skip to main | skip to sidebar

terajana

  • Entries (RSS)
  • Comments (RSS)
  • Home
  • Posts RSS
  • Comments RSS
  • Edit

Senin, 30 Agustus 2010

artikel islami

Diposting oleh animous di 20.29
Apakah Anak yang Terlahir dalam Keluarga Islam Otomatis Jadi Muslim?
Assalaamu'alaikum wr. wb.
Pengasuh Rubrik Konsultasi yang dimulaikan Allah, saya adalah seorang yang memeluk agama Islam sejak 1992 yang lalu, yang sebelumnya adalah pemeluk Kristen Katholik. Alhamdulillah, Allah telah memberi saya hidayah-Nya yang teramat besar sehingga saya dapat mengikuti agama yang HAQ, yaitu Islam. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, saya ada pertanyaan yang sangat sulit saya carikan jawabannya, yaitu: Melihat rukun Islam yang lima itu, dimana Ikrar dengan mengucapkan dua kalimat syahadat adalah merupakan gerbang pertama yang harus dilalui seseorang yang akan memeluk agama Islam. Dan itu telah saya lalui dengan selamat, Alhamdulillah. Pertanyaanya adalah: Apakah seseorang anak yang dilahirkan dalam keluarga Islam, maka secara otomatis dia juga beragama Islam? Walau sampai dewasa (atau bahkan sampai dia meninggal) tidak pernah dia berikrar dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, sebagaimana yang telah saya lakukan? Demikian pertanyaan ini saya sampaikan, mohon jawaban yang lengkap termasuk dalil - dalil yang ada, agar saya tidak salah dalam bersikap dalam membesarkan anak. Semoga pengasuh rubrik Konsultasi ini selalu dalam lindungan dan ridha Allah. Amin. Wassalaamualaikum wr. wb. (Muhammad Yusuf Satria)

Jawaban:

Saudara Muhammad Yusuf yang disayang Allah,
Alhamdulillah, Allah telah menyelamatkan Anda dari kegelapan menuju sinar cahaya petunjuk yang terang. Sungguh nikmat yang sangat agung yang tak bisa ditukar walau dengan dunia seisinya.

Mengenai pertanyaan Anda, Rasulullah saw. bersabda dalam sebuah hadis sahih, "Sesungguhnya, setiap yang terlahir pasti dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci, memeluk Islam). Kedua orang tuanyalah yang kemudian menjadikan anak itu Yahudi, Nashrani, ataupun Majusi (penyembah api). " Lihat juga surah Al-A'raf 112 yang menerangkan bahwa Allah sudah meminta persaksian dan ikrar seorang bayi di kandungan bahwa Allah adalah yang harus ia sembah.

Berdasarkan hadis di atas dipahami bahwa bayi yang lahir di dunia, apapun latar belakang orang tuanya, ia adalah bayi yang lahir dalam keadaan Islam. Jika kemudian dia tumbuh dalam keluarga Islam, maka ia memang menjadi muslim dan akan tetap menjadi muslim apabila dia tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan dan menggugurkan keislamannya. Namun Apabila dia kemudian melakukan hal yang membatalkan keislaman, secara substansial dia bukan lagi seorang muslim, meskipun ia menyandang gelar atau dikenal sebagai muslim.

Sebenarnya untuk dianggap menjadi muslim, seseorang tidak cukup hanya mengucapkan syahadat saja. Tetapi ia harus melaksanakan segala konsekwensinya sebagai muslim. Sebab Islam ataupun Iman adalah mencakup keyakinan dan pembenaran dalam hati, ikrar dengan lesan, dan diaplikasikan dalam perbuatan nyata. Seperti harus menunaikan kewajiban salat, puasa, harus berakhlak baik, dan lain-lainnya.

Semoga Allah selalu melimpahkan kedamaian, kasih sayang dan berkahnya kepada Anda sekeluarga, dan semoga Allah senantiasa membimbing kita ke jalan yang diridhai-Nya. Amin.
Wallahu a'lam. (Zen).
< BACK



Hari-Hari Puasa Sunah
Assalamualaikum wr. wb.
saya minta tolong dikirim data tentang hari-hari yang disunahkan berpuasa beserta tanggal dan keutamaannya. Demikian, terima kasih.


Jawaban:

Puasa-puasa yang disunahkan adalah:
1. Puasa arafah bagi yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji. Yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah. "Puasa di hari arafah, menghapus dosa dua tahun, setahun yang silam dan setahun yang akan datang." (HR Muslim).
2. Puasa asyura dan tasu'a. Yaitu dihari ke sembilan dan sepuluh bulan Muharam (asyura). "Dan puasa Asyura itu menghapus dosa setahun yang telah lalu." (HR Muslim). Tentang puasa tasu'a, pada setahun sebelum beliau meninggal beliau bersabda, "Pada tahun depan insya Allah kita berpuasa pada hari ke sembilan."
3. Puasa enam hari di bulan Syawal "Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan dan meneruskannya di bulan enam hari di bulan Syawal, maka seperti berpuasa sepanjang tahun." (HR Muslim).
4. Puasa di bulan Sya'ban. "Aisyah berkata, 'Aku tidak pernah melihat beliau (Rasulullah saw.) lebih banyak berpuasa kecuali di bulan Sya'ban." (HR Muslim)
5.sepuluh pertama bulan Dzulhijjah, berdasarkan hadis Bukhari dan Muslim yang menerangkan bahwa tidak ada hari-hari yang amal shaleh lebih dicintai di dalamnya dari pada hari-hari sepuluh Dzul hijjah.
6. Puasa hari-hari putih, yaitu pada tanggal 13.14. 15 pada setiap bulan hijriah. Puasa hari tersebut seperti puasa sepanjang tahun (sesuai dengan HR Nasa'i).
7. Puasa hari Senin dan Kamis "Sesungguhnya amal perbuatan diperlihatkan setiap hari Senin dan Kamis, kemudian Allah mengampuni setiap orang muslim atau orang mukmin kecuali dua orang yang saling mendiamkan. Allah berfirman, ' Tundalah pengampunan mereka berdua'." (HR. Ahmad).
8. Puasa Dawud, sehari puasa sehari tidak. Puasa sunah yang paling baik dan paling dicintai Allah.
9. Puasa bujangan yang belum mampu nikah. "Wahai para pemuda, Barang siapa mampu untuk menikah, maka hendaklah segera menikah. Karena hal itu lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa. Karena puasa adalah wija' (mengendurkan gejolak syahwat baginya." (HR Bukhari).



Suami Istri bersentuhan, Batalkah Wudunya?
Assalamualaikum wr. wb.

Batalkah Wudlu seorang suami atau istri yang bersenggolan dan mengenai kulit dengan istri atau suami mereka , apakah ada dalilnya dalam hal ini?

Jawaban:

Dalam menafsirkan ayat 6 surat Al-Maidah "Au laamastumun nisaa'", para ulama memberikan makna hanya bersentuhan saja, dan sebagian yang lain memberikan makna untuk "Au laamastumun nisaa' disini adalah berjima' (berhubungan seksual). Tetapi kebanyakan mufassirin memberatkan makna yang kedua yaitu yang dimaksud adalah Berhubungan badan (seksual). Jadi bersentuhan saja tidak membatalkan wudlu'. Bahkan dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah mencium istrinya padahal beliau hendak mendirikan salat. Kecuali jika bersentuhan tersebut sampai ketingkat tertentu sehingga sampai mengakibatkan keluarnya mani. Dalam hal ini jelas bahwa keluarnya mani tersebut membatalkan wudlu, bahkan mewajibkan mandi. Wallahu a'lam. (zn)



Membayangkan Wujud Allah
Assalamu'alaikum wr. wb.
Perkenalkan nama saya Acram, syukur alhamdulillah akhirnya saya menemukan juga situs yang selama ini saya butuhkan untuk lebih mendalami lagi ajaran agama Islam. Selama ini saya mempunyai masalah dalam jiwa saya mengenai Tauhid ke islaman saya. Untuk itu pada kesempatan ini saya ingin mencoba menanyakan beberapa hal mengenai tauhid dalam agama Islam antara lain: 1. Apa yang ada dalam pikiran Anda ya akhi jika Anda mengucapkan Lapadz ALLAH? 2. Saya mempunyai masalah dengan jiwa saya yaitu ketika saya mengucapkan lapadz ALLAH secara otomatis dalam pikiran dan benak saya itu ada yang membisikan dan menggambarkan mengenai wujud ALLAH itu. Demi ALLAH ya akhi saya tidak tahu semua itu berasal dari mana??? Tapi saya yakin semua itu berasal dari setan laknatullah. Saya sungguh tidak mengerti...akhir--akhir ini saya sering bermimipi mengenai...alam akhiratnya ALLAH misalnya saya bertemu dengan Nabi, bercakap-cakap dengan malaikat, bahkan suatu malam saya pernah di ajak untuk bertemu dengan ALLAH...Subhanallah. Ya akhi saya bingung dengan semua masalah yang ada dalam diri saya ini dan semua itu sangat mengganggu jiwa saya ketika beribadah. karena bayangan mengenai wujud ALLAH itu selalu saja muncul ketika saya mengucapakan lapadz ALLAH. Mohon bimbingannya dan apa yang harus saya lakukan untuk menghilangkan bayangan mengenai wujud ALLAH itu karena saya takut termasuk orang orang yang MUSYRIK..Naudzubillah summa naudzubillah. Saya mohon bimbingannya...dan solusi dari masalah ini. Wassalam... (Acram).

Jawaban:

Saudara Acram yang semoga senantiasa dikasihi Allah,
Dalam segala keadaan, kita haruslah selalu memohon petunjuk kepada Allah dan perlindungan dari bahaya dan godaan setan. Sebab, makhluk jahat yang satu ini (setan) akan senantiasa berusaha menggoda dan menyesatkan manusia. Dia akan datang dari depan, belakang, samping kanan, samping kiri, dan dari segala arah yang mungkin dia tembus. Satu cara gagal, dia akan mengupayakan cara-cara yang lain yang lebih jitu. Maka, tak sedikit orang yang terjerumus ke dalam jebakan setan ini, kecuali orang-orang yang dilindungi dan dirahmati Allah.

Kami ingin bertanya kepada Anda, tahukah Anda siapa sebenarnya Allah itu? Jika Anda berhasil menjawab pertanyaan ini dengan benar sesuai dengan petunjuk Islam, insya Allah akan mempermudah dalam menyelesaikan permasalahan yang Anda hadapi.

Bisikan yang ada dalam jiwa Anda akan bayangan dan gambaran Allah itu adalah suatu godaan. Ketika itu hendaklah Anda langsung beristighfar dan meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan. Sebab, sebagai hamba-Nya kita dituntuk untuk mengabdi kepada Allah, meyakini akan kebesaran, keagungan, dan ketinggian serta kemulyaan sifat-sifat Allah dan tidak boleh membayangkan tentang bagaimana zat ataupun wujud Allah. Ini adalah diluar batas tanggung jawab kita sebagai hamba dan di luar jangkauan kemampuan kita.

Yang diperintahkan bagi kita adalah menghayati dan merenungi tanda-tanda kebesaran-Nya berupa makhluk-makhluk dan semua penciptaannya juga ayat-ayat berupa firman Allah (Alquran).

Begitu juga tentang mimpi-mimpi. Terkadang setan mendatangi manusia melalui mimpi-mimpi. Tak jarang kaum sufi yang tersesat hanya karena mengikuti mimpi-mimpi yang datangnya tak jelas dari mana yang kemungkinan datangnya dari setan. Mengenai mimpi Anda bertemu dengan Rasulullah saw. itu mungkin saja karena setan tak mungkin bisa menyerupai Rasulullah saw.. Namun, syaratnya Anda harus faham benar ciri-ciri Rasulullah sebagaimana yang diterangkan dalam hadis-hadis yang sahih. Jika Anda sudah mempunyai gambaran tentang ciri-ciri dan karakter Rasulullah saw. berdasarkan sumber yang jelas, kemudian Anda melihatnya dalam mimpi sesuai dengan ciri-ciri yang Anda ketahui tersebut, kemungkinan mimpi itu adalah benar. Jika tidak, bisa jadi setan telah berusaha mengelincirkan Anda –semoga Allah melindungi kita – sebagaimana yang terjadi di banyak kalangan ahli tasawuf yang hanya mengikuti wangsit dan mimpi-mimpi yang membisikkan hal-hal yang bertentangan dengan Islam.

Dekatkan diri Anda kepada Allah, lakukanlah terapi penyucian hati seperti; baca Alquran dengan rutin, salat tahajjud, puasa sunnah, banyak berzikir, dan hanya berinteraksi dengan orang-orang saleh saja.

Melihat Allah adalah suatu keniscayaan dan itu merupakan janji Allah untuk orang-orang beriman dan merupakan kenikmatan yang paling agung. Namun, hal itu pada hari kiamat.

Jika godaan itu datang, seperti bayangan akan wujud Allah itu tiba-tiba datang, segeralah Anda berta'awudz (meminta perlindungan kepada Allah). Dan dianjurkan supaya Anda selalu dalam keadaan suci (berwudu). Karena jika Anda biarkan keadaan seperti ini berlarut-larut, dikhawatirkan Anda akan terkena jebakan setan berupa penyakit was-was. Kita mohon perlindungan Allah darinya. Wallahu a'lam. (zen).



Cara Bertobat
Bagaimana cara untuk bertobat, supaya tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh ALLAH SWT? Sebab selama ini saya telah melakukan perbuatan yang sangat tidak disukai oleh ALLAH SWT. Seperti mencuri, berzina, berbohong dan masih banyak perbuatan yang dilarang oleh ALLAH SWT. Saya ingin sekali bertobat agar dapat menjauhi perbuatan buruk itu selamanya. Karena saya merasa berdosa kepada ALLAH SWT dan kepada kedua orang tua saya. Saya bingung karena saya selalu tidak dapat mengendalikan hawa nafsu saya. Saya selalu membuat masalah yang pada akhirnya berdampak kepada psikologis kedua orang tua saya. Saya seperti hanya sadar sebentar, kemudian kembali melakukan perbuatan yang semestinya tidak dilakukan oleh hamba2 ALLAH. Sekali lagi saya minta pertolongan, bagaimana caranya supaya saya dapat berjalan lurus dijalan ALLAH SWT, karena usia saya masih muda (23) tahun.

