Sifat Puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
-Muqadimah-
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
Bismillahirrahmanirrahim Segala puji bagi Allah Rabb semesta
alam, shalawat dan salam semoga tercurah kepada sayyid para
Rasul, kepada keluarganya dan seluruh sahabatnya. Amma ba'du.
Buku ini -wahai saudaraku para penuntut ilmu- adalah cetakan
terbaru dari kitab kami Sifat Shaum Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam fii Ramadhan. Kami persembahkan pada kalian dengan
bentuk yang bagus yang berisi faedah-faedah tambahan dan
masalah-masalah yang ringan. Mudah-mudahan Allah menuliskan
pahala dan manfaat bagi kami dengan mengarang kitab ini.
Dalam cetakan kali ini, kami berpikir untuk mentakhrij kembali
hadits-hadits dalam kitab ini dengan takhrij manhaji ilmi yang
dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah dan aturan-aturan yang
telah diwariskan para imam dan ulama kita Rahinmahullah.
Sebagai tambahan kami ingin katakan :
Dalam cetakan yang pertama dari kitab ini terdapat beberapa
kekeliruan dan kesalahan, kali ini kami telah berusaha keras untuk
menjauhinya. Mengingat yang benar dan hak Insya Allah Yang
Maha Mulia urusan-Nya dan kami minta ampun kepada Allah dan
kesalahan yang timbul dari kami.
Kami ulangi sekarang apa yang selalu kami ucapkan :
Semua kitab selain Al-Qur'an, mempunyai celah untuk dikritik,
disalahkan dan dibenarkan. Barangsiapa yang melihat kesalahan
pena, atau kesalahan paham hendaknya membenarkan dan
meluruskan. Hati kami lapang dan telinga-telinga kami bersedia
untuk menerimanya.
Dua penulis:
25 Rabi'ul Tsani 1409H
Ali Hasan Ali Abdul Hamid
Salim Al-Hilaly
-Keutamaan Puasa-
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
Banyak sekali ayat yang tegas dan muhkam (qath'i) dalam
Kitabullah yang mulia, memberikan anjuran untuk puasa sebagai
sarana untuk taqarrub kepada Allah 'Azza wa Jalla dan juga
menjelaskan keutamaan-keutamaannya, seperti firman Allah.
"Artinya : Sesungguhnya kaum muslimin dan muslimat, kaum
mukminin dan mukminat, kaum pria yang patuh dan kaum wanita
yang patuh, dan kaum pria serta wanita yang benar (imannya) dan
kaum pria serta kaum wanita yang sabar (ketaatannya), dan kaum
pria serta wanita yang khusyu', dan kaum pria serta wanita yang
bersedekah, dan kaum pria serta wanita yan berpuasa, dan kaum
pria dan wanita yang menjaga kehormatannya (syahwat birahinya),
dan kaum pria serta wanita yang banyak mengingat Allah, Allah
menyediakan bagi mereka ampunan dan pahala yang besar" [Al-
Ahzab : 35]
Dan firman Allah.
"Artinya : Dan kalau kalian puasa, itu lebih baik bagi kalian kalau
kalian mengetahuinya" [Al-Baqarah : 184]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan dalam
hadits yang shahih bahwa puasa adalah benteng dari syahwat,
perisai dari neraka. Allah Tabaraka wa Ta'ala telah mengkhususkan
satu pintu surga untuk orang yang puasa. Puasa bisa memutuskan
jiwa dari syahwatnya, menahannya dari kebiasaan-kebiasaan yang
jelek, hingga jadilah jiwa yang tenang. Inilah pahala yang besar,
keutamaan yang agung ; dijelaskan secara rinci dalam haditshadits
shahih berikut ini, dijelaskan dengan penjelasan yang
sempurna.
1. Puasa Adalah Perisai 1.1
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh orang
yang sudah kuat syahwatnya dan belum mampu untuk
menikah agar berpuasa, menjadikannya sebagai wijaa' 1.2
bagi syahwat ini, karena puasa menahan kuatnya anggota
badan hingga bisa terkontrol, menenangkan seluruh anggota
badan, serta seluruh kekuatan (yang jelek) ditahan hingga
bisa taat dan dibelenggu dengan belenggu puasa.
Telah jelas bahwa puasa memiliki pengaruh yang
menakjubkan dalam menjaga anggota badan yang dhahir dan
kekuatan bathin. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda.
"Artinya : Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di
antara kalian telah mampu ba'ah 1.3 hendaklah menikah,
karena menikah lebih menundukkan pandangan, dan lebih
menjaga kehormatan. Barangsiapa yang belum mampu
menikah, hendaklah puasa karena puasa merupakan wijaa'
(pemutus syahwat) baginya" 1.4
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan
bahwa surga diliputi dengan perkara-perkara yang tidak
disenangi, dan neraka diliputi dengan syahwat. Jika telah
jelas demikian -wahai muslim- sesungguhnya puasa itu
menghancurkan syahwat, mematahkan tajamnya syahwat
yang bisa mendekatkan seorang hamba ke neraka, puasa
menghalangi orang yang puasa dari neraka.
Oleh karena itu banyak hadits yang menegaskan bahwa
puasa adalah benteng dari neraka, dan perisai yang
menghalangi seseorang dari neraka.
Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
"Artinya : Tidaklah seorang hamba yang puasa di jalan Allah
kecuali akan Allah jauhkan dia (karena puasanya) dari neraka
sejauh tujuh puluh musim" 1.5
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.
"Artinya : Puasa adalah perisai, seorang hamba berperisai
dengannya dari api neraka" 1.6
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang berpuasa sehari di jalan Allah
maka di antara dia dan neraka ada parit yang luasnya seperti
antara langit dengan bumi" 1.7
Sebagian ahlul ilmi telah memahami bahwa hadits-hadits
tersebut merupakan penjelasan tentang keutamaan puasa
ketika jihad dan berperang di jalan Allah. Namun dhahir
hadits ini mencakup semua puasa jika dilakukan dengan
ikhlas karena mengharapkan wajah Allah Ta'ala, sesuai
dengan apa yang dijelaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam termasuk puasa di jalan Allah (seperti yang
disebutkan dalam hadits ini).
2. Puasa Bisa Memasukkan Hamba ke Surga
Engkau telah tahu wahai hamba yang taat -mudah-mudahan
Allah memberimu taufik untuk mentaati-Nya, menguatkanmu
dengan ruh dari-Nya- bahwa puasa menjauhkan orang yang
mengamalkannya ke bagian pertengahan surga.
Dari Abu Umamah Radhiyallahu 'anhu katanya, "Aku berkata
(kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) :
"Wahai Rasulullah, tunjukkan padaku suatu amalan yang
bisa memasukkanku ke surga.? ; beliau menjawab : "Atasmu
puasa, tidak ada (amalan) yang semisal dengan itu" 1.8
3. Pahala Orang Puasa Tidak Terbatas *
4. Orang Puasa Punya Dua Kegembiraan*
5. Bau Mulut Orang Yang Puasa Lebih Wangi dari Baunya Misk*
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, (bahwasanya)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : Semua amalan bani Adam untuknya kecuali puasa
1.9 , karena puasa itu untuk-Ku dan Aku akan membalasnya,
puasa adalah perisai, jika salah seorang dari kalian sedang
berpuasa janganlah berkata keji dan berteriak-teriak, jika ada
orang yang mencercanya atau memeranginya, maka
ucapkanlah : 'Aku sedang berpuasa' 1.10
Demi dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, sesunguhnya
bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah
daripada bau misk. 1.11 Orang yang puasa mempunyai dua
kegembiraan, jika berbuka mereka gembira, jika bertemu
Rabbnya mereka gembira karena puasa yang dilakukannya"
1.12
Di dalam riwayat Bukhari (disebutkan):
"Artinya : Meninggalkan makan, minum dan syahwatnya
karena puasa untuk-Ku, dan Aku yang akan membalasnya,
kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat yang semisal
dengannya"
Di dalam riwayat Muslim:
"Artinya : Semua amalan bani Adam akan dilipatgandakan,
kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat yang semisal
dengannya, sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta'ala
berfirman: "Kecuali puasa, karena puasa itu untuk-Ku dan
Aku yang akan membalasnya, dia (bani Adam) meninggalkan
syahwatnya dan makanannya karena Aku"
Bagi orang yang puasa ada dua kegembiraan; gembira ketika
berbuka dan gembira ketika bertemu Rabbnya. Sungguh bau
mulut orang yang puasa di sisi Allah adalah lebih wangi
daripada bau Misk"
6. Puasa dan Al-Qur'an Akan Memberi Syafa'at Kepada Ahlinya
di hari Kiamat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.
"Artinya : Puasa dan Al-Qur'an akan memberikan syafaat
kepada hamba di hari Kiamat, puasa akan berkata : "Wahai
Rabbku, aku akan menghalanginya dari makan dan syahwat,
maka berilah dia syafa'at karenaku". Al-Qur'an pun berkata :
"Aku telah menghalanginya dari tidur di malam hari, maka
berilah dia syafa'at karenaku" Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda : Maka keduanya akan memberi
syafa'at" 1.13
7. Puasa Sebagai Kafarat
Diantara keistimewaan puasa yang tidak ada dalam amalan
lain adalah; Allah menjadikannya sebagai kafarat bagi orang
yang memotong rambut kepalanya (ketika haji) karena ada
udzur sakit atau penyakit di kepalanya, kaparat bagi yang
tidak mampu memberi kurban, kafarat bagi pembunuh orang
kafir yang punya perjanjian karena membatalkan sumpah,
atau yang membunuh binatang buruan di tanah haram dan
sebagai kafarat zhihar. Akan jelas bagimu dalam ayat-ayat
berikut ini.
Allah Ta'ala berfirman.
"Artinya : Dan sempurnkanlah olehmu ibadah haji dan umrah
karena Allah; maka jika kamu terkepung (terhalang oleh
musuh atau sakit), maka wajib menyembelih kurban yang
mudah didapat. Dan janganlah kamu mencukur rambut
kepalamu, hingga kurban itu sampai ke tempat
penyembelihannya. Jika ada diantaramu yang sakit atau ada
gangguan di kepalanya (lalu ia bercu kur), maka wajib
atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau
berkurban.
Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang
ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji),
(wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah di dapat.
Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak
mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan
tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali.
Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang
yang keluargannya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram
(orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah). Dan
bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat
keras siksa-Nya" [Al-Baqarah : 196]
Allah Ta'ala juga berfirman.
"Artinya : Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada
perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka
(hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan
kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan
hamba sahaya yang mukmin.
Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah (si
pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara
taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana" [An-Nisaa' : 92]
"Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahsumpahmu
yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi
Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah kamu
yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu
ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari
makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau
memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan
seorang budak.
Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka
kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah
kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu
langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah
menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu
bersyukur (kepada-Nya)" [Al-Maidah : 89]
"Artinya : Orang-orang yang menzhihar isteri mereka
kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka
ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang
budak sebelum kedua suami istri itu bercampur.
Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak
mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua
bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.
Maka siapa yang tidak kuasa (wajib atasnya) memberi makan
enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu
beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukumhukum
Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang
sangat pedih" [Al-Mujaadiliah : 3-4]
Demikian pula, puasa dan shadaqah bisa menghapuskan
fitnah seorang pria dari harta, keluarga dan anaknya. Dari
Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.
"Artinya : Fitnah pria dalam keluarga (isteri), harta dan
tetangganya, bisa dihapuskan oleh shalat, puasa dan
shadaqah" 1.14
8. Rayyan Bagi Orang yang Puasa
Dari Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam (bahwa beliau) bersabda,
"Artinya : Sesungguhnya dalam surga ada satu pintu yang disebut
dengan Rayyan, orang-orang yang puasa akan masuk di hari
kiamat nanti dari pintu tersebut, tidak ada orang selain mereka
yang memasukinya. Jika telah masuk orang terkahir yang puasa
ditutuplah pintu tersebut. Barangsiapa yang masuk akan minum,
dan barangsiapa yang minum tidak akan merasa haus untuk
selamanya" 1.15
1.1Pelindung
1.2 Wijaa': maksudnya memutuskan syahwat jiwa.
1.3 Ba'ah: Yang mampu menikah dengan berbagai persiapannya.
1.4 Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud.
1.5 Hadits Riwayat Bukhari 6/35, Muslim 1153 dari Abu Sa'id Al-Khudry, ini adalah lafadz
Muslim . Sabda Rasulullah : "70 musim" yakni : perjalanan 70 tahun, demikian
dikatakan dalam Fathul Bari 6/48.
1.6 Hadits Riwayat Ahmad 3/241, 3/296 dari Jabir, Ahmad 4/22 dan Utsman bin Abil
'Ash. Ini adalah hadits yang shahih .
1.7Dikeluarkan oleh Tirmidzi no. 1624 dari hadits Abi Umamah, dan di dalam sanadnya
ada kelemahan. Al-Walid bin Jamil, dia jujur tetapi sering salah, akan tetapi di dapat
diterima. Dan dikeluarkan pula oleh At-Thabrani di dalam Al-Kabir 8/260,274, 280 dari
dua jalan dari Al-Qasim dari Abi Umamah. Dan pada bab dari Abi Darda', dikeluarkan
oleh Ath-Thabrani di dalam Ash-Shagir 1/273 di dalamnya terdapat kelemahan.
Sehingga hadits ini shahih.
1.8 Hadits Riwayat Nasa'i 4/165, Ibnu Hibban hal. 232 Mawarid, Al-Hakim 1/421,
sanadnya Shahih.
1.9Yakni : Baginya pahala yang terbatas, kecuali puasa karena pahalanya tidak terbatas.
1.10Dengan ucapan yang terdengar oleh si pencerca atau orang yang mengganggu
tersebut, ada yang mengatakan diucapkan di dalam hatinya agar tidak saling mencela
dan saling memerangi. Yang pertama lebih kuat dan lebih jelas, karena ucapan secara
mutlak adalah dengan lisan, adapun bisikan jiwa dibatasi oleh sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah :
"Sesunguhnya Allah memaafkan bagi umatku apa yang terbetik dalam hatinya selama
belum diucapkan atau diamalkannya" (Muttafaqun 'alaih). Maka jelaslah bahwa ucapan
itu mutlak tidak terjadi kecuali oleh ucapan yang dapat dididengar dengan suara yang
terucap dan huruf. Walallahu a'lam.
1.11Lihat apa yang telah ditulis oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Wabilu Shayyin minal Kalami
At-Thayyib hal. 22-38.
1.12 Bukhari 4/88, Muslim no. 1151, Lafadz ini bagi Bukhari.
1.13Diriwayatkan oleh Ahmad 6626, Hakim 1/554, Abu Nu'aim 8/161 dari jalan Huyaiy
bin Abdullah dari Abdurrahman Al-hubuli dari Abdullah bin 'Amr, dan sanadnya hasan .
Al-Haitsami berkata di dalam Majmu' Zawaid 3/181 setelah menambah penisbatannya
kepada Thabrani dalam Al-Kabir : "Dan perawinya adalah perawi shahih " Faedah:
Hadits ini dan yang semisalnya dari hadits-hadits yang telah warid yang menyatakan
bahwa amalan itu berjasad, wajib diimani dengan keimanan yang kuat tanpa mentahrif
atau mentakwilnya , karena demikianlah manhajnya salafus shalih, dan jalannya mereka
tidak diragukan lebih selamat, lebih alim dan bijaksana (tepat). Cukuplah bagimu bahwa
itu adalah salah satu syarat iman. Alla Ta'ala berfirman. "Artinya : (Yaitu) mereka yang
beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezki
yang Kami anugrahkan kepada mereka" [Al-Baqarah : 3]
1.14Hadits Riwayat Bukhari 2/7, Muslim 144.
1.15Hadits Riwayat Bukhari 4/95, Muslim 1152, dan tambahan lafadz yang akhir ada pada
riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1903.
-Keutamaan Puasa Ramadhan-
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
Ramadhan adalah bulan kebaikan dan barokah, Allah
memberkahinya dengan banyak keutamaan sebagaimana dalam
penjelasan berikut ini.
2.1 Bulan Al-Qur'an
Allah menurunkan kitab-Nya yang mulia sebagai petunjuk bagi
manusia, obat bagi kaum mukminin, membimbing kepada yang
lebih lurus, menjelaskan jalan petunjuk. (Al-Qur'an) diturunkan
pada malam Lailatul Qadar, suatu malam di bulan Ramadhan. Allah
berfirman.
"Artinya : (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan
Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-
Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan
mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang
bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri
tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada
bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang
ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki
kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendaklah
kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan
kepadamu, supaya kamu bersyukur" [Al-Baqarah : 185]
Ketahuilah saudaraku -mudah-mudahan Allah meberkatimusesungguhnya
sifat bulan Ramadhan adalah sebagai bulan yang
diturunkan padanya Al-Qur'an, dan kalimat sesudahnya dengan
huruf (fa) yang menyatakan illat dan sebab: "Barangsiapa yang
melihatnya hendaklah berpuasa" Memberikan isyarat illat (penjelas
sebab) yakni sebab dipilihnya Ramadhan adalah karena bulan
tersebut adalah bulan yang diturunkan padanya Al-Qur'an.
2.2 Dibelengunya Syaithan, Ditutupnya Pintu-
Pintu Neraka dan Dibukanya Pintu-Pintu Surga
Pada bulan ini kejelekan menjadi sedikit, karena dibelenggu dan
diikatnya jin-jin jahat dengan salasil (rantai), belenggu dan ashfad.
Mereka tidak bisa bebas merusak manusia sebagaimana bebasnya
di bulan yang lain, karena kaum muslimin sibuk dengan puasa
hingga hancurlah syahwat, dan juga karena bacaan Al-Qur'an serta
seluruh ibadah yang mengatur dan mebersihkan jiwa. Allah
berfirman.
"Artinya : Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa" [Al-Baqarah
: 183]
Maka dari itu ditutupnya pintu-pintu jahannam dan dibukanya
pintu-pintu surga, (disebabkan) karena (pada bulan itu) amal-amal
shaleh banyak dilakukan dan ucapan-ucapan yang baik berlimpah
ruah (yakni ucapan-ucapan yang mengandung kebaikan banyak
dilafadzkan oleh kaum mukminin-ed).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.
"Artinya : Jika datang bulan Ramadhan, maka dibukalah pintupintu
surga [dalam riwayat Muslim : 'Dibukalah pintu-pintu
rahmat"] dan ditutup pintu-pintu neraka dan dibelenggu syetan" 2.1
Semuanya itu sempurna di awal bulan Ramadhan yang diberkahi,
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
"Artinya : Jika telah datang awal malam bulan Ramadhan, diikatlah
para syetan dan jin-jin yang jahat, ditutup pintu-pintu neraka, tidak
ada satu pintu-pintu yang dibuka dan dibukalah pintu-pintu surga,
tidak ada satu pintu-pun yang tertutup, berseru seorang penyeru ;
"Wahai orang yang ingin kebaikan lakukanlah, wahai orang yang
ingin kejelekan kurangilah. Dan bagi Allah mempunyai orangorang
yang dibebaskan dari neraka, itu terjadi pada setiap malam"
2.2
2.3 Malam Lailatul Qadar
Engkau telah mengetahui, wahai hamba yang mukmin bahwa Allah
Jalla Jallaluhu memilih bulan Ramadhan karena diturunkan
padanya Al-Qur'an, dan mungkin untuk mengetahui hal ini dibantu
qiyas dengan berbagai cara, diantaranya.
1. Hari yang paling mulia di sisi Allah adalah pada bulan
diturunkannya Al-Qur'an hingga harus dikhususkan dengan
berbagai macam amalan. Hal ini akan dijelaskan secara
terperinci dalam pembahasan malam Lailatul Qadar, Insya
Allah.
2. Sesungguhnya jika satu nikmat dicapai oleh kaum muslimin,
mengharuskan adanya tambahan amal sebagai wujud dari
rasa syukur kepada Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah
setelah menceritakan sempurnanya nikmat bulan Ramadhan.
"Artinya : Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya,
dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya
yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur" [Al-
Baqarah : 185]
Firman Allah Tabaraka wa Ta'ala setelah selesai
(menyebutkan) nikmat haji. "Artinya : Apabila kamu telah
menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah (dengan
menyebut) Allah. Sebagaimana kamu menyebut-nyebut
(membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan)
berdzikir lebih banyak dari itu" [Al-Baqarah : 200]
2.1Hadits Riwayat Bukhari 4/97 dan Muslim 1079.
2.2Diriwayatkan oleh Tirmidzi 682 dan Ibnu Khuzaimah 3/188 dari jalan Abi Bakar bin
Ayyasy dari Al-A'masy dari Abu Hurairah. Dan sanad hadits ini Hasan .
-Wajibnya Puasa Ramadhan-
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
3.1 Barangsiapa Berbuat Kebajikan Dengan
Kerelaan Hati, Lebih Baik Baginya
Karena keutamaan-keutamaan di atas, maka Allah mewajibkan
kaum muslimin (untuk melakukan ibadah) puasa Ramadhan,
karena puasa memutuskan jiwa dari syahwatnya dan menghalangi
dari apa yang biasa dilakukan. (Puasa Ramadhan) termasuk
perkara yang paling sulit, karena itu kewajibannya-pun diundur
sampai tahun kedua hijriyah, setelah hati kaum muslimin kokoh
dalam bertauhid dan dalam mengangungkan syiar-syiar Allah,
maka Allah membimbing mereka untuk melakukan puasa dengan
bertahap.
Pada awalnya mereka diberikan pilihan untuk berbuka atau puasa
serta diberi semangat untuk puasa, karena puasa masih terasa
berat bagi para shahabat -semoga Allah meridhai mereka
semuanya-. Barangsiapa yang ingin berbuka kemudian membayar
fidyah diperbolehkan, Allah berfirman.
"Artinya : Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan
kebajikan, maka itu lebih baik baginya" [Al-Baqarah : 184]
3.2 Barangsiapa yang Mendapatkan Bulan
Ramadhan, Hendaknya Berpuasa
Kemudian turunlah kelanjutan ayat tersebut yang menghapuskan
hukum di atas, hal ini dikhabarkan oleh dua orang sahabat yang
mulia: Abdullah bin Umar dan Salamah bin Al-Akwa' Radhiyallahu
anhuma, keduanya berkata : "Kemudian dihapus oleh ayat :
"Artinya : (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan
Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-
Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan
mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang
bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri
tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada
bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang
ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki
kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendaklah
kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan
kepadamu, supaya kamu bersyukur" 3.1 [Al-Baqarah : 185]
Dan dari Ibnu Abi Laila, dia berkata: "Sahabat Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyampaikan kepada kami:
'Ketika turun kewajiban puasa Ramadhan terasa memberatkan
mereka (para sahabat), maka barangsiapa yang tidak mampu
diperbolehkan meninggalkan puasa dan memberi makan seorang
miskin sebagai keringanan bagi mereka, kemudian hukum ini
dihapus oleh ayat : "Berpuasa itu labih baik bagi kalian", akhirnya
mereka disuruh berpuasa" 3.2
Sejak itu jadilah puasa salah satu simpanan Islam dan menjadi
salah satu rukun agama berdasarkan sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam.
