaat Berpuasa
Salah satu nama Allah adalah Al-Hakim (Yang Maha Bijaksana). Dan Al-Hakim
adalah yang memiliki karakteristik Hikmah. Hikmah berarti: Memperlakukan
suatu perkara dengan benar dan tepat dan menempatkannya pada tempatnya.
Nama ini mengharuskan bahwa segala sesuatu yang Allah ciptakan dan
syari’atkan adalah dengan hikmah yang teramat besar – barangsiapa yang
mengetahuinya, mengetahuinya, dan barangsiapa yang tidak menyadarinya,
tidak mengetahuinya.
Puasa, sesuatu yang telah Allah tetapkan dan wajibkan atas hamba-hamba-Nya,
memiliki hikmah yang sangat besar dan begitu banyak manfaat.
Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
http://www.raudhatulmuhibbin.org
4
Diantara hikmah berpuasa adalah: Puasa merupakan perbuatan ibadah yang
dilakukan untuk Allah, dimana sang hamba menjadi lebih dekat kepada
Tuhannya dengan meninggalkan apa-apa yang dicintai dan diinginkannya,
seperti makan, minum dan berhubungan badan. Hal ini dilakukan dalam rangka
meraih ridha dan taufik Allah di kehidupan berikutnya. Dengan melakukannya,
dia menunjukkan secara lahiriah, bahwa dia telah memilih apa yang dicintai
Tuhannya lebih dari apa yang dicintainya, sebagaimana memilih kehidupan
akhirat daripada kehidupan saat ini.
Dan diantara hikmah dibalik berpuasa adalah puasa merupakan cara untuk
meraih ketakwaan, sebagaimana firman Allah:
* + ,
! "# -
. / 0 & 1 2 3 $" $ % & $ % & ' ( )
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”(QS Al-
Baqarah [2] : 183)
Maka seseorang yang berpuasa diperintahkan untuk memliki takwa kepada
Allah, yang berarti mentaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Ini
adalah tujuan terbesar dibalik puasa. Tujuan berpuasa tidaklah untuk menyiksa
seseorang dengan menyuruhnya meninggalkan makanan, minuman dan
berhubungan badan’.
Nabi bersabda:
@ G O @ " 1 > D 7 - ) S =?[ \ @ & U @ G Z + 1 N (
3 D 7 $ "
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, bertindak atas
kedustaan itu dan kebodohan, maka Allah tidak membutuhkan dia
meninggalkan makanan dan minumannya .” (HR Bukhari Muslim)3
Perkataan dusta meliputi setiap perkataan yang terlarang seperti berbohong,
ghibah dan mengumpat, demikian juga perbuatan-perbuatan terlarang lainnya.
Berbuat di atas kedustaan mencakup setiap jenis perbuatan terlarang, seperti
melanggar (hak-hak) orang lain, khianat, menipu, memukul orang, mengambil
uang dengan tidak benar, dan sebagainya. Juga termasuk dalam hal ini adalah
mendengarkan apa-apa yang dilarang untuk mendengarkannya, seperti
nyanyian-nyanyian yang terlarang dan alat-alat musik. Kejahilan merupakan
kebodohan, dan itu berarti tidak menggunakan petunjuk-petunjuk agama dalam
berkata dan berbuat.
_______________________
3. Shahih Bukhari Kitab Puasa (1903)
Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
http://www.raudhatulmuhibbin.org
5
Maka ketika orang yang berpuasa mentaati syarat-syarat ayat dan hadits ini,
puasanya menjadi bermanfaat baginya untuk melatih jiwanya, memperbaiki
akhlaknya dan memperbaiki suluk prilakunya. Dan dia tidak keluar dari
Ramadhan kecuali bahwa dia mendapati jiwanya, akhlaknya, dan perbuatannya
memperoleh pengaruh yang baik.
Dan dari hikmah puasa adalah bahwa seseorang yang memiliki kekayaan
tersadarkan akan besarnya nikmat Allah kepadanya, sehingga Allah menjadikan
mudah baginya untuk mendapatkan apa-apa yang dia inginkan dari makanan,
minuman dan menikah dan hal-hal lain yang Allah perkenankan di dalam
agama. Oleh karena itu, dia bersyukur kepada Tuhannya untuk nikmat-nikmat
ini dan mengingat saudaranya yang miskin yang tidak dapat memiliki hal-hal
tersebut. Dan hal ini akan membuatnya bersikap murah hati kepada
saudaranya, dengan memberikannya sedekah dan berbuat baik kepadanya.
Dan dari hikmah puasa adalah melatih seseorang untuk mengekang dan
mengarahkan jiwanya, sehingga dia dapat membimbingnya kepada hal-hal yang
baik bagi jiwanya dan yang dapat memberikan kebahagiaan di dunia dan di
akhirat. Dan dia menjauhkan dirinya dari menjadi o manusia yang menyerupai
binatang yang tidak dapat mengontrol dan menahan dirinya dalam memenuhi
hawa nafsu dan keinginan-keinginannya.
Dan dari hikmah puasa adalah manfaat kesehatan yang timbul sebagai akibat
dari mengkonsumsi sedikit makanan, memungkinkan sistem pencernaan untuk
beristirahat pada waktu-waktu tertentu, dan memungkinkan dikeluarkannya
kotoran dan zat-zat yang berbahaya bagi tubuh.
Pelajaran Ketiga: Hukum Berpuasa bagi Orang yang Sakit dan Musafir
Allah Ta’ala berfirman:
1 G 7 R G @ Q 7 < ) 4 / ) $ ," =
/71 4 9 : * ) 8; " - $"
“dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu….” (QS Al-Baqarah [2] : 185)
Orang sakit terdiri dari dua jenis:
Pertama: Barangsiapa yang memiliki penyakit kronis dan tidak diharapkan
kesembuhannya (dalam waktu dekat), misalnya kanker, maka orang ini tidak
diwajibkan berpuasa. Hal ini karena dia tidak memiliki kondisi yang diharapkan
dia mampu melakukannya (yakni berpuasa). Namun demikian, untuk setiap hari
Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
http://www.raudhatulmuhibbin.org
6
yang ditinggalkannya, dia harus memberi makan fakir miskin, apakah dengan
mengumpulkan sejumlah orang miskin sesuai dengan hari yang ditinggalkannya
dan memberi makan kepada mereka sekaligus sebagaimana yang dilakukan oleh
Anas bin Malik di masa tuanya, atau dengan membagikan makanan bagi
orang-orang fakir sesuai dengan hari yang ditinggalkannya dan kemudian
memberikan setiap orang fakir seperempat sha’, yakni beratnya kurang lebih
setengah kilo 10 gram gandum yang baik. Akan lebih baik jika seseorang
menyajikan daging atau lemak bersamanya untuk melengkapi makanan
tersebut. Hal yang sama juga berlaku terhadap orang tua yang tidak dapat
berpuasa, dalam hal dia harus memberi makan orang fakir untuk setiap hari
yang ditinggalkannya.