Jawaban:

Assalamualaikum wr. wb.
Saat ini Anda pasti merasa sangat berdosa sebab hal-hal yang Anda lakukan tadi. Namun, Anda harus ingat bahwa selain Allah siksa-Nya sangat pedih, Allah juga Mahapengampun. Yang harus Anda lakukan adalah segera kembali kejalan Allah dan bertaubat.

Jika Anda ingin bertobat, maka Anda harus bersungguh-sungguh dalam hal ini. Ada beberapa pengorbanan yang harus Anda lakukan, yaitu;
1. meminta Ampun kepada Allah.
2. menyesali perbuatan yang telah Anda kerjakan
3. berjanji tidak akan mengulanginya lagi
4. jika dosa yang dilakukan menyangkut hak orang lain, hendaknya diselesaikan dengan orang yang bersangkutan, seperti jika pernah mengambil hak orang lain secara dzalim.

Itu adalah syarat-syarat bagi siapapun yang hendak bertaubat. Namun, untuk merealisasikan hal tersebut Anda beberapa hal yang harus Anda tempuh, di antaranya Anda harus segera keluar dari lingkungan pergaulan Anda sekarang, kemudian beralih bergaul dengan orang-orang saleh, dan hanya membatasi pergaulan Anda dengan orang-orang yang baik saja. Hal ini adalah syarat mutlak bagi siapapun yang ingin baik. Anda tak mungkin bisa baik jika masih berada dalam pergaulan lingkungan yang tidak baik.

Jika hal tersebut bisa Anda lakukan, perkuatlah iman Anda setelah itu dengan banyak membaca Alquran, melakukan amalan- amalan sunah (zikir, puasa, salat dan lain-lain), memperbanyak berbuat kebaikan, dan selalu berusaha lebih mendekatkan diri kepada Allah.

Hal-hal tersebut mungkin pada awalnya akan terasa berat, namun Anda harus bersabar dan mencobanya. Dengan kesabaran dan kesungguhan ingin kembali kepada Allah, insya Allah, Dia pasti akan memudahkan jalan bagi Anda. Anda serta keluarga Anda pasti akan merasakan kedamaian yang hakiki dan keluarga tidak lagi merasa terbebani dengan keberadaan Anda.

Ke depan, jika Anda ingin melakukan sesuatu, pikirkanlah dahulu tentang siapa diri Anda, mengapa Anda ingin melakukan hal itu, dan apa akibat dari perbuatan Anda itu. Insya Allah hal ini akan membantu. Wallahu a'lam. (zen).


Sumber: Asyabalunal 'Ulama (65 Kisah Teladan Pemuda Islam Brilian), Muhammad Sulthan.
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Syiaj menganl siyaih

Diposting oleh animous di 20.21
Kemunculan Firqoh(kelompok) Rofidhoh dimulai ketika munculnya seorang Yahudi dari yaman bernama Abdullah bin Saba’yang berpura2 masuk islam dan berpura2 mencintai Ahlul bait Nabi Sallalahu Alaihi Wasallam, bersikap berlebihan terhadap Ali bin Abi Tolib Rodhiallahu Anhu, mendakwakan bahwa Nabi telah mewasiatkan kepada Ali bin Abi Tolib untuk menjadi khalifah setelah wafatnya nabi lalu menganggapnya sebagai Tuhan, hal ini diakui oleh buku2 syiah.

Dalam buku Al Maqolat wal Firoq hal 10-21 : Al Qummi mengakui keberadannya dan menganggap ibnu saba’ sebagai orang pertama yang mengatakan bahwa nabi telah mewasiatkan kepada Ali untuk menjadi imam , bahwa Ali akan kembali lagi ke dunia setelah wafat, dan orang pertama yang memulai mencela dan memaki Abu Bakar, Umar, Utsman dan seluruh sahabat nabi. Hal ini seperti dikemukakan Naubakhti dalam bukunya Firoqusyi’ah hal 19-20. Al Kisyi juga mengemukakan hal yang sama dalam bukunya Rijalul Kisyi hal 106-108. pengakuan adalah bukti yang terkuat dan mereka adalah pemuka ulama rofidhoh.


Di bawah ini adalah ringkasan sejarah kelompok rofidhoh, kanker yang menggerogoti umat islam, akan kita bahas peristiwa penting dalam sejarah mereka dengan menyebutkan peristiwa yang secara langsung berkaitan dengan mereka.

14 H. peristiwa yang terjadi pada tahun 14 H inilah pokok dan asas dari kebencian kaum rofidhoh terhadap Islam dan kaum muslimin, karena pada tahun ini meletus perang Qodisiyyah yang berakibat takluknya kerajaan persia majusi,nenek moyang kaum rofidhoH. Pada saat itu kaum muslimin dibawah kepemimpinan Umar bin Khottob Radhiyallahu Anhu.

16 H. Kaum muslimin berhasil menaklukkan ibukota kekaisaran persia, Mada’in. dengan ini hancurlah kerajaan persia. Kejadiaan ini masih disesali oleh kamum rafidhoh hingga saat ini.

23 H. Abu Lu’lu’ah Al Majusi yang dijuluki Baba Alauddin oleh kaum rofidhoh membunuh Umar bin Khottob Radhiyalahu Anhu.

34 H. Munculnya Abdullah bin saba’, si yahudi dari yaman yang dijuluki Ibnu sauda’ berpura2 masuk Islam, tapi menyembunyikan kekafiran dalam hatinya. Dia menggalang kekuatan dan melancarkan provokasi melawan khalifah ketiga Utsman bin Affan Radhiyalahu Anhu hingga dibunuh oleh para pemberontak karena fitnah yang dilancarkan oleh ibnu sauda’(abdullah bin saba’) pada tahun 35 H. Keyakinan yang diserukan oleh abdullah bin saba’ berasal dari akar yahudi nasrani dan majusi yaitu menuhankan Ali bin Abi Tolib Radhiyalahu Anhu, wasiat, roj’ah,wilayah, keimamahan , bada’ dan lain-lain.

36 H. Malam sebelum terjadinya perang jamal kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai. Mereka bermalam dengan sebaik2 malam sementara Abdullah bin saba’ dengan konco-konconya bermalam dengan penuh kedongkolan. Lalu dia membuat provokasi kepada kedua belah pihak hingga terjadilah fitnah seperti yang diinginkan oleh ibnu saba’. Pada masa kelhilafahan Ali bin Abi Tolib kelompok abdullah bin saba’ datang kepada Ali bin Abi Tolib Radhiyalahu Anhu seraya berkata “kamulah, kamulah !!” Ali bin Abi Tolib menjawab :”siapakah saya?” kata mereka “kamulah sang pencipta !!” lalu Ali bin Abi Tolib menyuruh mereka untuk bertobat tapi mereka menolak. Kemudian Ali bin Abi Tolib menyalakan api dan membakar mereka.

41 H. tahun ini adalah tahun yang dibenci oleh kaum rofidhoh karena tahun ini dinamakan tahun jama’ah atau tahun persatuan karena kaum muslimin bersatu dibawah pimpinan kholifah Mu’awiyah bin Abi Sufyan Radhiyalahu Anhu sang penulis wahyu karena Hasan bin Ali bin Abi Tolib menyerahkan kekhilafahan kepada mu’awiyah, dengan ini maka surutlah tipu daya kaum rofidhoH.

61 H. Pada tahun ini Husein bin Ali terbunuh di karbala setelah ditinggal oleh penolongnya dan diserahkan kepada pebunuhnya.

260 H. Hasan Al Askari meninggal dan kaum rofidhoh menyangka bahwa imam ke 12 yang ditunggu-tunggu telah bersembunyi di sebuah lobang di samurra’ dan akan kembali lagi ke dunia.

277 H. Munculnya gerakan rofidhoh qoromitoh yang didirikan oleh Hamdan bin Asy’ats yand dikenal dengan julukan qirmit di kufaH.

278 H. Munculnya gerakan qoromitoh di bahrain dan ahsa’ yang dipelopori oleh Abu Saad Al Janabi

280 H. Munculnya kerajaan rofidhoh zaidiyah di So’dah dan San’a di negeri Yaman yang didirikan oleh Husein bin Qosim Arrossi.

297 H. Munculnya kerajaan ubaidiyin di mesir dan maghrib(maroko) yang didirikan oleh Ubaidillah bin Muhammad Al Mahdi.

317 H. Abu Tohir Arrofidhi Al Qurmuti masuk ke kota mekah pada hari tarwiya (8 Dzulhijjah)dan membunuh jamaah haji di masjidil Haram serta mencongkel hajar aswad dan membawanya ke ahsa’ hingga kembali lagi pada tahun 355 H. Kerajaan mereka tetap eksis di ahsa’ hingga tahun 466 H. Pada tahun ini berdirilah kerajaan Hamdaniyah di mousul dan halab dan tumbang pada tahun 394 H.

329 H. Pada tahun ini Allah telah menghiakan kaum rofidhoh karena pada tahun ini dimulailah ghoibah al kubro atau menghilang selamanya. Karena menurut mereka imam rofidhoh ke 12 telah menulis surat dan sampai kepada mereka yang bunyinya : telah dimulailah masa menghilangku dan aku tidak akan kembali sampai masa diijinkan oleh Allah, barangsiapa yang berkata dia telah berjumpa denganku maka dia adalah pembohong. Semua ini supaya menghindar dari paertanyaan orang awam kepada ulama mereka tentang terlambatnya imam mahdi keluar dari persembunyiannya.

320-334 H. Munculnya kerajaan rofidhoh buwaihi di dailam yang didirikan oleh buwaih bin syuja’. Mereka membuat kerusakan di baghdad. Pada masa mereka orang2 bodoh mulai berani memaki2 sahabt Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam.

339 H. Hajar aswad dikembalikan ke mekkah atas rekomendasi dari pemerintahan ubaidiyah di mesir.

352 H. Pemerintahan buwaihi menutup pasar2 tanggal 10 muharrom serta meliburkan semua kegiatan jual beli, maka keluarlah wanita2 tanpa mengenakan jilbab dengan memukul diri mereka di pasar. Pada saat itu pertama kali dalam sejarah diadakan perayaan kesedihan atas meninggalnya husein bin Ali bin Abi Tolib.

358 H. Kaum rofidhoh Ubaydiy menguasai mesir. Salah satu pemimpinya yang terkenal adalah Al Hakim biamrillah yang mengatakan bahwa dirinya adalah tuhan dan menyeru kepada pendapat reinkarnasi. Dengan ambruknya kerajaan ini tahun 568 H muncullah gerakan Druz.

402 H. Keluarnya pernyataan kebatilan nasab fatimah yang digembar gemborkan oleh penguasa kerejaan ubaidiyah di mesir dan menjelaskan ajaran mereka yang sesat dan mereka adalah zindiq dan telah dihukumi kafir oleh seluru ulama’ kaum muslimin.

408 H. Penguasa kerajaan ubaidiyah di mesir yangb ernama Al Hakim biamrillah mengatakan bahwa dirinya adalah tuhan. Salah satu dari kehinaannya adalah dia berniat untuk memindahkan kubur Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam dari kota medinah ke mesir sebanyak 2 kali. Yang pertama adalah ketika dia disuruh oleh beberapa orang zindik untuk memindahkan jasad Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam ke mesir. Lalu dia membangun bangunan yang megah dan menyruh Abul Fatuh untuk membongkar kubur Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam lalu masyarakat tidak rela dan memberontak membuat dia mengurungkan niatnya. Yang kedua ketika mengutus beberapa orang untuk membongkar kuburan Nabi. Utusan ini tinggal didekat mesjid dan membuat lobang menuju kubur Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam. Lalu makar mereka ketahuan dan utusan tersebut dibunuH.

483 H. Munculnya gerakan Assasin yang menyeru kepada kerajaan ubaidiyah di mesir didirikan oleh hasan Assobah yang memiliki asal usul darah persia. Dia memulai dakwahnya di wilayah persia tahun 473 H.

500 H. Penguasa ubaidiyun membangun sebuah bangunan yang megah diberi nama mahkota Husein. Mereka menyangka bahwa kepala husein bin ali bin abi tolib dikuburkan di sana. Hingga saat ini banyak kaum rofidhoh yan gberhaij ke tempat tersebut. Kita bersyukur kepada Allah atas nikmat akal yang diberikan kepada kita.

656 H. Penghianatan besar yang dilakukan oleh rofidhoh pimpinan Nasiruddin Al Thusi dan Ibnul Alqomi yang bersekongkol dengan kaum tartar mongolia agar masuk ke baghdad dan membunuh 2 juta muslim dan banyak dari bani hasyim yang seolah2 dicinai oleh kaum rofidhoH. Pada tahun yang sama muncullah kelompok Nusairiyah yang didirikan oleh Muhammad bin Nusair.

907 H. Berdirinya kerajaan Safawiyah di iran yang didirikan oleh shah ismail bin haidar al safawi yang juga seorang rofidhoh. Dia telah membunuh hampir 2 juta muslim yag menolak memeluk mazhab rofidhoh. Pada saat masuk ke baghdad dia memaki khulafa’ rosyidin di depan umum dan membunuh mereka yang tidak mau memeluk mazhab rofidhoh. Tak ketinggalan pula dia membongkar banyak kuburan orang sunni seperti Abu HanifaH. Termasuk peristiwa penting yang terjadi pada masa kerajaan sofawiyah adalah ketika shah abbas berhaji ke masyhad untuk menandingi haji di mekah. Pada tahun yang sama sodruddin al syirozi memulai dakwahnya kepada mazhab baha’iyah. Mirza ali muhammad al syirozi mengatakan bahwa Allah telah masuk ke dalam dirinya, setelah mati dia digantikan oleh muridnya Baha’ullah. Sementara itu di india muncul kelompok Qodiyaniyah pimpinan Mirza Ghulam Ahmad yang mengatakan bahwa dirinya dalah Nabi. Kerajaan safawiyah berakhir pada tahun 1149 H.