"Artinya : Islam dibangun atas lima perkara : Syahadat an la ilaha
illallah wa anna Muhamamad rasulullah, menegakkan shalat,
menunaikan zakat dan naik haji ke Baitul Haram serta puasa
Ramadhan" 3.3
3.1Hadits dari Ibnu Umar dikeluarkan oleh Bukhari 4/188, dan hadits dari Salamah
dikeluarkan oleh Bukhari 8/181, Muslim 1145
3.2Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu'allaq (8/181 -Fath), dimausulkan oleh Baihaqi
dalam Sunan 4/200, sanadnya Hasan. Diriwayatkan pula -dengan lafadz yang hampir
sama namun panjang- oleh Abu Daud no. 507 dari jalan lain dengan sanad yang Hasan
sebagai syawahid. Juga diriwayatkan oleh Abu Nuaim dalam Al-Mustakhraj
sebagaimana dalam Taghliqut Ta'liq 3/185 dari jalan yang ketiga dengan sanaad yang
hasan juga.
3.3Diriwayatkan oleh Bukhari 1/47, Muslim 16 dari Ibnu Umar.
-Targhib Puasa Ramadhan-
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
4.1 Pengampunan Dosa
Allah dan Rasul-Nya memberikan targhib (spirit) untuk melakukan
puasa Ramadhan dengan menjelaskan keutamaan serta tingginya
kedudukan puasa, dan kalau seandainya orang yang puasa
mempunyai dosa seperti buih di lautan niscaya akan diampuni
dengan sebab ibadah yang baik dan diberkahi ini.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam, (bahwasanya) beliau bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan
penuh iman dan ihtisab maka akan diampuni dosa-dosanya yang
telah lalu" 4.1
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu juga, -Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
"Artinya : Shalat yang lima waktu, Jum'at ke Jum'at. Ramadhan ke
Ramadhan adalah penghapus dosa yang terjadi di antara
senggang waktu tersebut jika menjauhi dosa besar" 4.2
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu juga, (bahwasanya)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah naik mimbar
kemudian berkata : Amin, Amin, Amin" Ditanyakan kepadanya :
"Ya Rasulullah, engkau naik mimbar kemudian mengucapkan
Amin, Amin, Amin?" Beliau bersabda,
"Artinya : Sesungguhnya Jibril
م ا datang
kepadaku, dia berkata : "Barangsiapa yang mendapati bulan
Ramadhan tapi tidak diampuni dosanya maka akan masuk neraka
dan akan Allah jauhkan dia, katakan "Amin", maka akupun
mengucapkan Amin...." 4.3
4.2 Dikabulkannya Do'a dan Pembebasan Api
Neraka
Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
"Artinya : Sesungguhnya Allah memiliki hamba-hamba yang
dibebaskan dari neraka setiap siang dan malam dalam bulan
Ramadhan, dan semua orang muslim yang berdo'a akan
dikabulkan do'anya" 4.4
4.3 Orang yang Puasa Termasuk Shidiqin dan
Syuhada
Dari 'Amr bin Murrah Al-Juhani 4.5 Radhiyallahu 'anhu, ia berkata :
Datang seorang pria kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
kemudian berkata :
"Ya Rasulullah, apa pendapatmu jika aku bersaksi bahwa tidak ada
sesembahan yang hak kecuali Allah, engkau adalah Rasulullah,
aku shalat lima waktu, aku tunaikan zakat, aku lakukan puasa
Ramadhan dan shalat tarawih di malam harinya, termasuk orang
yang manakah aku?"
Beliau menjawab, "Artinya : Termasuk dari shidiqin dan syuhada"
4.6
4.1Hadits Riwayat Bukhari 4/99, Muslim 759. Makna "Penuh iman dan Ihtisab" yakni
membenarkan wajibnya puasa, mengharap pahalanya, hatinya senang dalam
mengamalkan, tidak membencinya, tidak merasa berat dalam mengamalkannya.
4.2Hadits Riwayat Muslim 233.
4.3Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 3/192 dan Ahmad 2/246 dan 254 dan Al-Baihaqi
4/204 dari jalan Abu Hurairah. Hadits ini shahih , asalnya terdapat dalam Shahih
Muslim 4/1978. Dalam bab ini banyak hadits dari beberapa orang sahabat, lihatlah
dalam Fadhailu Syahri Ramadhan hal. 25-34 karya Ibnu Syahin.
4.4Hadits Riwayat Bazzar 3142, Ahmad 2/254 dari jalan A'mas, dari Abu Shalih dari
Jabir, diriwayatkan oleh Ibnu Majah 1643 darinya secara ringkas dari jalan yang lain,
haditsnya Shahih . Do'a yang dikabulkan itu ketika berbuka, sebagaimana akan datang
penjelasannya, lihat Misbahuh Azzujajah no. 60 karya Al-Bushri.
4.5Lihat Al-Ansab 3/394 karya As-Sam'ani, Al-Lubap 1/317 karya Ibnul Atsir
4.6Hadits Riwayat Ibnu Hibban (no.11 zawaidnya) sanadnya Shahih .
-Yang Sengaja Membatalkan Puasa Ramadhan...-
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
Dari Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Aku
pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda.
"Artinya : Ketika aku tidur, datanglah dua orang pria kemudian
memegang dhahaya , 5.1 membawaku ke satu gunung yang kasar
(tidak rata), keduanya berkata, "Naik". Aku katakan, "Aku tidak
mampu". Keduanya berkata, 'Kami akan memudahkanmu'. Akupun
naik hingga sampai ke puncak gunung, ketika itulah aku
mendengar suara yang keras. Akupun bertanya, 'Suara apakah
ini?'.
Mereka berkata, 'Ini adalah teriakan penghuni neraka'. Kemudian
keduanya membawaku, ketika itu aku melihat orang-orang yang
digantung dengan kaki di atas, mulut mereka rusak/robek, darah
mengalir dari mulut mereka. Aku bertanya, 'Siapa mereka?'
Keduanya menjawab, 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka
sebelum halal puasa mereka. 5.2 ." 5.3
Adapun hadits yang diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa berbuka satu hari saja pada bulan
Ramadhan dengan sengaja, tidak akan bisa diganti walau dengan
puasa sepanjang zaman kalau dia lakukan"
Hadits ini lemah, tidak shahih. Pembahasan hadits ini secara rinci
akan di bahas di akhir kitab ini.
5.1Yakni: dua lenganku.
5.2Sebelum tiba waktu berbuka puasa.
5.3Riwayat An-Nasa'i dalam Al-Kubra sebagaimana dalam Tuhfatul Asyraf 4/166 dan
Ibnu Hibban (no.1800-zawaidnya) dan Al-Hakim 1/430 dari jalan Abdurrahman bin
Yazid bin Jabir, dari Salim bin 'Amir dari Abu Umamah. Sanadnya Shahih .
-Menjelang Bulan Ramadhan-
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
6.1 Menghitung Hari Bulan Sya'ban
Umat Islam seyogyanya menghitung bulan Sya'ban sebagai
persiapan memasuki Ramadhan. Karena satu bulan itu terkadang
dua puluh sembilan hari dan terkadang tiga puluh hari, maka
berpuasa (itu dimulai) ketika melihat hilal bulan Ramdhan.
Jika terhalang awan hendaknya menyempurnakan bulan Sya'ban
menjadi tiga puluh hari. Karena Allah menciptakan langit-langit
dan bumi serta menjadikan tempat-tempat tertentu agar manusia
mengetahui jumlah tahun dan hisab. Satu bulan tidak akan lebih
dari tiga puluh hari.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : Puasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah
karena melihat hilal. Jika kalian terhalangi awan, sempurnakanlah
bulan Sya'ban tiga puluh hari" 6.1
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma, (bahwasanya)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : Janganlah kalian puasa hingga melihat hilal, jangan pula
kalian berbuka hingga melihatnya (hilal). Jika kalian terhalangi
awan, hitunglah bulan Sya'ban" 6.2
Dari Adi bin Hatim Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : Jika datang bulan Ramadhan puasalah tiga puluh hari,
kecuali kalian melihat hilal sebelum hari ke tiga puluh" 6.3
6.2 Barangsiapa yang Berpuasa Hari Syak, Berarti
(ia) Telah Durhaka Kepada Abul Qasim shallallahu
‘alaihi wasallam
Oleh karena itu, seorang muslim tidak seyogyanya mendahului
bulan puasa dengan melakukan puasa satu atau dua hari
sebelumnya dengan alasan hati-hati, kecuali kalau bertepatan
dengan puasa sunnah yang biasa ia lakukan. Dari Abu Hurairah
Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
"Artinya : Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan
melakukan puasa satu atau dua hari sebelumnya kecuali seorang
yang telah rutin berpuasa maka berpuasalah" 6.4
Ketahuilah wahai saudaraku, di dalam Islam barangsiapa yang
puasa pada hari yang diragukan, (berarti ia) telah durhaka kepada
Abul Qasim Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Shillah bin
Zyfar dari Ammar membawakan perkataan Ammar bin Yasir,
"Artinya : Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang diragukan
berarti telah durhaka kepada Abul Qasim shallallahu ‘alaihi
wasallam" 6.5
6.3 Jika Seorang Muslim Telah Melihat Hilal
Hendaknya Kaum Muslimin Berpuasa atau
Berbuka
Melihat hilal teranggap kalau ada dua orang saksi yang adil,
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
"Artinya : Berpuasalah kalian karena melihat hilal, berbukalah
kalian karena melihatnya, berhajilah kalian karena melihat hilal,
jika kalian tertutup awan, maka sempurnakanlah (bilangan bulan
Sya'ban menjadi) tiga puluh hari, jika ada dua saksi berpuasalah
kalian dan berbukalah" 6.6
Tidak diragukan lagi, bahwa diterimanya persaksian dua orang
dalam satu kejadian tidak menunjukkan persaksian seorang diri itu
ditolak, oleh karena itu persaksian seorang saksi dalam melihat
hilal tetap teranggap (sebagai landasan untuk memulai puasa),
dalam suatu riwayat yang shahih dari Ibnu Umar Radhiyallahu
'anhuma, ia berkata:
"Manusia mencari-cari hilal, maka aku khabarkan kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa aku melihatnya, maka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam-pun menyuruh manusia
berpuasa. 6.7
6.1Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim 1081.
6.2Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim 1080.
6.3Hadits Riwayat At-Thahawi dalam Musykilul Atsar No. 501, Ahmad 4/377, At-
Thabrani dalam Al-Kabir 17/171. Dalam sanadnya ada Musalin bin Sa'id, beliau dhaif
sebagaiamana dikatakan oleh Al-Haitsami dalam Majma Az-Zawaid 3/146, akan tetapi
hadits ini mempunyai banyak syawahid , lihat Al-Irwaul Ghalil 901, karya Syaikhuna Al-
Albany Hafidhahullah.
6.4Hadits Riwayat Muslim (573 -Mukhtashar dengan Muallaqnya).
6.5Dibawakan oleh Bukhari 4/119, dimaushulkan oleh Abu Daud 3334, Tirmidzi 686,
Ibnu Majah 3334, An-Nasa'i 2199 dari jalan Amr bin Qais Al-Mala'i dari Abu Ishaq dari
Shilah bin Zufar, dari Ammar. Dalam sanadnya ada Abu Ishaq, yakni As-Sabi'in mudallis
dan dia telah 'an-anah dalam hadits ini, dia juga telah bercampur hafalannya, akan
tetapi hadits ini mempunyai banyak jalan dan mempunyai syawahid (pendukungnya)
dibawakan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Ta'liqu Ta'liq 3/141-142
sehingga beliau menghasankan hadits ini.
6.6Hadits Riwayat An-Nasa'i 4/133, Ahmad 4/321, Ad-Daruquthni 2/167 dari jalan
Husain bin Al-Harist Al-jadal dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khaththab dari para
sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan sanadnya hasan . Lafadz di atas
adalah pada riwayat An-Nasa'i, Ahmad menambahkan : "Dua orang muslim".
6.7Hadits Riwayat Abu Dawud 2342, Ad-Darimi 2/4, Ibnu Hibban 871, Al-Hakim 1/423,
Al-Baihaqi 4/212 dari dua jalan, yakni dari jalan Ibnu Wahb dari Yahya bin Abdullah bin
Salim dari Abu Bakar bin Nafi' dari bapaknya dari Ibnu Umar, sanadnya Hasan ,
sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam At-Talkhisul Habir 2/187
-Niat-
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
Ketahuilah saudara seiman, bahwa seluruh dalil menerangkan
bahwa puasa Asyura ini wajib karena adanya perintah untuk puasa
di hari tersebut sebagaimana pada hadits Aisyah, kemudian
kewajiban ditekankan lagi karena diserukan secara umum,
ditambah lagi dengan perintah orang yang makan untuk menahan
diri (tidak makan lagi) sebagaiamana dalam hadits Salamah bin
Akwa' tadi, serta hadits Muhamamad bin Shaifi Al-Anshary :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menemui kami
pada hari Asyura kemudian beliau bersabda : "Apakah kalian
puasa pada hari ini ?" sebagian mereka menjawab : "Ya" dan
sebagian yang lainnya menjawab : "Tidak" (Kemudian) beliau
bersabda :
"Sempurnakanlah puasa hari pada sisa hari ini". Dan beliau
menyuruh mereka untuk memberitahu penduduk Arrud (di) kota
Madinah -untuk menyempurnakan sisa hari mereka" 7.7
Yang memutuskan perselisihan ini adalah perkataan Ibnu Mas'ud:
7.8 "Ketika diwajibkan puasa Ramadhan ditinggalkanlah Asyura".
Dan ucapan Aisyah: 7.9
"Ketika turun kewajiban puasa Ramadhan, maka Ramadhanlah
yang wajib dan ditinggalkanlah Asyura (berartti puasa Asyura tidak
wajib lagi hukumnya -pent)
Walaupun demikian sunnahnya puasa Asyura tidak dihilangkan,
sebagaimana yang dinukil Al-Hafidzh dalam Fathul Bari 4/264 dari
Ibnu Abdil Barr. Maka jelaslah bahwa sunnahnya puasa Asyura
masih ada, sedang yang dihapus hanya kewajibannya. Wallahu
a'lam.
Sebagian (ahlul ilmi) yang lainnya menyatakan:
Jika puasa wajib telah mansukh (dihapus), maka dihapus juga
hukum-hukum yang menyertainya. Yang benar (bahwa) haditshadits
tentang Asyura menunjukkan beberapa perkara (yaitu) :
1. Wajibnya puasa Asyura
2. Barangsiapa yang tidak niat di malam hari ketika puasa wajib
sebelum terbitnya fajar karena tidak tahu, maka tidaklah
rusak puasanya, dan
3. Barangsiapa makan dan minum kemudian tahu di sisa hari
tersebut, maka tidak wajib mengqadha' Yang mansukh
adalah perkara yang pertama, hingga Asyura hanyalah
sunnah sebagaimana yang telah dijelaskan.
Dimansukhkannya hukum tersebut bukan berarti menghapus
hukum-hukum lainnya. Walalhu a'lam.
Mereka berdalil dengan hadits Abu Dawud 2447 dan Ahmad 5/409
dari jalan Qatadah dari Abdurrahman bin Salamah dari pamannya,
ia berkata :
"Bahwa bani Aslam pernah mendatangi Nabi, kemudian beliau
bersabda : "Kalian puasa hari ini?" Mereka menjawab, "Tidak"
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Sempurnakanlah sisa hari ini kemudian qadha'lah kalian"
Hadits ini lemah karena ada dua illat (cacat) yaitu :
1. Majhulnya (tidak dikenalnya) Abdurrahman bin Salamah.
Adz-Dzahabi berkata tentangnya di dalam Al-Mizan 2/567 :
"(Dia) tidak dikenal" Al-Hafidz berkata dalam At-Tahdzib
6/239 : "Keduanya majhul". Dibawakan oleh Ibnu Abi Hatim di
dalam Al-Jarhu wa Ta'dil 5/288, tidak disebutkan padanya
Jarh atau Ta'dil.
2. Ada 'an-anah Qatadah, padahal dia seorang mudallis 7.10.
7.7Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 3/389, Ahmad 4/388, An-Nasa'i 4/192, Ibnu Majah
1/552, At-Thabrani dalam Al-Kabir 18/238 dari jalan As-Sya'bi darinya. Dengan sanad
yang Shahih .
7.8Hadits Riwayat Muslim 1127
7.9Hadits Riwayat Muslim 1125
7.10mudallis: pemalsu hadits.
-Waktu Puasa-
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
Pada awalnya, para sahabat Nabiyul Ummi Muhammad shallallahu
‘alaihi wasallam jika berpuasa dan hadir waktu berbuka mereka
makan serta menjima'i isterinya selama belum tidur. Namun jika
seseorang dari mereka tidur sebelum menyantap makan malamnya
(berbuka), dia tidak boleh melakukan sedikitpun perkara-perkara di
atas.
Kemudian Allah dengan keluasan rahmat-Nya memberikan
rukhshah (keringanan) hingga orang yang tertidur disamakan
hukumnya dengan orang yang tidak tidur. Hal ini diterangkan
dengan rinci dalam hadits berikut.
"Dahulu sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika salah
seorang diantara mereka puasa dan tiba waktu berbuka, tetapi
tertidur sebelum berbuka, tidak diperbolehkan makan malam dan
siangnya hingga sore hari lagi.
Sungguh Qais bin Shirmah Al-Anshari pernah berpuasa, ketika tiba
waktu berbuka beliau mendatangi isterinya kemudian berkata:
"Apakah engkau punya makanan ?" Isterinya menjawab : "Tidak,
namun aku akan pergi mencarikan untukmu" Dia bekerja pada hari
itu hingga terkantuk-kantuk dan tertidur, ketika isterinya kembali
dan melihatnya isterinyapun berkata "Khaibah 8.1 untukmu."
Ketika pertengahan hari diapun terbangun, kemudian
menceritakan perkara tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam hingga turunlah ayat ini. "Artinya : Dihalalkan bagimu
pada malam hari bulan puasa bercampur (berjima') dengan isteriisterimu"
[Al-Baqarah : 187]
Dan turun pula firman Allah. "Artinya : Dan makan minumlah
sehingga terang kepadamu benang putih dari benang hitam yaitu
fajar" [Al-Baqarah : 187] 8.2
Inilah rahmat Rabbani yang dicurahkan oleh Allah Yang Maha
Pengasih lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya yang
berkata:
"Kami mendengar dan kami taat wahai Rabb kami, ampunilah dosa
kami dan kepada-Mu lah kami kembali"
(yakni) dengan memberikan batasan waktu puasa : dimulainya
puasa dan waktu berakhirnya. (Puasa) dimulai dari terbitnya fajar
hingga hilangnya siang dengan datangnya malam, dengan kata
lain hilangnya bundaran matahari di ufuk.
8.1 Benang Putih dan Benang Hitam
Ketika turun ayat tersebut sebagian sahabat Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam sengaja mengambil iqal (tali) hitam dan putih 8.3
kemudian mereka letakkan di bawah bantal-bantal mereka, atau
merka ikatkan di kaki mereka. Dan mereka terus makan dan minum
hingga jelas dalam melihat kedua iqal tersebut (yakni dapat
membedakan antara yan putih dari yang hitam-pent).
Dari Adi bin Hatim Radhiyallahu'anhu berkata : Ketika turun ayat.
"Artinya : Sehingga terang kepadamu benang putih dari benang
hitam yaitu fajar" [Al-Baqarah : 187]
Aku mengambil iqal hitam digabungkan dengan iqal putih, aku
letakkan di bawah bantalku, kalau malam aku terus melihatnya
hingga jelas bagiku, pagi harinya aku pergi menemui Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam dan kuceritakan padanya
perbuatanku tersebut. Baliaupun bersabda. "Maksud ayat tersebut
adalah hitamnya malam dan putihnya siang" 8.4
Dari Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Ketika turun
ayat. "Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih
dari benang hitam"
Ada seorang pria jika ingin puasa, ia mengikatkan benang hitam
dan putih di kakinya, dia terus makan dan minum hingga jelas
dalam melihat kedua benang tersebut. Kemudian Allah
menurunkan ayat: "(Karena) terbitnya fajar", mereka akhirnya tahu
yang dimaksud adalah hitam (gelapnya) malam dan terang
(putihnya) siang. 8.5
Setelah penjelasan Qur'ani, sungguh telah diterangkan oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada sahabatnya
batasan (untuk membedakan) serta sifat-sifat tertentu, hingga tidak
ada lagi ruang untuk ragu atau tidak mengetahuinya.
Bagi Allah-lah mutiara penyair:
Tidak benar sedikitpun dalam akal jikalau siang butuh bukti.
8.2 Fajar Ada Dua
Diantara hukum yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam dengan penjelasan yang rinci, bahwasanya fajar
itu ada dua.
1. Fajar Kadzib : Tidak dibolehkan ketika itu shalat shubuh dan
belum diharamkan bagi yang berpuasa untuk makan dan
minum.
2. Fajar Shadiq : Yang mengharamkan makan bagi yang puasa,
dan sudah boleh melaksanakan shalat shubuh.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : Fajar itu ada dua: Yang pertama tidak mengharamkan
makan (bagi yang puasa), tidak halal shalat ketika itu, yang kedua
mengharamkan makan dan telah dibolehkan shalat ketika terbit
fajar tersebut." 8.6
Dan ketahuilah -wahai saudara muslim- bahwa :
1. Fajar Kadzib adalah warna putih yang memancar panjang
yang menjulang seperti ekor binatang gembalaan.
2. Fajar Shadiq adalah warna yang memerah yang bersinar dan
tampak di atas puncak bukit dan gunung-gunung, dan
tersebar di jalanan dan di jalan raya serta di atap-atap rumah.
Fajar inilah yang berkaitan dengan hukum-hukum puasa dan
shalat.
Dari Samurah Radhiyallahu ''anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
"Artinya : Janganlah kalian tertipu oleh adzannya Bilal dan jangan
pula tertipu oleh warna putih yang memancar ke atas sampai
melintang" 8.7
Dari Thalq bin Ali, (bahwasanya) Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
"Artinya : Makan dan minumlah, jangan kalian tertipu oleh fajar
yang memancar ke atas. Makan dan minumlah sampai warna
merah membentang" 8.8
Ketahuilah -mudah-mudahan engkau diberi taufiq untuk mentaati
Rabbmu- bahwasanya sifat-sifat fajar shadiq adalah yang
bercocokan dengan ayat yang mulia.
"Artinya : Hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam
yaitu fajar"
Karena cahaya fajar jika membentang di ufuk atas lembah dan
gunung-ghunung akan tampak seperti benang putih, dan akan
tampak di atasnya benang hitam yakni sisa-sisa kegelapan malam
yang pergi menghilang.
Jika telah jelas hal tersebut padamu berhentilah dari makan,
minum dan berjima'. Kalau di tanganmu ada gelas berisi air atau
minuman, minumlah dengan tenang, karena itu merupakan
rukhshah (keringanan) yang besar dari Dzat Yang Paling Pengasih
kepada hamba-hamba-Nya yang puasa. Minumlah walaupun
engkau telah mendengar adzan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan padahal
gelas ada di tangannya, janganlah ia letakkan hingga memenuhi
hajatnya" 8.9
Yang dimaksud adzan dalam hadits di atas adalah adzan subuh
yang kedua karena telah terbitnya Fajar Shadiq dengan dalil
tambahan riwayat, yang diriwayatkan oleh Ahmad 2/510, Ibnu Jarir
At-Thabari 2/102 dan selain keduanya setelah hadits di atas.
"Artinya : Dahulu seorang muadzin melakukan adzan ketika terbit
fajar" 8.10
Yang mendukung makna seperti ini adalah riwayat Abu Umamah
Radhiyallahu 'anhu.