Kedua: Barangsiapa yang mengalami sakit yang temporer dan mereka akan
sembuh darinya seperti demam dan semisalnya. Jenis penyakit seperti ini
mencakup tiga hal:
1. Berpuasa tidak akan membebani atau membahayakannya. Orang yang
mengalami sakit seperti ini diwajibkan untuk berpuasa karena dia tidak
memiliki alasan untuk tidak berpuasa.
2. Berpuasa akan menyulitkannya namun tidak membahayakan dirinya. Dalam
keadaan ini tidak disukai darinya berpuasa karena berarti orang tersebut
tidak menggunakan kemudahan dari Allah (rukhsah), pada saat yang
bersamaan membebani dirinya sendiri.
3. Berpuasa akan membahayakan dirinya. Dalam hal ini, dilarang baginya
berpuasa karena akan menimbulkan bahaya bagi dirinya. Allah berfirman:
8 + \ N G - @Q &- F 9A)
. 0 R
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.” (Qs An-Nisa [4] : 29)
Dan Dia berfirman:
? ' / * F 7 ] G
. 0 R
“dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,”
(QS Al-Baqarah [2] : 195)
Dan dalam sebuah hadits, Nabi bersabda: N ^ R N ^ R – “tidak
membahayakan orang lain dan tidak membahayakan diri sendiri.”4
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al-Hakim, dan An-Nawawi berkata: “Jalur
periwayatannya saling menguatkan satu sama lain.”
--------------------------------------
4. Sunan Ibnu Majah Kitabul Ahkam (2341), Musnad Ahmad (5/327), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak Kitab
Perdagangan (2345) dan dishahihkan oleh Al-Hakim menurut syarat Muslim dan disepakati oleh Adz-
Dzahabi.
Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
http://www.raudhatulmuhibbin.org
7
Seseorang dapat mengetahui jika berpuaa dapat membahayakan orang yang
sakit dengan (1) orang tersebut merasakan bahwa berpuasa akan berbahaya
bagi dirinya, atau dengan (2) dinasihatkan oleh seorang dokter yang
terpercaya. Manakala seseorang sakit yang seperti ini dan membatalkan
puasanya, dia harus mengganti jumlah hari yang ditinggalkannya ketika dia
sembuh. Namun jika dia mati sebelum pulih (dari sakitnya), maka tidak lagi
wajib atasnya mengganti puasa tersebut. Karena dia hanya diwajibkan
untuk berpuasa sejumlah hari yang ditinggalkannya pada waktu yang lain,
yang tidak sempat dilaluinya.
Musafir mencakup dua jenis:
Pertama: Barangsiapa yang berniat melakukan perjalanan sebagai cara untuk
menghindari puasa. Tidak dibolehkan bagi orang tersebut untuk membatalkan
puasanya, karena berusaha menghindari kewajiban terhadap Allah tidak
menghilangkan kewajiban itu darinya.
Kedua: Barangsiapa yang melakukan perjalanan tidak dengan niat di atas.
Orang tersebut mungkin termasuk dalam salah satu dari tiga kategori berikut
ini:
1. Berpuasa sangat menyulitkan baginya. Dalam hal ini, dilarang baginya
berpuasa, karena suatu kali Nabi berpuasa dalam sebuah ekspedisi militer
untuk menaklukkan Makkah, ketika sampai kepada beliau berita bahwa orangorang
mengalami kesulitan untuk berpuasa dan mereka memandang ke arahnya
untuk melihat apa yang beliau lakukan. Maka beliau meminta secangkir air
setelah Ashar dan minum darinya sedangkan orang-orang melihatnya. Kemudian
dikatakan kepadanya: “Sebagian orang masih berpuasa.” Maka beliau
bersabda:
1 ` )
1 ` ) “Mereka orang-orang yang durkaha,
merdekalah orang-orang yang durhaka.”5
2. Berpuasa menyulitkan baginya, namun tidak terlalu menyengsarakan. Dalam
keadaan ini maka dimakruhkan baginya berpuasa karena dia menahan diri
terhadap kemudahan dari Allah (rukhsah), manakala (pada saat yang sama)
membebani dirinya sendiri.
3. Berpuasa tidak sulit baginya. Dalam hal ini dia dapat melakukan apa yang
paling mudah baginya, apakah berpuasa atau memilih untuk tidak berpuasa.
Hal ini berdasarkan firman Allah:
1 G 7 R G @ Q 7
_____________________________
5. Shahih Muslim Kitab Puasa (1114)
Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
http://www.raudhatulmuhibbin.org
8
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu.” (QS Al-Baqarah [2] : 185)
Kata
6 Na ( 7 ) disini diambil dari makna cinta (yakni Dia mencintai
kemudahan bagimu). Jika tidak ada bedanya bagimu berpuasa atau tidak
berpuasa, maka berpuasa adalah lebih disukai, karena inilah yang dilakukan
oleh Nabi sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu
Darda , dia berkata: “Kami keluar bersama Nabi pada bulan Ramadhan
dalam kondisi udara yang sangat panas sampai-sampai masing-masing kami
meletakkan tangan di atas kepala, karena panasnya. Dan tidak ada yang
berpuasa di antara kami kecuali Rasulullah dan Abdullah bin Rawaha.”6
Musafir dianggap melakukan perjalanan (bersafar) sejak saat dia meninggalkan
negerinya sampai saat dia kembali. Dan jika dia menetap ditempat yang dituju
selama beberapa waktu, dia tetap dianggap musyafir selama dia mempunyai
niat tidak akan pernah bermukim di tempat tersebut setelah urusannya yang
menyebabkan dia melakukan perjalanan terpenuhi.
Maka dia berhak atas rukhsah orang yang bersafar meskipun waktu dia berdiam
(disuatu tempat) diperpanjang untuk waktu yang lama. Hal ini karena Nabi
tidak menyebutkan batasan waktu yang menentukan berakhirnya perjalanan
(safar). Dan landasan dalam perkara ini adalah bahwa seseorang tetap dalam
keadaan safar dan dibawah hukum-hukum safar sampai ada dalil bahwa
safarnya telah berakhir dan hukum-hukum yang berkaitan dengan safar pun
gugur.