1218 H. Seorang rofidhoh dari irak daang ke dar’iyah di najd dan menampakkan kesalehan dan kezuhudan. Pada suatu hari dia solat di belakang imam muhammad bin su’ud dan membunuhnya ketika dia sedang sujud saat solat asar dengan belati. Semoga Allah memerangi kaum rofidhoh para pengkhianat.

1289 H. Pada tahun ini buku fashlul khitob fi tahrifi kitabi robbil arbab (penjelasan bahwa kitab Allah telah diselewengkan dan diubah) karangan Mirza Husain bin Muhammad Annuri Attobrosi . kitab ini memuat pendapat rofidhoh bahwasanya Al Qur’an yang ada saat ini telah diselewengkan, dikurangi dan ditambah.

1389 H. Khomeini menulis buku Wilayatul faqih dan AL Hukumah AL IslamiyaH. Sebagian kekafiran yang ada pada buku tersebut (Al Huykumah AL Islamiyah hal 35) : khomeini berkata bahwa termasuk hal pokok dalam mazhab kita adalah bawah para imam kita memiliki posisi yang tidak dapat dicapai oleh para malaikat dan para Nabi.

1399 H. Berdirinya pemerintahan rofidhoh di Iran yang didirikan oleh Khomeini setelah berhasil menumbangkan pemerintahan syah iran. Ciri khas negara ini adalah mengadakan demonstrasi dan tindakan anarkis atas nama revolsi Islam di tanah suci mekah pada hari mulia yaitu musim haji.

1400 H. Khomeini menyampaikan pidatonya pada peringatan lahirnya imam mahdi fiktif mereka pada tanggal 15 sya’ban. Sebagian pidatonya berbunyi demikian : para Nabi diutus Allah untuk menanamkan prinsip keadilan di muka bumi tapi mereka tidak berhasil, bahkan Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam yang diutus untuk memperbaiki kemanusiaan dan menanamkan prinsip keadilan tidak berhasil.. yang akan berhasil dalam misi itu dan menegakkan keadilan di muka bumi dan meluruskan segala penyimpangan adalah imam mahdi yang ditunggu-tunggu.... begitulah menurut khomeini para Nabi telah gagal, termasuk Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam ... sementara revolusi kafirnya telah berhasil.

1407 H. Jamaah haji iran mengaakan demonstari besar-besaran di kota mekah pada hari jum’at di musim haji tahun 1407. mereka melakukan tindakan perusakan di kota mekah seperti kakek mereka kaum qoromitoh, mereka membunuh beberapa orang aparat keamanan dan jamaah haji, merusak dan membakar toko, merusak dan membakar mobil beserta mereka yang berada di dalamnya. Jumah korban saat itu mencapai 402 orang tewas, 85 dari mereka adalah aparat keamanan dan penduduk saudi.

1408 H. Mu’tamar Islam yang diadakan oleh Liga Dunia Islam di mekah mengumumkan fatwa bahwa khomeini telah kafir.

1409 H. Pada musim haji tahun ini kaum rofidhoh meledakkan beberapa tempat sekitar masjidil haram di kota mekah. Mereka meledakkan bom itu tepat pada tanggal 7 Dzulhijjah dan mengakibatkan tewasnya seorang jamaah haji dari pakistan dan melukai 16 orang lainnya serta mengakibatkan kerusakan bangunan yang sangat besar. 16 pelaku insiden itu berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 1410 H.

1410 H. Khomeini meninggal dunia, semoga Allah memberinya balasan yang setimpal. Kaum Rofidhoh membangun sebuah bangunan yang menyerupai kakbah di mekah, semoga Allah memerangi mereka.

Sebelum menyaksikan potongan film kita akan membahas sedikit tentang perayaan Asyura.

Memukul kepada dan dada

Kaum rafidhah memukul-mukul badan mereka untuk mendekatkan diri mereka kepada Allah dan mendapatkan pahala di sisi-Nya.


Cara memukul badan


Dalam setiap peringatan hari besar mereka mereka, yang berbeda dengan perayaan hari besar kaum muslimin seperti peringatan terbunuhnya Ali bin Abi Tolib dan peringatan terbunuhnya Husein bin Ali, kaum rafidhoh melakukan upacara2 ritual untuk mengekspresikan kesedihan mereka terhadap musibah-musibah yang menimpa ahlul bait, yang kebanyakan cerita2 musibah itu adalah karangan mereka sendiri.

Ritual2 ini diadakan di setiap wilayah yang memiliki penduduk kaum rafidhoh, tetapi terlihat sangat jelas di beberapa wilayah Pakistan, Iran, India, Irak dan wilayah Nabtiyah di Lebanon. Dalam merayakan ritual ini pun cara mereka berbeda2, di negara teluk mereka memukul badan mereka dengan tangan kosong karena masyarakat negara teluk lebih “berbudaya”. Tetapi di Pakistan dan Lebanon mereka menyabet badan mereka sendiri dengan pedang dan belati untuk menumpahkan dan melukai anggota badan.

Sementara itu kaum rofidhoh di wilayah lainnya menggunakan rantai untuk memukuli badan mereka sendiri. Acara “pukul memukul” itu tak lupa disertai dengan pembacaan sya’ir2 kesedihan dan musibah, khotbah duka cita untuk ahlul bait,mencaci maki bani umayyah dan para sahabat Nabi. Semua itu dilakukan untuk mendapatkan pahala dan keridhoan Allah ta’ala. Tidak ketinggalan pula acara tangis bersama sampai berteriak-teriak, karena mereka mengatakan bahwa para imam mereka memberi kabar gembira “Barang siapa menangis atau membuat dirinya menangis untuk Husein maka wajib masuk sorga”. Semua ingin masuk sorga, maka semua berlomba-lomba untuk bertambah sedih dan bertambah kencang tangisnya.




Sejarah ritual “pukul memukul”

Acara ritual ini bermula dari rasa sedih para pengikut Ali bin Abi Tolib yang telah berjanji untuk berperang membela Ali namun ketika terjadi perang mereka lari meninggalkan Ali bin Abi Tolib sendirian hingga Ali bin Abi Tolib pun bosan dan membenci mereka karena kemunafikan mereka. Lalu Ali bin Abi Tolib berkhotbah di kepada mereka dan menjuluki mereka dengan sifat-sifat yang jelek seperti pengkhianat, pembohong, kaum yang hina, orang yang berakal kerdil dll ..
”Aku mengajak kalian untuk berjihad dan kalian menolak, aku telah memberitahu kalian tapi kalian tidak mau mendengarkan, aku telah berdakwah kepada kalian mengajak kepada kebenaran tapi kalian tolak dakwahku, aku telah menasehati kalian tapi kalian enggan untuk menerima..”
Hingga Ali bin Abi Tolib berkata:
“Demi Allah..aku ingin agar Mu’awiyah menukar pengikutnya dengan pengikutku seperti menukar uang, maka 10 orang pengikutku akan kutukar dengan 1 orang pengikut Mu’awiyah”. [1]


Kesedihan pengikut Ali bin Abi Tolib makin bertambah ketika mereka menulis surat kepada Husein bin Ali bahwa mereka berbaiat kepada Husein dan berjanji akan menolongnya, tetapi ketika Husein bin Ali benar2 datang mereka tinggalkan mati sendirian bersama keluarganya seperti mereka meninggalkan muslim bin aqil mati sendirian. Maka bertambahlah kesedihan mereka hingga hati kecil mereka merasa bersalah, lalu mereka mulai menghukum diri mereka sendiri dengan memukul dada dan menampar pipi mereka. Semua ini sebagai hukuman atas perbuatan mereka dan sebagai pembalasan kepada diri mereka atas penghianatan mereka kepada Husein bin Ali, Muslim bin Aqil dan sebelumnya Ali bin Abi Tolib. Begitulah, semakin besar rasa bersalah seseorang, maka dia semakin “bersemangat” dalam memukul dirinya sendiri dan semakin keras pula menangisnya. Demikian ritual ini berkesinambungan, setiap generasi menghukum diri mereka sendiri atas kesalahan yang dilakukan oleh generasi yang hidup jauh sebelum mereka, yaitu pengkhianatan terhadap Allah dan Ahlul bait. Selang berlalunya waktu, generasi yang datang belakangan tidak pernah memahami sebab utama ritual ini dan mengira bahwa ritual ini hanya bertujuan untuk mengungkapkan kesedihan atas kejadian yang menimpa Husein bin Ali dan ahlul bait seperti yang didengungkan oleh para ulama, dan bukannya sebagai penyesalan atas pengkhianatan mereka. Sementara itu generasi belakangan tetap meyakini bahwa ritual ini untuk mencara pahala dengan rasa cinta kepada Husein bin Ali dan mereka lupa bahwa sebenarnya ritual ini diadakan sebagai hukuman kepada diri mereka sendiri yang telah menkhianati Husein bin Ali. Ini hukuman di dunia, di akherat Allah akan menghukum mereka dengan hukuman yang lebih berat. Subhanallah, bagaimana mereka mengubah ritual ini dari hukuman menjadi ibadah yang berpahala.

Pendapat di atas dikuatkan oleh perkataan Zainab binti Ali yang ditujukan kepada pengikut Ali (Syi’ah,bukan rafidhoh) : “Wahai penduduk kufah, wahai para pengkhianat, perumpamaan kalian adalah bagaikan seorang perempuan yang mengurai benang yang sudah dipintal. Kalian hanya mempunyai kesombongan, kejahatan, kebencian dan kedustaan. Apakah kalian menangisi saudaraku? Tentu, demi Allah, maka perbanyaklah tangis dan jangan banyak tertawa, sungguh kalian telah diuji dengan kehinaan..bagaimana kalian menganggap enteng membunuh menantu nabi terakhir?. [2]

Perkembangan ritual “pukul memukul”

Ibadah ini mulai berkembang dan meluas di awal berkembangnya syi’ah saat mereka ingin mencari ibadah yang berbeda dengan ibadah bani umayyah dan supaya memperlihatkan perbedaan antara mereka dengan kaum muslimin lainnya. Maka mereka selalu berusaha membesar2kan dan menekankan pentingnya ritual ini. Bahkan mereka membuat pakaian khusus yang dipakai saat upacara yaitu pakaian berwarna hitam dengan alasan duka cita atas kematian Husein bin Ali dan ahlul bait.


Pada periode bani buwaih yang menguasai iran dan irak atas nama melindungi khilafah abbasiyah, mereka ikut mengembangkan upacara ini hingga menjadi bagian dari syi’ah yang tidak bisa dipisahkan lagi. Lalu datanglah syah ismail safawi yang berkhianat kepada khilafah uthmaniyah mengumumkan hari berkabung nasional yang berlaku di seluruh wilayah kekuasaannya pada 10 hari pertama bulan muharram. Bahkan syah sendiri mengadakan open house untuk menerima ucapan duka cita dari rakyat dan mengadakan perayaan khusus yang juga dihadiri oleh syah ismail. Juga syah abbas1 al safawi memakai pakaian hitam pada tanggal 10 muharrom dan melumuri dahinya dengan lumpur serta memimpin pawai di jalan2 sambil bersyair dengan syair duka untuk husien dan melaknat bani umayah.

Peranan iran dalam pengembangan ritual pukul memukul

Sejak berubah menjadi negara islam, iran menggalakkan warganya untuk menghidupkan kembali ritual2 seperti ini bahkan ikut mendanai kaum syiah di mana-mana untuk mengadakan perayaan 10 muharam besar-besaran. Tapi yang aneh, sebagian syiah tidak memiliki uang untuk membeli makanan tetapi iran malah memberikan dana dalam jumlah besar hanya untuk mengadakan perayaan ritual ini dengan alasan agama. Sehabis acara perayaan, kita melihat pemandangan cukup memalukan yang diliput oleh media massa dunia. Darah, gambar orang memukul diri disiarkan oleh media massa dengan menuliskan bahwa ini adalah perayaan hari besar kaum muslimin. Hal ini sangat memalukan kaum muslimin.


Pendapat dunia terhadap ritual ini

Kantor berita reuter bagaikan mendapat “harta karun” berharga ketika wartawannya di wilayah nabtiah lebanon merekam gambar seorang syi’ah sedang memukul kepala anaknya dengan pedang pada perayaan 10 muharam. Begitulah, para pengikut aliran sesat selalu memberikan bukti atas kecaman musuh terhadap islam. Foto-foto berdarah perayaan asyura dimuat di media masa dunia, mereka membahasnya panjang lebar di koran, majalah bahkan channel TV untuk membahas kebuasan dan sifat haus dan ritual ibadah kaum muslimin yang jauh dari kemanusiaan.



--------------------------------------------------------------------------------

[1] Nahjul Balaghoh hal 224.
[2] Al Ihtijaj, 2/29-30.





Anda pengunjung



Kejahatan Syi'ah


Bahwa seorang pemerhati hakekat (syiah) Rofidhoh serta aktifitas mereka akan mudah mengetahui bagaimana kriminal serta rasa benci mereka terhadap seluruh manusia dan khususnya golongan Ahlussunnah dimana perasaan benci ini berasal dari aqidahnya yang telah membuat pandangan mereka terbalik, yang baik dianggap buruk dan sebaliknya.. keburukan dianggap sebagai kebajikan.

(Syiah) Rofidhoh adalah sekelompok orang liar yang berlaku kejam, ganas pada mereka berbeda kenyakinan terutama Ahlussunnah yang dianggap sesat serta menjadi musuh utama mereka, yang selalu menerangkan kebobrokan akidah syi’ah pada masyarakat, karena ini pula mereka menghalalkan darah dan harta Ahlussunnah.