"Artinya : Telah dikumandangkan iqamah shalat, ketika itu di
tangan Umar masih ada gelas, dia berkata : 'Boleh aku
meminumnya ya Rasulullah ?' Rasulullah bersabda : "Ya'
minumlah" 8.11
Jelaslah bahwa menghentikan makan sebelum terbit Fajar Shadiq
dengan dalih hati-hati adalah perbuatan bid'ah yang diada-adakan.
Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah berkata dalam Al-Fath 4/199:
"Termasuk perbuatan bid'ah yang mungkar adalah yang diadaadakan
pada zaman ini, yaitu mengumandangkan adzan kedua
sepertiga jam sebelum waktunya di bulan Ramadhan, serta
memadamkan lampu-lampu yang dijadikan sebagai tanda telah
haramnya makan dan minum bagi orang yang mau puasa.
Mereka mengaku perbuatan ini dalam rangka ikhtiyath (hati-hati)
dalam ibadah, tidak ada yang mengetahuinya kecuali beberapa
gelintir manusia saja, hal ini telah menyeret mereka hingga
melakukan adzan ketika telah terbenam matahari beberapa derajat
untuk meyakinkan telah masuknya waktu -itu sangkaan merekamereka
mengakhirkan berbuka dan menyegerakan sahur hingga
menyelisihi sunnah.
Oleh karena itu sedikit pada mereka kebaikan dan banyak tersebar
kejahatan pada mereka. Allahul musta'an".
Kami 8.12 katakan:
Bid'ah ini, yakni menghentikan makan (imsak) sebelum fajar dan
mengakhirkan waktu berbuka, tetap ada dan terus berlangsung di
zaman ini. Kepada Allah-lah kita mengadu.
8.3 Menyempurnakan Puasa Hingga Malam
Jika telah datang malam dari arah timur, menghilangkan siang dari
arah barat dan matahari telah terbenam bebukalah orang yang
puasa.
Dari Umar Radhiyallahu 'anhu, ia berkata Rasullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : Jika malam datang dari sini, siang menghilang dari sini
dan terbenam matahari, telah berbukalah orang yang puasa" 8.13
Hal ini terwujud setelah terbenamnya matahari, walaupun sinarnya
masih ada. Termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
jika beliau puasa menyuruh seseorang untuk naik ke satu
ketinggian, jika orang itu berkata : "Matahari telah terbenam",
beliaupun berbuka 8.14
Sebagian orang menyangka malam itu tidak terwujud langsung
setelah terbenamnya matahari, tapi masuknya malam setelah
kegelapan menyebar di timur dan di barat. Sangkaan seperti ini
pernah terjadi pada sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam, kemudian mereka diberi pemahaman bahwa cukup
dengan adanya awal gelap dari timur setelah hilangnya bundaran
matahari.
Dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu 'anhu: "Kami pernah
bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu
safar (perjalanan), ketika itu kami sedang berpuasa (di bulan
Ramadhan). Ketika terbenam matahari, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda kepada sebagian kaum:
"Wahai Fulan (dalam riwayat Abu Daud : Wahai Bilal) berdirilah,
ambilkan kami air". Orang itu berkata, "Wahai Rasulullah, kalau
engkau tunggu hingga sore", dalam riwayat lain: matahari).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Turun,
ambilkan air". Bilal pun turun, kemudian Nabi minum. Beliau
bersabda,
"Kalau kalian melihatnya niscaya akan kalian lihat dari atas onta,
yakni matahari". Kemudian beliau melemparkan (dalam riwayat lain
: berisyarat dengan tanganya) 8.15 kemudian berkata : "Jika kalian
melihat malam telah datang dari sini maka telah berbuka orang
yang puasa." 8.16
Telah ada riwayat yang menegaskan bahwa para sahabat Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam mengikuti perkataannya, dan
perbuatan mereka sesuai dengan perkataan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam. Abu Said Al-Khudri berbuka ketika
tenggelam (hilangnya) bundaran matahari. 8.17
8.4 Peringatan
8.4.1 Peringatan Pertama
Hukum-hukum puasa yang diterangkan tadi berkaitan dengan
pandangan mata manusia, tidak boleh bertakalluf atau berlebihan
dengan mengintai hilal dan mengawasi dengan alat-alat
perbintangan yang baru atau berpegangan dengan penanggalan
ahli nujum yang menyelewengkan kaum muslimin dari sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hingga menjadi sebab
sedikitnya kebaikan pada mereka. 8.18 Wallahu a'alam.
8.4.2 Peringatan Kedua
Di sebagian negeri Islam para muadzin menggunakan jadwaljadwal
waktu shalat yang telah berlangsung lebih dari 50 tahun!!
Hingga mereka mengakhirkan berbuka puasa dan menyegerakan
sahur, akhirnya mereka menentang petunjuk Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam.
Di negeri-negeri seperti ini ada sekelompok orang yang
bersemangat dalam mengamalkan sunnah dengan berbuka
berpedoman pada matahari dan sahur berpedoman fajar. Jika
terbenam matahari mereka berbuka, jika terbit fajar shadiq -
sebagaimana telah dijelaskan- mereka menghentikan makan dan
minum. Inilah perbuatan syar'i yang shahih, tidak diragukan lagi.
Barangsiapa yang menyangka mereka menyelisihi sunnah, ia telah
berprasangka dengan sangkaan yang salah. Tidak ada daya dan
upaya kecuali dengan pertolongan Allah. Jelaslah, ibadah puasa
berkaitan dengan matahari dan fajar, jika ada orang yang
menyelisihi kaidah ini, mereka telah salah, bukan orang yang
berpegang dengan ushul dan mengamalkannya.
Adzan adalah pemberitahuan masuknya waktu, (dan) tetap
mengamalkan ushul yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam adalah wajib. Camkanlah ini dan pahamilah!
8.1Dari Al-Khaibah yaitu yang diharamkan, dikatakan khoba yakhibu jika tidak mendapat
permintaannya mencapai tujuannya.
8.2Hadits Riwayat Bukhari 4/911
8.3 Iqal yaitu tali yang dipakai untuk mengikat unta, Mashabih 2/422.
8.4Hadits Riwayat Bukhari 4/113 dan Muslim 1090, dhahir ayat ini bahwa Adi dulunya
hadirs ketika turun ayat ini, berarti telah Islam, tetapi tidak demikian, karena
diwajibkannya puasa tahun kedua dari hijrah. Adi masuk Islam tahun sembilan atau
kesepuluh, adapun tafsir Adi ketika turun: yakni ketika aku masuk Islam dan dibacakan
surat ini kepadaku, inilah yang rajih sebagaimana riwayat Ahmad 4/377: "Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari shalat dan puasa, beliau berkata: "Shalatlah
begini dan begini dan puasalah, jika terbenam matahri makan dan minumlah hingga
jelas bagimu benang putih dan benang hitam, puasalah tiga puluh hari, kecuali kalau
engkau melihat hilal sebelum itu, aku mengambil dua benang dari rambut hitam dan
putih....hadits" ( Al-Fathul 4/132-133 dengan perubahan).
8.5Hadits Riwayat Bukhari 4/114 dan Muslim 1091.
8.6Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 3/210, Al-Hakim 1/191 dan 495, Daruquthni 2/165,
Baihaqi 4/261 dari jalan Sufyan dari Ibnu Juraij dari Atha dari Ibnu Abbas, Sanadnya
SHAHIH . Juga ada syahid dari Jabir, diriwayatkan oleh Hakim 1/191, Baihaqi 4/215,
Daruquthni 2/165, Diikhtilafkan maushil atau mursal, dan syahid dari Tsauban,
diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 3/27.
8.7Hadits Riwayat Muslim 1094.
8.8Hadits Riwayat Tirmidzi 3/76, Abu Daud 2/304, Ahmad 4/66, Ibnu Khuzaimah 3/211
dari jalan Abdullah bin Nu'man dari Qais bin Thalaq dari bapaknya, sanadnya Shahih .
Abdullah bin Nu'man dianggap tsiqah oleh Ibnu Ma'in, Ibnu Hibban dan Al-Ajali. Ibnu
Khuzaimah tidak tahu keadilannya. Ibnu Hajar berkata Maqbul (diterima riwayatnya -
red. vbaitullah)!!
8.9Hadits Riwayat Abu Daud 235, Ibnu Jarir 3115. Al-Hakim 1/426, Al-Baihaqi 2/218,
Ahmad 3/423 dari jalan Hamad dari Muhammad bin Amir dari Abi Salamah dari Abu
Hurairah, sanadnya HASAN . Ada jalan lain diriwayatkan oleh Ahmad 2/510, Hakim
1/203,205 dari jalan Hammad dari Amr bin Abi Amaran dari Abu Hurairah, sanadnya
SHAHIH.
8.10Riwayat tambahan ini membatalkan ta'liq Syaikh Habiburrahman Al-Adhami Al-
Hanafi terhadap Mushannaf Abdur Razaq 4/173 ketika berkata: "Ini dimungkinkan
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya muadzin adzan sebelum terbit
fajar!!" Walhamdulillahi wahdah.
8.11Hadits Riwayat Ibnu Jarir 2/102 dari dua jalan dari Abu Umamah.
8.12maksudnya kedua penulis, yakni Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali
Hasan Ali Abdul Hamid. red. vbaitullah.
8.13Hadits Riwayat Bukhari 4/171, Muslim 1100. Perkataannya: "Telah berbuka orang
yang puasa" yakni dari sisi hukum bukan kenyataan karena telah masuk puasa.
8.14Hadits Riwayat Al-Hakim 1/434, Ibnu Khuzaimah 2061, di SHAHIH kan oleh Al-
Hakim menurut syarat Bukhari-Muslim. Perkataan Aufa : Yakni naik atau melihat.
8.15Dalam riwayat Bukhari- Muslim : berisyarat dengan telunjuknya ke arah kiblat.
8.16Hadits Riwayat Bukhari 4/199, Muslim 1101, Ahmad 4/381, Abu Daud 2352.
Tambahan pertama dalam riwayat Muslim 1101. Tambahan kedua dalam riwayat Abdur
Razaq 4/226. Perkataan beliau : "Ambilkan segelas air" yakni: siapkan untuk kami
minuman dan makanan. Ashal Jadh : (mengaduk) menggerakkan tepung atau susu
dengan air dengan menggunakan tongkat (kayu).
8.17Diriwayatkan oleh Bukhari dengan mu'allaq 4/196 dan dimaushulkan oleh Ibnu Abi
Syaibah dalam Mushannaf 3/12 dan Siad bin Manshur sebagaiman dalam Al-Fath 4/196,
Umdatul Qari 9/130, lihat Taghliqut Ta'liq 3/195
8.18Barangsiapa yang ingin tambahan penjelasan dan rincian yang baik akan dia temukan
dalam kitab: Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 25/126-202. Al-Majmu'
Syarhul Muhadzab 6/279 karya Imam Nawawi. Talkhisul Kabir 2/187-188 karya Ibnu
Hajar
-Sahur-
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
9.1 Hikmahnya
Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah
mewajibkan kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul
Kitab. Allah berfirman.
"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertaqwa" [Al-Baqarah : 183]
Waktu dan hukumnya pun sesuai dengan apa yang diwajibkan
pada Ahlul Kitab, yakni tidak boleh makan dan minum dan
menikah (jima') setelah tidur. Yaitu jika salah seorang dari mereka
tidur, tidak boleh makan hingga malam selanjutnya.
Demikian pula diwajibkan atas kaum muslimin sebagaimana telah
kami terangkan di muka 9.1 karena dihapus hukum tersebut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh makan sahur
sebagai pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab.
Dari Amr bin 'Ash Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab
adalah makan sahur" 9.2
9.2 Keutamaannya
9.2.1 Makan Sahur Adalah Barokah
Dari Salman Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
"Artinya : Barokah itu ada pada tiga perkara : Al-Jama'ah, Ats-
Tsarid dan makan Sahur" 9.3
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : Sesungguhnya Allah menjadikan barokah pada makan
sahur dan takaran" 9.4
Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang sahabat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam : Aku masuk menemui Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam ketika itu beliau sedang makan
sahur, beliau bersabda,
"Artinya : Sesungguhnya makan sahur adalah barakah yang Allah
berikan kepada kalian, maka janganlah kalian tinggalkan" 9.5
Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas, karena dengan
makan sahur berarti mengikuti sunnah, menguatkan dalam puasa,
menambah semangat untuk menambah puasa karena merasa
ringan orang yang puasa.
Dalam makan sahur juga (berarti) menyelisihi Ahlul Kitab, karena
mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam menamakannya dengan makan pagi
yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al-Irbath bin
Syariyah dan Abu Darda 'Radhiyallahu 'anhuma,
"Artinya : Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur"
9.6
9.2.2 Allah dan Malaikat-Nya Bershalawat Kepada Orang-Orang
yang Sahur.
Mungkin barakah sahur yang tersebar adalah (karena) Allah
Subhanahu wa Ta'ala akan meliputi orang-orang yang sahur
dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya,
malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka, berdo'a kepada
Allah agar mema'afkan mereka agar mereka termasuk orang-orang
yang dibebaskan oleh Allah di bulan Ramadhan.
Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : Sahur itu makanan yang barakah, janganlah kalian
meninggalkannya walaupun hanya meneguk setengah air, karena
Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang
sahur" 9.7
Oleh sebab itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan
pahala yang besar ini dari Rabb Yang Maha Pengasih. Dan
sahurnya seorang muslim yang paling afdhal adalah korma.
Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
"Artinya : Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma" 9.8
Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya
bersungguh-sungguh untuk bersahur walau hanya dengan
meneguk satu teguk air, karena keutamaan yang disebutkan tadi,
dan karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
"Artinya : Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air" 9.9
9.3 Mengakhirkan Sahur
Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Zaid bin Tsabit
Radhiyallahu 'anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bangkit untuk shalat subuh,
dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kirakira
lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.
Anas Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit
Radhiyallahu 'anhu,
"Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam kemudian beliau shalat" Aku tanyakan (kata Anas),
"Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?" Zaid menjawab,
"kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an" 9.10
Ketahuilah wahai hamba Allah -mudah-mudahan Allah
membimbingmu- kalian diperbolehkan makan, minum, jima'
selama (dalam keadaan) ragu fajar telah terbit atau belum, dan
Allah serta Rasul-Nya telah menerangkan batasan-batasannya
sehingga menjadi jelas, karena Allah Jalla Sya'nuhu mema'afkan
kesalahan, kelupaan serta membolehkan makan, minum dan jima,
selama belum ada kejelasan, sedangkan orang yang masih ragu
(dan) belum mendapat penjelasan. Sesunguhnya kejelasan adalah
satu keyakinan yang tidak ada keraguan lagi. Jelaslah.
9.4 Hukumnya
Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
memerintahkannya - dengan perintah yang sangat ditekankan-.
Beliau bersabda,
"Artinya : Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur
dengan sesuatu" 9.11
Dan beliau bersabda,
"Artinya : Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barakah"
9.12
Kemudian beliau menjelaskan tingginya nilai sahur bagi umatnya,
beliau bersabda,
"Artinya : Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab adalah
makan sahur" 9.13
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang meninggalkannya,
beliau bersabda,
"Artinya : Sahur adalah makanan yang barakah, janganlah kalian
tinggalkan walaupun hanya meminum seteguk air karena Allah dan
Malaikat-Nya memberi sahalawat kepada orang-orang yang sahur"
9.14
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : Sahurlah kalian walaupun dengan seteguk air" 9.15
Saya katakan : Kami berpendapat perintah Nabi ini sangat
ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi.
1. Perintahnya.
2. Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pemisah
antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab
3. Larangan meninggalkan sahur.
Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas.
Walaupun demikian, Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan dalam
kitabnya Fathul Bari 4/139: "Ijma atas sunnahnya." Wallahu 'alam.
9.1Lihat sebagai tambahan tafsir-tafsir berikut : Zadul Masir 1/184 oleh Ibnul Jauzi,
Tafsir Quranil 'Adhim 1/213-214 oleh Ibnu Katsir, Ad-Durul Mantsur 1/120-121 karya
Imam Suyuthi.
9.2Hadits Riwayat Muslim 1096.
9.3Hadits Riwayat Thabrani dalam Al-Kabir 5127, Abu Nu'aim dalam Dzikru Akhbar
Ashbahan 1/57 dari Salman Al-Farisi. Al-Haitsami berkata Al-Majma 3/151 dalam
sanadnya ada Abu Abdullah Al-bashiri, Adz-Dzahabi berkata: "Tidak dikenal, peawi
lainnya Tsiqat. Hadits ini mempunyai syahid dalam riwayat Abu Hurairah yang
diriwayatkan oleh Al-Khatib dalam Munadih Auhumul Sam'i watafriq 1/203, sanadnya
hasan.
9.4Hadits Riwayat As-Syirazy (Al-Alqzb) sebagaimana dalam Jami'us Shagir 1715 dan Al-
Khatib dalam Al-Muwaddih 1/263 dari Abu Hurairah dengan sanad yang lalu. Hadits ini
HASAN sebagai syawahid dan didukung oleh riwayat sebelumnya. Al-Manawi
memutihkannya dalam Fawaidul Qadir 2/223, sepertinya ia belum menemukan
sanadnya!!
9.5Hadits Riwayat Nasa'i 4/145 dan Ahmad 5/270 sanadnya SHAHIH .
9.6Adapun hadits Al-Irbath diriwayatkan oleh Ahmad 4/126 dan Abu Daud 2/303, Nasa'i
4/145 dari jalan Yunus bin Saif dari Al-Harits bin ZIyad dari Abi Rahm dari Irbath. Al-
Harits majhul. Sedangkan hadits Abu Darda diriwayatkan oleh Ibnu Hibban 223-
Mawarid dari jalan Amr bin Al-Harits dari Abdullah bin Salam dari Risydin bin Sa'ad.
Risydin dhaif. Hadits ini ada syahidnya dari hadits Al-Migdam bin Ma'dikarib.
Diriwayatkan oleh Ahmad 4/133. Nasaa'i 4/146 sanadnya shahih, kalau selamat dari
Baqiyah karena dia menegaskan hadits dari syaikhya! Akan tetapi apakah itu cukup atau
harus tegas-tegas dalam seluruh thabaqat hadits, beliau termasuk mudllis taswiyha?!
Maka hadits ini SHAHIH
9.7Telah lewat Takhrijnya.
9.8Hadits Riwayat Abu Daud 2/303, Ibnu Hibban 223, Baihaqi 4/237 dari jalan
Muhammad bin Musa dari Said Al-Maqbari dari Abu Hurairah. Dan sanadnya SHAHIH
9.9Telah lewat Takhrijnya.
9.10Hadits Riwayat Bukhari 4/118, Muslim 1097, Al-Hafidz berkata dalam Al-Fath 4/238:
"Di antara kebiasaan Arab mengukur waktu dengan amalan mereka, (misal) : kira-kira
selama memeras kambing. Fawaqa naqah (waktu antara dua perasan), selama
menyembelih onta. Sehingga Zaid pun memakai ukuran lamanya baca mushaf sebagai
isyarat dari beliau Radhiyallahu 'anhu bahwa waktu itu adalah waktu ibadah dan amalan
mereka membaca dan mentadhabur Al-Qur'an". Sekian dengan sedikit perubahan.
9.11 Ibnu Abi Syaibah 3/8, Ahmad 3/367, Abu Ya'la 3/438, Al-Bazzar 1/465 dari jalan
Syuraik dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail dari Jabir.
9.12Hadits Riwayat Bukhari 4/120, Muslim 1095 dari Anas.
9.13Telah lewat Takhrijnya
9.14Hadits Riwayat Ibnu Abi Syaibah 2/8, Ahmad 3/12, 3/44 dari tiga jalan dari Abu Said
Al-Khudri. Sebagaimana menguatan yang lain.
9.15Hadits Riwayat Abu Ya'la 3340 dari Anas, ada kelemahan, didukung oleh hadits
Abdullah bin Amr di Ibnu Hibban no.884 padanya ada 'an-anah Qatadah. Hadits Hasan
-Yang Wajib Dijauhi Oleh Orang Yang Puasa-
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
Ketahuilah wahai orang yang diberi taufik untuk mentaati Rabbnya
Jalla Sya'nuhu, yang dinamakan orang puasa adalah orang yang
mempuasakan seluruh anggota badannya dari dosa,
mempuasakan lisannya dari perkataan dusta, kotor dan keji,
mempuasakan lisannya dari perutnya dari makan dan minum dan
mempuasakan kemaluannya dari jima'. Jika bicara, dia berbicara
dengan perkataan yang tidak merusak puasanya, hingga jadilah
perkataannya baik dan amalannya shalih.
Inilah puasa yang disyari'atkan Allah, bukan hanya tidak makan
dan minum semata serta tidak menunaikan syahwat. Puasa adalah
puasanya anggota badan dari dosa, puasanya perut dari makan
dan minum. Sebagaimana halnya makan dan minum merusak
puasa, demikian pula perbuatan dosa merusak pahalanya,
merusak buah puasa hingga menjadikan dia seperti orang yang
tidak berpuasa.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menganjurkan seorang
muslim yang puasa untuk berhias dengan akhlak yang mulia dan
shalih, menjauhi perbuatan keji, hina dan kasar. Perkara-perkara
yang jelek ini walaupun seorang muslim diperintahkan untuk
menjauhinya setiap hari, namun larangannya lebih ditekankan lagi
ketika sedang menunaikan puasa yang wajib.
Seorang muslim yang puasa wajib menjauhi amalan yang merusak
puasanya ini, hingga bermanfaatlah puasanya dan tercapailah
ketaqwaan yang Allah sebutkan.
"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa" [Al-Baqarah : 183]
Karena puasa adalah pengantar kepada ketaqwaan, puasa
menahan jiwa dari banyak melakukan perbuatan maksiat
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
"Puasa adalah perisai", 10.1 telah kami jelaskan masalah ini dalam
bab keutamaan puasa.
Inilah saudaraku se-Islam, amalan-amalan jelek yang harus kau
ketahui agar engkau menjauhinya dan tidak terjatuh ke dalamnya,
bagi Allah-lah untaian syair:
Aku mengenal kejelakan bukan untuk berbuat jelek tapi untuk
menjauhinya
Barangsiapa yang tidak tahu kebaikan dari kejelekkan akan
terjatuh padanya
10.1 Perkataan Palsu
Dari Abu Hurairah, shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta
dan (tetap) mengamalkannya, maka tidaklah Allah Azza wa Jalla
butuh (atas perbuatannya meskipun) meninggalkan makan dan
minumnya" 10.2
10.2 Perbuatan Sia-sia dan Kotor
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
"Artinya : Puasa bukanlah dari makan, minum (semata), tetapi
puasa itu menahan diri dari perbuatan sia-sia dan keji. Jika ada
orang yang mencelamu, katakanlah: Aku sedang puasa, aku
sedang puasa " 10.3
Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
mengancam dengan ancaman yang keras terhadap orang-orang
yang melakukan perbuatan tercela ini.
Bersabda As-Shadiqul Masduq yang tidak berkata kecuali wahyu
yang diwahyukan Allah kepadanya.
"Artinya : Berapa banyak orang yang puasa, bagian (yang dipetik)
dari puasanya hanyalah lapar dan haus (semata)" 10.4
Sebab terjadinya yang demikian adalah karena orang-orang yang
melakukan hal tersebut tidak memahami hakekat puasa yang Allah
perintahkan atasnya, sehingga Allah memberikan ketetapan atas
perbuatan tersebut dengan tidak memberikan pahala kepadanya.