Tidak ada perbedaan dalam membatalkan puasa ketika dalam perjalanan
antara safar dengan dengan waktu yang terbatas seperti Haji, Umrah,
mengunjungi keluarga dan lain-lain dengan safar yang terus menerus, seperti
perjalanan yang dilakukan oleh supir jasa kendaraan seperti taksi atau jenis
transportasi yang lebih besar (yakni bus). Ketika supir ini keluar dari negerinya,
mereka terhitung melakukan safar dan diperbolehkan bagi mereka melakukan
apa yang diperbolehkan bagi musyafir lainnya, seperti tidak berpuasa selama
Ramadhan, meng-qashar shalat dari empat raka’at menjadi dua raka’at, dan
menjama’ shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya ketika dibutuhkan.
Meninggalkan puasa adalah lebih baik bagi mereka daripada berpuasa, jika hal
itu mudah bagi mereka. Dan mereka dapat mengganti hari-hari yang
ditinggalkan tersebut di musim dingin. Hal ini karena supir jasa angkutan ini
memiliki negerinya sendiri, yang mereka menisbatkan diri kepadanya. Maka
ketika mereka berada di negerinya, dan mereka dianggap sebagai warga yang
mukim dan apa saja yang berlaku bagi semua warga yang lain maka juga
berlaku baginya. Dan manakala mereka bersafar, mereka dianggap musyafir
dan apa saja yang berlaku bagi musyafir juga berlaku baginya.
__________________________________
6. Shahih Muslim Kitab Puasa (1122)
Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
http://www.raudhatulmuhibbin.org
9
Pelajaran Keempat: Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Hal-hal yang membatalkan puasa ada tujuh :
1. Jima’. Hal ini ketika penis memasuki vagina. Maka ketika seseorang
berpuasa dan melakukan jima’, maka puasanya batal. Lebih jauh, jika jima’
dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan, dimana puasa diwajibkan, maka
ia diwajibkan untuk membayar kafarat atas keburukan yang dia lakukan, yakni
membebaskan seorang budak. Apabila dia tidak mampu maka dia harus
berpuasa selama dua bulan berturut-turut (setelah Ramadhan). Apabila dia
tidak dapat melakukannya, dia harus memberi makan enam puluh orang fakir
miskin. Namun demikian, jika berpuasa tidak wajib baginya, seperti seorang
musyafir, dan dia berjima dengan isterinya ketika berpuasa, dia harus
mengganti puasanya dan tidak wajib membayar kafarat tersebut.
2. Keluarnya mani karena bercumbu, berciuman, berpelukan dan lain-lain.
Namun jika seseorang mencium isterinya dan tidak mengeluarkan mani maka
tidak membatalkan puasanya.
3. Makan dan Minum: Ini ketika makanan atau minuman memasuki tubuh,
apakah melalui jalan mulut atau hidung, tergantung apa yang diminum atau
dimakan. Tidak diperbolehkan seseorang yang berpuasa untuk mengisap rokok
(bukhoor) karena itu akan memasuki tubuhnya, karena asap adalah zat. Namun
mencium wewangian dan parfum, maka hal itu tidak mengapa.
4. Apapun yang menyerupai makan dan minum seperti infus, yang berfungsi
sebagai makanan dan minuman tambahan. Namun untuk suntikan yang tidak
mengandung zat atau bahan makanan, tidak membatalkan puasa seseorang,
tanpa memandang apakah dimasukkan ke dalam tubuh melalui pembuluh darah
ataupun urat/otot.
5. Mengeluarkan darah karena Hijamah (Bekam): Berdasarkan Qiyas, segala
bentuk keluarnya darah dengan sengaja, yang mempengaruhi tubuh seperti
yang terjadi pada Bekam, berlaku hal ini (puasanya batal –pent.). Adapun
keluarnya sebagian kecil darah sebagai bagian dari pemeriksaan kesehatan, dan
lain-lain, hal ini tidak membatalkan puasa karena tidak mempengaruhi tubuh
dengan melemahkan (kondisi) tubuh, seperti dalam kasus Bekam.
6. Muntah-muntah: Ini berarti mengeluarkan kembali makanan dan minuman
dari dalam perut.
7. Keluarnya darah karena Menstruasi dan Nifas.
Orang yang berpuasa tidak batal puasanya karena sebab-sebab diatas kecuali
dia terlebih dahulu menemui tiga keadaan:
Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
http://www.raudhatulmuhibbin.org
10
1. Dia harus mengetahui hukumnya dan kapan hukum tersebut berlaku.
2. Dia harus sadar (yakni tidak terhitung karena kealpaan).
3. Dia melakukan dengan niat dan keinginan.
Maka jika seseorang melakukan Bekam dan tidak menyadari bahwa Bekam
membatalkan puasanya, maka puasanya tetap sah karena dia tidak mengetahui
hukumnya. Allah berfirman:
5 7/+ 1 0 /" $ @ G 0 ] B < ) + Cb ! [ G
3 U
“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi
(yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu” (Qs Al-Ahzab [33] : 5)
Dan Dia berfirman:
A ] B < ) ) ! /A -F A % < c 0 R ! /GN
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami
tersalah.” (QS Al-Baqarah [2] : 286)
Juga diriwayatkan dalam kedua kitab Shahih bahwa Adi bin Hatim
menempatkan benang hitam dan putih di bawah bantalnya dan mulai makan
sambil memandangi keduanya. Sehingga apabila satu dan lainnya dapat
dibedakan dia akan berhenti makan, berpikir bahwa ini adalah apa yang
dimaksudkan dalam firman Allah:
(+0 ) / i j 9 $ " 6
: fe g h $ " d G fe g h $ / 2 */ \
G O
Z & * F ,
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,
yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS
Al-Baqarah [2] : 187)
Kemudian Nabi dikabarkan mengenai hal ini, beliau bersabda: N '! k G _ l +/AF
Z 6
: “Hal ini berkenaan dengan putihnya siang hari dan hitamnya
malam.”7 Dan beliau tidak memerintahkan Adi bin Hatim untuk mengganti
puasanya.