Anda perlu membaca kutipan-kutipan dari buku mereka,.

Diriwayatkan dari Dawud bin Farqod. Dia berkata : “Saya berkata pada Abi Abdillah AS. Apa pendapatmu tentang membunuh seorang Nasibi? Ia berkata: halal darahnya akan tetapi hati-hatilah dan bila kau dapat runtuhkan dinding atas mereka dan tenggelamkan mereka kedalam air supaya tidak ada bukti/ jejak”.(Wasa’ilusyi’ah 18/463, Biharul Anwar 27/231).

Komentar Imam Khumaini terhadap kutipan di atas : “jika kamu dapat mengambil hartanya maka ambillah, jangan lupa memberi kami seperlimanya”. Di samping ketarangan di atas, Khomeini mengatakan dalam kitabnya Tahrirul Wasilah jilid 1 hal 352 : pendapat yang terkuat adalah menyamakan Nasibi dengan orang kafir dalam hal diperbolehkan mengambil hartanya sebagai ghanimah dan wajibnya memberikan seperlima dari rampasan harta itu, dan yang jelas diperbolehkan mengambil harta mereka di mana saja dengan cara apa saja serta wajib memberikan seperlima dari harta tersebut pada kami.

Sayid Ni’matullah Al Jazairi salah satu tokoh (Syiah) Rofidhoh berkata (sesungguhnya pada suatu kita Ali bin Yaqthin menteri salah seoran menteri yang bermazhab syi’ah. Suatu kali dalam penjaranya terdapat sekelompok orangg yan gtidak bermazhab syi’ah, lalu dia menyuruh anak buahnya agar merobohkan atap penjara maka sejumlah 500 orang mati tertimpa atap bangunan) Kitab Al Anwar Annu’maniyah jilid 3 hal 308.

Buku sejarah mengisahkan tentang masuknya Hulako ke Baghdad. Dia telah melakukan pembantaian terbesar dalam sejarah manusia di mana sungai Tigris menjadi merah airnya karena banyaknya mayat ahlussunnah yang dibunuh dan diceburkan dalam sungai. Setelah itu warna sungai berubah menjadi biru karena banyaknya buku-buku yang diceburkan. Penyebab semua ini adalah dua orang menteri yang bernama Nasiruddin Attusi dan Muhammad bin Alqomi, keduanya menjadi menteri pada khilafah Abbasiyah, dan keduanya adalah penganut Syi’ah, mereka berdua diam-diam menjalin komunikasi dengan Holako dan berhasil mempengaruhi Hulako agar menginvasi Bagdad sekaligus meruntuhkan pemerintahan Abbasyiah. Keduanya punya kekuasaan yang luas dalam pemerintahan namun perasaan benci pada khilafah Abbasiyah tetap membara dalam hati mereka karena khilafah Abbasiyah menganut mazhab Ahlussunnah, maka begitu Hulako masuk dan merobohkan khilafah Abbasiyah, lalu mereka berdua menjadi menteri Holako padahal Hulako bukanlah seorng Muslim tapi dia adalah penyembah berhala.[1]

Ternyata Khomeini sangat puas terhadap kinerja Ali bin Yaqthin, Thousy dan Alqomi dan menganggap bahwa apa yang telah mereka perbuat adalah suatu kontribusi yang besar terhadap Islam.

Sayid Ni’matullah Aljazairi berkata tentang nasibi (sebentar lagi pembaca akan mengatahui, siapa itu Nasibi) : “ Ulama Syi’ah sepakat bahwa bahwa nasibi adalah orang-orang kafir dan najis, lebih jahat dari orang-orang Yahudi dan Nasrani . ciri-ciri Nasibi adalah mendahulukan orang selain Ali dalam kepemimpinan kaum muslimin setelah wafatnya Rasulullah”. Al Anwar Annu’maniyah jilid 2 hal 207-208.

Berarti siapa saja yang berpendapat bahwa khalifah yang pertama setelah Nabi wafat adalah Abubakar, Umar dan Usman adalah nasibi (pembenci, pembangkang ahlul bait).

Sahabat Nabi adalah kaum yang paling banyak terkena caci-maki syi’ah, terutama Abu Bakar – Umar – Ustman – Aisyah - Hafsah yang keduanya adalah istri Rasululloh, oleh karena itu dalam do’a berhala quraisy tercantum demikian :”Ya Alla laknatilah dua berhala Quraisy,- Abu Bakar – Umar- Jibt dan Toghutnya, serta kedua anaknya -Aisyah dan Hafsoh-. Doa ini tercantum dalam literatur syiah. Dan Khumaini selalu membacanya tiap hari setelah selesai sholat shubuh, seperti yang dikisahkan Husein Musawi, seorang Mujtahid Syi’ah yang kembali pada Ahlussunah dalam bukunya Lillah tsumma littarikh.

Dari Hamzah bin Muhmmad Athhoyar berkata : suatu hari kami menyebut-nyebut Muhamad bin Abi Bakr lalu Ia berkata (semoga Alah merahmatinya. Ia berkata, suatu hari Muhammad bin Abi Bakri berkata pada kepada Amirul Mu’minin Ali bin Abi Tolib :” Bentangkan tanganmu, saya akan membaiat . Ia berkata apa yang akan engkau lakukan. Ia berkata baiklah, kemudian ia membentangkan tangannya maka ia berkata : Saya bersaksi bahwa engkau adalah pemimpin yang harus di taati dan ayahku (Abu Bakar) tempatnya di neraka. Rijalul Kisysyi hal 61.

Dari Syuaib dari Abi Abdillah As Berkata “setiap keluarga pasti ada yang baik di antara mereka, dan sebaik-baik orang di antara keluarga yang jahat adalah Muhammad bin Abi Bakr”.Rijalul Kisyi hal 61.

Adapun Umar, Sayyid Ni’matullah Aljazairi berkata :”Umar bin Khottob menderita penyakit dilobang anusnya yang tidak dapat diobati selain dengan air mani”. Al Anwar Annu’maniyah jilid 1 hal 63.

Dan ketahuilah bahwa di kota Kasyan di Iran ada sebuah daerah bernama (Baghi fin) ada sebuah monumen seperti monumen pahlawan tak dikenal di di dalamnya ada kuburan yang diyakini sebagai kubur Abi Lu’lu’ah Fairuz Al Faarisy Al Majusi si pembunuh Umar bin Khotthob dimana orang biasanya menyebutnya dengan nama yang maknanya dalam bahasa Indonesia (kuburan pahlawan Agama yang pemberani). Abu Lu’lu’ah dijuluki demikian karena dia berhasil membunuh Umar bin Khotob.

Di dinding bangunan ini terdapat tulisan dalam bahasa parsi “ marak bar Abubakar, marak bar Umar, Marak bar Utsman”, yang artinya “mampuslah Abu Bakar – Umar – Usman”.

Tempat ini dikunjungi oleh orang-orang Iran dan mereka banyak memberikan sumbangan harta, saya telah menyaksikan sendiri tempat ini (ucapan ini dari Husein Musawi). Kementerian pendidikan Iran telah merenovasi tempat ini, lebih dari itu foto tempat ini dijadikan kartu pos.

Di ceritakan oleh kulaini dari Ja’far As berkata sesungguhnya Abu Bakar – danUmar Meninggal dunia dalam keadaan belum bertaubat dan tidak ingat apa yang telah mereka lakukan pada Ali bin Abi Tolib , maka keduanya mendapat la’nat dari Allah, Malaikat dan semua manusia. Al Kafi jilid 8 hal 246.

Dan diriwayatkan oleh Ali bin Yunus Al Bayadhi : bahwa Ustman adalah seorang gay dan banci. Sirotul Mustaqim jilid 2 hal 30.

Kemudian yang menjadi pertanyaan bila ketiga kholifah Abu Bakar, Umar, Ustman bertingkah laku sebagaimana disebutkan di atas lantas bagaimana Ali membai’at mereka dan bagaimana Ali menjadi menteri bagi ketiganya semasa mereka menjabat sebagai khalifah?

Dan bila yang seperti dikatakan Sayid Aljazairi bahwa Umar bin Khottob menderita penyakit dilobang anusnya yang tidak dapat diobati selain dengan air mani, lantas bagaimana Ali mau menikahkan anaknya Ummi Kultsum dengan Umar? Apakah Ali tidak tahu bahwa Umar terkena penyakit itu, sementara Ni’matullah Al Jazaa’iri tahu? Kita hanya perlu menggunakan sedikit akal sehat.

Tentang Aisyah, Ibnu Rajab Al Barsi berkata bahwa sesungguhnya Aisyah telah mengumpulkan uang haram sebanyak 40 dinar. Masyarif Anwaril Yaqin hal 86.

Telah diriwayatkan oleh Kulaini :”semua orang adalah anak zina dan pelacur kecuali Syi’ah.”Al Kafi jilid 8 hal 135.

Sebagian nukilan dari kitab mereka yang mengisahkan tentang apa yang dilakukan oleh Imam Mahdi Syi’ah :

1. Melaksanakan hukuman had terhadap Aisyah. Abu Ja’far berkata : jika Imam Mahdi telah keluar, maka Aisyah akan datang padanya, untuk menghukumnya dengan mencambuk dan membalaskan dendam Fatimah. Biharul Anwar jilid 52 hal 314

2. Mengeluarkan Abu bakar dan umar dari kuburnya kemudian menyalibnya dan membakarnya. Al Anwar Annu’maniyah jilid 2 hal 85.

3. Akan menyebarkan malapetaka. Dari Abu Ja’far berkata : “ Allah telah mengutus Nabi Muhammad sebagai rahmat, dan membangunkan Mahdi sebagai malapetaka. Biharul Anwar jilid 52 hal 315.

4. Akan membunuh semua anak cucu para pembunuh Imam Husein. Imam Ridho ditanya : Apa pendapatmu tentang hadits yang diriwayatkan dari Imam Ja’far Assodiq : jika Imam mahdi telah muncul, dia akan membunuh seluruh anak cucu para pembunuh Imam Husein karena perbuatan kakek mereka. Imam Ridho menjawab : hal itu benar adanya. Aku berkata : bagaimana dengan firman Allah : seseorang tidak akan menanggung dosa orang lain (surat Annajm) dia menjawab :para anak cucu pembunuh Husein telah ridho terhadap perbuatan kakek mereka dan bangga akan hal itu.

Setelah runtuhnya pemerintah Pahlawi di Iran karena Revolusi dan Khumaini memegang kendali pemerintahan maka para ulama Syiah harus mengunjungi Imam untuk mengucapkan selamat atas kemenangan ini dengan berdirinya negara Syiah modern yang dipimpin oleh para ahli agama.

Aku merasa lebih wajib dari mereka untuk mengucapkan selamat pada imam, karena hubungan saya yang dekat dengannya (cerita Husein Khumaini Al Musawi). Lalu aku pun berkunjung ke Iran sebulan setengah setelah Imam Khumaini pulang ke Teheran dari pengasingannya di Paris. Dia menyambutku dengan gembira. Kebetulan saya mengunjungi Imam sendirian dan tidak bersama rombongan Ulama irak.

Dan pada kesempatan khusus dengan imam, dia berkata:” Wahai Sayid Husain, sekarang tiba saatnya untuk melaksanakan wasiat para imam, kita harus menghabisi semua nasibi, membunuh anak-anak mereka dan membiarkan istri-istri mereka tetap hidup. Kita tidak akan membiarkan satu pun dari mereka lolos dari siksaan. Harta mereka murni untuk Syiah. Kita akan meluluh lantakkan kota Mekkah dan Madinah dari muka bumi karena dua kota ini menjadi sarang kaum wahabi, dan karbala harus menjadi tanah suci , dan menjadi kiblat orang-orang sholat. dengan ini akan terwujud apa yang di impi-impikan oleh para imam, dan kita telah mendirikan negara kita ini dengan perjuangan yang lama dan sekarang rencana itu tinggal kita laksanakan.

Catatan

Ketahuilah bahwa kebencian Syiah terhadap Ahlussunah itu tidak dapat dilukiskan, sehingga para ulama Syiah membolehkan pengikutnya untuk berbohong atas nama ahlussunnah, menuduh tanpa bukti serta menjelek-jelekkan mereka.

Kaum syiah memandang ahlussunnah dengan penuh kebencian, hal itu sudah menjadi instruksi dari pimpinan tingkat atas mereka. Bahkan mereka diinstruksikan untuk masuk ke instansi-instansi pemerintahan, terutama instansi yang vital seperti angkatan bersenjata dan badan inteljen. Mereka semua menunggu saatnya untukmengumumkan perang terhadap ahlussunnah. Ironisnya, mereka melakukan semua itu dengan anggapan sebagai bentuk kebaktian mereka pada ahlulbait.

Apa yang dialami oleh ulama Ahlussunnah di Iran menjadi saksi terhadap kekejaman dan sikap ganas mereka. Penangkapan dan pembunuhan terhadap ulama Ahlussunnah masih terus berlangsung setelah Khatami menjadi presiden. Penindasan ini tidak hanya terjadi di kota-kota yang di dalamnya terdapat banyak penduduk Ahlussunnah, tapi sampai ke desa-desanya.

Syeih Yar Muhamad Kahrowazi, tokoh sunni yang juga memimpin Perkumpulan Ahlussunah dan juga termasuk pengelola sebuah sekolah di kota Khasy telah dibunuh. Seluruh bukti mengarah kepada badan inteljen Iran yang telah membunuhnya, karena yang menangkapnya adlah kepala sekolah tempat dia mengajar. Hal tersebut bagian propaganda pemimpin revolusi mereka Ayatu Syaitan Khumaini untuk membersihkan Iran dari Ulama Ahlussunnah dalam rangka mempermudah rencanamereka untuk menjadikan Iran bersih dari Ahlussunnah. Pengganti syeikh yaitu Untuk memutuskan komunikasi antar mahasiswa Ahlussunnah mereka menempatkan mereka di beberapa penjuru daerah namun setelah salah satu Syeih mencoba melawan maka kemudian mereka menagkapinya, menyiksa dan baru kemudian mengembalikan ke asal mereka.