10.5
Oleh sebab itu Ahlul Ilmi dari generasi pendahulu kita yang shaleh
membedakan antara larangan dengan makna khusus dengan
ibadah hingga membatalkannya dan membedakan antara larangan
yang tidak khusus dengan ibadah hingga tidak membatalkannya.
10.6
10.1Telah lewat takhrijnya.
10.2Hadits Riwayat Bukhari 4/99.
10.3Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 1996, Al-Hakim 1/430-431, sanadnya SHAHIH .
10.4Hadits Riwayata Ibnu Majah 1/539, Darimi 2/211, Ahmad 2/441,373, Baihaqi 4/270
dari jalan Said Al-Maqbari dari Abu Hurairah. Sanadnya SHAHIH .
10.5Lihat Al-Lu'lu wal Marjan fima Ittafaqa 'alaihi Asy-Syaikhani 707 dan Riyadhus
Shalihin 1215.
10.6Rujuklah : Jami'ul Ulum wal Hikam hal. 58 oleh Ibnu Rajab.
-Yang Boleh Dilakukan Oleh Orang Yang Puasa-
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
Seorang hamba yang taat serta paham Al-Qur'an dan Sunnah tidak
akan ragu bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hambahamba-
Nya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan Rasul-Nya
telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa, dan tidak
menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya. Inilah
perbuatan-pebuatan tersebut beserta dalil-dalilnya.
11.1 Memasuki Waktu Subuh Dalam Keadaan
Junub
Di antara perbuatan shallallahu ‘alaihi wasallam adalah masuk
fajar dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya, beliau
mandi setelah fajar kemudian shalat.
Dari Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma.
"Artinya : Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan
isterinya, kemudian ia mandi dan berpuasa" [Hadits Riwayat
Bukhari 4/123, Muslim 1109]
11.2 Bersiwak
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku
suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudlu" [Hadits Riwayat
Bukhari 2/311, Muslim 252 semisalnya].
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengkhususkan
bersiwak untuk orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini
sebagai dalil bahwa bersiwak itu diperuntukkan bagi orang yang
puasa dan selainnya ketika wudlu dan shalat. [Inilah pendapat
Bukhari Rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain
keduanya. Lihat Fathul Bari 4/158, Shahih Ibnu Khuzaimah 3/247,
Syarhus Sunnah 6/298]
Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu sebelum zawal
(tergelincir matahari) atau setelahnya. Wallahu 'alam.
11.3 Berkumur dan Istinsyaq
Karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkumur dan
beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam keadan puasa,
tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika
beristinsyaq.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : ... Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali
dalam keadaan puasa" 11.1
11.4 Bercengkrama dan Mencium Isteri
Aisyah Radhiyallahu 'anha pernah berkata.
"Artinya : Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah
mencium dalam keadaan berpuasa dan bercengkrama dalam
keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa
menahan diri" 11.2
"Kami pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
datanglah seorang pemuda seraya berkata, "Ya Rasulullah,
bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?" Beliau menjawab,
"Tidak". Datang pula seorang yang sudah tua dan dia berkata : "Ya
Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?".
Beliau menjawab : "Ya" sebagian kami memandang kepada temantemannya,
maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda : "Sesungguhnya orang tua itu (lebih bisa) menahan
dirinya". 11.3
11.5 Mengeluarkan Darah dan Suntikan Yang
Tidak Mengandung Makanan
Hal ini bukan termasuk pembatal puasa. 11.4
11.6 Berbekam
Dahulu berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun
kemudian dihapus dan telah ada hadits shahih dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau berbekam ketika
puasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu
'anhuma.
"Artinya : Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
berbekam, padahal beliau sedang berpuasa" 11.5
11.7 Mencicipi Makanan
Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan
berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
"Artinya : Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain
dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan" 11.6
11.8 Bercelak, Memakai Tetes Mata dan Lainnya
yang Masuk ke Mata
Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang
dirasakan di tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnya yang bermanfaat
dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid beliau yaitu Ibnul
Qayim dalam kitabnya Zadul Ma'ad, Imam bukhari berkata dalam
shahhihnya: 11.7
"Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha'i
memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa".
11.9 Mengguyurkan Air ke Atas Kepala dan Mandi
Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya 11.8 Bab : Mandinya
Orang Yang Puasa,
Umar membasahi 11.9 bajunya kemudian dia memakainya ketika
dalam keadaan puasa. As-Sya'bi masuk kamar mandi dalam
keadaan puasa. Al-Hasan berkata : "Tidak mengapa berkumurkumur
dan memakai air dingin dalam keadaan puasa".
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengguyurkan air ke
kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan. 11.10
11.1Hadits Riwayat Tirmidzi 3/146, Abu Daud 2/308, Ahmad 4/32, Ibnu Abi Syaibah
3/101, Ibnu Majah 407, An-Nasaa'i no. 87 dari Laqith bin Shabrah, sanadnya SHAHIH.
11.2Hadits Riwayat Bukhari 4/131, Muslim 1106.
11.3Hadits Riwayat Ahmad 2/185,221 dari jalan Ibnu Lahi'ah dari yazid bin Abu Hubaib
dari Qaushar At-Tufibi darinya. Sanadnya dhaif karena dhaifnya Ibnu Lahi'ah, tetapi
punya syahid (pendukung) dalam riwayat Thabrani dalam Al-Kabir 11040 dari jalan
Habib bin Abi Tsabit dari Mujahid dari Ibnu Abbas, Habib seorang mudallis dan telah
'an-'anah, dengan syahid ini haditsnya menjadi hasan, lihat Faqih AL-Mutafaqih 192-193
karena padanya terdapat hadits dari jalan-jalan yang lain.
11.4Lihat Risalatani Mujizatani fiz Zakati washiyami hal.23 Syaikh Abdul Aziz bin
Abdullah bin Baz Rahimahullah.
11.5Hadits Riwayat Bukhari 4/155-Fath, Lihat Nasikhul Hadits wa Mansukhuhu 334-338
karya Ibnu Syahin.
11.6Hadits Riwayat Bukhari secara mu'allaq 4/154-Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah
3/47, Baihaqi 4/261 dari dua jalannya, hadits ini Hasan . Lihat Taghliqut Ta'liq 3/151-
152.
11.7(4/153-Fath) hubungan dengan Mukhtashar Shahih Bukhari 451 karya Syaikh kami
Al-Albani Rahimahullah, dan Taghliqut Ta'liq 3/151-152.
11.8Lihat maraji' di atas.
11.9Membasahi dengan air untuk mendinginkan badannya karena haus ketika puasa.
11.10Hadits Riwayat Abu Daud 2365, Ahmad 5/376,380,408,430 sanadnya shahih.
-Allah Menghendaki Kemudahan...-
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
12.1 Musafir
Banyak hadits shahih membolehkan musafir untuk tidak puasa,
kita tidak lupa bahwa rahmat ini disebutkan di tengah-tengah kitab-
Nya yang Mulia, Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
berfirman,
"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu, pada hari yang lain. Allah menghendaki
kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu"
[Al-Baqarah : 185]
Hamzah bin Amr Al-Aslami bertanya kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam : "Apakah boleh aku berpuasa
dalam safar ?" -dia banyak melakukan safar- maka Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.
"Artinya : Berpuasalah jika kamu mau dan berbukalah jika kamu
mau" 12.1
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata:
"Aku pernah melakukan safar bersama Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam di bulan Ramadhan, orang yang puasa tidak
mencela yang berbuka dan yang berbuka tidak mencela yang
berpuasa" 12.2
Hadits-hadits ini menunjukkan bolehnya memilih, tidak
menentukan mana yang afdhal, namun mungkin kita (bisa)
menyatakan bahwa yang afdah adalah berbuka berdasarkan
hadits-hadits yang umum, seperti sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam.
"Artinya : Sesungguhnya Allah menyukai didatanginya rukhsah
yang diberikan, sebagaimana Dia membenci orang yang
melakukan maksiat" 12.3
Dalam riwayat lain disebutkan :
"Artinya : Sebagaimana Allah menyukai diamalkannya perkaraperkara
yang diwajibkan" 12.4
Tetapi mungkin hal ini dibatasi bagi orang yang tidak merasa berat
dalam mengqadha' dan menunaikannya, agar rukhshah tersebut
tidak melenceng dari maksudnya. Hal ini telah dijelaskan dengan
gamblang dalam satu riwayat Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu
'anhu.
"Para sahabat berpendapat barangsiapa yang merasa kuat
kemudian puasa (maka) itu baik (baginya), dan barangsiapa yang
merasa lemah kemudian berbuka (maka) itu baik (baginya)" 12.5
Ketahuilah saudaraku seiman -mudah-mudahan Allah
membimbingmu ke jalan petunjuk dan ketaqwaan serta
memberikan rizki berupa pemahaman agama- sesungguhnya
puasa dalam safar, jika memberatkan hamba bukanlah suatu
kebajikan sedikitpun, tetapi berbuka lebih utama dan lebih dicintai
Allah.
Yang mejelaskan masalah ini adalah riwayat dari beberapa orang
sahabat, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah
bersabda.
"Artinya : Bukanlah suatu kebajikan melakukan puasa dalam
safar" 12.6
Peringatan :
Sebagian orang ada yang menyangka bahwa pada zaman kita
sekarang ini tidak diperbolehkan berbuka, sehingga (berakibat ada
yang) mencela orang yang mengambil rukhsah tersebut, atau
berpendapat bahwa puasa itu lebih baik karena mudah dan
banyaknya sarana transportasi saat ini.
Orang-orang seperti ini perlu kita usik ingatan mereka kepada
firman Allah Yang Maha Mengetahui perkara ghaib dan nyata:
"Artinya : Dan tidaklah Tuhanmu lupa" [Maryam : 64]
Dan juga firman-Nya.
"Allah mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui" [Al-
Baqarah : 232]
Dan firman-Nya di tengah ayat tentang rukhshah berbuka dalam
safar.
"Artinya : Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu" [Al-Baqarah : 185]
Yakni, kemudahan bagi orang yang safar adalah perkara yang
diinginkan, ini termasuk salah satu tujuan syar'iat. Cukup bagimu
bahwa Dzat yang mensyari'atkan agama ini adalah pencipta
zaman, tempat dan manusia. Dia lebih mengetahui kebutuhan
manusia dan apa yang bermanfaat bagi mereka. Allah berfirman.
"Artinya : Apakah Allah Yang Menciptakan itu tidak mengetahui
(yang kamu lahirkan dan rahasiakan) ; dan Dia Maha Halus lagi
Maha Mengetahui ?" [Al-Mulk : 14]
Aku bawakan masalah ini agar seorang muslim tahu jika Allah dan
Rasul-Nya sudah menetapkan suatu perkara, tidak ada pilihan lain
bagi manusia, bahkan Allah memuji hamba-hamba-Nya yang
mukmin yang tidak mendahulukan perkataan manusia di atas
perkataan Allah dan Rasul-Nya.
"Artinya : Kami dengar dan kami taat, (Mereka berdo'a) :
"Ampunilah kami yang Tuhan kami dan kepada Engkau-lah tempat
kembali" [Al-Baqarah : 285]
12.2 Sakit
Allah membolehkan orang yang sakit untuk berbuka sebagai
rahmat dari-Nya, dan kemudahan bagi orang yang sakit tersebut.
Sakit yang membolehkan berbuka adalah sakit yang apabila
dibawa berpuasa akan menyebabkan suatu madharat atau menjadi
semakin parah penyakitnya atau dikhawatirkan terlambat
kesembuhannya. Wallahu a'alam
12.3 Haid dan Nifas
Ahlul ilmi telah bersepakat bahwa orang yang haid dan nifas tidak
dihalalkan berpuasa, keduanya harus berbuka dan mengqadha,
kalaupun keduanya puasa (maka puasanya) tidak sah. Akan
datang penjelasannya, insya Allah.
12.4 Kakek dan Nenek Yang Sudah Lanjut Usia
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata : "Kakek dan nenek
yang lanjut usia, yang tidak mampu puasa harus memberi makan
setiap harinya seorang miskin" 12.7
Diriwayatkan oleh Daruquthni (2/207) dan dishahihkannya, dari
jalan Manshur dari Mujahid dari Ibnu Abbas, beliau membaca ayat :
"Artinya : Orang-orang yang tidak mampu puasa harus
mengeluarkan fidyah makan bagi orang miskin" [Al-Baqarah : 184]
Kemudian beliau berkata : "Yakni lelaki tua yang tidak mampu
puasa dan kemudian berbuka, harus memberi makan seorang
miskin setiap harinya 1/2 gantang gandum" [Lihat ta'liq barusan]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.
"Artinya : Barangsiapa yang mencapai usia lanjut dan tidak
mampu puasa Ramadhan, harus mengeluarkan setiap harinya satu
mud gandum" 12.8
Dari Anas bin Malik (bahwa) beliau lemah (tidak mampu untuk
puasa) pada satu tahun, kemudian beliau membuat satu wadah
Tsarid dan mengundang 30 orang miskin (untuk makan) hingga
mereka kenyang. 12.9
12.5 Wanita Hamil dan Menyusui
Di antara rahmat Allah yang agung kepada hamba-hamba-Nya
yang lemah adalah Allah memberi rukhsah (keringanan) pada
mereka untuk berbuka, dan diantara mereka adalah wanita hamil
dan menyusui.
Dari Anas bin Malik, 12.10 ia berkata :
"Kudanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi
kami, akupun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam, aku temukan beliau sedang makan pagi, beliau
bersabda, "Mendekatlah, aku akan ceritakan kepadamu tentang
masalah puasa. Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta'ala
menggugurkan 1/2 shalat atas orang musafir, menggugurkan atas
orang hamil dan menyusui kewajiban puasa". Demi Allah,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengucapkan
keduanya atau salah satunya. Aduhai sesalnya jiwaku, kenapa aku
tidak (mau) makan makanan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam"
12.11
12.1Hadits Riwayat Bukhari 4/156 dan Muslim 1121.
12.2Hadits Riwayat Bukhari 4/163 dan Muslim 1118.
12.3Hadits Riwayat Ahmad 2/108, Ibnu Hibban 2742 dari Ibnu Umar dengan sanadnya
yang Shahih.
12.4Hadits Riwayat Ibnu Hibban 364, Al-Bazzar 990, At-Thabrani dalam Al-Kabir 11881
dari Ibnu Abbas dengan sanad yang Shahih . Dalam hadits -dengan dua lafadz ini- ada
pembicaraan yang panjang, namun bukan di sini tempat menjelaskannya
12.5Hadits Riwayat Tirmidzi 713, Al-Baghawi 1763 dari Abu Said, sanadnya Shahih
walaupun dalam sanadnya ada Al-Jurairi, riwayat Abul A'la darinya termasuk riwayat
yang paling Shahih sebagaimana dikatakan oleh Al-Ijili dan lainnya.
12.6Hadits Riwayat Bukhari 4/161 dan Muslim 1110 dari Jabir.
12.7Hadits Riwayat Bukhari 4505, Lihat Syarhus Sunnah 6/316, Fathul Bari 8/180, Nailul
Authar 4/315. Irwaul Ghalil 4/22-25. Ibnul Mundzir menukil dalam Al-Ijma' no. 129
akan adanya ijma (kesepakatan) dalam masalah ini.
12.8Hadits Riwayat Daruquthni 2/208 dalam sanadnya ada Abdullah bin Shalih dia dhaif,
tapi punya syahid.
12.9Hadits Riwayat Daruquthni 2/207, sanadnya Shahih.
12.10Dia adalah Al-Ka'bi, bukan Anas bin Malik Al-Anshari pembantu Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam, tapi ia adalah seorang pria dari bani Abdullah bin
Ka'ab, pernah tinggal di Bashrah, beliau hanya meriwayatkan satu hadits saja dari Nabi,
yakni hadits di atas.
12.11Hadits Riwayat Tirmidzi 715, Nasa'i 4/180, Abu Daud 3408, Ibnu Majah 16687.
Sanadnya Hasan sebagaimana pernyataan Tirmidzi.
-Berbuka-
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
13.1 Kapan Orang Yang Puasa Berbuka ?
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam" [Al-
Baqarah : 187]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menafsirkan dengan
datangnya malam dan perginya siang serta sembunyinya
bundaran matahari. Kami telah membawakan (penjelasan ini pada
pembasahan yang telah lalu,-ed) agar menjadi tenang hati seorang
muslim yang mengikuti sunnatul huda.
Wahai hamba Allah, inilah perkataan-perkataan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam ada di hadapanmu dapatlah engkau
membacanya, dan keadaannya yang sudah jelas dan telah engkau
ketahui, serta perbuatan para sahabatnya, Radhiyallahu 'anhum
telah kau lihat, mereka telah mengikuti apa yang dibawa oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Syaikh Abdur Razaq telah meriwayatkan,
"Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah
orang-orang yang paling bersegera dalam berbuka dan paling
akhir dalam sahur" 13.1
13.2 Menyegerakan Berbuka
Wahai saudaraku seiman, wajib atasmu berbuka ketika matahari
telah terbenam, janganlah dihiraukan oleh rona merah yang masih
terlihat di ufuk, dengan ini berarti engkau telah mengikuti sunnah
Rasuullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan menyelisihi Yahudi
dan Nasrani, karena mereka mengakhirkan berbuka. Pengakhiran
mereka itu sampai pada waktu tertentu yakni hingga terbitnya
bintang.
Maka dengan mengikuti jalan dan manhaj Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam berarti engkau menampakkan syiar-syiar agama,
memperkokoh petunjuk yang kita jalani, yang kita harapkan jin dan
manusia berkumpul diatasnya. Hal-hal tersebut dijelaskan oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada pargraf-paragraf
yang akan datang.
13.2.1 Menyegerakan Buka Berarti Menghasilkan Kebaikan
Dari Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : Senantiasa manusia di dalam kebaikan selama
menyegerakan bebuka" 13.2
13.2.2 Menyegerakan Berbuka Adalah Sunnah Rasul shallallahu
‘alaihi wasallam
Jika umat Islamiyah menyegerakan berbuka berarti mereka tetap di
atas sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan manhaj
Salafus Shalih, dengan izin Allah mereka tidak akan tersesat
selama "berpegang dengan Rasul mereka (dan) menolak semua
yang merubah sunnah".
Dari Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : Umatku akan senantiasa dalam sunnahku selama
mereka tidak menunggu bintang ketika berbuka (puasa)." 13.3
13.2.3 Menyegerakan Buka Berarti Menyelisihi Yahudi dan
Nashrani
Tatkala manusia senantiasa berada di atas kebaikan dikarenakan
mengikuti manhaj Rasul mereka, memelihara sunnahnya, karena
sesungguhnya Islam (senantiasa) tetap tampak dan menang, tidak
akan memudharatkan orang yang menyelisihinya, ketika itu umat
Islam akan menjadi singa pemberani di lautan kegelapan, tauladan
yang baik untuk diikuti, karena mereka tidak menjadi pengekor
orang Timur dan Barat, (yaitu) pengikut semua yang berteriak, dan
condong bersama angin kemana saja angin bertiup.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : Agama ini akan senantiasa menang selama manusia
menyegerakan berbuka, 13.4 karena orang-orang Yahudi dan
Nasrani mengakhirkannya" 13.5
Kami katakan :
Hadits-hadits di atas mempunyai banyak faedah dan catatancatatan
penting, sebagai berikut.
1. Kemenangan agama ini dan berkibarnya bendera akan
tercapai dengan syarat menyelisihi orang-orang sebelum kita
dari kalangan Ahlul Kitab, ini sebagai penjelasan bagi umat
Islam, bahwa mereka akan mendapatkan kebaikan yang
banyak, jika membedakan diri dan tidak condong ke Barat
ataupun ke Timur, menolak untuk mengekor Kremlin atau
mencari makan di Gedung Putih -mudah-mudahan Allah
merobohkannya-, jika umat ini berbuat demikian mereka akan
menjadi perhiasan diantara umat manusia, jadi pusat
perhatian, disenangi oleh semua hati.
Hal ini tidak akan terwujud, kecuali dengan kembali kepada
Islam, berpegang dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah dalam
masalah Aqidah dan Manhaj.
2. Berpegang dengan Islam baik secara global maupun rinci,
berdasarkan firman Allah:
"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu
dalam Islam secara kaffah" [Al-Baqarah : 208]
Atas dasar inilah, maka ada yang membagi Islam menjadi inti
dan kulit, (ini adalah pembagian) bid'ah jahiliyah modern
yang bertujuan mengotori fikrah kaum muslimin dan
memasukkan mereka ke dalam lingkaran kekhawatiran.
(Hal ini) tidak ada asalnya dalam agama Allah, bahkan
akhirnya akan merembet kepada perbuatan orang-orang
yang dimurkai Allah, (yaitu) mereka yang mengimani
sebagian kitab dan mendustakan sebagian yang lainnya; Kita
diperintah untuk menyelisihi mereka secara global maupun
terperinci, dan sungguh! kita mengetahui buah dari
menyelisihi Yahudi dan Nasrani adalah tetap (tegak)nya
agama lahir dan batin.
3. Dakwah ke jalan Allah dan memberi peringatan kepada
mukminin tidak akan terputus, perkara-perkara baru yang
menimpa umat Islam tidak menyebabkan kita memilah syiarsyiar
Allah, jangan sampai kita mengatakan seperti perkataan
kebanyak mereka:
"Ini perkara-perkara kecil, furu'. khilafiyah dan hawasyiyah,
kita wajib meninggalkannya, kita pusatkan kesungguhan kita
untuk perkara besar yang memecah belah shaf kita dan
mencerai beraikan barisan kita."
Perhatikan wahai kaum muslimin, da'i ke jalan Allah di atas
basyirah, engkau telah tahu dari hadits-hadits yang mulia
bahwa jayanya agama ini bergantung pada disegerakannya
berbuka puasa yang dilakukan tatkala lingkaran matahari
telah terbenam.
Maka bertaqwalah kepada Allah (wahai) setiap orang yang
menyangka berbuka ketika terbenamnya matahari adalah
fitnah, dan seruan untuk menghidupkan sunnah ini adalah
dakwah yang sesat dan bodoh, menjauhkan umat Islam dari
agamanya atau menyangka (hal tersebut) sebagai dakwah
yang tidak ada nilainya, (yang) tidak mungkin seluruh
muslimin berdiri di atasnya, karena hal itu adalah perkara
furu', khilafiyah atau masalah kulit!! Walaa haula walaa
quwwata illa billah.
13.2.4 Berbuka Sebelum Shalat Maghrib
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbuka sebelum shalat
Maghrib 13.6 karena menyegerakan berbuka termasuk akhlaknya
para nabi. Dari Abu Darda' Radhiyallahu 'anhu,
"Tiga perkara yang merupakan akhlak para nabi : menyegerakan
berbuka, mengakhirkan sahur dan meletakkan tangan di atas
tangan kiri dalam shalat" 13.7
13.3 Berbuka Dengan Apa ?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbuka dengan korma,
kalau tidak ada korma dengan air, ini termasuk kesempurnaan
kasih sayang dan semangatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam (untuk kebaikan) umatnya dan dalam menasehati
mereka. Allah berfirman.
"Artinya : Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang Rasul
dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaan olehmu,
sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat
belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin" [At-
Taubah : 128]
Karena memberikan ke tubuh yang kosong sesuatu yang manis,
lebih membangkitkan selera dan bermanfaat bagi badan, terutama
badan yang sehat, dia akan menjadi kuat dengannya (korma).