_________________________________
7. Shahih Bukhari Kitab Puasa (1916) dan Muslim Kitab Puasa (1090)
Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
http://www.raudhatulmuhibbin.org
11
Dan jika seseorang makan dan menyangka bahwa Fajar belum tiba atau bahwa
matahari telah terbenam, namun kenyataannya kemudian jelas baginya
kebalikan dari apa yang disangkanya itu, puasanya tetap sah karena dia tidak
menyadarinya saat itu. Tercantum dalam Shahih Bukhari bahwa Asma’ bint Abu
Bakar radhiallahu anha berkata: m1 > n o
p Q : @ q * Y r! 7' A B )
U+P “Kami pernah berbuka di masa Nabi di hari yang berkabut,
kemudian matahari terlihat oleh kami (yakni belum terbenam).”8 Jika
seandainya mengganti puasa itu adalah wajib, Nabi pasti telah
menjelaskannya kepada kita, karena Allah telah menyempurnakan agama ini
melalui beliau. Dan jika Nabi telah menjelaskannya, para Sahabat pasti telah
menyampaikannya karena Allah mempercayakan kepada mereka untuk menjaga
agama ini. Karena para Sahabat tidak menyampaikannya, kita lalu mengetahui
bahwa hal ini tidak diwajibkan. Demikian juga ada banyak alasan yang
membutuhkan pengetahuan bahwa hal itu telah dikabarkan, karena pentingnya
masalah tersebut, maka tidak mungkin hal tersebut terlupakan.
Dan apabila seseorang lupa ketika berpuasa hal itu tidak membatalkan
puasanya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi :
u . : @ & @ + 1 > ) + /AT @ "
Y / t O ) Z ] C s Y
L S A $ "
“Barangsiapa yang lupa sedang dia berpuasa lalu makan atau minum, maka dia
harus melanjutkan puasanya karena sesungguhnya Allah lah yang memberikan
kepadanya makan dan minum.” (Mutafaqun alaih)9
Apabila seseorang dipaksa untuk makan, atau ketika dia berkumur-kumur
sebagian air tertelan, atau beberapa tetes air masuk ke dalam matanya
meresap ke tubuhnya, atau dia bermimpi basah hingga keluar mani, maka
dalam semua kasus ini puasa seseorang tetap sah karena semua hal ini terjadi
tanpa diniatkan atau sengaja.
Orang yang berpuasa tidak batal puasanya ketika menggunakan siwak. Bahkan
adalah sunnah baginya demikian juga bagi yang lain untuk menggunakannya
kapan saja – di awal ataupun di akhir hari. Demikian juga diperbolehkan bagi
orang yang berpuasa hal-hal yang dapat mengurangi panas dan haus yang
sangat dari dirinya, misalnya dengan membasuh dirinya dengan air dingin dan
sebagainya. Adalah Nabi menuangkan air ke kepalanya ketika sedang
berpuasa karena haus.10 Dan Ibnu Umar membasahi kainnya dan
mengenakannya ketika sedang berpuasa.11 Ini adalah kemudahan yang
dikehendaki Allah kepada kita. Dan Segala Puji bagi Allah atas limpahan nikmat
dan kemudahan dari-Nya.
______________________________
8. Shahih Bukhari Kitab Puasa (1959)
9. Shahih Bukhari Kitab Puasa (1933) dan Muslim Kitab Puasa (1155)
10. Sunan Abu Dawud Kitab Puasa (2365)
11. Imam al-Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq di dalam Kitab Puasa sebelum hadits ini.
Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
http://www.raudhatulmuhibbin.org
12
Pelajaran Kelima: Shalat Tarawih
Tarawih adalah mendirikan shalat malam secara berjama’ah di bulan
Ramadhan. Waktu pelaksanaannya adalah setelah shalat Isya sampai tiba waktu
fajar. Nabi mendorong kita untuk melaksanakan Tarawih di bulan Ramadhan
dimana beliau bersabda:
@ 2 A l $ " /7. 0 " @ 9 o GK \ AK v F - ; " N 3 $ "
“Barangsiapa yang mendirikan shalat malam di bulan Ramadhan dengan iman
dan mengharapkan ganjaran, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”12
Dan di dalam Shahih Bukhari, Aisyah radhillahu anha meriwayatkan bahwa:
“Nabi mendirikan shalat malam suatu malam di masjid dan mengimami
orang-orang shalat. Kemudian beliau shalat pada malam berikutnya dan orangorang
bertambah banyak. Kemudian orang-orang berkumpul pada malam ketiga
dan keempat namun beliau tidak keluar mengimani mereka. Keesokan
harinya beliau berkata:
k 9 0 - ) m P < S,A) & F F w h $ " S! 1 ! + 1 ! Y M% & m ) N 7 3
- ; " N S l
“Aku melihat apa yang kalian lakukan (tadi malam) dan tidak ada yang
menghalangiku untuk keluar kepada kalian kecuali aku takut hal itu akan
diwajibkan atas kalian.”13 Hal ini berlangsung di bulan Ramadhan.
Sunnahnya adalah membatasi shalat malam sebanyak sebelas raka’at,
melakukan salam setiap dua raka’at. Hal ini karena ketika Aisyah radhiallahu
anha ditanya mengenai shalat Nabi di bulan Ramadhan, dia menjawab:
?81 N
P J7 \ F * u o S - ; " N S 7 - "
“Beliau tidak pernah shalat di bulan Ramadhan ataupun di luar Ramadhan
melebihi sebelas raka’at.” Mutafaqun alaihi.14
Dan di dalam Muwatta, Muhammad bin Yusuf dan beliau adalah tsiqah,
meriwayatkan dari Sa’ib bin Yazid – dan beliau adalah sahabat, bahwa Umar
memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dari untuk memimpin orangorang
shalat sebelas raka’at.15
____________________________
12. Shahih Bukhari Kitab Shalat Tarawih (2009)
13. Shahih Bukhari kitab Shalat Tarawih (2012) Shahih Muslim Kitab Shalatul-Musafirin (761)
14. Shahih Bukhari Kitab Shalat Tahajud (1138) dan Muslim Kitab Shalatu-Musafirin (764)
15. Muwatha Imam Malik kitab Shalat 1/110 “280”
Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
http://www.raudhatulmuhibbin.org
13
Apabila seseorang memilih untuk melebihi sebelas raka’at, maka tidak
mengapa karena Nabi suatu kali ditanya mengenai shalat malam menjawab:
*& Y 7 3 " @ 0
0
87 \ ?81 N *& Y 2 ( 7 \ ) S P < l T *! x " *! x "
“Dua raka’at dua raka’at. Kemudian apabila salah seorang dari kalian khawatir
akan waktu subuh shalatlah satu raka’at, yang menjadikannya shalat witr
(ganjil).” (Dikeluarkan dalam kedua kitab Shahih)16
Namun demikian, menjaga dan berpegang kepada jumlah yang disebutkan
dalam Sunnah, manakala melaksanakannya dengan perlahan dan
memanjangkannya, dengan cara yang tidak membebani orang-orang adalah
lebih baik dan lebih sempurna.