Dengan demikian kita dapat simpulkan bahwa mereka itu adalah orang-orang kafir Najasi dia lebih jahat dari orang Yahudi Nasrani. Mereka adalah anak cucu para pelacur yang harus dibunuh di ambil hartanya tidak mungkin dapat berkumpul dalam berbagai hal dan tidak perlu ada kesepakatan baik ucapan, tingkah laku.






Sebab penamaan mereka dengan Syi’ah Itsna asyriyyah.(dua belas)
Dari 12 imam yang dianggap imam oleh Rofidhoh sbb:
Ali bin Abi Tolib Rodhiyallahu Anhu yang mereka juluki dengan Al Murtadho, khulafa Rosyidin ke 4, menantu Rasululah saw, mati dibunuh oleh Abdurrahman bin Muljim si Khawarij di masjid Kufah tahun 17 Romadhon 40 H.
Hasan bin Ali Radhiyallahu Anhuma yang dijuluki almujtaba.
Husein bin Ali Radhiyalahu Anhuma yang dijuluki syahid.
Ali Zainal Abidin bin Husein (80-122) yang dijuluki Al sajjad.
Muhammad Al baqir bin Ali Zainal Abidin (meninggal th 114 H) yang dijuluki Al Baqir.
Ja’far Assodiq bin Muhammad Al Baqir (meninggal th 148 H) dijuluki Assodiq.
Musa Al Kazim bin Ja’far Assodiq (meninggal th 183 H) dijuluki Al Kazim.
Ali Arridho bin Musa AL Kazim (meninggal th 203 H)dijuluki Arrodhiy.
Muhammad Al Jawwad bin Ali Arridho (195 H-226H)dijuluki Attaqiy.
Ali Al Hadi bin Muhammad Al Jawad (212-254 H) dijuluki Annaqiy.
Hasan Al Askari bin Al Alhadi (232-260 H) dijuluki Azzakiy.
Muhammad Al Mahdiy bin Hasan Al Askari, tidak diketahui kapan dilahirkan, ada yang berpendapat bahwa dia belum mati tapi menghilang di sirdaab. Dijuluki sebagai Alhujjah yang ditunggu2 dan kita Ahlussunnah menjulukinya dengan mahdi palsu.



Mereka menyangka bahwa Imam mahdi tersebut telah menghilang di sebuah lobang di rumah ayahnya di Samurra’ di Irak dan tidak pernah keluar lagi. Terjadi perselisihan mengenai waktu menghilangnya mahdi tersebut. Ada yang berpendapat dia berumur 4 tahun saat menghilang, ada yang berpendapat bahwa diamenghilang umur 8 tahun. Tetapi kebanyakan peneliti dan ulama berpendapat bahwa imam ke dua belas tersebut meamng tidak pernah ada, hanya merupakan karangan orang syi’ah saja.

Sebab Penamaan mereka sebagai Rofidhi
Kata Rofdh secara bahasa memiliki makna menolak.[1]
Rafidhoh secara istilah bermakna: sebuah firqoh(kelompok) yang menyatakan diri mendukung dan cinta ahlul bait nabi Sallalahu Alaihi Wasallam dengan memusuhi Abu Bakar dan Umar serta para sahabat kecuali beberapa orang, mengkafirkan mereka dan mencela/memaki para sahabat.

Imam Ahmad bin Hambal berkata Rofidhoh adalah mereka yang memusuhi sahabat nabi Sallalahu Alaihi Wasallam, yang memaki2 dan menghina mereka.[2] Abdullah bin Ahmad berkata : "aku bertanya kepada ayahku tentang Rofidhoh maka dia menjawab bahwa mereka adalah yang memaki Abu Bakar dan Umar."[3]


Imam Abu Qosim Attaimiy yang dijuluki dengan pembela sunnah tentang Rofidhoh: "mereka adalah yang memaki Abubakar dan Umar Rodhiyallahu Anhuma, semoga Allah meridhoi mereka berdua dan para pecinta mereka berdua."[4]
Tidak ada kelompok lain selain Rofidhoh yang mencela Abu Bakar dan Umar, ini adalah karena besarnya kehinaan mereka, semoga mereka dimusuhi Allah.
Syeikhul Islam Ibnu Taymiyah berkata: "Hanya Rofidhoh yang memusuhi dan melaknat Abu Bakar dan Umar, tidak ada selain mereka yang membenci kedua sahabat tersebut."[5]


Dalam literatur Rafidhoh telah dijelaskan bahwa cinta kepada Abubakar dan Umar adalah batasan yang membedakan mereka dengan kelompok lain yang mereka sebut sebagai Nawasib. Darrazi meriwayatkan dari Muhammad bin Ali bin Musa: "Aku menulis surat kepada Ali bin Muhammad Alaihissalam[6] tentang Nasibi apakah perlu untuk mengujinya/mengetahuinya dengan lebih jauh dari sekedar mendahulukan Jibt dan Toghut[7] (daripada Ali) dan meyakini bahwa mereka berdua adalah Imam? Maka beliau menjawab bahwa siapa saja yang begitu berarti nasibi."[8]


Sementara itu kebanyakan ilmuwan berpendapat bahwa sebab mereka disebut Rofidhoh adalah karena mereka menolak Zaid bin Ali dan keluar dari tentaranya setelah sebelumnya mereka adalah tentara Zaid bin Ali saat beliau memberontak kepada Khalifha Hisyam bin Abdul Malik tahun 121 H setelah mereka mengumumkan permusuhan terhadap Abubakar dan Umar lalu dilarang oleh Zaid.

Abul Hasan Al Asy’ari berkata : Zaid bin Ali berpendapat bahwa Ali adalah sahabat yang paling utama dan berpendapat boleh memberontak kepada pemerintahan yang zolim serta mencintai Abubakar dan Umar. Setelah muncul orang yang memaki abubakar dan Umar di kalangan tentaranya maka dia memarahi mereka. Lalu sebagian tentaranya menolak perkataan Zaid dan memisahkan diri dari kelompoknya lalu Zaid berkata: "Kalian telah menolakku (rofadhtumuunii)", maka dikatakan bahwa mereka disebut sebagai Rofidhoh karena perkataan zaid di atas.[9]

Qowamussunah[10], Arrozi[11], Syihristani[12], Ibnu Taymiyyah[13] juga berpendapat demikian. Sementara itu Abul Hasan Al Asy’ari memiliki pendapat lain, yaitu mereka diseut rofidhoh karena menolak kepemimpinan Abubakar dan Umar.[14] Kaum Rofidhoh sangat tidak senang dengan sebutan ini dan berpendapat bahwa julukan ini (rofidhoh) adalah sebutan yang berasal dari musuh mereka. Muhsin Al Amin berkata “Rofidhoh adalah ejekan kepada mereka yang mengutamakan Ali bin Abi Tolib dalam khilafah dan kebanyakan digunakan untuk ejekan”.[15]

Oleh karena itu mereka menyebut diri mereka sebagai syi’ah dan dikenal luas dengan sebutan ini, serta memebuat beberapa cendikiawan tepengaruh dan menyebut mereka dengan sebutan syi’ah. Pada hakekatnya istilah syi’ah sendiri bermaknan umum yaitu mereka yang membela atau masuk dalam golongan seseorang. Memang Mereka secara nampak masuk dalam golongan Ali bin Abi Tolib tapi mereka menolak kepemimipinan Abubakar dan Umar serta menolak kebenaran maka mereka sebenarnya adalah rofidhoh, dan inilah sebutan yang harus kita gunakan untuk menyebut mereka.
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

hukum nikah dalm keadaan hamil

Diposting oleh animous di 20.19
Hukum Nikah dalam Keadaan Hamil
Posted by admin
18/08/2004 4563 clicks


Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu? Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?


Oleh: Ust. Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi

Pertanyaan
1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?

2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?

3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?


Kami jawab dengan meminta pertolongan dari Allah Al-'Alim Al-Hakim sebagai berikut :
1. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam :
Satu : Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil.
Dua : Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang banyak terjadi di zaman ini –Wal 'iyadzu billah- mudah-mudahan Allah menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari dosa terkutuk ini.

Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh dinikahi sampai lepas 'iddah nya. Dan 'iddah-nya ialah sampai ia melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :

Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Tholaq : 4).

Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala :

Dan janganlah kalian ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis 'iddahnya. (QS. Al-Baqarah : 235).

Berkata Ibnu Katsir dalam tafsir-nya tentang makna ayat ini :
Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas 'iddah-nya. Kemudian beliau berkata : Dan para 'ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa 'iddah.
Lihat : Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu' 17/347-348, Al-Muhalla 10/263 dan Zadul Ma'ad 5/156.

Adapun perempuan hamil karena zina, kami melihat perlu dirinci lebih meluas karena pentingnya perkara ini dan banyaknya kasus yang terjadi diseputarnya. Maka dengan mengharap curahan taufiq dan hidayah dari Allah Al-'Alim Al-Khabir, masalah ini kami uraikan sebagai berikut :
Perempuan yang telah melakukan zina menyebabkan dia hamil atau tidak, dalam hal bolehnya melakukan pernikahan dengannya terdapat persilangan pendapat dikalangan para 'ulama.

Secara global para 'ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina.
Syarat yang pertama : Bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista.

Dalam pensyaratan taubat ada dua pendapat dikalangan para 'ulama :
Satu : Disyaratkan bertaubat. Dan ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu 'Ubaid.
Dua : Tidak disyaratkan taubat. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi'iy dan Abu Hanifah.

Tarjih

Yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang mengatakan disyaratkan untuk bertaubat.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109 :
Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah yang benar tanpa keraguan. Tarjih diatas berdasarkan firman Allah 'Azza Wa Jalla :

Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin. (QS. An-Nur : 3).

Dan dalam hadits 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya 'Abdullah bin 'Amr bin 'Ash, beliau berkata :

Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut dengan (nama) 'Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata : Maka saya datang kepada Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam lalu saya berkata : Ya Rasulullah, Saya nikahi 'Anaq ?. Martsad berkata : Maka beliau diam, maka turunlah (ayat) : Dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik. Kemudian beliau memanggilku lalu membacakannya padaku dan beliau berkata : Jangan kamu nikahi dia.

(Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul).

Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan haram nikah dengan perempuan pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam :

Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa baginya. (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh-Dho'ifah 2/83 dari seluruh jalan-jalannya)
Adapun para 'ulama yang mengatakan bahwa kalimat 'nikah' dalam ayat An-Nur ini bermakna jima' atau yang mengatakan ayat ini mansukh (terhapus hukumnya) ini adalah pendapat yang jauh dan pendapat ini (yaitu yang mengatakan bermakna jima' atau mansukh) telah dibantah secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/112-116. Dan pendapat yang mengatakan haram nikah dengan perempuan pezina sebelum bertaubat, ini pula yang dikuatkan Asy-Syinqithy dalam Adwa Al-Bayan 6/71-84 dan lihat Zadul Ma'ad 5/114-115.
Dan lihat permasalahan di atas dalam : Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Mughny 9/562-563 (cet. Dar 'Alamil Kutub), dan Al-Jami' Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah 2/582-585.

Catatan :
Sebagian 'ulama berpendapat bahwa perlu diketahui kesungguhan taubat perempuan yang berzina ini dengan cara dirayu untuk berzina kalau ia menolak berarti taubatnya telah baik. Pendapat ini disebutkan oleh Al-Mardawy dalam Al-Inshof 8/133 diriwayatkan dari 'Umar dan Ibnu 'Abbas dan pendapat Imam Ahmad. Dan Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/125 kelihatan condong ke pendapat ini.
Tapi Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 9/564 berpendapat lain, beliau berkata : Tidak pantas bagi seorang muslim mengajak perempuan untuk berzina dan memintanya. Karena permintaannya ini pada saat berkhalwat (berduaan) dan tidak halal berkhalwat dengan Ajnabiyah (perempuan bukan mahram) walaupun untuk mengajarinya Al-Qur'an maka bagaimana (bisa) hal tersebut dihalalkan dalam merayunya untuk berzina ?.

Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar yang lainnya. Yaitu dengan lima syarat :
1. Ikhlash karena Allah.
2. Menyesali perbuatannya.
3. Meninggalkan dosa tersebut.
4. Ber'azam dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya.
5. Pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahari terbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.
Dan bukan disini tempat menguraikan dalil-dalil lima syarat ini. Wallahu A'lam.

Syarat Kedua : Telah lepas 'iddah. Para 'ulama berbeda pendapat apakah lepas 'iddah, apakah merupakan syarat bolehnya menikahi perempuan yang berzina atau tidak, ada dua pendapat :
Pertama : Wajib 'iddah.
Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha'iy, Rabi'ah bin 'Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.
Kedua : Tidak wajib 'iddah.
Ini adalah pendapat Imam Syafi'iy dan Abu Hanifah, tapi ada perbedaan antara mereka berdua pada satu hal, yaitu menurut Imam Syafi'iy boleh untuk melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina dan boleh ber-jima' dengannya setelah akad, apakah orang yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya itu sendiri atau selainnya. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad nikah dengannya dan boleh ber-jima' dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang yang menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang yang menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh ber-jima' sampai istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid atau sampai melahirkan kalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil.

Tarjih

Dan yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang wajib 'iddah berdasarkan dalil-dalil berikut ini :
1. Hadits Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda tentang tawanan perang Authos :

Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali.
(HR. Ahmad 3/62,87, Abu Daud no. 2157, Ad-Darimy 2/224 Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329, 7/449, Ath-Thobarany dalam Al-Ausath no. 1973 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307 dan di dalam sanadnya ada rowi yang bernama Syarik bin 'Abdullah An-Nakha'iy dan ia lemah karena hafalannya yang jelek tapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari beberapa orang shohabat sehingga dishohihkan dari seluruh jalan-jalannya oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187).