Adapun air, karena badan ketika dibawa puasa menjadi kering, jika
didinginkan dengan air akan sempurna manfaatnya dengan
makanan.
Ketahuilah wahai hamba yang taat, sesungguhnya korma
mengandung berkah dan kekhususan -demikian pula air- dalam
pengaruhnya terhadap hati dan mensucikannya, tidak ada yang
mengetahuinya kecuali orang yang berittiba'. Dari Anas bin Malik
Radhiyallahu 'anhu (ia berkata) :
"Artinya : Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
berbuka dengan korma basah (ruthab), jika tidak ada ruthab maka
berbuka dengan korma kering (tamr), jika tidak ada tamr maka
minum dengan satu tegukan air" 13.8
13.4 Yang Diucapkan Ketika Berbuka
Ketahuilah wahai saudaraku yang berpuasa - mudah-mudahan
Allah memberi taufiq kepada kita untuk mengikuti sunnah Nabi-
Nya shallallahu ‘alaihi wasallam- sesungguhnya engkau punya
do'a yang dikabulkan, maka manfaatkanlah, berdo'alah kepada
Allah dalam keadaan engkau yakin akan dikabulkan, -ketahuilah
sesungguhnya Allah tidak mengabulkan do'a dari hati yang lalai-.
Berdo'alah kepada-Nya dengan apa yang kamu mau dari berbagai
macam do'a yang baik, mudah-mudahan engkau bisa mengambil
kebaikan di dunia dan akhirat.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : Tiga do'a yang dikabulkan : do'anya orang yang
berpuasa, do'anya orang yang terdhalimi dan do'anya musafir" 13.9
Do'a yang tidak tertolak ini adalah ketika waktu engkau berbuka
berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu
bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : Tiga orang yang tidak akan ditolak do'anya : orang yang
puasa ketika berbuka, Imam yang adil dan do'anya orang yang
didhalimi" 13.10
Dari Abdullah bin Amr bin Al 'Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
"Artinya : Sesungguhnya orang yang puasa ketika berbuka
memeliki doa yang tidak akan ditolak" 13.11
Do'a yang paling afdhal adalah do'a ma'tsur dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau jika berbuka
mengucapkan,
Dzahaba al-dhoma'u wabtali al-'uruuqu watsabbati al-ajru insya
Allah "Artinya : Telah hilang dahaga dan telah basah urat-urat, dan
telah ditetapkan pahala Insya Allah" 13.12
13.5 Memberi Makan Orang Yang Puasa
Bersemangatlan wahai saudaraku -mudah-mudahan Allah
memberkatimu dan memberi taufik kepadamu untuk mengamalkan
kebajikan dan taqwa- untuk memberi makan orang yang puasa
karena pahalanya besar dan kebaikannya banyak. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : Barangsiapa yang memberi buka orang yang puasa akan
mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yang berpuasa tanpa
mengurangi pahalanya sedikitpun" 13.13
Orang yang puasa harus memenuhi undangan (makan)
saudaranya, karena barangsiapa yang tidak menghadiri undangan
berarti telah durhaka kepada Abul Qasim shallallahu ‘alaihi
wasallam, dia harus berkeyakinan bahwa Allah tidak akan menyianyiakan
sedikitpun amal kebaikannya, tidak akan dikurangi
pahalanya sedikitpun.
Orang yang diundang disunnahkan mendo'akan pengundangnya
setelah selesai makan dengan do'a-do'a dari Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam,
"Artinya : Telah makan makanan kalian orang-orang bajik, dan
para malaikat bershalawat (mendo'akan kebaikan) atas kalian,
orang-orang yang berpuasa telah berbuka di sisi kalian" 13.14
"Artinya : Ya Allah, berilah makan orang yang memberiku makan
berilah minum orang yang memberiku minum" 13.15
"Artinya : Ya Allah, ampunilah mereka dan rahmatilah, berilah
barakah pada seluruh rizki yang Engkau berikan" 13.16
13.1Di dalam Mushannaf 7591 dengan sanad yang dishahihkan oleh Al-Hafidz dalam
Fathul Bari 4/199 dan al-Haitsami dalam Majma' Zawaid 3/154 dari Amr bin Maimun Al
Audi.
13.2Hadits Riwayat Bukhari 4/173 dan Muslim 1093.
13.3Hadits Riwayat Ibnu Hibban (891) dengan sanad Shahih , asalnya -telah lewat dalam
shahihain- Kami katakan: Syi'ah Rafidhoh telah mencocoki Yahudi dan Nasrani dalam
mengakhirkan buka hingga terbitnya bintang. Mudah-mudahan Allah melindungi kita
semua dari kesesatan.
13.4Hal ini bukan berarti, jika manusia telah terlena dengan dunianya hingga mereka
mengakhirkan buka mengikuti Yahudi dan Nasrani, kemudian agama ini menjadi kalah,
tidak demikian keadaannya, Islam senantiasa akan menang kapanpun juga, dan
dimanapun tempatnya. Wallahu a'lam, -ed
13.5Hadits Riwayat Abu Dawud 2/305, Ibnu Hibban 223, sanadnya Hasan .
13.6Hadits Riwayat Ahmad (3/164), Abu Dawud (2356) dari Anas dengan sanad Hasan.
13.7Hadits Riwayat Thabrani dalam Al-Kabir sebagaimana dalam Al-Majma (2/105) dia
berkata : "..... marfu' dan mauquf shahih adapaun yang marfu' ada perawi yang tidak aku
ketahui biografinya". Aku katakan Mauquf -sebagaimana telah jelas- mempunyai hukum
marfu'
13.8Hadits Riwayat Ahmad (3/163), Abu Dawud (2/306), Ibnu Khuzaimah (3/277,278),
Tirmidzi 93/70) dengan dua jalan dari Anas, sanadnya shahih.
13.9Hadits Riwayat Uqaili dalam Ad-Dhu'afa' (1/72), Abu Muslim Al-Kajji dalam Juz-nya,
dan dari jalan Ibnu Masi dalam Juzul Anshari sanadnya hasan kalau tidak ada 'an-
'annah Yahya bin Abi Katsir, hadits ini punya syahid yaitu hadits selanjutnya.
13.10Hadits Riwayat Tirmidzi (2528), Ibnu Majah (1752), Ibnu Hibban (2407) ada jahalah
Abu Mudillah.
13.11Hadits Riwayat Ibnu Majah (1/557), Hakim (1/422), Ibnu Sunni (128), Thayalisi
(299) dari dua jalan Al-Bushiri berkata : (2/81) ini sanad yang shahih, perawi-perawinya
tsiqat.
13.12Hadits Riwayat Abu Dawud 92/306), Baihaqi (4/239), Al-Hakim (1/422), Ibnu Sunni
(128), Nasaa'i dalam 'Amalul Yaum (296), Daruquthni (2/185) dia berkata : "sanadnya
hasan". Aku katakan : memang seperti ucapannya.
13.13Hadits Riwayat Ahmad (4/144,115,116,5/192) Tirmidzi (804), Ibnu Majah (1746),
Ibnu Hibban (895), dishahihkan oleh Tirmidzi.
13.14Hadits Riwayat Abi Syaibah (3/100), Ahmad (3/118), Nasa'i dalam 'Amalul Yaum
(268), Ibnu Sunni (129), Abdur Razak (4/311) dari berbagai jalan darinya, sanadnya
shahih.
13.15Hadits Riwayat Muslim 2055 dari Miqdad.
13.16Hadits Riwayat Muslim 2042 dari Abdullah bin Busrin. Peringatan. Apa yang
ditambahkan oleh sebagian orang tentang hadits ini : "Allah menyebutkan di majlis-
Nya" adalah tidak ada asalanya. Perhatikan !!
-Perkara Yang Merusak Puasa-
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
Banyak perbuatan yang harus dijauhi oleh orang yang puasa,
karena kalau perbuatan ini dilakukan pada siang hari bulan
Ramadhan akan merusak puasanya dan akan berlipat dosanya.
Perkara-perkara tersebut adalah.
14.1 Makan dan Minum Dengan Sengaja
Allah Azza Sya'nuhu berfirman.
"Artinya : Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang
putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah
puasa itu sampai (datang) malam" [Al-Baqarah : 187]
Difahami bahwa puasa itu (mencegah) dari makan dan minum, jika
makan dan minum berarti telah berbuka, kemudian dikhususkan
kalau sengaja, karena jika orang yang puasa melakukannya karena
lupa, salah atau dipaksa, maka tidak membatalkan puasanya.
Masalah ini berdasarkan dalil-dalil.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah
menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang
memberinya makan dan minum" 14.1
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : Allah meletakkan (tidak menghukum) umatku karena
salah atau lupa dan karena dipaksa" 14.2
14.2 Muntah Dengan Sengaja
Karena barangsiapa yang muntah karena terpaksa tidak
membatalkan puasanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
"Artinya : Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib
baginya untuk mengqadha' puasanya, dan barangsiapa muntah
dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha' puasanya" 14.3
14.3 Haidh dan Nifas
Jika seorang wanita haidh atau nifas, pada satu bagian siang, baik
di awal ataupun di akhirnya, maka mereka harus berbuka dan
mengqadha' kalau puasa tidak mencukupinya. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : Bukankah jika haid dia tidak shalat dan puasa ? Kami
katakan : "Ya", Beliau berkata : 'Itulah (bukti) kurang agamanya"
14.4
Dalam riwayat lain.
"Artinya : Berdiam beberapa malam dan berbuka di bulan
Ramadhan, ini adalah (bukti) kurang agamanya"
Perintah mengqadha' puasa terdapat dalam riwayat Mu'adzah, dia
berkata,
"Artinya : Aku pernah bertanya kepada Aisyah : ' Mengapa orang
haid mengqadha' puasa tetapi tidak mengqadha shalat?' Aisyah
berkata : 'Apakah engkau wanita Haruri, 14.5 Aku menjawab : 'Aku
bukan Haruri, tapi hanya (sekedar) bertanya'. Aisyah berkata :
'Kamipun haidh ketika puasa, tetapi kami hanya diperintahkan
untuk mengqadha puasa, tidak diperintahkan untuk mengqadha'
shalat" 14.6
14.4 Suntikan Yang Mengandung Makanan
Yaitu menyalurkan zat makanan ke perut dengan maksud memberi
makan bagi orang sakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa,
karena memasukkan makanan kepada orang yang puasa. 14.7
Adapun jika suntikan tersebut tidak sampai kepada perut tetapi
hanya ke darah, maka itupun juga membatalkan puasa, karena
cairan tersebut kedudukannya menggantikan kedudukan makanan
dan minuman.
Kebanyakan orang yang pingsan dalam jangka waktu yang lama
diberikan makanan dengan cara seperti ini, seperti jauluz dan
salayin, demikian pula yang dipakai oleh sebagian orang yang
sakit asma, inipun membatalalkan puasa.
14.5 Jima'
Imam Syaukani berkata:
"Jima' dengan sengaja, tidak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat)
padanya bahwa hal tersebut membatalkan puasa, adapaun jika
jima' tersebut terjadi karena lupa, maka sebagian ahli ilmu
menganggapnya sama dengan orang yang makan dan minum
dengan tidak sengaja." 14.8
Ibnul Qayyim berkata:
"Al-Qur'an menunjukkan bahwa jima' membatalkan puasa seperti
halnya makan dan minum, tidak ada perbedaan pendapat akan hal
ini". 14.9
Dalilnya adalah firman Allah.
"Artinya : Sekarang pergaulilah mereka dan carilah apa yang telah
ditetapkan Allah untuk kalian" [Al-Baqarah : 187]
Diizinkannya bergaul (dengan istri) di malam hari, (maka bisa)
difahami dari sini bahwa puasa itu dari makan, minum dan jima'.
Barangsiapa yang merusak puasanya dengan jima' harus
mengqadha' dan membayar kafarat, dalilnya adalah hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu (dia berkata) :
"Pernah datang seseorang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam kemudian ia berkata, 'Ya Rasulullah binasalah aku!'
Rasulullah bertanya, 'Apa yang membuatmu binasa?' Orang itu
menjawab, 'Aku menjimai istriku di bulan Ramadhan'. Rasulullah
bersabda, 'Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?'
Orang itu menjawb, 'Tidak'.
Rasulullah bersabda, 'Apakah engkau mampu memberi makan
enam puluh orang miskin?' Orang itu menjawab, 'Tidak' Rasulullah
bersabda, 'Duduklah'. Diapun duduk. Kemudian ada yang
mengirim satu wadah korma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam.
Rasulullah bersabda, 'Bersedekahlah', Orang itu berkata, 'Tidak
ada di antara dua kampung ini keluarga yang lebih miskin dari
kami'. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun tertawa
hingga terlihat gigi serinya, lalu beliau bersabda, 'Ambillah, berilah
makan keluargamu" 14.10
14.1Hadits Riwayat Bukhari 4/135 dan Muslim 1155.
14.2Hadits Riwayat Thahawi dalam Syrahu Ma'anil Atsar 2/56, Al-Hakim 2/198, Ibnu
Hazm dalam Al-Ihkam 5/149, Ad-Daruquthni 4/171 dari dua jalan yaitu dari Al-Auza'i
dari Atha' bin Abi Rabah dari Ubaid bin Umar, dari Ibnu Abbas, sanadnya Shahih.
14.3Hadits Riwayat Abu Dawud 2/310, Tirmidzi 3/79, Ibnu Majah 1/536, Ahmad 2/498
dari jalan Hisyam bin Hasan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, sanadnya
Shahih sebagaimana yang diucapkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Haqiqtus
Shyam halaman 14.
14.4Hadits Riwayat Muslim 79, dan 80 dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah.
14.5 Al-Haruri nisbat kepada Harura' (yaitu) negeri yang jaraknya 2 mil dari Kufah, orang
yang beraqidah Khawarij disebut Haruri karena kelompok pertama dari mereka yang
memberontak kepada Ali di negeri tersebut, hingga dinisbatkan di sana. Demikian
dikatakan oleh Al-Hafidz dalam Fathul Bari 4/424, dan lihat A Lubab 1/359 karya Ibnu
Atsir. Mereka orang-orang Haruriyah mewajbkan wanita-wanita yang telah suci daari
Haid untuk mengqadha shalat yang terluput semasa haidnya. Aisyah khawatir Mu'adzah
menerima pertanyaan dari Khawrij, yang mempunyai kebiasaan menentang sunnah
dengan pikiran mereka, orang-orang seperti mereka pada zaman ini banyak, Lihat pasal
At-Tautsiq 'anillah wa ra rasuluhi dari tuliasan Dirasat Manhajiyat fi Aqidah As-
Salafiyah karya Salim Al-Hilaly
14.6Hadits Riwayat Bukhari 4/429 dan Muslim 335.
14.7Lihat Haqiqatus Shiyam halaman 15, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
14.8 Dararul Mudhiyah 2/22.
14.9 Zaadul Ma'ad 2/66.
14.10Hadits Shahih dengan berbagai lafadz yang berbeda dari Bukhari 11/516, Muslim
1111, Tirmidzi 724, Baghawi 6/288, Abu Dawud 2390, Ad-Darimi 2/11, Ibnu Majah 1617,
Ibnu Abi Syaibah 2/183-184, Ibnu Khuzaimah 3/216, Ibnul Jarud 139, Syafi'i 199, Malik
1/297, Abdur Razak 4/196, sebagian memursalkan, sebagian riwayat mereka ada
tambahan :"Qadhalah satu hari sebagai gantinya". Dishahihkan oleh Al-Hafidz dalam
Fathul Bari 11/516, memang demikian.
-Qadha'-
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
15.1 Qadha' Tidak Wajib Segera Dilakukan
Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah
memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya
mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera,
kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu
riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha.
"Artinya : Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa
mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" 15.1
Berkata Al-Hafidz:
"Dalam hadits ini sebagai dalil atas bolehnya mengakhirkan qadha'
Ramadhan secara mutlak, baik karena udzur ataupun tidak." 15.2
Sudah diketahui dengan jelas bahwa bersegera dalam mengqadha'
lebih baik daripada mengakhirkannya, karena masuk dalam
keumuman dalil yang menunjukkan untuk bersegera dalam
berbuat baik dan tidak menunda-nunda, hal ini didasarkan ayat
dalam Al-Qur'an.
"Artinya : Bersegeralah kalian untuk mendapatkan ampunan dari
Rabb kalian" [Ali Imran : 133]
"Artinya : Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikankebaikan,
dan merekalah orang-orang yang segera
memperolehnya" [Al-Mu'minuun : 61]
15.2 Tidak Wajib Berturut-Turut Dalam
Mengqadha' Karena Ingin Menyamakan Dengan
Sifat Penunaiannya.
Berdasarkan firman Allah pada surah Al-Baqarah ayat 185.
"Artinya : Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain"
Dan Ibnu Abbas berkata:
"Artinya : Tidak mengapa dipisah-pisah (tidak berturut-turut)" 15.3
Abu Hurairah berkata: "Diselang-selingi kalau mau" 15.4
Adapun yang diriwayatkan Al-Baihaqi 4/259, Daruquthni 2/191-192
dari jalan Abdurrahman bin Ibrahim dari Al'Ala bin Abdurrahman
dari bapaknya dan Abu Hurairah secara marfu',
"Artnya : Barangsiapa yang punya hutang puasa Ramadhan,
hendaknya diqadha' secara berturut-turut tidak boleh
memisahnya"
Ini adalah riwayat yang Dhaif. Daruquthni bekata : Abdurrahman
bin Ibrahim Dhaif.
Al-Baihaqi berkata: "Dia (Abdurrahman bin Ibrahim) di dhaifkan
oleh Ma'in, Nasa'i dan Daruquthni". Ibnu Hajar menukilkan dalam
Talkhisul Habir 2/206 dari Abi Hatim bahwa beliau mengingkari
hadits ini karena Abdurrahman.
Syaikh kami Al-Albany Rahimahullah telah membuat penjelasan
dhaifnya hadits ini dalam Irwa'ul Ghalil no. 943. Adapun yang
terdapat dalam Silsilah Hadits Dhaif 2/137 yang terkesan bahwa
beliau menghasankannya dia ruju' dari pendapatnya.
Peringatan
Kesimpulannya, tidak ada satupun hadits yang marfu' dan shahih -
menurut pengetahuan kami- yang mejelaskan keharusan
memisahkan atau secara berturut-turut dalam mengqadha', namun
yang lebih mendekati kebenaran dan mudah (dan tidak
memberatkan kaum muslimin, -ed) adalah dibolehkan keduaduanya.
Demikian pendapatnya Imam Ahlus Sunnah Ahmad bin
Hanbal Rahimahullah.
Abu Dawud berkata dalam Al-Masail-nya hal. 95 : "Aku mendengar
Imam Ahmad ditanya tentang qadha' Ramadhan" Beliau menjawab
: "Kalau mau boleh dipisah, kalau mau boleh juga berturut-turut".
Wallahu 'alam.
Oleh karena itu dibolehkannya memisahkan tidak menafikan
dibolehkannya secara berturut-turut.
15.3 Ulama Telah Sepakat Bahwa Barangsiapa
yang Wafat dan Punya Hutang Shalat, Maka
Walinya Apa Lagi Orang Lain Tidak Bisa
Mengqadha'nya.
Begitu pula orang yang tidak mampu puasa, tidak boleh
dipuasakan oleh anaknya selama dia hidup, tapi dia harus
mengeluarkan makanan setiap harinya untuk seorang miskin,
sebagaimana yang dilakukan Anas dalam satu atsar yang kami
bawakan tadi.
Namun barangsiapa yang wafat dalam keadaan mempunyai hutang
nadzar puasa, harus dipuasakan oleh walinya berdasarkan sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
"Barangsiapa yang wafat dan mempunyai hutang puasa nadzar
hendaknya diganti oleh walinya" 15.5
Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
"Datang seseorang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam kemudian berkata : "Ya Rasulullah, sesungguhnya
ibuku wafat dan dia punya hutang puasa setahun, apakah aku
harus membayarnya?" Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
menjawab : "Ya, hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar"
15.6
Hadits-hadits umum ini menegaskan disyariatkannya seorang wali
untuk puasa (mempuasakan) mayit dengan seluruh macam puasa,
demikian pendapat sebagian Syafi'iyah dan madzhabnya Ibnu
Hazm (7/2,8).
Tetapi hadits-hadits umum ini dikhususkan, seorang wali tidak
puasa untuk mayit kecuali dalam puasa nadzar, demikian pendapat
Imam Ahmad seperti yang terdapat dalam Masa'il Imam Ahmad
riwayat Abu Dawud hal. 96 dia berkata : Aku mendengar Ahmad
bin Hambal berkata : "Tidak berpuasa atas mayit kecuali puasa
nadzar". Abu Dawud berkata, "Puasa Ramadhan ?". Beliau
menjawab, "Memberi makan".
Inilah yang menenangkan jiwa, melapangkan dan mendinginkan
hati, dikuatkan pula oleh pemahaman dalil karena memakai
seluruh hadits yang ada tanpa menolak satu haditspun dengan
pemahaman yang selamat khususnya hadits yang pertama.
Aisyah tidak memahami hadits-hadits tersebut secara mutlak yang
mencakup puasa Ramadhan dan lainnya, tetapi dia berpendapat
untuk memberi makan (fidyah) sebagai pengganti orang yang tidak
puasa Ramadhan, padahal beliau adalah perawi hadits tersebut,
dengan dalil riwayat 'Ammarah bahwasanya ibunya wafat dan
punya hutang puasa Ramadhan kemudian dia berkata kepada
Aisyah,
"Apakah aku harus mengqadha' puasanya ?" Aisyah menjawab :
"Tidak, tetapi bersedekahlah untuknya, setiap harinya setengah
gantang untuk setiap muslim." 15.7
Sudah disepakati bahwa rawi hadits lebih tahu makna riwayat
hadits yang ia riwayatkan. Yang berpendapat seperti ini pula
adalah Hibrul Ummah Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, beliau
berkata:
"Jika salah seorang dari kalian sakit di bulan Ramadhan kemudian
wafat sebelum sempat puasa, dibayarkan fidyah dan tidak perlu
qadha', kalau punya hutang nadzar diqadha' oleh walinya." 15.8
Sudah maklum bahwa Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma adalah
periwayatan hadits kedua, lebih khusus lagi beliau adalah perawi
hadits yang menegaskan bahwa wali berpuasa untuk mayit puasa
nadzar.
Sa'ad bin Ubadah minta fatwa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam, "Ibuku wafat dan beliau punya hutang puasa nadzar?"
Beliau bersabda : "Qadha'lah untuknya." 15.9
Perincian seperti ini sesuai dengan kaidah ushul syari'at
sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqi'in
dan ditambahkan lagi penjelasannya dalam Tahdzibu Sunan Abi
Dawud 3/279-282,
(Wajib) atasmu untuk membacanya karena sangat penting.
Barangsiapa yang wafat dan punya hutang puasa nadzar
dibolehkan diqadha' oleh beberapa orang sesuai dengan jumlah
hutangnya.
Al-Hasan berkata:
"Kalau yang mempuasakannya tiga puluh orang seorangnya
berpuasa satu hari diperbolehkan." 15.10
Diperbolehkan juga memberi makan kalau walinya mengumpulkan
orang miskin sesuai dengan hutangnya, kemudian
mengenyangkan mereka, demikian perbuatan Anas bin Malik
Radhiyallahu 'anhu.