Adapun mengenai apa yang dilakukan orang-orang seperti tergesa-gesa dalam
shalat adalah hal yang berlebih-lebihan, demikian ini menyalahi apa yang telah
ditentukan dalam agama. Apabila shalat dengan cara seperti ini meninggalkan
salah satu dari kewajiban atau rukun shalat, maka hal itu telah membatalkan
shalatnya.
Banyak dari para imam yang memimpin shalat tidak memanfaatkan waktu
dalam shalat Tarawih, dan ini adalah kesalahan dari mereka. Hal in karena
imam tidak saja memimpin dirinya dalam shalat, namun dia memimpin dirinya
dan orang lain. Maka dia seperti pemimpin – ia diwajibkan melakukan apa yang
paling bermanfaat dan paling sesuai. Para ulama telah menyebutkan bahwa
adalah dibenci dari seorang Imam tergesa-gesa dalam shalat sampai pada
keadaan dimana orang-orang yang mengikutinya dalam shalat tidak dapat
melakukan gerakan yang wajib dilakukan.
Orang-orang harus menjaga dalam mendirikan shalat Tarawih dan tidak menyianyiakannya
dengan pergi dari satu masjid ke masjid lainnya, karena sungguh
barangsiapa yang mendirikan shalat malam dengan Imam sampai selesai, maka
dituliskan bahwa dia telah shalat semalam suntuk, meskipun dia tidur setelah
selesai shalat.
Tidak mengapa bagi wanita menghadiri shalat Tarawih jika mereka tidak takut
akan fitnah, atau ketika mereka keluar dari rumah dengan syarat tertutup
(berhijab) dengan sempurna dan tidak menampakkan perhiasannya dan
mengenakan wangi-wangian.
________________________
16. Shahih Bukhari Kitab Witr (990) dan Muslim kitab Shalatul-Musafirin (749)
Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
http://www.raudhatulmuhibbin.org
14
Pelajaran Keenam: Zakat dan Manfaatnya
Zakat adalah salah satu kewajiban dalam Islam. Zakat juga merupakan salah
satu dari rukun Islam dan yang paling penting setelah syahadat dan puasa. Dalil
dari kewajiban zakat dapat ditemukan dalam Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya dan
ijma’ kaum Muslimin. Oleh karena itu, barangsiapa yang menolak kewajiban
membayar zakat maka dia kafir dan telah keluar dari Islam, dan dia harus
diperintahkan untuk bertaubat, dan jika tidak maka dia harus dibunuh. Dan
barangsiapa yang pelit dalam memberikannya atau mengurangi jumlahnya,
maka dia termasuk orang-orang yang zalim yang berhak mendapatkan hukuman
Allah.
Allah berfirman:
L @ ; $ " @Q L 0# + G -
h 2 $ ' & y O
L Z G ' & 8 < %& /$2 V R
C{2 < -
+ 1 0 + G @ Q k N fe 5 + / z { " @ Q ? " .
@ G
h G " -
3 /
B :
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan
kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi
mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang
mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan
kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah
mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Imran [3] : 180)
Dan dalam Shahih Al-Bukhari, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah
bersabda:
@ 3 /
B - 2 G | @ D 3 ) K j O ? " .
@ " @ Z Ix" @ 0 | ,6c 8 " @ & u 0 # $ "
0 / i } ! A ) " A )
. / i @ 3 7 P G S! 1 @ " ' G % < ] / i ? " .
“Barangsiapa yang Allah telah memberikan harta kepadanya dan tidak
mengeluarkan zakatnya, harta itu akan menjadi ular dengan kepala yang
bercahaya dengan dua tanda gelap diatas matanya, yang akan mengelilinginya
di Hari Kiamat dan menggigit pipinya seraya berkata, “Akulah hartamu, akulah
simapananmu.”17
________________________________
17. Shahih Bukhari Kitab Zakat (8403)
Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
http://www.raudhatulmuhibbin.org
15
Allah berfirman:
R ?/; 9 L&% -
4 ) t4 % 1 G L ,P2 @ Q Z 2 : S ' A
. 9 ! ! $ % &
0 ! " % ~L L N
' ' G
![ ' L 2 [ ' G J
/!' [ N A S ' *+ V
- ! 0 ! "
3 % 9 Afe
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka
jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka
(lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan
untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu
simpan itu." (QS At-Taubah [9] : 34-35)
Dan di dalam Shahih Muslim, Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi
bersabda:
@ m V I9Y ? " .
- l F & F ' &.\ ' ! " M,6c ?4/; 4 L l \ Y $ " "
5 6 G + & u ' @ ! 2 [ @ 2 ! [ ' G J
/!' [ N A S ' S + \ ] N4 A $ " s 9 Y
6 2 1 $ G *; . */ \ ?4! : ) E + < u N 7 . " - 4
S @ 5 7 )
“Tidak ada seorang pun yang memiliki emas dan perak dan tidak mengeluarkan
(zakat) darinya kecuali pada hari kiamat akan dibuat menjadi piringan dari api
dan dicelupkan di kedalam api neraka dan tubuh, dahi dan punggungnya akan
dicap dengannya. Setiap kali piringan itu dingin, maka dipanaskan kembali dia
dicap degannya, dan Ini akan berlangsung pada Hari Kiamat selama lima puluh
tahun, sampai Allah mengadili hamba-hamba-Nya18
Zakat memiliki banyak manfaat bagi agama, akhlak dan masyarakat yang akan
kita sebutkan berikut ini:
Manfaat dari segi agama:
1. Merupakan ketaatan terhadap salah satu rukun Islam yang diatasnya
terletak kemakmuran seseorang di dunia dan di akhirat.
2. Membawa hamba lebih dekat kepada Tuhannya dan meningkatkan imannya.
Ini berlaku untuk semua perbuatan ibadah.
3. Apa yang keluar sebagai akibatnya adalah pahala yang besar. Allah
berfirman:
____________________________
18. Shahih Muslim Kitab Zakat (987)
Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
http://www.raudhatulmuhibbin.org
16
&Z ( V R @Q 5 3 7/ S G G, 4 i ) N4 &9 @ Q V +
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah . Dan Allah tidak
menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat
dosa.” (QS Al-Baqarah [2] : 276)
Dan Allah berfirman:
- 7 0
4 | $," 0 # " @ & 7 !
G H /!