2. Hadits Ruwaifi' bin Tsabit radhiyallahu 'anhu dari Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam, beliau bersabda :

Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain.
(HR. Ahmad 4/108, Abu Daud no. 2158, At-Tirmidzi no. 1131, Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qoni' dalam Mu'jam Ash-Shohabah 1/217, Ibnu Sa'ad dalam Ath-Thobaqot 2/114-115, Ath-Thobarany 5/no.4482 dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 2137).

3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam :

Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda : Barangkali orang itu ingin menggaulinya ?. (Para sahabat) menjawab : Benar. Maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda : Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya.

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran-pent.) atau karena zina.

Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib 'iddah dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). Wallahu A'lam.

Catatan :
Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini 'iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah 'Azza Wa Jalla :

Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Tholaq : 4).

Adapun perempuan yang berzina dan belum nampak hamilnya, 'iddahnya diperselisihkan oleh para 'ulama yang mewajibkan 'iddah bagi perempuan yang berzina. Sebagian para 'ulama mengatakan bahwa 'iddahnya adalah istibro` dengan satu kali haid. Dan 'ulama yang lainnya berpendapat : tiga kali haid yaitu sama dengan 'iddah perempuan yang ditalak.
Dan yang dikuatkan oleh Imam Malik dan Ahmad dalam satu riwayat adalah cukup dengan istibro` dengan satu kali haid. Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan hadits Abu Sa'id Al-Khudry di atas. Dan 'iddah dengan tiga kali haid hanya disebutkan dalam Al-Qur'an bagi perempuan yang ditalak (diceraikan) oleh suaminya sebagaimana dalam firman Allah Jalla Sya`nuhu :

Dan wanita-wanita yang dithalaq (hendaknya) mereka menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru`(haid). (QS. Al-Baqarah : 228).

Kesimpulan Pembahasan :
1. Tidak boleh nikah dengan perempuan yang berzina kecuali dengan dua syarat yaitu, bila perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya dan telah lepas 'iddah-nya.
2. etentuan perempuan yang berzina dianggap lepas 'iddah adalah sebagai berikut :
kalau ia hamil, maka 'iddahnya adalah sampai melahirkan.
kalau ia belum hamil, maka 'iddahnya adalah sampai ia telah haid satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu Ta'ala A'lam.
Lihat pembahasan di atas dalam : Al-Mughny 9/561-565, 11/196-197, Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Inshof 8/132-133, Takmilah Al-Majmu' 17/348-349, Raudhah Ath-Tholibin 8/375, Bidayatul Mujtahid 2/40, Al-Fatawa 32/109-134, Zadul Ma'ad 5/104-105, 154-155, Adwa` Al-Bayan 6/71-84 dan Jami' Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah Lisyaikhil Islam Ibnu Taimiyah 2/582-585, 847-850.

3. Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, 'iddahnya adalah sampai melahirkan. Dan para 'ulama sepakat bahwa akad nikah pada masa 'iddah adalah akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya melakukan akad pada masa 'iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan hukum Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242.

Kalau ada yang bertanya : Setelah keduanya berpisah, apakah boleh keduanya kembali setelah lepas masa 'iddah?.
Jawabannya adalah Ada perbedaan pendapat dikalangan para 'ulama. Jumhur (kebanyakan) 'ulama berpendapat : Perempuan tersebut tidak diharamkan baginya bahkan boleh ia meminangnya setelah lepas 'iddah-nya.
Dan mereka diselisihi oleh Imam Malik, beliau berpendapat bahwa perempuan telah menjadi haram baginya untuk selama-lamanya. Dan beliau berdalilkan dengan atsar 'Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu yang menunjukkan hal tersebut.
pendapat Imam Malik ini juga merupakan pendapat dulu dari Imam Syafi'iy tapi belakangan beliau berpendapat bolehnya menikah kembali setelah dipisahkan. Dan pendapat yang terakhir ini zhohir yang dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir-nya dan beliau melemahkan atsar 'Umar yang menjadi dalil bagi Imam Malik bahkan Ibnu Katsir juga membawakan atsar yang serupa dari 'Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu yang menunjukkan bolehnya. Maka sebagai kesimpulan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah boleh keduanya menikah kembali setelah lepas 'iddah. Wal 'Ilmu 'Indallah. Lihat : Tafsir Ibnu Katsir 1/355 (Darul Fikr).

4. Laki-laki dan perempuan hamil yang melakukan pernikahan dalam keadaan keduanya tahu tentang haramnya menikahi perempuan hamil kemudian mereka berdua tetap melakukan jima' maka keduanya dianggap berzina dan wajib atas hukum hadd kalau mereka berdua berada di negara yang diterapkan di dalamnya hukum Islam dan juga tidak ada mahar bagi perempuan tersebut. Adapun kalau keduanya tidak tahu tantang haramnya menikahi perempuan hamil maka ini dianggap nikah syubhat dan harus dipisahkan antara keduanya karena tidak sahnya nikah yang seperti ini sebagaimana yang telah diterangkan. Adapun mahar, si perempuan hamil ini berhak mendapatkan maharnya kalau memang belum ia ambil atau belum dilunasi.
Hal ini berdasarkan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda :

Perempuan mana saja yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil, dan apabila ia telah masuk padanya (perempuan) maka baginya mahar dari dihalalkannya kemaluannya, dan apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali.
(HR. Syafi'iy sebagaimana dalam Munadnya 1/220,275, dan dalam Al-Umm 5/13,166, 7/171,222, 'Abdurrazzaq dalam Mushonnafnya 6/195, Ibnu Wahb sebagaimana dalam Al-Mudawwah Al-Kubra 4/166, Ahmad 6/47,66,165, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnadnya 2/no. 698, Ibnu Abi Syaibah 3/454, 7/284, Al-Humaidy dalam Musnadnya 1/112, Ath-Thoyalisy dalam Musnadnya no. 1463, Abu Daud no. 2083, At-Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo no. 700, Sa'id bin Manshur dalam sunannya 1/175, Ad-Darimy 2/185, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma'any Al-Atsar 3/7, Abu Ya'la dalam Musnadnya no. 4682,4750,4837, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4074, Al-Hakim 2/182-183, Ad-Daruquthny 3/221, Al-Baihaqy 7/105,124,138, 10/148, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 6/88, As-Sahmy dalam Tarikh Al-Jurjan hal. 315, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1654 dan Ibnu 'Abbil Barr dalam At-Tamhid 19/85-87 dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa` no.1840).

Nikah tanpa wali hukumnya adalah batil tidak sah sebagaimana nikah di masa 'iddah hukumnya batil tidak sah. Karena itu kandungan hukum dalam hadits mencakup semuanya.
Demikian rincian Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.

Adapun orang yang ingin meminang kembali perempuan hamil ini setelah ia melahirkan, maka kembali diwajibkan mahar atasnya berdasarkan keumuman firman Allah Ta'ala :

Berikanlah kepada para perempuan (yang kalian nikahi) mahar mereka dengan penuh kerelaan (QS. An-Nisa` : 4).

Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :

Berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai suatu kewajiban.(QS.An-Nisa` : 24)

Dan banyak lagi dalil yang semakna dengannya. Wallahu A'lam.
Lihat : Al-Mughny 10/186-188, Shohih Al-Bukhary (Fathul Bary) 9/494, Al-Fatawa 32/198,200 dan Zadul Ma'ad 5/104-105.

Referensi: Dari: Majalah An-Nashihah Volume 05 Th.1/1424 H/2004 M Rubrik: Masalah Anda, Diasuh oleh Ust. Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi; hal.2-6 Catatan: Jika memperbanyak artikel ini mohon mencantumkan sumbernya. Terima kasih
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

kekayaan yang tak hsbid

Diposting oleh animous di 20.19
Artikel / Tazkiyatun Nufus

Kekayaan yang Tiada Habis, Inginkah Engkau memilikinya?
Posted by admin
02/09/2004 4315 clicks


“Ketika seorang mukmin memahami nilai dunia dan hakikat kehidupan di dunia; ketika hati seorang mukmin digenangi oleh keimanan dan makrifat tentang Allah Subhanahu wa Ta'ala, nama-nama, dan sifat-sifat-Nya; maka ketika itu; dari pemahaman dan keimanan itu, akan lahirlah karakter mental yang sungguh berharga, yaitu qona’ah. Itulah sebuah harta kekayaan yang tidak ada habisnya.” Demikian yang disampaikan oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Hamid Al Atsari dalam bukunya “Qona’ah, Kekayaan Tiada Habisnya.”



Kekayaan yang Tiada Habis, Inginkah Engkau memilikinya?
(Faktor pendukung untuk memiliki sikap qona’ah)

“Ketika seorang mukmin memahami nilai dunia dan hakikat kehidupan di dunia; ketika hati seorang mukmin digenangi oleh keimanan dan makrifat tentang Allah Subhanahu wa Ta'ala, nama-nama, dan sifat-sifat-Nya; maka ketika itu; dari pemahaman dan keimanan itu, akan lahirlah karakter mental yang sungguh berharga, yaitu qona’ah. Itulah sebuah harta kekayaan yang tidak ada habisnya.” Demikian yang disampaikan oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Hamid Al Atsari dalam bukunya “Qona’ah, Kekayaan Tiada Habisnya.”

Qona’ah - merasa cukup dengan apa yang ada- sebuah kata yang mudah untuk diucapkan, namun sulit untuk dipraktikkan. Terlebih di zaman ini, dimana kita melihat begitu banyak manusia mengalami “kegilaan” terhadap dunia beserta isinya. Di zaman sekarang ini, sulit rasanya untuk mewujudkan kekayaan yang tiada habisnya ini hanya dengan nasihat singkat, “Nak, bersikaplah qona’ah; kamu akan tenang hidupnya”; atau nasihat-nasihat sejenis. Keterangan singkat yang disisipkan pada pengajian-pengajian juga belum mencukupi untuk menumbuhkan harta yang tiada habisnya ini. Hadits-hadits tentang qona’ah yang kita baca pun, (terkadang) tidak cukup membantu untuk serta merta memunculkan sifat itu pada diri kita, kecuali orang-orang yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Fondasi Sifat Qona’ah
Fondasi yang utama dan pertama untuk menumbuhkan sifat ini adalah keyakinan yang benar. Keimanan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, mengenal Allah dengan nama dan sifat-sifat-Nya berikut keagungan dan keindahan yang dikandungnya; keimanan yang mantap kepada hari akhir, keyakinan yang benar tentang takdir yang baik dan buruk; semua itu merupakan landasan utama untuk menumbuhkan sifat dan karakter mental yang sangat mahal harganya ini.

Keimanan dan pengetahuan seorang mukmin terhadap Allah beserta nama dan sifatnya; akan menjadikan dirinya merenungkan firman, perintah dan penjelasan-Nya; yang hasilnya ia akan memahami hakikat dunia, hakikat dirinya, dan hakikat qona’ah beserta manfaatnya di dunia dan di akhirat.

Keimanan kepada hari akhir akan mendorong seorang mukmin untuk memiliki sikap zuhud terhadap dunia. Pemikirannya selalu tertuju kepada hari akhir dan seluruh rangkaiannya, terutama ketika amal-amal kita dihisab. Dengan bekal ini ia paham, bahwa hidup dunia hanyalah sementara, sebagaimana yang ia pelajari dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, “Apa perluku dengan dunia? Perumpamaanku dengan dunia hanyalah ibarat pengendara ynag tidur siang sejenak di bawah naungan sebuah pohon, kemudian berangkat di sore hari dan meninggalkannya.” (HR.Ahmad dan Tirmidzi). Hal ini akan menjadikannya bersikap menerima apapun yang terjadi dengan dirinya dengan senang hati.

Keimanan terhadap takdir yang baik maupun buruk akan memberikan sikap tenang dan ridho terhadap apa yang dialami, suka maupun duka. Hatinya senantiasa lapang, ia tidak mengenal kata gundah dengan sedikitnya rizki, lemahnya daya, maupun kemiskinan yang menimpanya.

Inginkah Engkau memiliki harta itu?
Sebagaimana akhlak-akhlak mulia lainnya, sebagai karakter mental, qona’ah dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya pendidikan, lingkungan, bertambah dan berkurangnya iman, serta ketinggian dan kerendahan cita-cita

Syaikh Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari menyebutkan beberapa faktor yang mendukung kita untuk memperoleh akhlak yang sangat berharga ini:

1. Ilmu agama
Ilmu agama merupakan faktor utama untuk memperoleh harta yang tidak terkira ini. Dengan ilmu, kita mengetahui hakikat, manfaat, dan bahaya jika melalaikan qona’ah. Ilmu agama menjelaskan kepada kita hakikat dunia, menyingkap rahasia-rahasianya, dan bahaya-bahaya terlalu berorientasi kepadanya. Ilmu agama akan mendorong kita untuk mencintai dan mengerahkan seluruh perhatian kita kepada kampung akhirat, kehidupan yang kekal dan abadi.
“Dan tiadalah kehidupan di dunia ini selain main-main dan sendau gurau. Dan sungguh kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Tidakkah kamu memahaminya? (Al-An’am:32)

Dengan ilmu pula kita memperoleh pengetahuan tentang Allah Azza wa ‘Ala dengan seluruh nama-Nya yang husna dan sifat-Nya yang tinggi. Kebenaran akidah: iman kepada hari akhir dan iman kepada takdir yang baik maupun buruk, yang hal itu merupakan pondasi dasar yang memiliki pengaruh sangat besar dalam mewujudkan sifat qona’ah, semuanya dapat diperoleh dengan ilmu agama.

2. Keimanan yang mantap
Ilmu yang kita miliki (insya Allah) berbuah menjadi keimanan yang mantap. Kuat lemahnya sifat qona’ah dalam menghadapi berbagai “fitnah” dunia ini, sesuai dengan tingkat kekuatan iman yang ada pada setiap kita.