15.1Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146. Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di
dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang
diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak
dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau
kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengakhirkan qadha' (sampai pada ucapan
Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidak mampuan Aisyah adalah
merupakan udzur (alasan). Maka perhatikanlah, -pent
15.2 Al-Fath 4/191.
15.3 Bukhari 4/112 secara mu'allaq, dimaushulkan oleh Daruquthni dalam Kitabul
Mudabbij, dishahihkan sanadnya oleh Syaikhuna Al-Albany dalam Mukhtashar Shahih
Bukhari 1/58.
15.4Lihat Irwaul Ghalil 4/95.
15.5 Bukhari 4/168, Muslim 1147.
15.6 Bukhari 4/168, Muslim 1148.
15.7Diriwayatkan Thahawi dalam Musykilat Atsar 3/142, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla
7/4, ini lafadz dalam Al-Muhalla, dengan sanad sahih.
15.8Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla
7/7, beliau menshahihkan sanadnya.
15.9Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim serta lainnya.
15.10 Bukhari 4/112 secara mu'allaq, dimaushulkan oleh Daruquthni dalam Kitabul
Mudabbij, dishahihkan sanadnya oleh Syaikhuna Al-Albany dalam Mukhtashar Shahih
Bukhari 1/58.
-Kafarat-
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
16.1 Kafarat Bagi Laki-Laki Yang Menjima'i
Isterinya
Telah lewat hadits Abu Hurairah, tentang laki-laki yang menjima'i
isterinya di siang hari bulan Ramadhan, bahwa dia harus
mengqadha' puasanya dan membayar kafarat yaitu: membebaskan
seorang budak, kalau tidak mampu makan puasa dua bulan
berturut-turut, kalau tidak mampu maka memberi makan enam
puluh orang miskin.
Ada yang mengatakan: Kafarat jima' itu boleh dipilih secara tidak
tertib (yaitu tidak urut seperti yang dijelaskan dalam hadits Abu
Hurairah, -ed), tetapi yang meriwayatkan dengan tertib (sesuai
urutannya, -ed) perawinya lebih banyak, maka riwayatnya lebih
rajih karena perawinya lebih banyak jumlahnya dan padanya
terdapat tambahan ilmu, mereka sepakat menyatakan tentang
batalnya puasa karena jima'.
Tidak pernah terjadi hal seperti ini dalam riwayat-riwayat lain, dan
orang yang berilmu menjadi hujjah atas yang tidak berilmu, yang
menganggap lebih rajih yang tertib disebabkan karena tertib itu
lebih hati-hati, karena itu berpegang dengan tertib sudah cukup,
baik bagi yang menyatakan boleh memilih atau tidak, berbeda
dengan sebaliknya.
16.2 Gugurnya Kafarat
Barang siapa yang telah wajib membayar kafarat, namun tidak
mampu mebebaskan seorang budak ataupun puasa (dua bulan
berturut-turut) dan juga tidak mampu memberi makan (enam puluh
orang miskin), maka gugurlah kewajibannya membayar kafarat,
karena tidak ada beban syari'at kecuali kalau ada kemampuan.
Allah berfirman.
"Artinya : Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai kemampuan"
[Al-Baqarah : 286]
Dan dengan dalil Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
menggugurkan kafarat dari orang tersebut, ketika mengabarkan
kesulitannya dan memberinya satu wadah korma untuk
memberikan keluarganya.
16.3 Kafarat Hanya Bagi Laki-Laki
Seorang wanita tidak terkena kewajiban membayar kafarat, karena
ketika dikhabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam perbuatan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan,
beliau hanya mewajibkan satu kafarat saja.
Wallahu 'alam
-Fidyah-
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
17.1 Bagi Siapa Fidyah Itu ?
Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan
keduanya, maka diperbolehkan berbuka dan memberi makan
setiap harinya seorang miskin, dalilnya adalah firman Allah.
"Artinya : Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa
hendaknya membayar fidyah, dengan memberi makan seorang
miskin" [Al-Baqarah : 184]
Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orangorang
yang sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan),
orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, ibu hamil
dan menyusui, jika dikhawatirkan keadaan keduanya, sebagaimana
akan datang penjelasannya dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
17.2 Penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu
'anhuma.
Engkau telah mengetahui wahai saudaraku seiman, bahwasanya
dalam pembahasan yang lalu ayat ini mansukh berdasarkan dua
hadits Abdullah bin Umar dan Salamah bin Al-Akwa
Radhiyallahuma, tetapi ada riwayat dari Ibnu Abbas yang
menegaskan bahwa ayat ini tidak mansukh dan ini berlaku bagi
laki-laki dan wanita yang sudah tua dan bagi orang yang tidak
mampu berpuasa, maka hendaknya mereka memberi makan setiap
hari seorang miskin. 17.1
Oleh karena itu Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma dianggap
menyelisihi jumhur sahabat atau pendapatnya saling
bertentangan, lebih khusus lagi jika engkau mengetahui
bahwasanya beliau menegaskan adanya mansukh. Dalam riwayat
lain (disebutkan),
"Diberi rukhsah bagi laki-laki dan perempuan yang sudah tua yang
tidak mampu berpuasa, hendaknya berbuka kalau mau, atau
memberi makan seorang miskin dan tidak ada qadha', kemudian
dimansukh oleh ayat. "Artinya : Karena itu, barangsiapa diantara
kamu hadir di bulan itu (Ramadhan-ed) maka hendaklah ia
berpuasa pada bulan itu" [Al-Baqarah : 185]
Telah shahih bagi kakek dan nenek yang sudah tua jika tidak
mampu berpuasa, ibu hamil dan menyusui yang khawatir keadaan
keduanya untuk berbuka, kemudian memberi makan setiap harinya
seorang miskin. 17.2
Sebagian orang ada yang melihat dhahir riwayat yang lalu, yaitu
riwayat Bukhari pada kitab Tafsir dalam Shahihnya yang
menegaskan tidak adanya naskh, hingga mereka menyangka
Hibrul Ummat (Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma) menyelisihi
jumhur, tetapi tatkala diberikan riwayat yang menegaskan adanya
naskh, mereka menyangka adanya saling pertentangan !
17.3 Yang Benar Ayat Tersebut (Al-Baqarah : 185)
Mansukh
Yang benar dan tidak diragukan lagi ayat tersebut adalah
mansukh, tetapi dalam pengertian orang-orang terdahulu, karena
Salafus Shalih Radhiyallahu a'alaihim menggunakan kata nask
untuk menghilangkan pemakaian dalil-dalil umum, mutlak dan
dhahir dan selainnya.
Adapun dengan mengkhususkan atau mengaitkan atau
menunjukkan yang mutlak kepada muqayyad, penafsirannya,
penjelasannya sehingga mereka menamakan istisna'
(pengecualian), syarat dan sifat sebagai naskh. Karena padanya
mengandung penghilangan makna dan dhahir maksud lafadz
tersebut.
Naskh dalam bahasa arab menjelaskan maksud tanpa memakai
lafadz tersebut, bahkan (bisa juga) dengan sebab dari luar. 17.3
Sudah diketahui bahwa barangsiapa yang memperhatikan
perkataan mereka (orang arab) akan melihat banyak sekali contoh
masalah tersebut, sehingga akan hilanglah musykilat (problema)
yang disebabkan memaknakan perkataan Salafus Shalih dengan
perngetian yang baru yang mengandung penghilangan hukum
syar'i terdahulu dengan dalil syar'i muataakhirin yang dinisbatkan
kepada mukallaf.
17.4 Ayat Tersebut Bersifat Umum
Yang menguatkan hal ini, ayat di atas adalah bersifat umum bagi
seluruh mukallaf yang mencakup orang yang bisa berpuasa atau
tidak bisa puasa. Penguat hal ini dari sunnah adalah apa yang
diriwayatkan Imam Muslim dan Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu
'anhu:
"Kami pernah pada bulan Ramadhan bersama Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam, barangsiapa yang mau puasa maka
puasalah, dan barangsiapa yang mau berbuka maka berbukalah,
tetapi harus berbuka dengan memberi fidyah kepada seorang
miskin, hingga turun ayat : "Artinya : Karena itu, barangsiapa
diantara kamu hadir di bulan itu (Ramadhan-ed) maka hendaklah ia
berpuasa pada bulan itu" [Al-Baqarah : 185]
Mungkin adanya masalah itu terjadi karena hadits Ibnu Abbas yang
menegaskan adanya nash bahwa rukhsah itu untuk laki-laki dan
wanita yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, tetapi
masalah ini akan hilang jika jelas bagimu bahwa hadits tersebut
hanya sebagai dalil bukan membatasi orangnya, dalil untuk
memahami hal ini terdapat pada hadits itu sendiri.
Jika rukhsah tersebut hanya untuk laki-laki dan wanita yang sudah
lanjut usia saja kemudian dihapus (dinaskh), hingga tetap berlaku
bagi laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia, maka apa makna
rukhsah yang ditetapkan dan yang dinafikan itu jika penyebutan
mereka bukan sebagai dalil ataupun pembatasan?
Jika engkau telah merasa jelas dan yakin, serta berpendapat
bahwa makna ayat mansukh bagi orang yang mampu berpuasa,
dan tidak mansukh bagi yang tidak mampu berpuasa, hukum yang
pertama mansukh dengan dalil Al-Qur'an adapun hukum kedua
dengan dalil dari sunnah dan tidak akan dihapus sampai hari
kiamat.
Yang menguatkan hal ini adalah pernyataan Ibnu Abbas dalam
riwayat yang menjelaskan adanya naskh:
"Telah tetap bagi laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia dan
tidak mampu berpuasa, serta wanita yang hamil dan menyusui jika
khawatir keadaan keduanya, untuk berbuka dan memberi makan
orang miskin setiap harinya".
Dan yang menambah jelas lagi hadits Muadz bin Jabal
Radhiyallahu 'anhu:
"Adapun keadaan-keadaan puasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam datang ke Madinah menetapkan puasa selama tiga hari
setiap bulannya, dan puasa Asyura' kemudian Allah mewajibkan
puasa turunlah ayat. "Artinya : Hai orang-orang yang beriman
diwajbkan atas kalian berpuasa ...." [Al-Baqarah : 183]
Kemudian Allah menurunkan ayat. "Artinya : Bulan Ramadhan
adalah bulan diturunkan padanya Al-Qur'an ...." [Al-Baqarah : 185]
Allah menetapkan puasa bagi orang mukim yang sehat, dan
memberi rukhsah bagi orang yang sakit dan musafir dan
menetapkan fidyah bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa,
inilah keadaan keduanya ...." 17.4
Dua hadits ini menjelaskan bahwa ayat ini mansukh bagi orang
yang mampu berpuasa, dan tidak mansukh bagi orang yang tidak
mampu berpuasa, yakni ayat ini dikhususkan.
Oleh karena itu Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma mencocoki
sahabat, haditsnya mencocoki dua hadits yang lainnya (yaitu)
hadits Ibnu Umar dan Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu 'anhum,
dan juga tidak saling bertentangan. Perkataannya tidak mansukh
ditafsirkan oleh perkataannya:
itu mansukh, yakni ayat ini dikhususkan, dengan keterangan ini
jelaslah bahwa naskh dalam pemahaman sahabat berlawanan
dengan pengkhususan dan pembatasan di kalangan ahlus ushul
mutaakhirin, demikianlah diisyaratkan oleh Al-Qurthubi dalam
tafsirnya. 17.5
17.5 Hadits Ibnu Abbas dan Muadz Hanya Ijtihad?
Mungkin engkau menyangka wahai saudara muslim hadits dari
Ibnu Abbas dan Muadz hanya semata ijtihad dan pengkhabaran
hingga faedah bisa naik ke tingkatan hadts marfu' yang bisa
mengkhususkan pengumuman dalam Al-Qur'an dan membatasi
yang mutlaknya, menafsirkan yang global, dan jawabannya
sebagai berikut.
1. Dua hadits ini memiliki hukum marfu' menurut kesepakatan
ahlul ilmi tentang hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam.
Seorang yang beriman mencintai Allah dan Rasul-Nya tidak
boleh menyelisihi dua hadits ini jika ia anggap shahih, karena
dua hadits ini ada dalam tafsir ketika menjelaskan asbabun
nuzul, yakni dua shahabat ini menyaksikan wahyu dan
turunnya Al-Qur'an, mengabarkan ayat Al-Qur'an, bahwa
turunnya begini, maka ini adalah hadits musnad, 17.6
2. Ibnu Abbas menetapkan hukum ini bagi wanita yang
menyusui dan hamil, dari mana beliau mengambil hukum ini?
Tidak diragukan lagi beliau mengambil dari sunnah, terlebih
lagi beliau tidak sendirian tapi disepakati oleh Abdullah bin
Umar yang meriwayatkan bahwa hadits ini mansukh.
Dari Malik dari Nafi' bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang
seorang wanita yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya,
beliau berkata : "Berbuka dan gantinya memberi makan satu
mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin" 17.7
Daruquthni meriwayatkan I/207 dari Ibnu Umar dan beliau
menshahihkannya, bahwa beliau (Ibnu Umar) berkata :
"Seorang wanita hamil dan menyusui boleh berbuka dan
tidak mengqadha".
Dari jalan lain beliau meriwayatkan : Seorang wanita yang
hamil bertanya kepada Ibnu Umar, beliau menjawab :
"Berbukalah, dan berilah makan orang miskin setiap harinya
dan tidak perlu mengqadha" sanadnya jayyid.
Dari jalan yang ketiga: Anak perempuan Ibnu Umar adalah
istri seorang Quraisy, dan hamil. Dan dia kehausan ketika
puasa Ramadhan, Ibnu Umar pun menyuruhnya berbuka dan
memberi makan seorang miskin.
3. Tidak ada Shahabat yang menentang Ibnu Abbas
Radhiyallahu 'anhuma. 17.8
17.6 Wanita Hamil dan Menyusui Gugur Puasanya
Keterangan ini menjelaskan makna: "Allah menggugurkan
kewajiban puasa dari wanita hamil dan menyusui" yang terdapat
dalam hadits Anas yang lalu, yakni dibatasi "Kalau
mengkhwatirkan diri dan anaknya" dia bayar fidyah tidak
mengqadha.
17.7 Musafir Gugur Puasanya dan Wajib
Mengqadha'
Barangsiapa menyangka gugurnya puasa wanita hamil dan
menyusui sama dengan musafir sehingga mengharuskan qadha',
perkataan ini tertolak karena Al-Qur'an menjelaskan makna
gugurnya puasa dari musafir.
"Artinya : Barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah bagimu berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain" [Al-
Baqarah: 184]
Dan Allah menjelaskan makna gugurnya puasa bagi yang tidak
mampu menjalankannya dalam firman-Nya.
"Artinya : Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika
mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan
seorang miskin" [Al-Baqarah : 184]
Maka jelaslah bagi kalian, bahwa wanita hamil dan menyusui
termasuk orang yang tercakup dalam ayat ini, bahkan ayat ini
adalah khusus untuk mereka.
17.1Hadits Riwayat Bukhari 8/135.
17.2 Ibnu Jarud 381, Al-Baihaqi 4/230, Abu Dawud 2318 sanadnya Shahih.
17.3Lihat I'lamul Muwaqi'in 1/35 karya Ibnu Qayyim dan Al-Muwafaqat 3/118 karya As-
Syatibi.
17.4Hadits Riwayat Abu Dawud dalam Sunannya 507, Al-Baihaqi dalam Sunannya 4/200,
Ahmad dalam Musnad 5/246-247 dan sanadnya Shahih.
17.5 Al-Jami' li Ahkamil Qur'an 2/288.
17.6Lihat Tadribur Rawi 1/192-193 karya Suyuhthi, 'Ulumul Hadits hal. 24 karya Ibnu
Shalah.
17.7 Al-Baihaqi dalam As-Sunan 4/230 dari jalan Imam Syafi'i, sanadnya Shahih.
17.8Sebagaimana dinashkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 3/21.
-Malam Lailatul Qadar-
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
Keutamaannya sangat besar, karena malam ini menyaksikan
turunnya Al-Qur'an Al-Karim, yang membimbing orang-orang yang
berpegang dengannya ke jalan kemuliaan dan mengangkatnya ke
derajat yang mulia dan abadi.
Umat Islam yang mengikuti sunnah Rasulnya tidak memasang
tanda-tanda tertentu dan tidak pula menancapkan anak-anak
panah untuk memperingati malam ini, akan tetapi mereka berlomalomba
untuk bangun di malam harinya dengan penuh iman dan
mengharap pahala dari Allah.
Inilah wahai saudaraku muslim, ayat-ayat Qur'aniyah dan haditshadits
nabawiyah yang shahih menjelaskan tentang malam
tersebut.
18.1 Keutamaan Malam Lailatul Qadar
Cukuplah untuk mengetahui tingginya kedudukan Lailatul Qadar
dengan mengetahui bahwasanya malam itu lebih baik dari seribu
bulan, Allah berfirman.
"Artinya : Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Qur'an pada malam
Lailatul Qadar, tahukah engkau apakah malam Lailatul Qadar itu?
Malam Lailatul Qadar itu lebih baik dari seribu bulan, pada malam
itu turunlah melaikat-malaikat dan Jibril dengan izin Allah Tuhan
mereka (untuk membawa) segala usrusan, selamatlah malam itu
hingga terbit fajar." [Al-Qadar : 1-5]
Dan pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.
"Artinya : Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam
yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi
peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh
hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami. Sesungguhnya
Kami adalah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui" [Ad-Dukhan
: 3-6]
18.2 Waktunya
Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa
malam tersebut terjadi pada tanggal malam 21, 23, 25, 27, 29 dan
akhir malam bulan Ramadhan. 18.1
Imam Syafi'i berkata: "Menurut pemahamanku. wallahu 'alam, Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab sesuai yang ditanyakan,
ketika ditanyakan kepada beliau : "Apakah kami mencarinya di
malam ini?", beliau menjawab : "Carilah di malam tersebut." 18.2
Pendapat yang paling kuat, terjadinya malam Lailatul Qadar itu
pada malam terakhir bulan Ramadhan berdasarkan hadits Aisyah
Radhiyallahu 'anha, dia berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam beri'tikaf di sepuluh hari terkahir bulan Ramadhan dan
beliau bersabda,
"Artinya : Carilah malam Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada 10
hari terakhir bulan Ramadhan" 18.3
Jika seseorang merasa lemah atau tidak mampu, janganlah sampai
terluput dari tujuh hari terakhir, karena riwayat dari Ibnu Umar, (dia
berkata) : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : Carilah di sepuluh hari terakhir, jika tidak mampu maka
jangan sampai terluput tujuh hari sisanya" 18.4
Ini menafsirkan sabdanya.
"Artinya : Aku melihat mimpi kalian telah terjadi, barangsiapa yang
mencarinya carilah pada tujuh hari terakhir" 18.5
Telah diketahui dalam sunnah, pemberitahuan ini ada karena
perdebatan para sahabat. Dari Ubadah bin Shamit Radhiyallahu
'anhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ke luar
pada malam Lailatul Qadar, ada dua orang sahabat berdebat,
beliau bersabda,
"Artinya : Aku keluar untuk mengkhabarkan kepada kalian tentang
malam Lailatul Qadar, tapi ada dua orang berdebat hingga tidak
bisa lagi diketahui kapannya; mungkin ini lebih baik bagi kalian,
carilah di malam 29. 27. 25 (dan dalam riwayat lain : tujuh,
sembilan dan lima)" 18.6
Telah banyak hadits yang mengisyaratkan bahwa malam Lailatul
Qadar itu pada sepuluh hari terakhir, yang lainnya menegaskan, di
malam ganjil sepuluh hari terakhir.
Hadits yang pertama sifatnya umum sedang hadits kedua adalah
khusus, maka riwayat yang khusus lebih diutamakan dari pada
yang umum, dan telah banyak hadits yang lebih menerangkan
bahwa malam Lailatul Qadar itu ada pada tujuh hari terakhir bulan
Ramadhan, tetapi ini dibatasi kalau tidak mampu dan lemah, tidak
ada masalah, dengan ini cocoklah hadits-hadits tersebut tidak
saling bertentangan, bahkan bersatu tidak terpisah.
Kesimpulannya
Jika seorang muslim mencari malam lailatul Qadar carilah pada
malam ganjil sepuluh hari terakhir : 21, 23,25,27 dan 29. Kalau
lemah dan tidak mampu mencari pada sepuluh hari terakhir, maka
carilah pada malam ganjil tujuh hari terakhir yaitu 25, 27 dan 29.
Wallahu 'alam
18.3 Bagaimana Mencari Malam Lailatul Qadar?
Sesungguhnya malam yang diberkahi ini, barangsiapa yang
diharamkan untuk mendapatkannya, maka sungguh telah
diharamkan seluruh kebaikan (baginya). Dan tidaklah diharamkan
kebaikan itu, melainkan (bagi) orang yang diharamkan (untuk
mendapatkannya).
Oleh karena itu dianjurkan bagi muslimin (agar) bersemangat
dalam berbuat ketaatan kepada Allah untuk menghidupkan malam
Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala-
Nya yang besar, jika (telah) berbuat demikian (maka) akan
diampuni Allah dosa-dosanya yang telah lalu.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : Barang siapa berdiri (shalat) pada malam Lailatul Qadar
dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka
diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." 18.7
Disunnahkan untuk memperbanyak do'a pada malam tersebut.
Telah diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha, (dia)
berkata : "Aku bertanya, "Ya Rasulullah ! Apa pendapatmu jika aku
tahu kapan malam Lailatul Qadar (terjadi), apa yang harus aku
ucapkan ?" Beliau menjawab, "Ucapkanlah :
"Allahumma innaka 'afuwwun tuhibbul afwa fa'fu'annii"
"Ya Allah Engkau Maha Pengampun dan mencintai orang yang
meminta ampunan, maka ampunilah aku."
Saudaraku -semoga Allah memberkahimu dan memberi taufiq
kepadamu untuk mentaati-Nya- engkau telah mengetahui
bagaimana keadaan malam Lailatul Qadar (dan keutamaannya)
maka bangunlah (untuk menegakkan shalat) pada sepuluh malam
terakhir, menghidupkannya dengan ibadah dan menjauhi wanita,
perintahkan kepada isterimu dan keluargamu untuk itu,
perbanyaklah perbuatan ketaatan.
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha.
"Artinya : Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
apabila masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadhan),
beliau mengencanngkan kainnya 18.8 menghidupkan malamnya dan
membangunkan keluarganya" 18.9
Juga dari Aisyah, (dia berkata) :
"Artinya : Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersungguh-sungguh (beribadah apabila telah masuk) malam
kesepuluh (terakhir) yang tidak pernah beliau lakukan pada malammalam
lainnya." 18.10
18.4 Tanda-Tandanya
Ketahuilah hamba yang taat -mudah-mudahan Allah
menguatkanmu degan ruh dari-Nya dan membantu dengan
pertolongan-Nya- sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam menggambarkan paginya malam Lailatul Qadar agar
seorang muslim mengetahuinya.
Dari 'Ubay Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : Pagi hari malam Lailatul Qadar, matahari terbit tidak
menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi" 18.11
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Kami menyebutkan malam Lailatul
Qadar di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau
bersabda,
"Artinya : Siapa di antara kalian yang ingat ketika terbit bulan
seperti syiqi jafnah." 18.12
Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata : Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Artinya : (Malam) Lailatul Qadar adalah malam yang indah, cerah,
tidak panas dan tidak juga dingin, (dan) keesokan harinya cahaya
sinar mataharinya melemah kemerah-merahan." 18.13
18.1Pendapat-pendapat yang ada dalam masalah ini berbeda-neda, Imam Al-Iraqi telah
mengarang satu risalah khusus diberi judul Syarh Shadr Bidzikri Lailatul Qadar ,
membawakan perkataan para ulama dalam masalah ini, lihatlah...