" ) S
G I 8G,N $," 0 # "
-
9 1 ; + L ` ] @ & @ [
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada
harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang
kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai
keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang
melipat gandakan (pahalanya).” (QS Ar-Rum [30] : 39)
Nabi bersabda:
@ ! + G ' /2. @ & &-F , &B & F @ & Z 2 . 4 , > 4 $ "
4 + 0 7 1 G /7 0 $ "
Z 2 j Z x " -
0 */ \ u /
7 \ ) S,G + @ 2 \ ' ,G / i
“Barangsiapa memberi sedekah dengan sebiji kurma yang diperolehnya
dengan baik, karena Allah hanya menerima yang baik, sungguh Allah akan
menerimanya dengan tangan kanan-Nya kemudian menumbuhkannya untuk
pemiliknya sama seperti salah seorang dari kamu memelihara anak kuda
sampai mencapai semisal gunung.”19 (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
4. Allah menghapuskan dosa-dosa kecil dengannya, sebagaimana Nabi
bersabda:
N /! W + 9 B + ? ` B h 9 B 0 ? 3 7 /
“Bersedekah menghapus dosa-dosa sebagaimana air memadamkan api.”20
Kata ? 3 7/ disini bermakna zakat demikian juga bentuk-bentuk keutamaan
sedekah yang lain.
_______________________________
19. Shahih Bukhari Kitab Zakat (1410) dan Muslim Kitab Zakat (1014)
20. Sunan At-Tirmidzi Kitab Iman (2616) dan Shahih at-Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah Kitab
Fitnah (9373) dan Musnad Imam Ahmad (3/321)
Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
http://www.raudhatulmuhibbin.org
17
Diantara manfaatnya terhadap akhlak seseorang adalah:
1) Hal itu menjadikannya mengikuti jalan orang-orang yang dermawan yang
memiliki kebaikan dan kemurahan hati.
2) Mengeluarkan zakat menjadikan seseorang untuk membentuk akhlaknya
dengan sifat-sifat penyayang dan bersimpati terhadap saudaranya yang
miskin, dan Allah mengasihi orang yang mengasihi orang lain.
3) Apa yang disaksikan adalah memberikan bantuan finansial dan fisik kepada
kaum Muslimin menyebabkan hati menjadi terbuka dan jiwa menjadi
senang. Dan hal itu menyebabkan seseorang dicintai dan dihargai sesuai
dengan bantuan yang diberikan kepada saudaranya.
4) Memberikan zakat membersihkan akhlak seseorang dari kekikiran dan
kesengsaraan, sebagaimana Allah berfirman:
' G ' I 0 L ,' B 0 8? 3 7 Y '
") $ " % <
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka:” (Qs At-Taubah [9] : 103)
Diantara manfaatnya bagi masyarakat adalah:
1) Zakat dapat memenuhi kebutuhan orang miskin yang merupakan bagian
terbesar dari masyarakat di kebanyakan negara.
2) Zakat memperkuat kaum Muslimin dan menaikkan statusnya. Itulah
sebabnya mengapa salah satu aspek yang dapat diberikan zakat adalah jihad
di jalan Allah, seperti yang akan kita sebutkan nanti, insya Allah.
3) Menghilangkan sifat dengki dan iri hati fakir miskin. Hal ini karena ketika
fakir miskin melihat harta yang dimiliki oleh orang-orang kaya dan tidak
memberikan manfaat kepada mereka, dengan memberikan kepada mereka
sedikit atau banyak, maka kemungkinan mereka akan memendam kebencian
dan dendam terhadap si kaya karena mereka (orang-orang kaya –pent.)
tidak memberikan hak mereka dan tidak memenuhi kebutuhan mereka.
Namun ketika si kaya memberikan sebagian dari hartanya kepada mereka
setiap awal tahun (yakni setelah menyimpan harta itu selama setahun), halhal
seperti ini akan berakhir dan akan tumbuh kecintaan dan keharmonisan.
4) Mengeluarkan zakat akan menambah harta seseorang dan menambah
keberkahannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi , dimana
beliau bersabda:
4 " $ " =?3 7 Y m . A "
“Sedekah tidak mengurangi dari harta seseorang.”21
Hal ini berarti bahwa meskipun sedekah diambil dari harta secara jumlah,
namun sesungguhnya tidak akan pernah mengambil keberkahannya atau
peningkatannya di kemudian hari. Bahkan Allah akan mengganti apa yang
telah diberikannya dan memberkahi hartanya.
----------------------------------------
21. Shahih Muslim Kitabul Birri wash-Shilah (2588), Sunan at-Tirmdzi kitabul Birul was-Silah
(2029) dan Musnad Imam Ahmad (2/235)
Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
http://www.raudhatulmuhibbin.org
18
5) Zakat adalah alat untuk menyebarkan dan membagikan harta (kepada
masyarakat). Hal ini karena apabila sebagian harta dikeluarkan, cakupannya
akan meluas dan banyak orang mendapatkan manfaat darinya, kebalikan
dari apabila harta hanya disimpan di kalangan orang-orang kaya, karena
fakir miskin tidak akan mendapatkan apa-apa darinya.
Semua manfaat dari membayarkan zakat dengan jelas menunjukkan bahwa
zakat adalah sesuatu yang sangat penting dan dibutuhkan untuk memperbaiki
diri seseorang dan masyarakat. Maha Suci Allah, Yang Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana.
Zakat wajib dikeluarkan pada jenis harta tertentu, yang termasuk:
1. Emas dan perak, dengan syarat telah memenuhi nisabnya (jumlah
minimum). Akan halnya emas, nisabnya adalah 11 3/7 “Saudi Pond” (sekitar
85 gram –ed.), dan perak adalah 56 Riyal atau apapun yang setara dengan
nilai tersebut dari jenis mata uang lainnya. Seseorang diwajibkan membayar
2,5% dari jumlah diatas. Tidak ada bedanya jika emas dan perak dalam
bentuk tunai, koin atau perhiasan.
Lebih jauh, seseorang harus membayar zakat atas perhiasan emas dan perak
wanita jika telah mencapai nisabnya, apakah dia memakai perhiasan itu
atau meminjamkannya. Alasannya adalah karena dalil yang mewajibkan
zakat atas emas dan perak adalah umum dan tidak terperinci. Dan juga
karena ada hadits yang menunjukkan wajibnya zakat atas perhiasan,
meskipun bila perhiasan tersebut dikenakan, seperti apa yang diriwayatkan
oleh Abdullah bin Umar dan Ibnu Al-‘Ash bahwa:
Seorang wanita mendatangi Nabi dengan anak perempuannya yang
mengenakan dua gelang emas di tangannya. Lalu Nabi bertanya, “Apakah
engkau sudah membayarkan zakatnya?” Dia menjawab, “Tidak.” Maka
beliau berkata: “Sukakah kamu jika Allah mengenakan bagimu dua gelang
dari api neraka?” Maka dia melepaskannya dan berkata, “Ini untuk Allah dan
Rasul-Nya.”22 (Disebutkan dalam kitab Bulughul Maram, “Diriwayatkan oleh
ketiganya dengan sanad yang kuat.”