3. Pemahaman yang benar tentang qodho dan qodar
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah membagi-bagi rizki dan keadaan hidup seluruh manusia sejak zaman azali.{embagian yang dilakukan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala merupakan ketetapan berdasarkan kebijaksanaan dan ilmu-Nya. Jika kita memahami bahwa ambisi, keluh kesah, dan perhatian kita terhadap dunia dan harta, tidak akan menambah rizki, (karena tidak mungkin kita bisa mengoreksi ketetapan dan qodar Allah); pemahaman seperti dapat menumbuhkan sifat qona’ah, tenang, rileks terhadap keadaan yang diterimanya, apakah kita kaya maupun miskin.
Sikap ridho seorang mukmin dalam menghadapi ketetapan qodha dan qodar Allah akan memberikan kepadanya mata yang jeli dalam melihat kondisi kehidupan dan hakikat pembagiannya. Yang menetapkan rizkinya adalah Allah, Allah juga yang telah membeda-bedakan tingkat rizki, melebihkan yang satu terhadap yang lainnya. Perbedaan ini merupakan ujian bagi kita; ujian bagi orang kaya engan kelebihannya, ujian bagi orang miskin dengan kekurangannya. Perbedaan antara orang kaya dengan orang miskin dalam rizki bukan merupakan bukti mengenai perbedaan kedudukan keduanya di dunia maupun di sisi Allah Azza wa Jalla.

“Apakah mereka yang membagi-bagi rahamt Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (Az Zukhruf:32)

“Bersikaplah ridho terhadap apa yang dibagikan oleh Allah, niscaya kamu menjadi manusia yang paling kaya.” (HR.Ahmad)

4. Perjuangan Mental dan Bersabar
Sesuai dengan kebijaksanan-Nya, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberi kita nafsu yang senantiasa menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat Tuhan.(Yusuf:53). Salah satu bentuk keliaran nafsu adalah permusuhannya terhadap sikap qona’ah. Selama kita tidak melawan nafsu beserta keliarannya, ketika itu kita telah membuka pintu-pintu ambisi, ketamakan, kerakusan, kekikiran, dan keluh kesah.

“Jauhilah sifat syuhh, karena sifat syuhh telah membinasakan orang-orang sebelummu, mendorong mereka untuk menumpahkan darah mereka dan melanggar hal-hal yang diharamkan bagi mereka.” (HR.Muslim)

Imam Ibnu Rojab al Hanbali rahimahullah menjelaskan bahwa syuhh adalah ambisi besar yang mendorong pemilikinya mengambil banyak hal yang tidak halal, tidak menunaikan kewajiban terhadapnya. Substansi sifat ini adalah kerinduan diri kepada apa yang diharamkan oelh Allah serta tidak puas dengan yang telah dihalalkan oelh Alloh, baik menyangkut harta, kemaluan, atau lainnya.

Mengendalikan nafsu dan memaksanya memiliki sikap qona’ah membutuhkan kesabaran dan ketabahan dari seorang mukmin. Kesabaran di sini berkaitan dengan hal-hal yang diharamkan dan hal-hal yang meragukan; karena sifat qona’ah menuntut sikap zuhud, ridho, dan waro’. Sabar dalam ketaatan dan tidak berbuat maksiat.

5. Berdoa dan Memohon kepada Allah
“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, sikap menjaga martabat, dan kekayaan.” (HR.Muslim)

Syaikh Abdurrahman Nashir As-Sa’di rahimahullah, berkata:”Ini merupakan salah satu doa yang paling luas cakupan maknanya dan paling bermanfaat. Doa ini mengandung permohonan agar dikarunia kebaikan di dunia dan akhirat. ‘Afaf (sikap menjaga martabat) dan ghina (kekayaan) mengandung arti menjaga kehormatan di hadapan sesama manusia, tidak menggantungkan diri kepada mereka dan merasa kaya dengan Alloh, rizki-Nya, sikap menerima dengan senang hati terhadap apa yang ada pada dirinya, serta diperolehnya kecukupan yang bisa menenangkan hati. Dengan semua itu, sempuralah kebahagiaan hidup di dunia dan ketenangan batin, dan itulah hayah thoyyibah (kehidupan yang baik).

6. Menjauhi Orang-Orang yang Suka Berkeluh Kesah
Teman, kawan, orang-orang di sekitar kita, sangat besar pengaruhnya pada diri kita. Siapa yang lama berkawan dengan orang-orang yang suka berkeluh kesah dan ambisius, maka akan tertimpa penyakit mereka. Hawa nafsu dan akhlak mereka akan menular kepada dirinya. Sebaliknya, berkawan dengan orang-orang sholih, senantiasa berdzikir, zuhud (sekalipun mereka adalah orang-orang kaya dan lapang), akan mendorong kita mengikuti mereka: memiliki sifat qona’ah, zuhud, menerima dengan senang hati semua rizki yang telah dibagikan oleh Allah.

Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Seseorang mengikuti agama kawan dekatnya, maka hendaklah setiap orang dari kalian memperhatikan siapa yang menjadi kawan dekatnya.”

7. Melihat yang “di bawah”
“Andaikata anak Adam memiliki dua lembah emas, pasti ia ingin memiliki dua lembah, dan mulutnya tidak kunjung bisa dipenuhi, kecuali dengan tanah. Dan Allah menerima taubat siapa yang bertaubat.” (HR.Bukhari-Muslim)

Manusia, memiliki watak dasar yang mendorongnya utnuk mencintai harta dan dunia. (terkadang) hal ini menjadikan kita melupakan nikmat-nikmat yang telah Allah berikan kepada kita. Bagaimanapun keadaan yang ada pada diri kita, setiap kita pasti telah dikaruniai nikmat dari Allah yang saking banyaknya tidak mampu kita inventarisir dan hitung. Bukan hanya telah, tapi semua yang telah dan akan kita alami adalah nikmat dan karunia Allah yang terkira.

Namun, nikmat dan karunia yang telah Allah berikan secara gratis kepada kita, terkadang terabaikan. Kita merasa kurang dan kurang… kita tidak peduli dan tidak menyadari nilainya… Hal ini bisa jadi karena kita selalu melihat orang-orang yang mendapat nikmat lebih baik dari kita.

Seandainya kita melihat orang-orang yang tidak seberuntung kita, orang-orang yang ada “dibawah” kita… atau satu atau beberapa nikmat dari Allah dicabut (misal: nikmat sehat)… baru kita merasakan nikmat-nikmat itu… barulah kita merasa tenang; oleh karena itu; salah satu faktor yang mendorong tumbuhnya sifat qona'ah adalah melihat orang yang keadaannya “dibawah” kita.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, “Lihatlah kepada siapa yang lebih rendah dari kalian, jangan melihat kepada siapa yang lebih tinggi dari kalian; karena itu akan menjadikan kalian tidak menyepelekan nikmat Allah.” (HR.Bukhori)

Inilah beberapa cara untuk menumbuhkan sifat qona’ah dan menerima dengan senang hati rizki dan penghidupan yang telah dibagikan Allah kepada setiap kita.

Penutup
Pengetahuan tentang hal ini bukan semata-mata pengetahuan ilmiah naratif yang kering dari substansi pelaksanaan yang bisa membedakan antara orang yang bersikap qona’ah atau senantiasa gundah gulana dan berkeluh kesah. Terkadang kita temui, orang yang memiliki sifat qona’ah melimpah ruah tidak hafal dalil-dalil ilmiah dan prinsip-prinsip tersebut selain kandungan makna yang shohih. Dipihak lain, terkadang kita jumpai orang yang mengaku “berilmu” namun tidak memiliki sifat qona’ah sama sekali. Inilah kenyataan yang ada pada kita sekarang ini. Anda ingin menjadi yang mana, wahai Saudaraku? Semoga Allah senantiasa menghiasi diri, keluarga, dan keturunan kita; serta kaum muslimin dengan sifat qona’ah. Amiin.


Catatan:
Semoga bermanfaat,
Abah Utik, Semoga Allah mengampuninya, mengampuni kedua orang tuanya, keluarga dan keturunannya, serta seluruh kaum muslimin. Semoga Allah menjadikan kita termasuk dalam golongan orang-orang yang sabar dan ikhlas. Amiin
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

kenapa harus menikah

Diposting oleh animous di 20.18
Artikel / Keluarga

Kenapa Harus Menikah?
Posted by admin
06/12/2004 4282 clicks


Berikut beberapa alasan mengapa harus menikah, semoga bisa memotivasi kaum muslimin untuk memeriahkan dunia dengan nikah.


Berikut beberapa alasan mengapa harus menikah, semoga bisa memotivasi kaum muslimin untuk memeriahkan dunia dengan nikah.

1. Melengkapi agamanya
“Barang siapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi. (HR. Thabrani dan Hakim).

2. Menjaga kehormatan diri
“Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih mudah menundukkan pandangan dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya. (HSR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasaiy, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).

3. Senda guraunya suami-istri bukanlah perbuatan sia-sia
“Segala sesuatu yang di dalamnya tidak mengandung dzikrullah merupakan perbuatan sia-sia, senda gurau, dan permainan, kecuali empat (perkara), yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.” (Buku Adab Az Zifaf Al Albani hal 245; Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah no. 309).

Hidup berkeluarga merupakan ladang meraih pahala
4. Bersetubuh dengan istri termasuk sedekah
Pernah ada beberapa shahabat Nabi SAW berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah memborong pahala. Mereka bisa shalat sebagaimana kami shalat; mereka bisa berpuasa sebagaimana kami berpuasa; bahkan mereka bisa bersedekah dengan kelebihan harta mereka.” Beliau bersabda, “Bukankah Allah telah memberikan kepada kalian sesuatu yang bisa kalian sedekahkan? Pada tiap-tiap ucapan tasbih terdapat sedekah; (pada tiap-tiap ucapan takbir terdapat sedekah; pada tiap-tiap ucapan tahlil terdapat sedekah; pada tiap-tiap ucapan tahmid terdapat sedekah); memerintahkan perbuatan baik adalah sedekah; mencegah perbuatan munkar adalah sedekah; dan kalian bersetubuh dengan istri pun sedekah.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, kok bisa salah seorang dari kami melampiaskan syahwatnya akan mendapatkan pahala?” Beliau menjawab, “Bagaimana menurut kalian bila nafsu syahwatnya itu dia salurkan pada tempat yang haram, apakah dia akan mendapatkan dosa dengan sebab perbuatannya itu?” (Mereka menjawab, “Ya, tentu.” Beliau bersabda,) “Demikian pula bila dia salurkan syahwatnya itu pada tempat yang halal, dia pun akan mendapatkan pahala.” (Beliau kemudian menyebutkan beberapa hal lagi yang beliau padankan masing-masingnya dengan sebuah sedekah, lalu beliau bersabda, “Semua itu bisa digantikan cukup dengan shalat dua raka’at Dhuha.”) (Buku Adab Az Zifaf Al Albani hal 125).

5. Adanya saling nasehat-menasehati

6. Bisa mendakwahi orang yang dicintai

7. Pahala memberi contoh yang baik
“Siapa saja yang pertama memberi contoh perilaku yang baik dalam Islam, maka ia mendapatkan pahala kebaikannya dan mendapatkan pahala orang-orang yang meniru perbuatannya itu tanpa dikurangi sedikit pun. Dan barang siapa yang pertama memberi contoh perilaku jelek dalam Islam, maka ia mendapatkan dosa kejahatan itu dan mendapatkan dosa orang yang meniru perbuatannya tanpa dikurangi sedikit pun.” (HR. Muslim, Buku Riyadush Shalihin Bab Orang yang pertama kali melakukan kebaikan atau kejahatan.)

Bagaimana menurut Anda bila ada seorang kepala keluarga yang memberi contoh perbuatan yang baik bagi keluarganya dan ditiru oleh istri dan anak-anaknya? Demikian juga sebaliknya bila seorang kepala keluarga memberi contoh yang jelek bagi keluarganya?

8. Seorang suami memberikan nafkah, makan, minum, dan pakaian kepada istrinya dan keluarganya akan terhitung sedekah yang paling utama. Dan akan diganti oleh Allah, ini janji Allah.
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah SAW, bersabda: “Satu dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang kamu nafkahkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang kamu berikan kepada orang miskin dan satu dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu, maka yang paling besar pahalanya yaitu satu dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu.” (HR Muslim, Buku Riyadush Shalihin Bab Memberi nafkah terhadap keluarga).

Dari Abu Abdullah (Abu Abdurrahman) Tsauban bin Bujdud., ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Dinar yang paling utama adalah dinar yang dinafkahkan seseorang kepada keluarganya, dinar yang dinafkahkan untuk kendaraan di jalan Allah, dan dinar yang dinafkahkan untuk membantu teman seperjuangan di jalan Allah.” (HR. Muslim, Buku Riyadush Shalihin Bab Memberi nafkah terhadap keluarga).

Seorang suami lebih utama menafkahkan hartanya kepada keluarganya daripada kepada yang lain karena beberapa alasan, diantaranya adalah nafkahnya kepada keluarganya adalah kewajiban dia, dan nafkah itu akan menimbulkan kecintaan kepadanya.

Muawiyah bin Haidah RA., pernah bertanya kepada Rasulullah SAW: ‘Wahai Rasulullah, apa hak istri terhadap salah seorang di antara kami?” Beliau menjawab dengan bersabda, “Berilah makan bila kamu makan dan berilah pakaian bila kamu berpakaian. Janganlah kamu menjelekkan wajahnya, janganlah kamu memukulnya, dan janganlah kamu memisahkannya kecuali di dalam rumah. Bagaimana kamu akan berbuat begitu terhadapnya, sementara sebagian dari kamu telah bergaul dengan mereka, kecuali kalau hal itu telah dihalalkan terhadap mereka.” (Adab Az Zifaf Syaikh Albani hal 249).