18.2Sebagaimana dinukil Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah 6/386.
18.3Hadits Riwayat Bukhari 4/225 dan Muslim 1169.
18.4Hadits Riwayat Bukhari 4/221 dan Muslim 1165.
18.5Lihat Maraji' tadi.
18.6Hadits Riwayat Bukhari 4/232.
18.7Hadits Riwayat Bukhari 4/217 dan Muslim 759.
18.8Menjauhi wanita (yaitu istri-istrinya) karena ibadah, menyingsingkan badan untuk
mencarinya.
18.9Hadits Riwayat Bukhari 4/233 dan Muslim 1174.
18.10Hadits Riwayat Muslim 1174.
18.11Hadits Riwayat Muslim 762.
18.12 Muslim 1170. Perkataan: "Syiqi jafnah" syiq artinya setengah, jafnah artinya bejana.
Al-Qadhi 'Iyadh berkata: "Dalam hadits ini ada isyarat bahwa malam Lailatul Qadar
hanya terjadi di akhir bulan, karena bulan tidak akan seperti demikian ketika terbit
kecuali di akhir-akhir bulan".
18.13 Tahayalisi 349, Ibnu Khuzaimah 3/231, Bazzar 1/486, sanadnya Hasan.
-I'tikaf-
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
Al-Alamah Ibnul Qayyim berkata:
"Manakala hadir dalam keadaan sehat dan istiqamah (konsisten) di
atas rute perjalanan menuju Allah Ta'ala tergantung pada
kumpulnya (unsur pendukung) hati tersebut kepada Allah, dan
menyalurkannya dengan menghadapkan hati tersebut kepada
Allah Ta'ala secara menyeluruh, karena kusutnya hati tidak akan
dapat sembuh kecuali dengan menghadapkan(nya) kepada Allah
Ta'ala.
Sedangkan makan dan minum yang berlebih-lebihan dan berlebihlebihan
dalam bergaul, terlalu banyak bicara dan tidur, termasuk
dari unsur-unsur yang menjadikan hati bertambah berantakan
(kusut) dan mencerai beraikan hati di setiap tempat, dan (hal-hal
tersebut) akan memutuskan perjalanan hati menuju Allah atau
akan melemahkan, menghalangi dan menghentikannya.
Rahmat Allah Yang Maha Perkasa lagi Penyayang menghendaki
untuk mensyariatkan bagi mereka puasa yang bisa menyebabkan
hilangnya kelebihan makan dan minum pada hamba-Nya, dan akan
membersihkan kecenderungan syahwat pada hati yang (mana
syahwat tersebut) dapat merintangi perjalanan hati menuju Allah
Ta'ala, dan disyariatkannya (i'tikaf) berdasarkan maslahah
(kebaikan yang akan diperoleh) hingga seorang hamba dapat
mengambil manfaat dari amalan tersebut baik di dunia maupun di
akhirat.
Tidak akan merusak dan memutuskannya (jalan) hamba tersebut
dari (memperoleh) kebaikannya di dunia maupun di akhirat kelak.
Dan disyariatkannya i'tikaf bagi mereka yang mana maksudnya
serta ruhnya adalah berdiamnya hati kepada Allah Ta'ala dan
kumpulnya hati kepada Allah, berkhalwat dengan-Nya dan
memutuskan (segala) kesibukan dengan makhluk, hanya
menyibukkan diri kepada Allah semata.
Hingga jadilah mengingat-Nya, kecintaan dan penghadapan
kepada-Nya sebagai ganti kesedihan (duka) hati dan betikanbetikannya,
sehingga ia mampu mencurahkan kepada-Nya, dan
jadilah keinginan semuanya kepadanya dan semua betikan-betikan
hati dengan mengingat-Nya, bertafakur dalam mendapatkan
keridhaan dan sesuatu yang mendekatkan dirinya kepada Allah.
Sehingga bermesraan ketika berkhalwat dengan Allah sebagai
ganti kelembutannya terhadap makhluk, yang menyebabkan dia
berbuat demikian adalah karena kelembutannya tersebut kepada
Allah pada hari kesedihan di dalam kubur manakala sudah tidak
ada lagi yang berbuat lembut kepadanya, dan (manakala) tidak ada
lagi yang dapat membahagiakan (dirinya) selain daripada-Nya,
maka inilah maksud dari i'tikaf yang agung itu." 19.1
19.1 Makna I'tikaf
Yaitu berdiam (tinggal) di atas sesuatu, dapat dikatakan bagi
orang-orang yang tinggal di masjid dan menegakkan ibadah di
dalamnya sebagai mu'takif dan 'Akif. 19.2
19.2 Disyari'atkannya I'tikaf
Disunnahkan pada bulan Ramadhan dan bulan yang lainya
sepanjang tahun. Telah shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam beritikaf pada sepuluh (hari) terakhir bulan Syawwal. 19.3
Dan Umar pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam.
"Artinya : Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini pernah
bernadzar pada zaman jahiliyah (dahulu), (yaitu) aku akan beritikaf
pada malam hari di Masjidil Haram'. Beliau menjawab :Tunaikanlah
nadzarmu".
Maka ia (Umar Radhiyallahu 'anhu) pun beritikaf pada malam
harinya. 19.4
Yang paling utama (yaitu) pada bulan Ramadhan beradasarkan
hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu (bahwasanya) Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam sering beritikaf pada setiap
Ramadhan selama sepuluh hari dan manakala tibanya tahun yang
dimana beliau diwafatkan padanya, beliau (pun) beritikaf selama
dua puluh hari. 19.5
Dan yang lebih utama yaitu pada akhir bulan Ramadhan karena
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seringkali beritikaf pada
sepuluh (hari) terakhir di bulan Ramadhan hingga Allah Yang Maha
Perkasa dan Mulia mewafatkan beliau. 19.6
19.3 Syarat-Syarat I'tikaf
1. Tidak disyari'atkan kecuali di masjid, berdasarkan firman-Nya
Ta'ala.
"Artinya : Dan janganlah kamu mencampuri mereka itu 19.7
sedangkan kamu beritikaf di dalam masjid" [Al-Baqarah :
187]
2. Dan masjid-masjid disini bukanlah secara mutlak (seluruh
masjid ,-pent), tapi telah dibatasi oleh hadits shahih yang
mulai (yaitu) sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam:
"Tidak ada I'tikaf kecuali pada tiga masjid (saja). 19.8
Dan sunnahnya bagi orang-orang yang beritikaf (yaitu)
hendaknya berpuasa sebagaimana dalam (riwayat) Aisyah
Radhiyallahu 'anha yang telah disebutkan. 19.9
19.4 Perkara-Perkara Yang Boleh Dilakukan
1. Diperbolehkan keluar dari masjid jika ada hajat, boleh
mengeluarkan kepalanya dari masjid untuk dicuci dan disisir
(rambutnya). Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata.
"Dan sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam pernah memasukkan kepalanya kepadaku,
padahal beliau sedang itikaf di masjid (dan aku berada di
kamarku) kemudian aku sisir rambutnya (dalam riwayat lain :
aku cuci rambutnya) [dan antara aku dan beliau (ada) sebuah
pintu] (dan waktu itu aku sedang haid) dan adalah Rasulullah
tidak masuk ke rumah kecuali untuk (menunaikan) hajat
(manusia) ketika sedang I'tikaf." 19.10
2. Orang yang sedang Itikaf dan yang yang lainnya
diperbolehkan untuk berwudhu di masjid, berdasarkan
ucapan salah seorang pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam,
"Artinya : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu di
dalam masjid dengan wudhu yang ringan" 19.11
3. Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang I'tikaf untuk
mendirikan tenda (kemah) kecil pada bagian di belakang
masjid sebagai tempat dia beri'tikaf, karena Aisyah
Radhiyallahu 'anha (pernah) membuat kemah (yang terbuat
dari bulu atau wool yang tersusun dengan dua atau tiga
tiang) apabila beliau beri'tikaf 19.12 dan hal ini atas perintah
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. 19.13
4. Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang beritikaf untuk
meletakkan kasur atau ranjangnya di dalam tenda tersebut,
sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Umar Radhiyallahu
'anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika i'tikaf
dihamparkan untuk kasur atau diletakkan untuknya ranjang
di belakang tiang At-Taubah. 19.14
19.5 I'tikafnya Wanita Dan Kunjungannya Ke
Masjid
1. Diperbolehkan bagi seorang isteri untuk mengunjungi
suaminya yang berada di tempat i'tikaf, dan suami
diperbolehkan mengantar isteri sampai ke pintu masjid.
Shafiyyah Radhiyallahu 'anha berkata.
"Artinya : Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (tatkala
beliau sedang) i'tikaf [pada sepuluh (hari) terkahir di bulan
Ramadhan] aku datang mengunjungi pada malam hari [ketika
itu di sisinya ada beberapa isteri beliau sedang bergembira
ria] maka aku pun berbincang sejenak, kemudian aku bangun
untuk kembali, [maka beliaupun berkata: jangan engkau
tergesa-gesa sampai aku bisa mengantarmu].
Kemudian beliaupun berdiri besamaku untuk mengantar aku
pulang, -tempat tinggal Shafiyyah yaitu rumah Usamah bin
Zaid- [sesampainya di samping pintu masjid yang terletak di
samping pintu Ummu Salamah] lewatlah dua orang laki-laki
dari kalangan Anshar dan ketika keduanya melihat Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam, maka keduanyapun bergegas,
kemudian Nabi-pun bersabda : "Tenanglah, 19.15 ini adalah
Shafiyah binti Huyaiy."
Kemudian keduanya berkata : 'Subhanahallah (Maha Suci
Allah) ya Rasullullah". Beliaupun bersabda : "Sesungguhnya
syaitan itu menjalar (menggoda) anak Adam pada aliran
darahnya dan sesungguhnya aku khawatir akan
bersarangnya kejelakan di hati kalian -atau kalian berkata
sesuatu." 19.16
2. Seorang wanita boleh i'tikaf dengan didampingi suaminya
ataupun sendirian. berdasarkan ucapan Aisyah Radhiyallahu
'anha:
"Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam i'tikaf pada sepuluh hari
terakhir pada bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan
beliau, kemudian isteri-isteri beliau i'tikaf setelah itu".[Telah
lewat takhrijnya]
Berkata Syaikh kami (yakni Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al-Albani Rahimahullah, -pent):
"Pada atsar tersebut ada suatu dalil yang menunjukkan atas
bolehnya wanita i'tikaf dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu
dibatasi (dengan catatan) adanya izin dari wali-wali mereka
dan aman dari fitnah, berdasarkan dalil-dalil yang banyak
mengenai larangan berkhalwat dan kaidah fiqhiyah, Menolak
kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat"
19.1 Zaadul Ma'ad 2/86-87.
19.2 Al-Mishbahul Munir 3/424 oleh Al-Fayumi, dan Lisanul Arab 9/252 oleh Ibnu
Mandhur.
19.3Riwayat Bukhari 4/226 dan Muslim 1173
19.4Riwayat Bukhari 4/237 dan Muslim 1656.
19.5Riwayat Bukhari 4/245.
19.6Riwayat Bukhari 4/266 dan Muslim 1173 dari Aisyah.
19.7Yakni "Janganlah kami mejima'i mereka" pendapat tersebut merupakan pendapat
jumhur (ulama). Lihat Zaadul Masir 1/193 oleh Ibnul Jauzi
19.8Hadits tersebut shahih, dishahihkan oleh para imam serta para ulama, dapat dilihat
takhrijnya serta pembicaraan hal ini pada kitab yang berjudul Al-Inshaf fi Ahkamil
I'tikaf oleh Ali Hasan Abdul Hamid.
19.9Dikeluarkan oleh Abdur Razak di dalam Al-Mushannaf 8037 dan riwayat 8033
dengan maknanya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas.
19.10Hadits Riwayat Bukhari 1/342 dan Muslim 297 dan lihat Mukhtashar Shahih Bukhari
no. 167 oleh Syaikh kami Al-Albani Rahimahullah dan Jami'ul Ushul 1/3452 oleh Ibnu
Asir.
19.11Dikeluarkan oleh Ahmad 5/364 dengan sanad yang shahih.
19.12Sebagaimana dalam Shahih Bukhari 4/226
19.13Sebagaimana dalam Shahih Muslim 1173.
19.14Dikeluarkan oleh Ibnu Majah 642-zawaidnya dan Al-Baihaqi , sebagaimana yang
dikatakan oleh Al-Bushiri dari dua jalan. Dan sanadnya Hasan.
19.15Janganlah kalian terburu-buru, ini bukanlah sesuatu yang kami benci.
19.16Dikeluarkan oleh Bukhari 4/240 dan Muslim 2157 dan tambahan yang terkahir ada
pada Abu Dawud 7/142-143 di dalam Aunul Ma'bud.
-Shalat Tarawih-
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
20.1 Pensyari'atannya
Shalat tarawih disyari'atkan secara berjama'ah berdasarkan hadits
Aisyah Radhiyallahu 'anha.
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu malam
keluar dan shalat di masjid, orang-orang pun ikut shalat
bersamanya, dan mereka memperbincangkan shalat tersebut,
hingga berkumpullah banyak orang.
Ketika beliau shalat, mereka-pun ikut shalat bersamanya, mereka
meperbincangkan lagi, hingga bertambah banyaklah penghuni
masjid pada malam ketiga, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam keluar dan shalat.
Ketika malam keempat masjid tidak mampu menampung jama'ah,
hingga beliau hanya keluar untuk melakukan shalat Shubuh.
Setelah selesai shalat beliau menghadap manusia dan bersyahadat
kemudian bersabda. "Artinya : Amma ba'du. Sesungguhnya aku
mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir
diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu
mengamalkannya"
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat dalam keadaan
tidak pernah lagi melakukan shalat tarawih secara berjama'ah" 20.1
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menemui
Rabbnya (dalam keadaan seperti keterangan hadits diatas) maka
berarti syari'at ini telah tetap, maka shalat tarawih berjama'ah
disyari'atkan karena kekhawatiran tersebut sudah hilang dan 'illat
telah hilang (juga). Sesungguhnya 'illat itu berputar bersama
ma'lulnya, adanya atau tidak adanya.
Dan yang menghidupkan kembali sunnah ini adalah Khulafa'ur
Rasyidin Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu sebagaimana
dikabarkan yang demikian oleh Abdurrahman bin Abdin Al-Qoriy
20.2 beliau berkata:
"Aku keluar bersama Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu
suatu malam di bulan Ramadhan ke masjid, ketika itu manusia
berkelompok-kelompok. 20.3 Ada yang shalat sendirian dan ada
yang berjama'ah, maka Umar berkata : "Aku berpendapat kalau
mereka dikumpulkan dalam satu imam, niscaya akan lebih baik".
Kemudian beliau mengumpulkan mereka dalam satu jama'ah
dengan imam Ubay bin Ka'ab, setelah itu aku keluar bersamanya
pada satu malam, manusia tengah shalat bersama imam mereka,
Umar-pun berkata, "Sebaik-baik bid'ah adalah ini, orang yang tidur
lebih baik dari yang bangun, ketika itu manusia shalat di awal
malam." 20.4
20.2 Jumlah Raka'atnya
Manusia berbeda pendapat tentang batasan raka'atnya, pendapat
yang mencocoki petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
adalah delapan raka'at tanpa witir berdasarkan hadits Aisyah
Radhiyallahu 'anha.
"Artinya : Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah shalat
malam di bulan Ramadhan atau selainnya lebih dari sebelas
raka'at" 20.5
Yang telah mencocoki Aisyah adalah Ibnu Umar Radhiyallahu
anhuma, beliau menyebutkan,
"Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menghidupkan malam
Ramadhan bersama manusia delapan raka'at kemudian witir." 20.6
Ketika Umar bin Al-Khaththab menghidupkan sunnah ini beliau
mengumpulkan manusia dengan sebelas raka'at sesuai dengan
sunnah shahihah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Malik 1/115
dengan sanad yang shahih dari jalan Muhammad bin Yusuf dari
Saib bin Yazid, ia berkata:
"Umar bin Al-Khaththab menyuruh Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-
Daari untuk mengimami manusia dengan sebelas raka'at". Ia
berkata: "Ketika itu imam membaca dua ratus ayat hingga kami
bersandar/bertelekan pada tongkat karena lamanya berdiri, kami
tidak pulang kecuali ketika furu' fajar." 20.7
Riwayat beliau ini diselisihi oleh Yazid bin Khashifah, beliau
berkata : "Dua puluh raka'at"
Riwayat Yazid ini syadz (ganjil/menyelisihi yang lebih shahih),
karena Muhammad bin Yusuf lebih tsiqah dari Yazid bin Khashifah.
Riwayat Yazid tidak bisa dikatakan ziyadah tsiqah kalau kasusnya
seperti ini, karena ziyadah tsiqah itu tidak ada perselisihan, tapi
hanya sekedar tambahan ilmu saja dari riwayat tsiqah yang
pertama sebagaimana (yang disebutkan) dalam Fathul Mughit
(1/199), Muhashinul Istilah hal. 185, Al-Kifayah hal 424-425.
Kalaulah sendainya riwayat Yazid tersebut shahih, itu adalah
perbuatan, sedangkan riwayat Muhammad bin Yusuf adalah
perkataan, dan perkataan lebih diutamakan dari perbuatan
sebagaimana telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh.
Abdur Razaq meriwayatkan dalam Al-Mushannaf 7730 dari Daud
bin Qais dan lainnya dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin
Yazid:
"Bahwa Umar mengumpulkan manusia di bulan Ramadhan,
dengan dua puluh satu raka'at, membaca dua ratus ayat, selesai
ketika awal fajar"
Riwayat ini menyelisihi yang diriwayatkan oleh Malik dari
Muhamad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, dhahir sanad Abdur Razaq
shahih seluruh rawinya tsiqah.
Sebagian orang-orang yang berhujjah dengan riwayat ini, mereka
menyangka riwayat Muhammad bin Yusuf mudhtharib, hingga
selamatlah pendapat mereka dua puluh raka'at yang terdapat
dalam hadits Yazid bin Khashifah.
Sedangkan mereka ini tertolak, karena hadits mudhtarib adalah
hadits yang diriwayatkan dari seorang rawi satu kali atau lebih,
atau diriwayatkan oleh dua orang atau lebih dengan lafadz yang
berbeda-beda, mirip dan sama, tapi tidak ada yang bisa
menguatkan (mana yang lebih kuat). 20.8
Namun syarat seperti ini tidak terdapat dalam hadits Muhammad
bin Yusuf karena riwayat Malik lebih kuat dari riwayat Abdur Razaq
dari segi hapalan.
Kami ketengahkan hal ini kalau kita anggap sanad Abdur Razaq
selamat dari illat (cacat), akan tetapi kenyatannya tidak demikian
(karena hadits tersebut mempunyai cacat, pent) kita jelaskan
sebagai berikut:
1. Yang meriwayatkan Mushannaf dari Abdur Razaq lebih dari
seorang, diantaranya adalah Ishaq bin Ibrahim bin Ubbad Ad-
Dabari.
2. Hadits ini dari riwayat Ad-Dabari dari Abdur Razaq, dia pula
yang meriwayatkan Kitabus Shaum. 20.9
3. Ad-Dabari mendengar dari Abdur Razaq karangankarangannya
ketika berumur tujuh tahun. 20.10
4. Ad-Dabari bukan perawi hadits yang dianggap shahih
haditsnya, juga bukan seorang yang membidangi ilmu ini.
20.11
5. Oleh karena itu dia banyak keliru dalam meriwayatkan dari
Abdur Razaq, dia banyak meriwayatkan dari Abdur Razaq
hadits-hadits yang mungkar, sebagian ahlul ilmi telah
mengumpulkan kesalahan-kesalahan Ad-Dabari dan tashiftashifnya
dalam Mushannaf Abdur Razaq, dalam Mushannaf.
20.12
Dari keterangan di atas maka jelaslah bahwa riwayat ini mungkar,
Ad-Dabari dalam meriwayatkan hadits diselisihi oleh orang yang
lebih tsiqah darinya, yang menentramkan hadits ini kalau kita
nyatakan kalau hadits inipun termasuk tashifnya Ad-Dabari, dia
mentashifkan dari sebelas raka'at (menggantinya menjadi dua
puluh satu rakaat), dan engkau telah mengetahui bahwa dia
banyak berbuat tashif 20.13
Oleh karena itu riwayat ini mungkar dan mushahaf (hasil tashif),
sehingga tidak bisa dijadikan hujjah, dan menjadi tetaplah sunnah
yang shahih yang diriwayatkan di dalam Al-Muwatha' 1/115 dengan
sanad Shahih dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid.
Perhatikanlah. 20.14
20.1Hadits Riwayat Bukhari 3/220 dan Muslim 761.
20.2Dengan tanwin ('abdin) dan (alqoriyyi) dengan bertasydid -tanpa dimudhofkan- lihat
Al-Bab fi Tahdzib 3/6-7 karya Ibnul Atsir.
20.3Berkelompok-kelompok tidak ada bentuk tunggalnya, seperti nisa' ibil ... dan
seterusnya.
20.4Dikeluarkan Bukhari 4/218 dan tambahannya dalam riwayat Malik 1/114, Abdurrazaq
7733.
20.5Dikeluarkan oleh Bukhari 3/16 dan Muslim 736 Al-Hafidz berkata (Fath 4/54).
20.6Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya 920, Thabrani dalam As-Shagir
halaman 108 dan Ibnu Nasr (Qiyamul Lail) halaman 90, sanadnya hasan sebagaimana
syahidnya.
20.7 Furu' fajar : awalnya, permulaan
20.8 Tadribur Rawi 1/262.
20.9 Al-Mushannaf 4/153.
20.10 Mizanul I'tidal 1/181.
20.11 Mizanul I'tidal 1/181.
20.12 Mizanul I'tidal 1/181.
20.13Lihat Tahdzibut Tahdzib 6310 dan Mizanul I'tidal 1/181.
20.14Dan tambahan terperinci mengenai bantahan dari Syubhat ini, maka lihatlah Al-
Kasyfus Sharih 'an Aghlathis Shabun fii Shalatit Tarawih oleh Syaikh Ali Hasan Abdul
Hamid. Al-Mashabih fii Shalatit Tarawih oleh Imam Suyuthi, dengan ta'liq Syaikh Ali
Hasan Abdul Hamid, cetakan Dar 'Ammar .
-Zakat Fithri-
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
21.1 Hukumnya
Zakat Fithri ini (hukumnya) wajib berdasarkan hadits (dari) Ibnu
Umar Radhiyallahu 'anhuma,
"Artinya : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan
zakat fithri [pada bulan Ramadhan kepada manusia]." 21.1
Dan berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma,
"Artinya : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan
zakat fithri" 21.2
Sebagian Ahul ilmi menyatakan bahwa zakat fithri telah mansukh
oleh hadits Qais bin Sa'ad bin Ubadah, berkata:
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami
dengan shadaqah fithri sebelum diturunkan (kewajiban) zakat dan
tatkala diturunkan (kewajiban) zakat beliau tidak memerintahkan
kami dan tidak pula melarang kami, tetapi kami mengerjakannya
(mengeluarkan zakat fithri)."