Alasan lainnya adalah karena kehati-hatian, dan kehati-hatian harus
didahulukan.
2. Demikian juga dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah barangbarang
dagangan, yaitu segala sesuatu yang dipersiapkan untuk tujuan
dagang, seperti properti real estate, kendaraan, ternak, barang-barang
rumah tangga, dan jenis-jenis kekayaan lainnya. Diwajibkan untuk
membayar 2.5% untuk barang-barang ini.
____________________________
22. Sunan Abu Dawud kitab Zakat (1563), Sunan at-Tirmidzi Kitab Zakat (637) dan Sunan an-
Nasa’i Kitab Zakat (2479)
Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
http://www.raudhatulmuhibbin.org
19
Setelah menyimpan barang-barang tersebut selama setahun, seseorang
harus memperkirakan berapa nilainya dan membayar (zakat) 2.5% atasnya,
tidak perduli pakah saat ini nilainya lebih besar, kurang atau sama dengan
jumlah yang dia bayarkan untuk barang tersebut sebelumnya. Adapun untuk
barang-barang yang dipersiapkan untuk keperluan pribadinya atau yang
dipinjamkan, seperti gedung-gedung, kendaraan, peralatan dan lain
sebagainya, maka tidak ada zakat baginya berdasarkan sabda Nabi :
“Seorang Muslim tidak diwajibkan membayar Zakat atas budak dan
kudanya.”23
Namun demikian, Zakat dikeluarkan dari benda-benda yang disewakan,
ketika haulnya terpenuhi, sebagaimana terhadap emas dan perak seperti
yang telah disebutkan sebelumnya.
Pelajaran Ketujuh: Yang Berhak Menerima Zakat
Yang berhak menerima Zakat adalah mereka yang kepadanya zakat diberikan.
Allah sendiri menjelaskannya
t 3, * ' G
3 ? 9& c + ' E " ~ 1 E ~ + W# . 9 5 ~ 3 7/ +/A F
C \ C @ & @ & $ ," ?8; Z 2/ $ G @ & Z 2 : * E " N ~
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At-
Taubah [9] : 60)
1. Fuqara (Fakir): Adalah orang-orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan
mereka kecuali sangat sedikit, yang kurang dari setengah (tahun). Maka
ketika seseorang tidak dapat menemukan sesuatu yang dapat memenuhi
kebutuhan keluarganya setidaknya selama setengah tahun dia dianggap fakir
dan dia harus diberikan apa yang dapat mencukupi dirinya dan keluarganya
untuk satu tahun.
2. Masakin (miskin): Adalah orang-orang yang dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya selama setengah tahun atau lebih, namun tidak mencukupi untuk
satu tahun. Maka mereka harus menerima bantuan yang dapat memenuhi
kebutuhan setahun bagi mereka. Jika seseorang tidak mempunyai uang
tunai, namun mempunyai sumber penghasilan, seperti profesi, gaji atau
keuntungan dari investasi yang akan mendukungnya secara finansial, dia
tidak boleh diberikan Zakat. Ini berdasarkan sabda Nabi :
____________________________
23. Shahih Bukhari Kitab Zakat (1464), dan Shahih Muslim Kitab Zakat (8)
Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
http://www.raudhatulmuhibbin.org
20
4 " M
. S!
' &\ R
“Tidak ada bagian darinya (yakni Zakat) bagi orang kaya atau orang sehat
yang dapat bekerja.”24
3. Amil (orang yang mengumpulkan zakat): Mereka adalah orang-orang yang
ditugaskan oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dari mereka yang
wajib mengeluarkannya, dan membagikannya kepada orang-orang yang
berhak menerimanya, menjaga baitul mal dan tugas-tugas lain yang
berkaitan dengan zakat. Maka mereka harus diberikan bagian zakat sesuai
dengan pekerjaan yang mereka lakukan, meskipun jika mereka adalah orang
kaya.
4. Muallaf – Orang-orang yang hatinya mudah berpaling. Ini mencakup
kelompok atau pemimpin kelompok yang tidak memiliki keimanan yang
kuat. Mereka harus diberikan zakat untuk menguatkan keimanan mereka,
yang akan menjadikan mereka penyeru-penyeru (da’i) Islam dan menjadi
teladan yang baik. Namun bagaimana jika seseorang lemah dalam
keislamannya, dan dia bukan dari kalangan pemimpin yang diikuti dan
ditaati, namun dari kalangan masyarakat biasa, apakah dia harus diberikan
zakat untuk menguatkan keimanannya?
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat harus diberikan kepadanya
karena memberikan manfaat kepada agama seseorang lebih baik daripada
memberikan manfaat kepada jasadnya. Lihatlah contoh orang yang miskin.
Dia diberikan Zakat untuk memberi makan pada jasadnya. Maka memberi
makan kepada hati seseorang dengan keimanan adalah jauh lebih baik dan
lebih bermanfaat. Namun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa dia
tidak diberikan zakat karena manfaat dari penguatan keimanannya adalah
manfaat perorangan yakni hanya bagi dia semata.
5. Budak: Yang termasuk di dalamnya adalah membeli budak dengan
menggunakan uang Zakat untuk membebaskannya, demikian juga
membebaskan tawanan perang dari kalangan Muslimin.
6. Orang-orang yang dililit utang: Mereka adalah orang-orang yang berutang.
Hal ini dilakukan dengan syarat mereka tidak memiliki sesuatu yang
memungkinkan mereka untuk membebaskan diri dari utang tersebut. Maka
orang-orang ini patut diberikan yang cukup untuk membebaskan mereka
dari utangnya, apakah itu sedikit atau banyak, meskipun mereka mungkin
kaya karena mata pencahariannya. Maka dalam perkara dimana seseorang
mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk penghidupan dirinya dan
keluarganya, namun dia memiliki utang yang tidak mampu dibayarnya, dia
dapat diberikan sejumlah zakat yang akan menghapuskan utang darinya.
Namun demikian, tidak diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki piutang
Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
http://www.raudhatulmuhibbin.org
21
kepada orang miskin untuk membatalkan piutang tersebut, dengan maksud
untuk memberikan bagian zakatnya dengan cara itu.
7. Di jalan Allah (fi sabilillah): Ini adalah jihad fi sabililllah. Maka orang-orang
yang berperang dalam jihad harus diberikan bagian Zakat yang dapat
mencukupi mereka untuk berjihad dan memungkinkan mereka membeli
peralatan yang diperlukan untuk Jihad fi Sabilillah.