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash RA., dalam hadits yang panjang yang kami tulis pada bab niat, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda kepadanya: “Sesungguhnya apa saja yang kamu nafkahkan dengan maksud kamu mencari keridhaan Allah, niscaya kamu akan diberi pahala sampai apa saja yang kamu sediakan untuk istrimu.” (HR. Bukhari dan Muslim, Buku Riyadush Shalihin Bab Memberi nafkah terhadap keluarga)

Dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash ra., ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Seseorang cukup dianggap berdosa apabila ia menyianyiaka orang yang harus diberi belanja.” (HR. Bukhari dan Muslim, Buku Riyadush Shalihin Bab Memberi nafkah terhadap keluarga).

Dan akan diganti oleh Allah, ini janji Allah

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya.” (Saba’: 39).

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda: “Setiap pagi ada dua malaikat yang datang kepada seseorang, yang satu berdoa: “Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang yang menafkahkan hartanya.” Dan yang lain berdoa: “Ya Allah, binasakanlah harta orang yang kikir.” (HR. Bukhari dan Muslim, Buku Riyadush Shalihin Bab Memberi nafkah terhadap keluarga).


9. Seorang pria yang menikahi janda yang mempunyai anak, berarti ikut memelihara anak yatim


Janji Allah berupa pertolongan-Nya bagi mereka yang menikah.
1. Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (An Nur: 32)
2. Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya. (HR. Ahmad 2: 251, Nasaiy, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits no. 2518, dan Hakim 2: 160)

[Kontributor : Chandraleka, 06 Desember 2004 ]







©copyleft 2001-2006 Perpustakaan-Islam.Com Powered by eNdonesia 8.3
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

zakjat fitrio

Diposting oleh animous di 20.18
Zakat al-Fithr
Posted by admin
16/12/2004 2142 clicks


Zakāt al-Fithr disebut juga sebagai Shadaqah al-Fithr. Kata al-Fithr الفطر sama halnya dengan Ifthaar افطار yang berarti berbuka puasa dan kata itu datang dari akar kata yang sama yaitu Futhuurفطور yang berarti sarapan pagi. Disebut demikian karena orang yang berbuka adalah orang yang makan sejak pagi. Secara Istilah Zakāt al-Fithr berarti zakat yang dikeluarkan pada hari ketika kembali berbuka (akhir puasa Ramadhan).


Dr. Abu Ameenah Bilal Philips

﴾ قَدْ اَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى ﴿ الأعلى : 14
Sungguh Telah beruntung orang-orang yang mensucikan dirinya dan orang-orang yang menyebut nama Tuhannya kemudian ia mengerjakan shalat. (QS. al-A’laa: 14)

Ayat ini menyatakan bahwa beruntunglah bagi siapa saja yang membersihkan dirinya dengan mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya, baik dengan zakat maupun amal soleh. Kemudian mengagungkan nama Tuhannya (berdzikir) dan mengerjakan shalat lima waktu. Menurut riwayat Ibnu ‘Umar, Abu Sa’id al-Khudriy, Abu ‘Āliyah dan Ibnu Khuzaimah ayat di atas diturunkan berkenaan dengan zakat fithri, takbir hari raya puasa dan shalat ‘Iedul-Fithri.

Definisi
Zakāt al-Fithr disebut juga sebagai Shadaqah al-Fithr. Kata al-Fithr الفطر sama halnya dengan Ifthaar افطار yang berarti berbuka puasa dan kata itu datang dari akar kata yang sama yaitu Futhuurفطور yang berarti sarapan pagi. Disebut demikian karena orang yang berbuka adalah orang yang makan sejak pagi. Secara Istilah Zakāt al-Fithr berarti zakat yang dikeluarkan pada hari ketika kembali berbuka (akhir puasa Ramadhan).

Yang Wajib Mengeluarkan Zakāt al-Fithr
Zakāt al-Fithr adalah suatu kewajiban bagi setiap Muslim, baik Laki-laki ataupun Perempuan, anak kecil atau orang dewasa sepanjang dia mempunyai harta untuk melakukannya. Dalil yang menyebutkan bahwa Zakāt al-Fithr adalah pemberian yang wajib terdapat didalam Sunnah melalui riwayat Ibn ` Umar ;

عَنِ ابْنِ عُمَرَ D قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ B زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَ الأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ (مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَاَمَرَ بِهَا اَنْ تُؤَدِّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ مِنَ الصَّلاَةِ (رواه البخاري)

Dari Ibnu ‘Umar ra berkata; Rasulullah SAW mewajibkan Zakāt al-Fitr kepada setiap budak, orang merdeka, Laki-laki, wanita, dan setiap Muslim yang tua dan muda sebanyak satu Sha` biji korma kering atau satu Sha` gandum. Beliau menyuruh kami untuk melaksanakannya sebelum shalat ‘Ied. [HR. Bukhare, Arabic/English, Jil.2, p. 339, no. 579]

Kepala rumah tangga boleh membayar jumlah yang diperlukan sebagai zakat untuk anggota keluarganya. Abu Sa'id al-Khudriy berkata, Ketika Rasulullah Saw masih berada di tengah kami, kami mengeluarkan zakat fithrah itu untuk setiap anak kecil, orang dewasa, merdeka ataupun budak dengan satu sha’ makanan, satu sha’ keju, satu sha’ gandum, satu sha’ kurma atau satu sha’ anggur. [ HR. Muslim -Transl. jilid 2, p. 469, no. 2155]

Setiap muslim baik tua maupun muda, laki-laki maupun perempuan, budak ataupun orang merdeka wajib mengeluarkan zakat bila ia mempunyai kelebihan makanan atau uang (harta) lebih dari keperluannya selama sehari semalam. Sehingga yang dikenai taklif (perintah mengeluarkan zakat) adalah orang yang mempunyai persediaan makanan atau uang yang lebih dari keperluannya pada hari itu. Termasuk di dalamnya orang miskin yang mempunyai makanan untuk dua hari atau yang mempunyai uang lebih dari belanja atas keperluan pokoknya selama sehari. Demikianlah ijtihad para Imam Mujtahidin, yaitu Malik, asy-Syafi’ie, Ahmad dan Ishaq.

Pentingnya Zakāt al-Fithr
Peran penting yang dimainkan oleh Zakāt Māl dalam peredaran kekayaan bagi Masyarakat Islam adalah juga dimainkan oleh Zakāt al-Fitr. Bagaimanapun, di (dalam) kasus Shadaqah al-Fitr (Zakāt al-Fitr), masing-masing individu diminta untuk mengkalkulasi berapa banyak derma yang harus ia bayarkan untuk dirinya dan tanggungannya dan secara langsung mencari masyarakat yang berhak menerima zakat tersebut. Shadaqah al-Fitr memainkan suatu peran sangat penting dalam membangun solidaritas sosial. Yang kaya berhubungan langsung dengan yang miskin untuk membantunya. Sedangkan yang miskin membantu yang lebih miskin lagi darinya. Kontak yang terjadi antar berbagai tingkatan masyarakat ini membantu membangun ikatan persaudaraan yang riil dan cinta dalam Masyarakat Islam. Mereka yang mempunyai menjadi dermawan bagi mereka yang tidak punya. Sehingga kesenjangan sosial dapat dihindari sedini mungkin.

Tujuan Zakāt al-Fithr
Tujuan utama Zakāt al-Fithr adalah sebagai tebusan bagi mereka yang berpuasa untuk mensucikan kesalahan-kesalahannya selama menjalankan ibadah puasa. Zakāt al-Fithr juga diperuntukkan kepada mereka kaum fakir-miskin agar mereka dapat merayakan 'Iedul-Fithri bersama dengan kaum Muslimin yang lain.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ D قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ B زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَـةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Ibn ‘Abbas meriwayatkan, Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam mewajibkan Zakāt al-Fitr untuk membersihkan mereka yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan pembicaraan kotor (yang dilakukan selama Ramadaan) dan untuk memberi makan fakir miskin. Siapapun yang memberinya sebelum shalat 'ied akan diterima sebagai Zakat, sedangkan yang memberinya setelah selesai shalat 'Ied maka ia diterima sebagai Shadaqah. [ HR. Abu Dawood- Eng. transl. jilid 2, p. 421, no. 1605- dinilai Shahih oleh Shaikh Naser Al-Albanee]

Tujuan Shadaqah al-Fitr adalah pengem-bangan rohani bagi orang-orang beriman. Dengan menyerahkan sebagian dari kekayaan mereka, Kaum Mu`min diajarkan karakteristik akhlak yang tinggi, yaitu kedermawanan, rasa kasihan (simpatik), dan rasa syukur kepada Allah. Islam juga tidak melalaikan keadilan bagi kebutuhan material bagi manusia, sehingga tujuan kedua dari Zakāt al-Fitr adalah terciptanya kesejahteraan ekonomi bagi anggota masyarakat yang lebih miskin.
Waktu Pelaksanaan Zakāt al-Fithri

Zakāt al-Fithr hanya Wajib untuk periode waktu tertentu. Jika orang luput/ kehilangan waktu tanpa suatu alasan yang jelas, ia telah berdosa dan tidak bisa diganti. Bentuk derma ini menjadi wajib semenjak matahari terbenam pada hari yang terakhir dari puasa sampai permulaan shalat ‘Ied (yaitu tidak lama sesudah matahari terbit pada hari berikutnya). Bagaimanapun, zakat dapat dibayar sebelum periode yang tersebut di atas agar tidak terjadi keterlambatan pelaksanaannya, sebagaimana banyak dari Sahabat Rasulullah Sallallaahu ' alaihi wa sallam yang membayar Sadaqah al-Fitr beberapa hari sebelum shalat 'Ied.
Naafi’ melaporkan bahwa salah seorang sahabat Nabi yaitu Ibn `Umar pernah memberikan zakat bagi mereka yang akan menerimanya [beberapa hari sebelum ‘Ied] dan orang-orang (pada waktu itu) memberikan zakat satu atau dua hari sebelum `Ied. [HR. al-Bukhaaree- Arabic/English, Vol. 2, p.339, no. 579]
Ibn `Umar ra melaporkan bahwa Nabi Sallallaahu ' alaihi wa sallam berpesan bahwa Zakāt al-Fitr itu diberikan sebelum orang-orang pergi melaksanakan shalat 'Ied.

Ibn `Abbaas ra meriwayatkan bahwa Nabi sallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: Siapapun yang memberi zakāt fithri sebelum shalat 'Ied maka itu diterima sebagai zakat, sedangkan siapa saja yang memberikannya setelah shalat maka itu diterima sebagai derma biasa (sedekah)”. Oleh karena itu, bagi orang yang lupa bayar Zakāt al-Fithr tepat pada waktunya perlu melakukannya secepat mungkin walaupun tidak terhitung sebagai Zakāt al-Fitr.

Kepada Siapa Zakat Fithri dibagikan ?
Yang berhak menerima zakat fithrah itu, sama halnya dengan yang berhak menerima zakat. Zakat Fithrah hendaklah dibagikan kepada delapan golongan sebagaimana yang tercantum dalam surat at-Taubah ayat 60.
Ash-Shan’aniy berkata: “Zakat Fithri diberikan kepada mereka yang diberikan kepadanya zakat maal (zakat harta). Sabda Nabi: “Zakat Fithri itu makanan bagi orang-orang miskin”, dalam hadits Ibnu Abbas tidak berarti zakat fithri itu tidak boleh dibagi kepada delapan golongan.

Macam Zakat dan Kadarnya
Jumlah Zakat yang harus dibayarkan sama untuk setiap orang dengan mengabaikan pendapatan yang berbeda. Antara orang yang gajinya 100.000 per-bulan dengan yang gajinya 1.000.000 per-bulan tidak berbeda dalam jumlah zakat yang harus dikeluarkannya yaitu satu Sha` (3 ½ liter) makanan, padi/ beras atau buah-buahan yang kering untuk setiap anggota keluarga. Perhitungan ini didasarkan pada riwayat Ibn Umar ra bahwa Nabi Sallallaahu 'alaihi wa sallam mewajibkan Zakat Fithrah dengan 1 sha` kurma kering atau 1 sha` gandum.
Sahabat Abu Sa'ied al-Khudree berkata, Pada zaman Nabi, kita dulu memberi Zakāt al-Fitr dengan satu sha` makanan pokok, kurma kering, jewawut (gandum), kismis atau keju kering. [HR. al-Bukhari- Arabic/English vol. 2, p. 340, no. 582]

Dari hadits-hadits yang telah disebutkan, nyatalah bahwa yang dikeluarkan untuk zakat fithri adalah makanan yang mengenyangkan atau makanan pokok. Tidak dibolehkan selain dari makanan pokok. Hal ini karena objek tujuan zakat fithri adalah orang yang paling miskin (faqir), yang tidak mempunyai perse-diaan makanan untuk hari itu. Inilah ijtihad Imam Ahmad, Syafi’iy dan Imam Malik. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan makanan pokok itu diganti dengan uang atau benda bermanfa’at lainnya bila tidak ada orang faqir di wilayah kita. Hal ini berdasarkan Atsar Sahabat ‘Umar bin Abdul Aziz yang mengganti gandum dengan kain-kain atau baju. Kata beliau “Berikanlah kepadaku Khamies dan Labiis (dua macam pakaian) untuk pengganti gandum dan jagung. Khamis dan Labiis lebih mudah bagimu dan lebih bermanfa’at bagi Muhajirien dan Anshar di Madinah”. (HR. Bukhari)


[Kontributor : Fakhrurrazi, 16 Desember 2004 ]






©copyleft 2001-2006 Perpustakaan-Islam.Com Powered by eNdonesia 8.3
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners

Blog Archive

  • ▼  2012 (2)
    • ▼  Maret (2)
      • my list
      • belajar tenses
  • ►  2010 (515)
    • ►  September (2)
    • ►  Agustus (52)
    • ►  Juli (134)
    • ►  Juni (228)
    • ►  Mei (81)
    • ►  April (3)
    • ►  Maret (15)

Followers

 

© 2010 My Web Blog
designed by DT Website Templates | Bloggerized by Agus Ramadhani | Zoomtemplate.com