Al-Hafidz Rahimahullah menjawab sangkaan tersebut dengan
perkataannya 3/368:
"Bahwa pada sanadnya ada seorang rawi yang tidak dikenal 21.3
dan kalaupun dianggap shahih tidak ada dalil yang menunjukkan
atas naskh (dihapusnya) hadits Qais yang menunjukkan wajibnya
zakat fithri, mungkin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
mencukupkan dengan perintah yang pertama, karena turunnya
suatu kewajiban tidaklah menggugurkan kewajiban yang lain".
Imam Al-Kahthabiy Rahimahullah berkata dalam Ma'alimus Sunnan
2/214:
"Ini tidak menunjukkan hilangnya kewajiban zakat fithri, tetapi
hanya menunjukkan tambahan dalam jenis ibadah, tidak
mengharuskan dimansukhnya hukum sebelumnya, kedudukan
zakat harta (sebagaimana) kedudukan zakat fithri (yaitu) berkaitan
dengan riqab (orang-perorang)."
21.2 Siapa Yang Wajib Zakat ?
Zakat fithri atas kaum muslimin, anak kecil, besar, laki-laki,
perempuan, orang yang merdeka maupun hamba. Hal ini
berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma,
"Artinya : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan
zakat fithri sebanyak satu gantang kurma, atau satu gantang
gandum atas hamba dan orang yang merdeka, kecil dan besar dari
kalangan kaum muslimin" 21.4
Sebagian ahlul ilmi ada yang mewajibkan zakat fithri pada hamba
yang kafir karena hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu,
"Artinya : Hamba tidak ada zakatnya kecuali zakat fithri" 21.5
Hadits ini umum sedang hadits Ibnu Umar khusus, sudah maklum
hadits khusus jadi penentu hadits umum. Yang lain berkata, "Tidak
wajib atas orang yang puasa karena hadits Ibnu Abbas
Radhiyallahu 'anhuma.
"Artinya : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan
zakat fithri, pensuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia,
yang jelek dan (memberi) makanan bagi orang miskin" 21.6
Imam Al-Khathabiy dalam Ma'alimus Sunan 3/214 menegaskan:
"Zakat fithri wajib atas orang yang puasa yang kaya atau orang
fakir yang mendapatkan makanan dari dia, jika illat diwajibkannya
karena pensucian, maka seluruh orang yang puasa butuh akan hal
itu, jika berserikat dalam 'illat berserikat pula dalam hukum".
Al-Hafidz menjawab 3/369:
"Pensucian disebutkan untuk menghukumi yang dominan, zakat
fithri diwajibkan pula atas orang yang tidak berpuasa seperti
diketahui keshahihannya atau orang yang masuk Islam sesaat
sebelum terbenamnya matahari."
Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat fithri wajib juga atas janin,
tetapi kami tidak menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak
bisa disebut sebagai anak kecil atau besar, baik menurut
masyarakat maupun istilah.
21.3 Macam Zakat Fithri
Zakat dikeluarkan berupa satu gantang gandum, satu gantang
korma, satu gantang susu, satu gantang anggur kering atau salt,
karena hadits Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu.
"Artinya : Kami mengeluarkan zakat (pada zaman Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam) satu gantang makanan, satu
gantang gandum, satu gantang korma, satu gantang susu kering,
satu gantang anggur kering" 21.7
Dan hadits Ibnu Umar Radhiyallalhu 'anhuma :
"Artinya : Rasulullah mewajibkan satu gantang gandum, satu
gantang korma dan satu gantang salt" 21.8
Telah ikhtilaf dalam tafsir lafadz makanan dalam hadits Abu Said
Al-Khudri ada yang bilang hinthah (gandum yang bagus) ada yang
bilang selain itu, namun yang paling kuat (yang membuat hati ini
tenang) lafadz di atas mencakup seluruh yang dimakan termasuk
hinthah dan jenis lainnya, tepung dan adonan, semuanya telah
dilakukan oleh para sahabat berdasarkan hadits Ibnu Abbas
Radhiyallahu 'anhuma.
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh kami untuk
mengeluarkan zakat Ramadhan satu gantang makanan dari anak
kecil, besar, budak dan orang yang merdeka. Barangsiapa yang
memberi salt (sejenis gandum yang tidak berkulit) akan diterima,
kau mengira beliau berkata, "Barangsiapa yang mengeluarkan
berupa tepung akan diterima, barangsiapa yang menerima berupa
adonan diterima." 21.9
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda.
"Zakat Fithri satu gantang makanan, barangsiapa yang membawa
gandum diterima, yang membawa korma diterima, yang membawa
salt (gandum yang tidak berkulit) diterima, yang membawa anggur
kering diterima, aku mengira beliau berkata : "Yang membawa
adonan diterima." 21.10
Adapun hadits-hadits yang menafikan adanya hinthah (gandum)
atau bahwasanya Muawiyah Radhiyallahu 'anhua berpendapat
untuk mengeluarkan dua mud dari samara (gandum) Syam, dan
bahwa satu mud hinthah sebanding, ini dimungkinkan karena
jarangnya dan banyaknya jenis lain, atau karena jenis-jenis hinthah
itu melebihi yang ada di sini. Ini dikuatkan oleh perkataan Abu
Sa'id : "Dulu makanan kami adalah gandum, anggur kering, susu
yang dikeringkan dan korma." 21.11
Yang membantah seluruh dalil orang yang menyelisihi kita adalah
satu pembahasan yang akan datang ketika menjelaskan takaran
zakat fithri, menurut hadits-hadits shahih yang menegaskan
adanya hinthah bahwa dua mud hinthah sama dengan satu
gantang anggur, agar kaum muslimin yang mendudukan sahabat
sesuai dengan kedudukan mereka, bahwa pendapat Mu'awiyah
bukanlah ijtihad hasil pikiran sendiri, tetapi berdasarkan hadist
marfu' sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
21.4 Ukuran Zakat Fithri
Seorang muslim diperbolehkan zakat fithri sesuai dengan jenis
yang disebutkan tadi, mereka ikhtilaf tentang hinthah, ada yang
mengatakan setengah gantang ini yang rajih, dan yang paling
shahih berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam.
"Tunaikanlah satu gantang gandum atau korma, untuk dua orang
satu gantang dari gandum atas orang merdeka, hamba, anak kecil
atau besar" 21.12
Gantang yang teranggap adalah gantang-nya penduduk Madinah,
berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma.
"Timbangan yang teranggap adalah timbangannya Ahlu Mekah,
dan kiloan yang teranggap adalah kiloan-nya orang Madinah" 21.13
21.5 Siapakah Yang Harus Dibayar Zakatnya?
Seorang muslim harus mengeluarkan zakat fithri untuk dirinya dan
seluruh orang yang dibawah tanggungannya, baik anak kecil
ataupun orang tua laki-laki dan perempuan, orang yang merdeka
dan budak, berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma:
"Kami diperintah oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
(mengeluarkan) shadaqah fithri atas anak kecil dan orang tua,
orang merdeka dan hamba dari orang-orang yang membekalinya"
21.14
21.6 Kemana Disalurkannya?
Zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak
menerimanya, mereka adalah orang-orang miskin berdasarkan
hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma,
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam zakat fithri sebagai
pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan
perbuatan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin"
21.15
Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam di dalam Majmu'
Fatawa 2/71-78 serta murid beliau Ibnul Qayyim pada kitabnya
yang bagus Zaadul Ma'ad 2/44.
Sebagian Ahlul ilmi berpedapat bahwa zakat fithri diberikan
kepada delapan golongan, tetapi (pendapat) ini tidak ada dalilnya.
Dan Syaikhul Islam telah membantahnya pada kitab yang telah
disebutkan baru saja, maka lihatlah ia, karena hal tersebut sangat
penting.
Termasuk amalan sunnah jika ada seseorang yang bertugas
mengumpulkan zakat tersebut (untuk dibagikan kepada yang
berhak, -pent). Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah
mewakilkan kepada Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
"Rasulullah mengkhabarkan kepadaku agar aku menjaga zakat
Ramadhan" 21.16
Dan sungguh dahulu pernah Ibnu Umar radhiyallahu 'anuma
mengeluarkan zakat kepada orang-orang yang menangani zakat
dan mereka adalah panitia yang dibentuk oleh Imam (pemerintah, -
pent) untuk mengumpulkannya. Beliau (Ibnu Umar) mengeluarkan
zakatnya satu hari atau dua hari sebelum Idul fithri, dikeluarkan
oleh Ibnu Khuzaimah 4/83 dari jalan Abdul Warits dari Ayyub, aku
katakan :
"Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu gantang?" Berkata
Ayyub : "Apabila petugas telah duduk (bertugas)". Aku katakan :
'Kapankah petugas itu mulai bertugas?" Beliau menjawab : "Satu
hari atau dua hari sebelum Idul Fithri".
21.7 Waktu Penunaian Zakat
Zakat fithri ditunaikan sebelum orang-orang keluar (rumah) menuju
shalat 'Id[3] dan tidak boleh diakhirkan (setelah) shalat atau
dimajukan penunaiannya, kecuali satu atau dua hari (sebelum Id)
berdasarkan riwayat perbuatan Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma
berdasarkan kaidah rawi hadits diketahui dengan makna riwayat
dan apabila penunaian zakat itu diakhirkan (setelah) shalat maka
dianggap sebagai shadaqah berdasarkan hadits Ibnu Abbas
Radhiyallahu 'anhuma:
" ... Barangsiapa yang menunaikan zakatnya sebelum shalat maka
dia adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang
menunaikannya setelah shalat maka dia adalah merupakan suatu
shadaqah dari beberapa shadaqah (yang ada)" 21.17
21.8 Hikmah Zakat
Allah Ta'ala mewajibkan zakat sebagai penscucian diri bagi orangorang
yang berpuasa dari (perbuatan) sia-sia dan kotor serta
sebagai makanan bagi orang-orang miskin untuk mencukupi
(kebutuhan) mereka pada hari yang bagus tersebut berdasarkan
hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma yang telah lalu.
21.1Hadits Riwayat Bukhari 3/291 dan Muslim 984 dan tambahannya pada Muslim.
21.2Riwayat Abu Dawud 1622 dan An-Nasa'i 5/50, padanya ada Al-Hasan yang ber-
'an'anah. Dan hadits sebelumnya sebagai syahid.
21.3Dikeluarkan oleh Daruquthni 2/14 dan Al-Baihaqi 4/161 dari Ibnu Umar dengan
sanad dhoif (lemah). Dan dikeluarkan Al-baihaqi 4/16 dari jalan yang lain dari Ali, dan
sanadnya terputus. Dan padanya ada jalan yang mauquf dari Ibnu Umar pada Ibnu Asi
Syaibah dalam Al-Mushannaf 4/37 dengan sanad shahih. Maka -dengan jalan-jalan ini
maka- haditsnya menjadi hasan.
21.4Hadits Riwayat Bukhari 3/291 dan Muslim 984.
21.5Hadits Riwayat Muslim 982.
21.6Telah Lewat Takhrijnya.
21.7Hadits Riwayat Bukhari 3/294 dan Muslim 985.
21.8Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 4/80 dan Al-Hakim 1/409-410.
21.9Dikeluarkan Ibnu Khuzaimah 4/180, dan sanadnya Hasan.
21.10Dikeluarkan Ibnu Khuzaimah 4/180, dan sanadnya Hasan.
21.11Telah lewat takhrijnya.
21.12Dikeluarkan oleh Ahmad 5/432 dari Tsa'labah bin Shuair, sanad rawinya seluruhnya
tasiqah, ada hadits oleh Daruquthni 2/151 dari Jabir dengan sanad Shahih.
21.13Riwayat Abu Dawud 2340, Nasa'i 7/281, Al-Baihaqi 6/31 dari Ibnu Umar dengan
sanad Shahih.
21.14Dikeluarkan oleh Daruquthni 2/14 dan Al-Baihaqi 4/161 dari Ibnu Umar dengan
sanad dhoif (lemah). Dan dikeluarkan Al-baihaqi 4/16 dari jalan yang lain dari Ali, dan
sanadnya terputus. Dan padanya ada jalan yang mauquf dari Ibnu Umar pada Ibnu Asi
Syaibah dalam Al-Mushannaf 4/37 dengan sanad shahih. Maka -dengan jalan-jalan ini
maka haditsnya menjadi hasan-
21.15Telah lewat takhrijnya.
21.16Dikeluarkan oleh Bukhari 4/396.
21.17Telah lewat Takhrijnya.
-Hadith-Hadits Dhaif Yang Tersebar Seputar Ramadhan-
Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
Kami menilai perlunya dibawakan pasal ini pada kitab kami, karena
adanya sesuatu yang teramat penting yang tidak diragukan lagi
sebagai peringatan bagi manusia, dan sebagai penegasan
terhadap kebenaran, maka kami katakan :
Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menetapkan sunnah Nabi secara
adil, (untuk) memusnahkan penyimpangan orang-orang sesat dari
sunnah, dan mematahkan ta'wilan para pendusta dari sunnah dan
menyingkap kepalsuan para pemalsu sunnah.
Sejak bertahun-tahun sunnah telah tercampur dengan haditshadits
yang dhaif, dusta, diada-adakan atau lainnya. Hal ini telah
diterangkan oleh para imam terdahulu dan ulama salaf dengan
penjelasan dan keterangan yang sempurna.
Orang yang melihat dunia para penulis dan para pemberi nasehat
akan melihat bahwa mereka -kecuali yang diberi rahmat oleh Allahtidak
memperdulikan masalah yang mulia ini walau sedikit
perhatianpun walaupun banyak sumber ilmu yang memuat
keterangan shahih dan menyingkap yang bathil.
Maksud kami bukan membahas dengan detail masalah ini, serta
pengaruh yang akan terjadi pada ilmu dan manusia, tapi akan kita
cukupkan sebagian contoh yang baru masuk dan masyhur
dikalangan manusia dengan sangat masyhurnya, hingga tidaklah
engkau membaca makalah atau mendengar nasehat kecuali haditshadits
ini -sangat disesalkan- menduduki kedudukan tinggi. (Ini
semua) sebagai pengamalan hadits: "Sampaikanlah dariku
walaupun satu ayat ..." 22.1
dan sabda beliau: "Agama itu nasehat" 22.2
Maka kami katakan wabillahi taufik:
Sesungguhnya hadits-hadits yang tersebar di masyarakat banyak
sekali, hingga mereka hampir tidak pernah menyebutkan hadits
shahih -walau banyak- yang bisa menghentikan mereka dari
menyebut hadits dhaif.
Semoga Allah merahmati Al-Imam Abdullah bin Mubarak yang
mengatakan:
"(Menyebutkan) hadits shahih itu menyibukkan (diri) dari yang
dhaifnya".
Jadikanlah Imam ini sebagai suri tauladan kita, jadikanlah ilmu
shahih yang telah tersaring sebagai jalan (hidup kita).
Dan (yang termasuk) dari hadits-hadits yang tersebar digunakan
(sebagai dalil) di kalangan manusia di bulan Ramadhan,
diantaranya.
22.1 Pertama
"Artinya : Kalaulah seandainya kaum muslimin tahu apa yang ada
di dalam Ramadhan, niscaya umatku akan berangan-angan agar
satu tahun Ramadhan seluruhnya. Sesungguhnya surga dihiasi
untuk Ramadhan dari awal tahun kepada tahun berikutnya ...."
Hingga akhir hadits ini.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (no.886) dan Ibnul
Jauzi di dalam Kitabul Maudhuat (2/188-189) dan Abu Ya'la di
dalam Musnad-nya sebagaimana pada Al-Muthalibul 'Aaliyah
(Bab/A-B/tulisan tangan) dari jalan Jabir bin Burdah dari Abu
Mas'ud al-Ghifari.
Hadits ini maudhu' (palsu), penyakitnya pada Jabir bin Ayyub,
biografinya ada pada Ibnu Hajar di dalam Lisanul Mizan (2/101) dan
beliau berkata : "Masyhur dengan kelemahannya". Juga dinukilkan
perkataan Abu Nua'im, "Dia suka memalsukan hadits", dan dari
Bukhari, berkata, "Mungkarul hadits" dan dari An-Nasa'i, "Matruk "
(ditinggalkan) haditsnya".
Ibnul Jauzi menghukumi hadits ini sebagai hadits palsu, dan Ibnu
Khuzaimah berkata serta meriwayatkannya, "Jika haditsnya
shahih, karena dalam hatiku ada keraguan pada Jarir bin Ayyub Al-
Bajali".
22.2 Kedua
"Artinya :Wahai manusia, sungguh bulan yang agung telah datang
(menaungi) kalian, bulan yang di dalamnya terdapat suatu malam
yang lebih baik dari seribu bulan, Allah menjadikan puasa (pada
bulan itu) sebagai satu kewajiban dan menjadikan shalat
malamnya sebagai amalan sunnah. Barangsiapa yang
mendekatkan diri pada bulan tersebut dengan (mengharapkan)
suatu kebaikan, maka sama (nilainya) dengan menunaikan perkara
yang wajib pada bulan yang lain .... Inilah bulan yang awalnya
adalah rahmat, pertengahannya ampunan dan akhirnya adalah
merupakan pembebasan dari api neraka ...." sampai selesai.
Hadits ini juga panjang, kami cukupkan dengan membawakan
perkataan ulama yang paling masyhur. Hadits ini diriwayatkan oleh
Ibnu Khuzaimah (1887) dan Al-Muhamili di dalam Amalinya (293)
dan Al-Asbahani dalam At-Targhib (q/178, b/tulisan tangan) dari
jalan Ali bin Zaid Jad'an dari Sa'id bin Al-Musayyib dari Salman.
Hadits ini sanadnya Dhaif, karena lemahnya Ali bin Zaid, berkata
Ibnu Sa'ad, Di dalamnya ada kelemahan dan jangang berhujjah
dengannya, berkata Imam Ahmad bin Hanbal, Tidak kuat. Berkata
Ibnu Ma'in, Dha'if. Berkata Ibnu Abi Khaitsamah, Lemah di segala
penjuru. Dan berkata Ibnu Khuzaimah, "Jangan berhujjah dengan
hadits ini, karena jelek hafalannya." Demikian di dalam Tahdzibut
Tahdzib (7/322-323).
Dan Ibnu Khuzaimah berkata setelah meriwayatkan hadits ini, Jika
benar kabarnya. berkata Ibnu Hajar di dalam Al-Athraf, Sumbernya
pada Ali bin Zaid bin Jad'an, dan dia lemah, sebagaimana hal ini
dinukilkan oleh Imam As-Suyuthi di dalam Jami'ul Jawami (no.
23714 -tertib urutannya).
Dan Ibnu Abi Hatim menukilkan dari bapaknya di dalam Illalul
Hadits (I/249), hadits yang Mungkar
22.3 Ketiga
"Artinya : Berpuasalah, niscaya kalian akan sehat"
Hadits tersebut merupakan potongan dari hadits riwayat Ibnu Adi
di dalam Al-Kamil (7/2521) dari jalan Nahsyal bin Sa'id, dari Ad-
Dhahak dari Ibu Abbas. Nashsyal (termasuk) yang ditinggal
(karena) dia pendusta dan Ad-Dhahhak tidak mendengar dari Ibnu
Abbas.
Diriwayatkan oleh At-Thabrani di dalam Al-Ausath (1/q 69/Al-
Majma'ul Bahrain) dan Abu Nu'aim di dalam At-Thibun Nabawiy
dari jalan Muhammad bin Sulaiman bin Abi Dawud, dari Zuhair bin
Muhammad, dari Suhail bin Abi Shalih dari Abu Hurairah.
Dan sanad hadits ini lemah. Berkata Abu Bakar Al-Atsram,
Aku mendengar Imam Ahmad -dan beliau menyebutkan riwayat
orang-orang Syam dari Zuhair bin Muhammad- berkata, "Mereka
meriwayatkan darinya (Zuhair,-pent) beberapa hadits mereka
(orang-orang Syam, -pent) yang dhoif itu".
Ibnu Abi Hatim berkata, "Hafalannya jelek dan hadits dia dari Syam
lebih mungkar daripada haditsnya (yang berasal) dari Irak, karena
jeleknya hafalan dia". Al-Ajalaiy berkata. "Hadits ini tidak
membuatku kagum", demikianlah yang terdapat pada Tahdzibul
Kamal (9/417).
Aku katakan:
Dan Muhammad bin Sulaiman Syaami, biografinya (disebutkan)
pada Tarikh Damasqus (15/q 386-tulisan tangan) maka riwayatnya
dari Zuhair sebagaimana di naskhan oleh para Imam adalah
mungkar, dan hadits ini darinya.
22.4 Keempat
"Artinya : Barangsiapa yang berbuka puasa satu hari pada bulan
Ramadhan tanpa ada sebab dan tidak pula karena sakit maka
puasa satu tahun pun tidak akan dapat mencukupinya walaupun ia
berpuasa pada satu tahun penuh"
Hadits ini diriwayatkan Bukhari dengan mu'allaq dalam shahih-nya
(4/160-Fathul Bari) tanpa sanad.
Ibnu Khuzaimah telah memasukkan hadits tersebut di dalam
Shahih-nya (19870), At-Tirmidzi (723), Abu Dawud (2397), Ibnu
Majah (1672) dan Nasa'i di dalam Al-Kubra sebagaimana pada
Tuhfatul Asyraaf (10/373), Baihaqi (4/228) dan Ibnu Hajar dalam
Taghliqut Ta'liq (3/170) dari jalan Abil Muthawwas dari bapaknya
dari Abu Hurairah.
Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (4/161):
"Dalam hadits ini ada perselisihan tentang Hubaib bin Abi Tsabit
dengan perselisihan yang banyak, hingga kesimpulannya ada tiga
penyakit : idhthirah (goncang), tidak diketahui keadaan Abil
Muthawwas dan diragukan pendengaran bapak beliau dari Abu
Hurairah".
Ibnu Khuzaimah berkata setelah meriwayatkannya:
Jika khabarnya shahih, karena aku tidak mengenal Abil
Muthawwas dan tidak pula bapaknya, hingga hadits ini dhaif juga.
Wa ba'du: Inilah empat hadits yang didhaifkan oleh para ulama dan
di lemahkan oleh para Imam, namun walaupun demikian kita
(sering) mendengar dan membacanya pada hari-hari di bulan
Ramadhan yang diberkahi khususnya dan selain pada bulan itu
pada umumnya. 22.3
Tidak menutup kemungkinan bahwa sebagian hadits-hadits ini
memiliki makna-makna yang benar, yang sesuai dengan syari'at
kita yang lurus baik dari Al-Qur'an maupun Sunnah, akan tetapi
(hadits-hadits ini) sendiri tidak boleh kita sandarkan kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan terlebih lagi -segala
puji hanya bagi Allah- umat ini telah Allah khususkan dengan
sanad dibandingkan dengan umat-umat yang lain.
Dengan sanad dapat diketahui mana hadits yang dapat diterima
dan mana yang harus ditolak, membedakan yang shahih dari yang
jelek. Ilmu sanad adalah ilmu yang paling rumit, telah benar dan
baik orang yang menamainya: "Ucapan yang dinukil dan neraca
pembenaran khabar".
22.1Riwayat Bukhari 6/361.
22.2Riwayat Muslim no. 55.
22.3Tambahan mengenai hadits-hadits dha'if seputar Ramadhan silahkan baca majalah
As-sunnah 07/VII/1424H hal 10 - 15 atau dibaca secara online di sini
http://www,vbaitullah.or.id/