Yang juga termasuk dalam ‘Di jalan Allah’ adalah ilmu syar’i. Maka seorang
penuntut ilmu syar’i harus diberikan sejumlah yang memungkinkannya untuk
menuntut ilmu seperti buku, dan lain sebagainya. Kecuali jika dia memiliki
uang yang memungkinkannya untuk meraih hal itu.
8. Ibnu Sabil: adalah seorang musyafir yang terhenti dalam perjalanannya.
Maka dia harus diberikan zakat yang cukup untuk memungkinkan dia
kembali ke negerinya.
Inilah orang-orang yang berhak menerima Zakat, mereka yang disebutkan Allah
di dalam Kitab-Nya dan mengabarkan kepada kita bahwa ini adalah perkara
yang diwajibkan oleh-Nya, yang bersumber dari Ilmu dan Kebijaksanaan-Nya.
Dan Allah adalah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Tidak diperbolehkan untuk memberikan Zakat kepada selainnya, seperti untuk
pembangunan masjid dan perbaikan jalan. Hal ini karena Allah telah
memyampaikan kepada kita orang-orang yang berhak menerima Zakat dengan
maksud untuk membatasi hanya pada yang disebutkan saja. Maka pembatasan
ini menunjukkan bahwa kita harus mengabaikan semua orang yang berpotensi
menerima zakat yang lainnya karena tidak tercakup dalam pembatasan
tersebut.
Jika kita berpikir tentang orang-orang yang dapat kita berikan Zakat, kita akan
menyadari bahwa diantara mereka ada orang-orang yang membutuhkan Zakat
untuk kepentingan pribadi sebagaimana juga orang-orang yang
membutuhkannya untuk kepentingan kaum Muslimin secara umum. Maka
dengan ini, kita dapat melihat betapa hikmah dibalik kewajiban Zakat. Dan kita
akan mengetahui bahwa hikmah dibalik Zakat adalah untuk membentuk
masyarakat yang tegak sempurna, sebaik mungkin. Dan bahwa Islam tidak
mengenyampingkan masalah harta atau manfaat yang dapat diperoleh dari
kekayaan, tidak juga membiarkan sifat rakus dan kikir merajalela tanpa kendali
dengan kebakhilan dan keinginan yang sia-sia. Sebaliknya, ini merupakan
petunjuk yang agung pendorong kearah kebaikan dan perbaikan umat. Dan
segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam.
____________________________
24. Sunan Abu Dawud Kitab Zakat (1633), Sunan an-Nasa’i Kitab Zakat (2598) dan Musnad Imam
Ahmad (4/224)
Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
http://www.raudhatulmuhibbin.org
22
Pelajaran kedepalan: Zakat Fitr
Zakat fitri adalah kewajiban yang Rasulullah wajibkan di akhir Ramadhan
(yakni pada hari Idul Fitri). Abdullah bin Umar meriwayatkan:
B9 Q : @ % 721 * - ;"N $" q * Y q
:N k
E+ $" {2 {
*xAf
“Rasulullah mewajibkan zakat fitr di bulan Ramadhan atas setiap budak, orangorang
yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari
kaum Muslimin.”25 (Mutafaqun alaihi).
Zakat fitr terdiri dari satu sa’ makanan, khususnya jenis bahan makanan yang
diusahakan manusia dari hasil bumi. Abu Said al-Khudri meriwayatkan:
!" 1> - p 1> $" 8 Y Q : @ q * Y r! 7' B9
w !
+ g3f G {1P
“Di masa Nabi kami biasa mengeluarkan satu sha’ makanan di hari Fitr.
(Yakni hari Id). Dan makanan kami (saat itu) gandum, susu kering, kismis dan
dan kurma.”26 (HR Bukhari).
Maka tidaklah terhitung sebagai Zakat dalam bentuk uang, selimut, pakaian,
makanan, daging, dan sebagainya, karena hal ini bertentangan dengan apa
yang diperintahkan oleh Nabi . Dan Nabi berkata:
6N
' A ") @ U 8 + Z+ $"
“Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka
dia tertolak,”27 yang berarti bahwa amalan itu kembali kepada dirinya. Berat
satu sha’ adalah dua kilo empat puluh gram dari gandum yang baik. Ini adalah
ukuran berat nabawiyah 1 sha’ yang Nabi tentukan untuk memberikan Zakat
Fitr.
____________________________
25. Shahih Bukhari Kitab Zakat (1511)
26. Shahih Bukhari Kitab Zakat (1510)
27. Shahih Bukhari Kitab al-I’tisham Bab 20 dan sanadnya bersambung pada lafadz akhirnya
dalam kitabush shulhi (2697) dan Muslim dalam kitab Al 'Aqdhiyyah (1718), Sunan Abu
Dawud dalam KItabus-Sunnah (4606), dan Sunan Ibu Majah al-Muqadimah (14) dan Musnad
Imam Ahmad (2/146)
Pelajaran mengenai Puasa, Tarawih dan Zakat
__________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
http://www.raudhatulmuhibbin.org
23
Adalah menjadi kewajiban untuk mengeluarkan Zakat FItr sebelum shalat Id.
Lebih disukai untuk memberikan pada hari Id sebelum shalat. Juga
diperbolehkan memberikannya sebelum hari Id satu atau dua hari sebelumnya,
dan tidak sah memberikannya setelah shalat Id. Ini berdasarkan hadits Ibnu
Abbas bahwa Nabi “mewajibkan Zakat Fitr sebagai alat untuk
membersihkan puasa seseorang dari perkataan yang sia-sia, perbuatan tercela
dan sebagai jalan untuk memberi makan orang miskin. Maka barangsiapa yang
memberikannya sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang
memberikannya setelah shalat maka itu dianggap sebagai salah satu bentuk
sedekah.”28 (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abu Dawud)
Namun demikian, jika dia tidak mengetahui bahwa hari itu adalah Id sampai
setelah shalat Id, atau jika pada saat dibagikan dia berada di tempat atau di
negara yang tidak melakukannya, diperbolehkan baginya untuk memberikannya
setelah shalat (Id), manakala dia mampu memberikannya.
Wallahu a’lam. Shalawat dan salam atas Nabi Muhammad, keluarganya, dan
para Sahabatnya.
* * *
___________________________
28. Sunan Abu Dawud Kitab Zakat (1609), Sunan Ibnu Majah Kitab Zakat (1827), Mustadrak al-
Hakim (1/409) dan Al-Hakim menshahihkannya dan disepakati oleh Al Imam Adz-Dzahabi.pelajarn puas